Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PERMENHUB No. 11 Tahun 2025 berlaku

Pasal 4

Kelas jabatan bagi jabatan di lingkungan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan telah mendapatkan remunerasi mengacu pada peraturan penetapan kelas jabatan sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Pasal 4

(1) Penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan menduduki jabatan. (2) Waktu dan prosedur pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 11) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ DUDY PURWAGANDHI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж