Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PENYIAPAN KOMPONEN PENDUKUNG

PERMENHAN No. 7 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang secara langsung/tidak langsung dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Penyiapan Komponen Pendukung dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pendataan; b. pemilahan; c. pemilihan; dan d. verifikasi.

Pasal 3

(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan kegiatan pencarian dan pengumpulan data terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Menteri melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.

Pasal 4

Pendataan warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari unsur warga lain untuk individu yang akan didata harus memenui persyaratan paling sedikit meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945; c. berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 65 tahun; dan d. sehat jasmani dan rohani.

Pasal 5

Kegiatan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk mendapatkan tabel data Komponen Pendukung serta standar dan kriteria kebutuhan Komponen Pendukung; b. menentukan sumber data yang diperlukan; dan c. melaksanakan wawancara, observasi, studi dokumen, dan/atau survei.

Pasal 6

(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan kegiatan mengklasifikasikan data warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah diperoleh dari hasil pendataan. (2) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta. (3) Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.

Pasal 7

Kegiatan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. menyiapkan data hasil pendataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. mengelompokkan data sesuai dengan standar dan kriteria kebutuhan Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan c. menentukan data hasil pemilahan Komponen Pendukung.

Pasal 8

(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kegiatan menentukan pilihan atas data hasil pemilahan. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta. (3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Menteri melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan.

Pasal 9

Kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara: a. menyiapkan data hasil pemilahan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. menentukan pilihan data yang sesuai dengan standar dan kriteria kebutuhan Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. mencatat data hasil pemilihan ke dalam tabel data Komponen Pendukung; d. tabel data Komponen Pendukung dibubuhi tanda tangan pimpinan atau pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta; dan e. tabel data Komponen Pendukung diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk diverifikasi.

Pasal 10

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian atas data hasil pemilihan dengan kondisi nyata di lapangan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan warga negara, menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah, pengelola sumber daya alam, pemilik dan/atau pengelola sumber daya buatan, dan pemilik dan/atau pengelola sarana dan prasarana nasional. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri melalui direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan bersama dengan kementerian/lembaga.

Pasal 11

Kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara: a. menyiapkan tabel data Komponen Pendukung yang telah disampaikan oleh kementerian/lembaga/ pemerintah daerah/swasta; b. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah untuk memperoleh persetujuan warga negara, menteri/pimpinan lembaga, kepala daerah, pengelola sumber daya alam, pemilik dan/atau pengelola sumber daya buatan, dan pemilik dan/atau pengelola sarana dan prasarana nasional; c. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah untuk membentuk tim verifikasi; d. MENETAPKAN tim verifikasi oleh Menteri; e. tim verifikasi melaksanakan pencocokan dan penelitian langsung atau tidak langsung terhadap data Komponen Pendukung untuk mengetahui kebenaran data Komponen Pendukung; f. tim verifikasi membuat laporan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada Menteri; dan g. menentukan data Komponen Pendukung dari laporan hasil verifikasi untuk ditetapkan oleh Menteri sebagai Komponen Pendukung.

Pasal 12

Tabel data Komponen Pendukung dan data Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf g dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Paraf: - Karo Turdang :