Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

PERMENHUB No. 09 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. 2. Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap. 3. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 4. Alat Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor, kereta api, kapal, atau pesawat udara yang digunakan untuk angkutan umum. 5. Prasarana Transportasi adalah segala sesuatu untuk keperluan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan Sarana Transportasi yang merupakan simpul jaringan transportasi. 6. Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum adalah wilayah prasarana transportasi umum yang digunakan untuk terminal, stasiun, pelabuhan, atau bandar udara. 7. Penyelenggara Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha INDONESIA yang menyelenggarakan Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum. 8. Pengguna Jasa adalah masyarakat yang menggunakan Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 11. Direktorat Jenderal adalah direktorat teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara untuk MENETAPKAN Kawasan Tanpa Rokok. (2) Penetapan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi Pengguna Jasa dari paparan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Pasal 3

(1) Setiap Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum dilarang untuk menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Larangan kegiatan menjual produk tembakau dan rokok elektronik di Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan yang memiliki perizinan berusaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Alat Angkutan Umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 5

Alat Angkutan Umum berupa kapal yang melakukan perjalanan lebih dari 4 (empat) jam dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan: a. pada ruang terbuka: 1. berada di area terbuka yang tidak membahayakan keselamatan pengoperasian kapal selama perjalanan; 2. berada jauh dari pintu masuk dan keluar kabin bagi penumpang dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 5 (lima) meter; 3. ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat dan memiliki batas area berupa garis; 4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; 5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 6. tempat yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan 7. terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; b. pada ruang tertutup: 1. di kafetaria/restoran/salon: 2. ruangan terisolasi dari penumpang umum; 3. dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai; 4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan 5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Pasal 6

Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 7

Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan: a. pada ruang terbuka: 1. tidak membahayakan keselamatan dan mengganggu pelayanan; 2. berada jauh dari pintu masuk dan keluar ruangan prasarana dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 10 (sepuluh) meter; 3. ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat, dan memiliki batas area berupa garis; 4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; 5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 6. ruangan yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan 7. terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; b. pada ruang tertutup: 1. ruangan terisolasi dari penumpang umum; 2. dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai; 3. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan 4. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Pasal 8

(1) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 memperhatikan ketersediaan area dan ruangan yang tersedia. (2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penanda informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Penyelenggara harus mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Setiap orang yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Masyarakat sebagai Pengguna Jasa dapat berperan serta dalam pemberian informasi dan teguran kepada pengguna jasa lainnya atas ketentuan Kawasan Tanpa Rokok pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum. (2) Masyarakat dapat menyampaikan informasi terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok kepada Penyelenggara.

Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyelenggara yang telah menyediakan tempat khusus merokok harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan; dan b. Penyelenggara yang belum menyediakan tempat khusus merokok harus menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2025 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ DUDY PURWAGANDHI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж AREA MEROKOK PENANDA INFORMASI TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK Informasi Berupa Gambar Tempat Khusus Untuk Merokok LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK PADA ALAT ANGKUTAN UMUM DAN DAERAH LINGKUNGAN KERJA PRASARANA TRANSPORTASI UMUM Batas Area Berupa Garis MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DUDY PURWAGANDHI