Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP

PERMENHUB No. 71 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Terpadu Satu Atap yang selanjutnya disingkat PTSA adalah pelayanan yang dirancang untuk dilaksanakan dalam satu tempat/satu ruangan yang dilakukan dengan cara memadukan beberapa jenis pelayanan dan/atau beberapa satuan kerja penyelenggara untuk menyelenggarakan pelayanan secara bersama mulai dari proses permohonan sampai dengan diterbitkannya produk pelayanan. 2. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 3. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 4. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan yang berada di bawah pembinaan unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini disusun dengan tujuan untuk: a. mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa transportasi; b. mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; c. mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat; d. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; dan e. menyederhanakan proses pelayanan.

Pasal 3

(1) PTSA diselenggarakan oleh Kementerian di bawah pembinaan Menteri. (2) Penyelenggaraan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PTSA pusat yang bertempat di gedung pusat Kementerian; dan b. PTSA daerah yang bertempat di kantor UPT. (3) PTSA pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memberikan pelayanan perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Menteri. (4) PTSA daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memberikan pelayanan perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pimpinan UPT sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 4

Tempat penyelenggaraan PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memiliki sarana dan prasarana yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan, paling sedikit berupa ruang: a. informasi dan/atau antrian; b. pemrosesan berkas; c. penyerahan dokumen; dan d. penanganan pengaduan.

Pasal 5

Mekanisme pelayanan pada PTSA dilakukan mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen perizinan berusaha.

Pasal 6

(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan pelayanan perizinan berusaha di sektor perhubungan terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Pelayanan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bidang perhubungan darat; b. bidang perhubungan laut; c. bidang perhubungan udara; dan d. bidang perkeretaapian. (3) Uraian jenis perizinan berusaha sektor perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha.

Pasal 8

Penyelenggaraan PTSA dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh petugas operasional pada satuan kerja penyelenggara sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. (2) Penugasan petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan atasan satuan kerja penyelenggara.

Pasal 10

Petugas operasional yang memberikan layanan secara nonelektronik harus melakukan verifikasi, validasi dokumen permohonan perizinan, dan memberikan bukti penerimaan terhadap permohonan yang telah lengkap dan benar.

Pasal 11

(1) PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh petugas operasional pada unit organisasi eselon I sesuai dengan jenis layanan yang diberikan. (2) Penugasan petugas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit organisasi eselon I sesuai kewenangan masing- masing. (3) Petugas operasional yang ditugaskan pada PTSA mempunyai kompetensi di bidangnya.

Pasal 12

Penyelenggaraan PTSA dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.

Pasal 13

PTSA harus menyediakan sarana pengaduan dengan menggunakan media yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

Pasal 14

PTSA harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memberikan jawaban dan penyelesaian secara cepat dan tepat, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan PTSA, dapat dilakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani pelayanan publik dan pengelolaan transportasi berkelanjutan.

Pasal 16

(1) PTSA harus menyediakan dan menyebarkan informasi berkaitan dengan jenis pelayanan, persyaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya dan waktu, serta tata cara pengaduan yang dilakukan secara jelas melalui media yang mudah diakses dan diketahui masyarakat. (2) PTSA harus memiliki basis data dengan menggunakan sistem informasi manajemen. (3) Penyediaan dan penyebarluasan informasi serta penyediaan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani pelayanan publik dan pengelolaan transportasi berkelanjutan.

Pasal 17

(1) Pembinaan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Menteri sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jaringan kerja sesuai kebutuhan unit kerja, yang dilaksanakan melalui: a. koordinasi secara berkala; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pendidikan, pelatihan, dan pemagangan; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik. (3) Selain pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pimpinan unit organisasi eselon I harus melakukan pengembangan sumber daya manusia pengelola PTSA secara berkesinambungan.

Pasal 18

(1) Pengawasan atas penyelenggaraan PTSA dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan oleh Menteri sesuai dengan tingkat urusan pemerintahan masing- masing melalui mekanisme koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Materi pengawasan yang dilakukan oleh Menteri kepada unit kerja didasarkan pada: a. pengintegrasian program PTSA dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penyediaan anggarannya; b. ketersediaan personil operasional sesuai dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan; c. ketersediaan sarana dan prasarana untuk mendukung PTSA; dan d. kinerja PTSA berpedoman pada standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit organisasi eselon I yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian yang secara fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan pelayanan dan transportasi berkelanjutan.

Pasal 19

Dalam pengembangan PTSA, pimpinan unit organisasi eselon I dapat melakukan kerja sama dengan pihak perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi usaha, lembaga- internasional, dan/atau dengan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian mengenai perkembangan proses pembentukan PTSA, penyelenggaraan pelayanan, capaian kinerja, kendala yang dihadapi, dan pembiayaan yang disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai perkembangan proses pembentukan PTSA dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di wilayahnya berdasarkan laporan dari pimpinan unit organisasi eselon I.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pimpinan unit organisasi eselon I yang telah melaksanakan penyelenggaraan PTSA harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. unit organisasi eselon I yang belum mempunyai PTSA harus membentuk perangkat unit kerja tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2019 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA