Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 77 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengendalian Inventori adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk perencanaan kebutuhan, penelitian dan pengembangan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan dan penghapusan materiil. 2. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri atas satuan- satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur dan atau ditimbang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 3. Materiil Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut materiil adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 4. Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Alutsista TNI adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk pelaksanaan tugas pokok TNI. 5. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, Unit Organisasi TNI AD, Unit Organisasi TNI AL dan Unit Organisasi TNI AU. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 7. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 8. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 2

(1) Tujuan Pengendalian Inventori materiil untuk mewujudkan data materiil yang akurat dan valid sebagai data pengarahan fungsi pembinaan materiil yang dapat menjamin penyajian data dan kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi. (2) Sasaran Pengendalian Inventori materiil untuk terpenuhinya kebutuhan data materiil Alutsista TNI yang up to date, cermat, teliti, akurat dan sinergi.

Pasal 3

Pengendalian Inventori materiil, memperhatikan asas: a. peningkatan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus diarahkan pada upaya untuk meningkatkan sistem inventori yang dapat memberikan informasi yang akurat dan valid sehingga dengan cepat diketahui kuantitas, kualitas maupun dislokasi materiil; b. manfaat, yaitu hasil Pengendalian Inventori materiil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil; c. berlanjut, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus dilaksanakan secara terus menerus guna mendukung pelaksanaan tugas secara optimal; d. keterpaduan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus didukung dengan data yang komprehensif; e. rasional, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus logis dan dapat memenuhi kebutuhan sesuai rencana dan penentuan kebutuhan yang ditetapkan; f. pengamanan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan; g. kesederhanaan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan sesederhana mungkin sehingga memudahkan dalam penyiapan data guna pembinaan materiil; dan h. keluwesan, yaitu kegiatan Pengendalian Inventori materiil harus dapat dilaksanakan secara fleksibel dihadapkan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kondisi di lapangan.

Pasal 4

Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan dengan prinsip: a. dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; c. diselaraskan sesuai dengan kebutuhan operasional; d. dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. tepat dan akurat.

Pasal 5

Wewenang dan tanggung jawab Pengendalian Inventori terdiri atas: a. Kementerian Pertahanan; b. Mabes TNI; c. Mabes Angkatan; dan d. Setjen Kemhan.

Pasal 6

Wewenang dan tanggung jawab Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan umum Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pertahanan negara; b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil pertahanan negara; c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil pertahanan negara.

Pasal 7

Wewenang dan tanggung jawab TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI dan kebijakan teknis tingkat UO Mabes TNI; b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil di lingkungan UO Mabes TNI dan UO Angkatan; c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil yang dilakukan oleh TNI serta melaporkan data materiil TNI kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil TNI kemudian memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.

Pasal 8

Wewenang dan tanggung jawab Mabes TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil yang dilakukan oleh TNI serta melaporkan data materiil UO Mabes TNI kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan b. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil UO Mabes TNI kemudian memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.

Pasal 9

Wewenang dan tanggung jawab Mabes Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil masing-masing UO; b. aspek perencanaan, menyusun program pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid di masing-masing Mabes Angkatan; c. aspek pelaksanaan, melaksanakan kegiatan Pengendalian Inventori materiil Angkatan dan melaporkan data materiil UO Angkatan masing- masing kepada Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan d aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil di lingkungan UO Angkatan dan memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Panglima TNI dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.

Pasal 10

Wewenang dan tanggung jawab Setjen Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil UO Kemhan; b. aspek perencanaan, menyusun program pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil dalam rangka penyajian data materiil yang akurat dan valid di UO Kemhan; c. aspek pelaksanaan, melaksanakan kegiatan Pengendalian Inventori materiil Satker Kemhan serta melaporkan data materiil UO Kemhan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil di lingkungan UO Kemhan dan memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil sebagai berikut: a. Pengendalian Inventori tingkat penyusunan kebijakan diselenggarakan oleh Kemhan dan TNI sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab; b. Pengendalian Inventori tingkat pelaksana pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik pada UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan; dan c. Pengendalian Inventori tingkat pelaksana daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka perumusan kebijakan penyelenggaraan Pengendalian Inventori sesuai lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Satker. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan Pengendalian Inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat daerah.

Pasal 12

Aspek penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil meliputi: a. organisasi; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan pengendalian.

Pasal 13

Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. tingkat kebijakan diselenggarakan oleh: 1. Menteri, MENETAPKAN kebijakan umum Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara; 2. Panglima TNI, MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI; dan 3. Kepala Staf Angkatan, Sekjen Kemhan dan Aslog Panglima TNI MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan Satker masing-masing. b. tingkat pelaksana pusat (UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik masing-masing UO (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item pusat); dan c. tingkat pelaksana daerah (Komando Utama), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik (staf logistik dan pembina materiil/pembina teknis/pembina item daerah).

Pasal 14

Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b, mengacu pada data materiil yang disajikan oleh fungsi logistik secara berjenjang untuk menyusun rencana kebutuhan yang berorientasi pada pelaksanaan tugas pokok, sebagai berikut: a. Dirjen Kuathan Kemhan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pengendalian inventori materiil dalam mendukung pertahanan negara; b. Aslog Panglima TNI selaku koordinator UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun perencanaan: 1. Penentuan prioritas sasaran Pengendalian Inventori materiil TNI (Mabes TNI dan Mabes Angkatan); dan 2. Program dan anggaran di bidang Pengendalian Inventori materiil TNI (Mabes TNI dan Mabes Angkatan). c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI)/Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan menyusun perencanaan: 1. Perhitungan kebutuhan kegiatan Pengendalian Inventori materiil; dan 2. Program dan anggaran di bidang Pengendalian Inventori materiil.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilaksanakan oleh fungsi logistik dari satuan paling bawah sampai tingkat pusat secara berjenjang, sebagai berikut: a. Dirjen Kuathan Kemhan menyelenggarakan: 1. perumusan dan penyusunan peranti lunak di bidang Pengendalian Inventori untuk lingkup pertahanan negara; 2. Inventarisasi sarana dan prasarana logistik dalam rangka upaya pendayagunaan kepentingan pertahanan negara; dan 3. pemberian bimbingan dan asistensi yang berhubungan dengan Pengendalian Inventori dalam mendukung pertahanan negara. b. Aslog Panglima TNI selaku koordinator UO Mabes TNI dan UO Angkatan melaksanakan: 1. koordinasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori yang dilakukan oleh UO Angkatan; dan 2. menghimpun dan melaporkan data inventori materiil TNI yang bersumber dari data inventori UO Mabes TNI dan UO Angkatan secara rutin setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan dalam bentuk formulir laporan kekuatan materiil TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI)/Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan: 1. melaksanakan kegiatan Pengendalian Inventori materiil TNI yang dilaksanakan oleh Satker di lingkungan UO Mabes TNI/UO Angkatan/UO Kemhan; 2. menghimpun dan melaporkan data Pengendalian Inventori materiil yang berada di lingkungan UO Mabes TNI/UO Angkatan/UO Kemhan yang bersumber dari data inventori Kotama secara rutin setiap triwulan kepada Panglima TNI/Sekjen Kemhan dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan dalam bentuk hard dan soft copy data Alut Mabes TNI, Alutsista TNI AD, TNI AL dan TNI AU sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 3. membentuk komunite tugas dan fungsi Pengendalian Inventori di UO masing-masing dan bertanggung jawab terhadap pelaporan data Pengendalian Inventori ke Kemhan dalam hal ini Ditjen Kuathan Kemhan. (2) Penyelenggaraan Pengendalian Inventori pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pendataan; b. pencatatan; dan c. pelaporan.

Pasal 16

Penyelenggaraan Pengendalian Inventori materiil pada aspek pengawasan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan oleh: a. Dirjen Kuathan Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup pertahanan negara dalam rangka pengembangan kekuatan pertahanan agar dapat memberikan hasil yang optimal; b. Aslog Panglima TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan TNI dalam rangka penggunaan kekuatan; c. Slog Mabes TNI (selaku pembina fungsi logistik Satker UO Mabes TNI) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungan UO Mabes TNI; dan d. Aslog Kas Angkatan/Karoum Setjen Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Pengendalian Inventori materiil di lingkungannya dalam rangka pembinaan kekuatan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengendalian Inventori di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Inventori Materiil Pertahanan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur dalam peraturan oleh institusi di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarata Pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN