Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 4
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian wajib dilakukan oleh setiap Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. pembinaan karier Pejabat Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Pasal 5
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat lowongan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS/ pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk memenuhi
kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan formasi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Pasal 6
Kebutuhan Asisten Penguji Sarana 5
kebutuhan jabatan yang belum terisi;
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang mutasi, alih jabatan,
n, meninggal dunia;
Pasal 7
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil;
b. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir; dan
c. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia.
Pasal 8
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berkedudukan dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 9
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi;
b. penghitungan; dan
c. pemetaan.
Pasal 10
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tugas
pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Instansi Pengguna.
(3) Format inventarisasi kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan;
b. menghitung volume kegiatan sesuai dengan satuan hasil kerja pada tiap kegiatan;
c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian;
d. menghitung jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan; dan
e. menghitung Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan, dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian yang dituangkan dalam Peta Jabatan.
(3) Format Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Proses pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan pada Instansi Pusat.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Tahap pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. verifikasi; dan
b. penetapan formasi.
Pasal 14
Usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal oleh unit kerja terkait melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi.
Pasal 15
(1) Tahap verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a pada Instansi Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Format berita acara verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Tahap penetapan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dalam bentuk surat usulan dari Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari Menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 17
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pengujian prasarana perkeretaapian.
Pasal 18
Pemantauan dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. permasalahan yang dihadapi terhadap penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pasal 21
Evaluasi dilakukan terhadap:
a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian; dan
b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
