Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2021 tentang STANDAR PEMBANGUNAN BANDAR UDARA SERTA TEMPAT PENDARATAN DAN LEPAS LANDAS HELIKOPTER

PERMENHUB No. pm-32 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Bandar Udara Umum adalah Bandar Udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum. 3. Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. 4. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter untuk selanjutnya disebut Heliport adalah tempat yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter didaratan, diatas gedung dan di perairan. 5. Penyelenggara Bandar Udara adalah unit penyelenggara Bandar Udara, badan usaha bandar udara dan/ atau Badan Hukum INDONESIA yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus. 6. Pemrakarsa adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum INDONESIA yang mempunyai hak untuk pelaksanaan pembangunan Bandar Udara dan/atau Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter. 7. Bandar Udara adalah pedoman pembangunan dan pengembangan Bandar Udara yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan tanah serta ruang udara untuk kegiatan penerbangan dan kegiatan penunjang penerbangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, pertahanan keamanan, sosial budaya serta aspek-aspek terkait lainnya. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penerbangan. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur standar pembangunan yang meliputi: a. Bandar Udara; dan b. Heliport. (2) Standar pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan perencanaan sesuai dengan pelaksanaan pembangunan Bandar Udara dan Heliport dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan serta pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 3

Bandar Udara sebagaimanadimaksuddalamPasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Bandar Udara Umum; dan b. Bandar Udara Khusus.

Pasal 4

Pembangunan Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. pembangunan baru; dan b. pembangunan pengembangan.

Pasal 5

Pembangunan baru dan/atau pembangunan pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pemrakarsa dan/atau Penyelenggara Bandar Udara Umum setelah memenuhi standar pembangunan, terdiri atas: a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b. dokumen penetapan lokasi Bandar Udara; c. dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design)fasilitas Bandar Udara; dan d. persetujuan lingkungan.

Pasal 6

(1) Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan.

Pasal 7

Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunandengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara. (2) Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar Udara; b. standar pelayanan pengguna jasa bandar udara; dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome;

Pasal 9

Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara sebagaimanadimaksuddalamPasal 8, paling sedikitmemuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data sekunder; b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup studi; c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan material; d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya.

Pasal 10

Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 11

(1) Pembangunan pengembangan Bandar Udara dapat dilakukan di luar Rencana Induk Bandar Udara, dalam hal: a. terdapat perubahan lingkungan strategis; b. peningkatan permintaan kebutuhan angkutan udara; dan c. meningkatkan kapasitas untuk pelayanan. (2) Pembangunan pengembangan Bandar Udara di luarrencanainduk Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan. (3) Persetujuan pembangunan pengembangan Bandar Udara di luar Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan lokasi.

Pasal 12

Pembangunan dan/ataupembangunan pengembangan Bandar Udara KhusussebagaimanadimaksuddalamPasal 4 meliputi: a. Bandar Udara Khusus di dalam daerah kegiatan usaha pokoknya; dan b. Bandar Udara Khusus di luar daerah kegiatan usaha pokoknya.

Pasal 13

(1) Pembangunan dan pembangunan pengembangan Bandar Udara Khusus di dalam daerah kegiatan usaha pokoknya sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 huruf a, dilaksanakan oleh Pemrakarsa dan/atau Penyelenggara Bandar Udara setelah memenuhi standar pembangunan, terdiri atas: a. perizinan kegiatan usaha pokoknya; b. rekomendasi dari instansi pembina usaha pokoknya; dan c. dokumenrancangan teknik terinci (detail engineering design). (2) Rekomendasi dari instansi pembina usaha pokoknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa surat persetujuan dari instansi yang berwenang terhadap kegiatan/usaha pokok.

Pasal 14

(1) Pembangunan dan pembangunan pengembangan Bandar Udara Khusus di luar daerah kegiatan usaha pokoknya sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 huruf bdilaksanakan oleh Pemrakarsa dan/atau Penyelenggara Bandar Udara setelah memenuhi standar pembangunan, terdiri atas: a. perizinan kegiatan usaha pokoknya; b. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; c. persetujuan lokasi Bandar Udara Khusus oleh Menteri; d. dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design)fasilitas Bandar Udara; dan e. persetujuan lingkungan. (2) Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf bdilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang pertanahan. (3) Persetujuan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan lokasi

Pasal 15

Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalamPasal14ayat (1) huruf d disusun dengan memperhatikan ketentuan standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas bandar udara, Peraturan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Aerodrome, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9.

Pasal 16

HeliportsebagaimanadimaksuddalamPasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Heliport di daratan (surface level Heliport); b. Heliport di atas gedung (elevated Heliport); dan c. Heliport di perairan (helideck).

Pasal 17

Pembangunan Heliport di daratan (surface level Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan lahan/penguasaan lahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; b. penetapan lokasi, untuk Heliport yang berada di luar Bandar Udara/di luar daerah kegiatan usaha pokoknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan lokasi; d. dokumen rancangan teknik terinci(detail engineering design)Heliport; dan c. persetujuan lingkungan.

Pasal 18

Pembangunan Heliport di atas gedung (elevated Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf bdilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan bangunan gedung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung; b. dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) Heliportyang dilaksanakan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan gedung yang memenuhi kelayakan dan kekuatan struktur bangunan elevated Heliport; dan c. persetujuan lingkungan.

Pasal 19

Pembangunan Heliport di perairan (helideck) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dilaksanakan oleh Pemrakarsa dengan memperhatikan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome.

Pasal 20

Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) Heliportsebagaimana dimaksud dalamPasal 18 huruf b, memuat paling sedikit: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data sekunder; b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Heliport sesuai ruang lingkup studi; c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan material; d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya.

Pasal 21

Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar Udara; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang bersangkutan; c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar Udara; e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara.

Pasal 22

Dalam Pembangunan Heliport, Pemrakasa wajib memenuhi ketentuan wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Heliport sesuai dengan peta lokasi dan gambar denah rencana Heliport; b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Heliport yang bersangkutan; c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Heliport; e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Heliport udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan f. melaporkan hasil pembangunan Heliport kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Heliport.

Pasal 23

(1) Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara dan Heliportyang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test).

Pasal 24

Tata carapengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang standar pembangunan Bandar Udara dan Heliport dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.

Pasal 26

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberikan: a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan Keselamatan Penerbangan; atau b. terhadap Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara yang tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangan- undangan di bidang penerbangan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara dan Persetujuan Pengembangan Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1031), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal,31 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA