Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-115 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PERMENHUB No. pm-115 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan pembinaan secara akademik terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melakukan pembinaan administratif dan operasional terhadap Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (4) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 2

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; g. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya; h. pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktek kerja taruna serta urusan alumni; i. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerjasama; k. pelaksanaan pemeriksaan intern; l. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator serta sarana dan prasarana lainnya; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Dewan Pengawas; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Satuan Pemeriksaan Intern; g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; h. Bagian Keuangan dan Umum; i. Program Studi; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan; l. Devisi Pengembangan Usaha; m. Unit Penunjang; dan n. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Susunan organisasi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.

Pasal 7

(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan dan kerjasama bidang pendidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, pengelolaan sarana, prasarana, perencanaan, pelaporan, pengembangan usaha dan kerjasama non akademik. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan memajukan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU, baik dari aspek layanan maupun aspek pengelolaan keuangan. (4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 9

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Pembantu Direktur I dalam hal akademik; dan b. Pembantu Direktur III dalam hal ketarunaan dan alumni.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan program pendidikan; b. pengelolaan administrasi akademik; c. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; d. penyiapan penyusunan bahan ajar; e. pengelolaan administrasi ketarunaan; f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan taruna; g. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan h. pengelolaan urusan alumni.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Pembantu Direktur II.

Pasal 16

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, penganggaran dan laporan, pengelolaan urusan keuangan dan umum.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan ketatausahaan; d. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama; e. pelaksanaan hubungan masyarakat; f. penyiapan penataan organisasi; g. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi. (2) Program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran. (4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 20

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota (3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur I. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 21

(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembinaan mental, moral, dan kesemaptaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemimpin Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Pembantu Direktur III. (4) Kepala dan anggota Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan dilaksanakan sesuai dengan Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 22

(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala dan anggota Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi Pengembangan Usaha berkoordinasi dengan: a. Pembantu Direktur I, untuk urusan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama akademik; b. Pembantu Direktur II untuk kehumasan non akademik; dan c. Pembantu Direktur III, untuk urusan pengembangan usaha, pemasaran dan kerjasama non akademik. (5) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 23

Divisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyusun rencana dan pelaksanaan program pengembangan usaha, pemasaran, dan urusan kehumasan, serta kerjasama akademik dan non akademik

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, Divisi Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan kebijakan teknis menyangkut pengelolaan, pengembangan, pengendalian, dan pembinaan unit-unit usaha; b. pelaksanaan koordinasi, pengendalian dan pembinaan unit-unit usaha; c. penyusunan konsep, pelaksanaan pengembangan usaha akademik dan non akademik; d. pelaksanaan urusan kehumasan; e. pemasaran usaha; dan f. penyusunan konsep, pelaksanaan kerja sama akademik dan non akademik.

Pasal 25

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. anggota. (3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemimpin Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.

Pasal 26

(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; b. Unit Kapal Latih; c. Unit Kesehatan; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Bahasa; f. Unit Laboratorium dan Workshop; g. Unit Simulator; h. Unit Asrama; i. Unit Psikologi; dan j. Unit Olah Raga dan Seni. (2) Unit Perpustakaan dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan penerbitan. (3) Unit Kapal Latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan kapal latih. (4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna dan pegawai serta urusan sanitasi lingkungan. (5) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia. (6) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas memfasilitasi peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing). (7) Unit Laboratorium dan Workshop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan workshop. (8) Unit Simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengelolaan simulator. (9) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama. (10) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan pelayanan psikologi. (11) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j mempunyai tugas menyediakan kegiatan olah raga dan seni.

Pasal 27

Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh: a. Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1. Unit Perpustakaan dan Penerbitan; 2. Unit Bahasa; 3. Unit Laboratorium dan Workshop; 4. Unit Simulator; 5. Unit Kapal Latih; dan 6. Unit Teknologi Informatika. b. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan bagi : 1. Unit Kesehatan; 2. Unit Asrama; 3. Unit Psikologi; dan 4. Unit Olah Raga dan Seni.

Pasal 28

Di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 31

(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (2) Proses bisnis di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 32

(1) Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala. (4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 33

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 34

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lain yang terkait.

Pasal 35

Setiap unsur di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 38

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Senat, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon.

Pasal 39

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) Pembantu Direktur, Ketua dan Anggota Senat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (3) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Devisi dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Pasal 40

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang berlokasi di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 41

(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi. (2) Ketentuan mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Pasal 42

Statuta Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

Pasal 44

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku

Pasal 46

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 47

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1335), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO