Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-60 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN

PERMENHUB No. pm-60 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 2. Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan pada lintas-lintas jarak jauh yang ditetapkan pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan. 3. Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu adalah kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan pada lintasan yang ditetapkan pemerintah untuk melayani daerah tujuan tertentu yang terletak di perairan laut, sungai, dan danau. 4. Barang Lepas adalah barang yang tidak diangkut di atas kendaraan. 5. Kapal Angkutan Penyeberangan adalah kapal motor penyeberangan (KMP) yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom), serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk. 6. Kapal Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda yang memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom), serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk atau untuk mengangkut barang di atas kendaraan dengan/ tanpa mobil/kendaraan penarik yang masuk dan keluar melalui minimal 1 (satu) pintu rampa. 7. Kapal Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, dapat memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom), dapat memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk yang berfungsi untuk melayani daerah tujuan tertentu sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang, Barang Lepas, dan/atau kendaraan beserta muatannya yang masuk dan keluar dapat melalui pintu rampa. 8. Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan. 9. Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai, dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintasan Angkutan Penyeberangan. 10. Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan adalah persetujuan yang diberikan untuk setiap kapal dalam melaksanakan kegiatan Angkutan Penyeberangan pada Lintas Penyeberangan yang ditentukan. 11. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk Usaha Angkutan Penyeberangan. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 13. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. 2.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dapat dilakukan untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu. (2) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kawasan strategis nasional; b. kawasan ekonomi khusus; atau c. kawasan pariwisata. (3) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Penyelenggaraan pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dapat diberikan subsidi atau kompensasi kepada Badan Usaha Angkutan Penyeberangan. (2) Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang; atau b. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang ditunjuk dengan prinsip penugasan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan: a. tidak terdapat Badan Usaha yang menyelenggarakan Angkutan Penyeberangan; b. tidak cukup waktu untuk melakukan pelelangan; atau c. kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 16

(1) Subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B diberikan dengan tujuan: a. stimulus pengembangan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil evaluasi; b. meningkatkan minat penggunaan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu; dan c. kemudahan mobilitas dan aksesibilitas dari dan menuju daerah tujuan tertentu. (2) Subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 16

Pemberian subsidi atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B dituangkan dalam perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen dengan direksi atau yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ditentukan berdasarkan kriteria: a. kawasan strategis nasional, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan pariwisata yang belum berkembang; b. secara komersial belum menguntungkan atau pendapatan yang diperoleh belum menutupi biaya operasional; c. kemudahan dan aksesibilitas di kawasan strategis nasional, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan pariwisata belum terpenuhi; dan/atau d. faktor muat kurang dari 60% (enam puluh persen) per tahun.

Pasal 16

Pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis dan Pelayanan Angkutan penyeberangan Tujuan Tertentu wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan dari Direktur Jenderal; b. memiliki atau menguasai kapal; dan c. menggunakan kapal ro-ro penumpang, kapal ro-ro barang, atau kapal barang yang memiliki pintu rampa untuk keluar masuk barang. 4. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Kegiatan Angkutan Penyeberangan wajib memiliki perizinan berusaha Angkutan Penyeberangan. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko. 5. Pasal 28 dihapus. 6. Pasal 29 dihapus. 7. Pasal 30 dihapus. 8. Pasal 31 dihapus. 9. Pasal 32 dihapus. 10. Pasal 33 dihapus. 11. Pasal 34 dihapus. 12. Pasal 35 dihapus. 13. Pasal 36 dihapus. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan diberikan pada 1 (satu) kapal hanya untuk melayani 1 (satu) Lintas Penyeberangan. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) lintasan untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis atau pelayanan Angkutan Penyeberangan Tujuan Tertentu. 15. Pasal 38 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Pembinaan dalam penyelengaraan Angkutan Penyeberangan meliputi: a. petunjuk teknis, yang mencakup penetapan pedoman, prosedur, dan/atau tata cara penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan; dan b. bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kemampuan dan keterampilan teknis para penyelenggara Angkutan Penyeberangan. (2) Pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan meliputi: a. kegiatan operasional, monitoring, pemantauan, dan penilaian atas penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan pemenuhan standar pelayanan minimal Kapal Angkutan Penyeberangan; b. kegiatan pemberian saran teknis, sanksi, atau fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan Angkutan Penyeberangan; dan c. melaksanakan tindakan korektif dalam pelaksanaan kegiatan Angkutan Penyeberangan. (3) Pengawasan dalam penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat. (4) Pengawasan pada kegiatan operasional Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. monitoring; dan b. evaluasi. (6) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara: a. berkala; atau b. insidentil. (7) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (8) Monitoring secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. terdapat laporan dari pengguna jasa; dan/atau b. hasil monitoring yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat dan/atau pemerintah daerah. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO