Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DAN PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Penimbangan adalah fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas penunjang yang mempunyai fungsi pengawasan muatan angkutan barang.
2. Alat Penimbangan adalah seperangkat alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan kendaraan bermotor beserta muatannya yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan.
3. Alat Penimbangan Metode Statis adalah Alat Penimbangan kendaraan bermotor dalam posisi berhenti.
4. Alat Penimbangan Metode Dinamis adalah Alat Penimbangan kendaraan bermotor dalam posisi bergerak (weigh in motion).
5. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang belum dipakai.
7. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera
batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang telah ditera.
8. Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut dengan Satpel UPPKB adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan pengoperasian Fasilitas Penimbangan.
9. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
10. Alat Berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipisahkan, sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang telah ditetapkan.
11. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
14. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
16. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 2
(1) Pengemudi dan Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai:
a. tata cara pemuatan;
b. daya angkut;
c. dimensi kendaraan; dan
d. kelas jalan yang dilalui.
(2) Tata cara pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. penempatan muatan pada ruang muatan;
b. distribusi beban;
c. tata cara pengikatan muatan;
d. tata cara pengemasan; dan
e. tata cara pemberian label atau tanda.
(3) Daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (JBKI).
(4) Dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dimensi utama kendaraan bermotor yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelas jalan yang dilalui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan rambu kelas jalan.
Pasal 3
(1) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pengawasan muatan Angkutan Barang.
(2) Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan.
(3) Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan.
Pasal 4
(1) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan alat pengawasan dan pengamanan jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha pembuat/produsen perlengkapan jalan atau badan usaha penyedia bahan perlengkapan jalan bidang alat pengawasan dan pengamanan jalan subbidang Alat Penimbangan kendaraan bermotor.
Pasal 5
(1) Pengawasan muatan Angkutan Barang dengan Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan di Fasilitas Penimbangan.
(2) Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan fungsi pencatatan, pengawasan, dan penindakan Angkutan Barang terhadap:
a. tata cara pemuatan barang;
b. dimensi kendaraan Angkutan Barang;
c. tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan Angkutan Barang;
d. dokumen Angkutan Barang;
e. kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa; dan
f. jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
(3) Selain melakukan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Fasilitas Penimbangan dapat juga melakukan fungsi pencatatan dan pengawasan terhadap bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(4) Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap semua mobil barang.
(5) Pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk:
a. angkutan peti kemas;
b. mobil tangki bahan bakar minyak dan /atau bahan bakar gas;
c. Angkutan Barang berbahaya; dan
d. Alat Berat.
(6) Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c harus:
a. memperhatikan berat kendaraan beserta muatannya sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan kelas jalan yang dapat dilalui; dan
b. melampirkan hasil penimbangan di awal pemberangkatan.
Pasal 6
(1) Dalam keadaan tertentu, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat diperintahkan masuk ke Fasilitas Penimbangan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. banyaknya indikasi pelanggaran terhadap pengoperasian dan/atau dokumen angkutan peti kemas, mobil tangki bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas, Angkutan Barang berbahaya, dan Alat Berat; dan/atau
b. banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan peti kemas, mobil tangki bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas, Angkutan Barang berbahaya, dan Alat Berat.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pendataan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Dalam hal pengawasan muatan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditemukan pelanggaran, maka petugas penimbangan kendaraan bermotor melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat:
a. berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang dan menyita tanda bukti lulus uji berkala dalam hal kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan, pelanggaran dokumen, dan/atau tata cara muat; atau
b. berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang, menyita tanda bukti lulus uji berkala, dan kendaraan dilarang meneruskan perjalanan dalam hal pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari jumlah berat yang diizinkan (JBI).
(3) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan penyesuaian muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).
(4) Jika tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan, pelanggaran dokumen, dan/atau tata cara muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor dan memperbolehkan meneruskan perjalanan setelah dilakukan pemenuhan persyaratan teknis kendaraan bermotor.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyita kendaraan bermotor jika terjadi
pelanggaran atas persyaratan teknis kendaraan bermotor berupa pelanggaran dimensi dan/atau tidak memiliki tanda bukti lulus uji berkala.
(6) Apabila ditemukan tindak pidana kejahatan dalam pengawasan muatan Angkutan Barang, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 8
(1) Tata cara penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Pengawasan muatan Angkutan Barang dengan Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan pada saat:
a. terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan Angkutan Barang;
b. kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan Angkutan Barang;
c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan atau insidentil sesuai dengan kebutuhan;
d. belum ada Fasilitas Penimbangan pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional;
e. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota;
dan/atau
f. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap mengalami kerusakan.
Pasal 10
(1) Penimbangan kendaraan bermotor di Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pada lokasi tertentu di ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional.
(2) Ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jalan tol.
(3) Selain dilakukan pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Penimbangan dapat dilakukan pada:
a. kawasan industri atau kawasan pertambangan;
b. kawasan sentra produksi, antara lain pertanian dan perkebunan;
c. pelabuhan;
d. terminal barang; dan
e. lokasi strategis lainnya.
Pasal 11
(1) Lokasi Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang;
b. pusat bangkitan perjalanan;
c. jaringan jalan dan rencana pengembangan;
d. volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Angkutan Barang;
e. keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas;
f. kondisi topografi;
g. efektivitas dan efisiensi pengawasan muatan; dan
h. ketersediaan lahan.
(3) Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penetapan lokasi juga mempertimbangkan:
a. tingkat kerawanan bencana;
b. jaringan telekomunikasi; dan
c. dampak lingkungan dan lalu lintas.
(4) Mekanisme dan tata cara penetapan lokasi Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Fasilitas Penimbangan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) tipe, yang terdiri atas:
a. tipe I, yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan Angkutan Barang per arah per hari lebih besar dari 2.000 (dua ribu) kendaraan;
b. tipe II, yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan Angkutan Barang per arah per hari lebih besar dari 1.000 (seribu) kendaraan dan lebih kecil dari 2.000 (dua ribu) kendaraan; dan
c. tipe III, yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan Angkutan Barang per arah per hari lebih besar dari 200 (dua ratus) kendaraan dan lebih kecil dari 1.000 (seribu) kendaraan.
Pasal 13
(1) Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilengkapi dengan:
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan akses keluar masuk kendaraan;
b. jalan sirkulasi lalu lintas di dalam wilayah operasi;
c. bangunan kantor petugas;
d. tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran;
e. tempat parkir kendaraan;
f. Alat Penimbangan;
g. alat pemindai data kendaraan;
h. alat pemindai dimensi kendaraan;
i. sistem informasi;
j. detektor kendaraan;
k. rambu lalu lintas dan marka jalan;
l. papan informasi;
m. alat pemberi isyarat lalu lintas;
n. instalasi listrik;
o. catu daya cadangan (genset) dan bangunannya;
p. alat penerangan; dan
q. toilet.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. mess petugas;
b. pagar;
c. ruang terbuka hijau;
d. tempat ibadah;
e. kantin;
f. papan/tampilan nama;
g. tempat istirahat Pengemudi; dan
h. jenis usaha komersil lainnya.
Pasal 14
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf i paling sedikit memuat:
a. data identitas kendaraan;
b. data identitas Pengemudi;
c. data dimensi kendaraan beserta muatannya;
d. data berat kendaraan beserta muatannya;
e. data pemilik kendaraan;
f. data jenis muatan;
g. data asal tujuan muatan;
h. data pelanggaran; dan
i. data penindakan.
Pasal 15
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 didukung dengan aplikasi penimbangan atau peralatan yang memiliki kemampuan paling sedikit:
a. merekam hasil penimbangan kendaraan secara otomatis dan mengambil gambar kendaraan yang ditimbang;
b. mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal;
c. mengukur dimensi kendaraan beserta muatannya;
d. mengevaluasi data, baik yang ditampilkan secara matrik maupun grafik; dan
e. mengirim data penimbangan kepada Direktorat Jenderal.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. pembangunan dan pengadaan;
b. pengoperasian dan penutupan;
c. pemeliharaan;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. penilaian kinerja.
(2) Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan berupa kegiatan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, serta pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Dalam hal penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan pada jalan tol, pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, serta pemeliharaan dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan pada lokasi selain pada ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional, pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, serta pemeliharaan dilaksanakan oleh pengelola kawasan.
(3) Pembiayaan pembangunan dan pengadaan, pengoperasian, serta pemeliharaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan.
Pasal 19
Penyelenggaraan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
(1) Pembangunan dan pengadaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun (DED); dan
c. spesifikasi teknis.
(2) Pembangunan dan pengadaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada lokasi kawasan industri atau kawasan pertambangan dan kawasan sentra produksi harus berada di jalan khusus dalam kawasan.
Pasal 21
(1) Rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a merupakan dokumen yang memuat desain tata letak bangunan Fasilitas Penimbangan.
(2) Penyusunan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. rencana manajemen operasi;
b. rencana mutu pelayanan;
c. teknologi penimbangan kendaraan bermotor yang akan digunakan;
d. spesifikasi teknis fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
e. kondisi lalu lintas Angkutan Barang;
f. aksesibilitas lalu lintas dan angkutan jalan;
g. persyaratan teknis bangunan gedung; dan
h. struktur tanah.
Pasal 22
Buku kerja rancang bangun (DED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi:
a. desain;
b. struktur bangunan dan perkerasan jalan;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal;
d. lanskap;
e. arsitektural; dan
f. rincian anggaran biaya.
Pasal 23
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Alat Penimbangan;
b. alat pemindai data kendaraan;
c. alat pemindai dimensi kendaraan; dan
d. detektor kendaraan.
Pasal 24
Spesifikasi teknis Alat Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
a. Alat Penimbangan Metode Statis; dan
b. Alat Penimbangan Metode Dinamis.
Pasal 25
Spesifikasi teknis Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram);
b. kapasitas timbang paling sedikit 80.000 (delapan puluh ribu) kilogram;
c. panjang landasan timbangan paling sedikit 10 (sepuluh) meter;
d. lebar landasan timbangan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter; dan
e. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
Pasal 26
(1) Spesifikasi teknis Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram);
b. kapasitas timbang paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) kilogram per sumbu;
c. panjang landasan timbangan tidak dibatasi;
d. lebar landasan timbangan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter; dan
e. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
(2) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada pondasi dengan persyaratan:
a. perkerasan beton dengan panjang paling sedikit 40 (empat puluh) meter, lebar paling sedikit 3 (tiga) meter, ketebalan paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter, dan kualitas beton paling sedikit K-350; dan
b. untuk lokasi pemasangan di ruas jalan, penempatan Alat Penimbangan berjarak paling sedikit 100 (seratus) meter pada sebelum atau sesudah tempat putar balik kendaran dan persimpangan jalan dengan mempertimbangkan antrian dan stabilitas kecepatan kendaraan.
Pasal 27
Spesifikasi teknis alat pemindai data kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu membaca konfigurasi plat nomor kendaraan;
b. mampu mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; dan
c. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
Pasal 28
Spesifikasi teknis alat pemindai dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu mengukur dimensi kendaraan beserta muatannya berupa panjang, lebar, tinggi, julur depan, dan julur belakang;
b. mampu mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal; dan
c. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
Pasal 29
Spesifikasi teknis detektor kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. mampu mengidentifikasi dan memilah jenis kendaraan Angkutan Barang yang melintas berdasarkan karakteristik atau konfigurasi sumbu kendaraan Angkutan Barang;
b. mampu menghitung jumlah kendaraan Angkutan Barang yang masuk dan tidak masuk Fasilitas Penimbangan;
c. mampu merekam kendaraan Angkutan Barang yang melintas; dan
d. terintegrasi dengan sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor dan sistem informasi pendukung lainnya.
Pasal 30
(1) Pengoperasian dan penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Penetapan pengoperasian dan penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jaringan jalan dan rencana pengembangan;
b. volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) Angkutan Barang;
c. kecelakaan yang melibatkan Angkutan Barang;
d. permasalahan sosial masyarakat;
e. pengaduan masyarakat;
f. usulan dari Pemerintah Daerah; dan/atau
g. penilaian kinerja Satpel UPPKB.
Pasal 31
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh:
a. Satpel UPPKB;
b. penyelenggara jalan tol; atau
c. pengelola kawasan.
(2) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor.
(3) Manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. sasaran hasil pelaksanaan;
b. rencana pelaksanaan pengoperasian yang meliputi:
1. pelaksanaan penimbangan;
2. pencatatan hasil pengawasan; dan
3. penindakan.
c. pendataan kendaraan dan muatan Angkutan Barang;
d. pengaturan lalu lintas;
e. pengaturan personil;
f. pendokumentasian; dan
g. evaluasi dan pelaporan.
(4) Manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 32
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Koordinator dibantu oleh petugas operasional serta petugas administrasi dan penunjang operasional.
(2) Koordinator dan petugas operasional pada Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
(3) Kompetensi sumber daya manusia Satpel UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 33
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 merupakan pegawai negeri sipil.
(2) Petugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit terdiri atas:
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
b. petugas penimbangan kendaraan bermotor; dan
c. penguji kendaraan bermotor.
(3) Petugas administrasi dan penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit terdiri atas:
a. pengelola administrasi perkantoran; dan
b. pengatur lalu lintas.
(4) Selain petugas administrasi dan penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi:
a. teknisi elektrikal/mekanikal;
b. pengelola teknologi informasi;
c. petugas pengamanan; dan/atau
d. petugas kebersihan.
(5) Petugas operasional yang merupakan petugas penimbangan kendaraan bermotor dan penguji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, petugas administrasi dan
penunjang operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari nonpegawai negeri sipil.
(6) Dalam pelaksanaan tugas pengoperasian Fasilitas Penimbangan, Satpel UPPKB dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 34
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Satpel UPPKB dalam pengoperasian Fasilitas Penimbangan ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi operasional Satpel UPPKB, sumber daya manusia, serta lalu lintas harian Angkutan Barang.
(2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Satpel UPPKB dalam pengoperasian Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Koordinator Satpel UPPKB berdasarkan manajemen operasi penimbangan kendaraan bermotor.
Pasal 35
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan pada:
a. kawasan industri atau kawasan pertambangan;
b. kawasan sentra produksi, antara lain pertanian dan perkebunan; dan
c. pelabuhan, terminal barang, atau lokasi strategis lainnya yang berada di jalan khusus dalam kawasan, untuk pencegahan pelanggaran.
(2) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Kepala Balai dengan pengelola kawasan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan penetapan pengoperasian.
(3) Dalam hal Fasilitas Penimbangan dilakukan pada pelabuhan, terminal barang, atau lokasi strategis lainnya berada di jalan umum, pengoperasian Fasilitas Penimbangan dilaksanakan oleh Satpel UPPKB.
(4) Dalam hal pengoperasian Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan pelanggaran dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pasal 36
(1) Pengoperasian Fasilitas Penimbangan dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Alat Penimbangan Metode Statis; dan
b. Alat Penimbangan Metode Dinamis.
(2) Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penimbangan kendaraan bermotor yang dilakukan pada saat kendaraan berhenti.
(3) Alat Penimbangan Metode Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Alat Penimbangan menunjukkan angka 0 kg (nol kilogram) sebelum dilakukan penimbangan kendaraan bermotor;
b. roda dan sumbu kendaraan yang diukur seluruhnya berada di atas landasan penimbangan;
c. posisi kendaraan dalam keadaan berhenti dan sistem transmisi berada pada posisi netral saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor;
d. sistem pengereman tidak digunakan saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor;
e. rotasi sistem penggerak kendaraan bermotor berada pada posisi nol saat dilakukan penimbangan kendaraan bermotor;
f. tidak ada benda atau mekanisme yang mempengaruhi hasil pengukuran; dan
g. berat Angkutan Barang bermuatan, nomor uji kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan informasi muatan direkam dalam sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor.
(4) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penimbangan kendaraan bermotor yang dilakukan pada saat kendaraan bergerak.
(5) Alat Penimbangan Metode Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan memperhatikan:
a. Alat Penimbangan menunjukkan angka 0 (nol) kilogram sebelum dilakukan penimbangan kendaraan bermotor;
b. kecepatan kendaraan bermotor konstan paling rendah 5 km/jam (lima kilometer per jam) dan tidak melebihi kecepatan maksimum operasi Alat Penimbangan;
c. jarak antar kendaraan bermotor paling sedikit 15 (lima belas) meter;
d. tidak ada benda atau mekanisme yang mempengaruhi hasil pengukuran;
e. roda dan sumbu kendaraan melindas Alat Penimbangan; dan
f. berat Angkutan Barang bermuatan, nomor uji kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan informasi muatan direkam dalam sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor.
Pasal 37
(1) Penimbangan kendaraan bermotor dengan metode Alat Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sebagai berikut:
a. pendataan Pengemudi dan identitas kendaraan;
b. pendataan pemilik, jenis muatan, berat, dan asal tujuan barang yang diangkut;
c. pemeriksaan dokumen kendaraan;
d. pemeriksaan dokumen Angkutan Barang;
e. penimbangan kendaraan beserta muatannya;
f. pemeriksaan tata cara pemuatan barang;
g. pengukuran dimensi kendaraan beserta muatannya;
h. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan;
i. pemeriksaan kesesuaian jenis dan tipe kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui; dan
j. pencatatan pelanggaran dan penindakannya.
(2) Rekapitulasi hasil pelaksanaan penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terekam dalam pusat data sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor.
Pasal 38
Alat Penimbangan Metode Statis dan Alat Penimbangan Metode Dinamis wajib dilakukan Tera dan Tera Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Penutupan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilaksanakan oleh penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Balai untuk mendapatkan penetapan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Balai melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal.
Pasal 40
(1) Pemeliharaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c meliputi:
a. menjaga keutuhan dan kebersihan fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
b. menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Fasilitas Penimbangan, serta perawatan rambu, marka, dan papan informasi;
c. merawat Alat Penimbangan;
d. merawat alat pemindai data kendaraan;
e. merawat alat pemindai dimensi kendaraan;
f. merawat sistem detektor;
g. merawat instalasi listrik dan lampu penerangan;
h. merawat sistem informasi;
i. merawat fasilitas telekomunikasi;
j. merawat saluran air; dan
k. merawat sistem hydrant serta fasilitas dan alat pemadam kebakaran.
(2) Pemeliharaan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berkala; dan
b. insidentil.
(3) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan frekuensi penggunaan.
(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pengecekan komponen sesuai dengan siklus masa operasinya;
b. perbaikan komponen Fasilitas Penimbangan; dan
c. pembersihan Fasilitas Penimbangan.
(5) Pemeliharaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan kerusakan pada saat operasional penimbangan.
(6) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpel UPPKB, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.
Pasal 41
(1) Pemanfaatan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan Fasilitas Penimbangan yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk fasilitas penunjang.
Pasal 42
(1) Terhadap pemanfaatan fasilitas penunjang dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dibebankan biaya jasa pemanfaatan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pemungutan, besaran pungutan, dan penggunaan hasil pungutan jasa pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Pembinaan dan pengawasan Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan dan penyuluhan; dan/atau
c. pemberian bantuan teknis, untuk Fasilitas Penimbangan yang dilaksanakan oleh Satpel UPPKB.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan standar operasional prosedur; dan
b. penilaian kinerja.
Pasal 44
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja Fasilitas Penimbangan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan:
a. tindakan korektif untuk perbaikan standar operasional prosedur dan kinerja;
b. pemberian penghargaan; atau
c. penutupan Fasilitas Penimbangan.
Pasal 45
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Direktur Jenderal terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal Fasilitas Penimbangan.
(2) Standar pelayanan minimal Fasilitas Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kepastian hukum terhadap penindakan pelanggaran;
b. Alat Penimbangan kendaraan bermotor bertanda Tera sah yang berlaku;
c. standar dan spesifikasi Alat Penimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
d. ketersediaan fasilitas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi Pengemudi;
e. ketersediaan fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja;
f. ketepatan waktu pelayanan;
g. kesesuaian hasil penimbangan terhadap berat kendaraan;
h. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana;
dan
i. sarana pengaduan masyarakat.
(4) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i harus ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan standar operasional prosedur.
(5) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 46
(1) Penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor dengan Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. pengadaan;
b. pemasangan;
c. pengoperasian;
d. pemeliharaan; dan
e. pembiayaan.
(2) Pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota, penyelenggara jalan tol, atau pengelola kawasan.
Pasal 47
(1) Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara bersama oleh petugas penimbangan kendaraan bermotor, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan petugas instansi lainnya.
(2) Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan utama, peralatan penunjang, dan perlengkapan penunjang.
(3) Peralatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. layar elektronik yang mampu menampilkan hasil penimbangan kendaraan bermotor dan/atau pengukuran lainnya;
b. alat cetak hasil pengukuran; dan
c. catu daya utama dan cadangan.
(4) Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. alat ukur dimensi Kendaraan Bermotor;
b. rambu lalu lintas;
c. kerucut lalu lintas;
d. tenda, meja, dan kursi; dan
e. senter.
(5) Perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. perlengkapan petugas; dan
b. perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan.
(6) Spesifikasi teknis Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 48
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d dilakukan secara:
a. berkala; dan
b. insidentil.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan frekuensi penggunaan.
(3) Pemeliharaan secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan kerusakan pada saat operasional penimbangan.
Pasal 49
Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan sistem internasional (kilogram);
b. kapasitas timbang paling sedikit 15.000 (lima belas ribu) kilogram per sumbu;
c. panjang landasan timbangan paling sedikit 70 (tujuh puluh) sentimeter dan lebar landasan paling sedikit 30 (tiga puluh) sentimeter; dan
d. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak, dan mengirim data hasil penimbangan serta mengikuti perkembangan teknologi.
Pasal 50
(1) Setiap Fasilitas Penimbangan harus mengelola data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor.
(2) Pengelolaan data hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam satu kesatuan pada pusat data sistem informasi penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor.
(3) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memantau kegiatan Fasilitas Penimbangan di seluruh INDONESIA.
Pasal 51
Pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berfungsi sebagai alat pemantau dan penyimpanan kinerja Fasilitas Penimbangan, yang meliputi:
a. pendataan kendaraan dan muatan yang masuk Fasilitas Penimbangan;
b. pendataan kendaraan yang tidak masuk Fasilitas Penimbangan;
c. hasil pelaksanaan penimbangan;
d. hasil penindakan pelanggaran; dan
e. pelaporan kinerja mingguan, bulanan, dan tahunan.
Pasal 52
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1297), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
