Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN BELA NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Bela Negara adalah bentuk penghargaan dari Kementerian Pertahanan yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA yang telah berjasa dalam penerapan nilai-nilai bela negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih.
2. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa INDONESIA dan negara dari berbagai ancaman.
3. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa INDONESIA asli dan orang- bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI.
4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji.
8. Kesatuan adalah satuan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
9. Penganugerahan adalah proses, cara, perbuatan menganugerahi atau menganugerahkan.
10. Swasta adalah bukan milik pemerintah.
Pasal 2
(1) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara diberikan kepada:
a. perseorangan; dan
b. lembaga.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah WNI yang terdiri atas:
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
c. Tentara Nasional INDONESIA;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
f. badan usaha swasta; dan
g. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara diberikan oleh Menteri.
(2) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) Penghargaan Bela Negara diberikan dalam bentuk:
a. Medali;
b. Trofi; dan
c. Piagam.
(2) Medali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk lingkaran dibuat dari tembaga disepuh emas menggambarkan kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang utuh.
(3) Trofi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk tangan mengepal dengan memegang bendera merah putih lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Penghargaan Bela Negara yang ditandatangai oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai bentuk, warna, dan ukuran Medali, Trofi, Piagam, dan Kotak sebagaimana dimaksud dalam pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Penghargaan Bela Negara harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. persyaratan khusus bagi perseorangan; dan
b. persyaratan khusus bagi lembaga.
Pasal 6
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. berjasa di bidang nilai Bela Negara pada kegiatan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan bangsa;
b. berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah rawan konflik, daerah perbatasan, dan pulau terluar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berjasa sesuai dengan bidang profesinya untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan bangsa serta mengharumkan nama bangsa dan negara;
d. berjasa dalam membantu pemerintah menyelenggarakan pembinaan kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara;
e. berjasa dalam membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kemampuan dan kekuatan pertahanan; dan/atau
f. memiliki konsep pemikiran atau tindakan yang berpengaruh positif terhadap kebijakan/ penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 7
Persyaratan khusus bagi perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. berkelakuan baik;
c. memiliki integritas moral yang baik dan dapat diteladani;
dan
d. mempunyai prestasi yang mengharumkan nama bangsa.
Pasal 8
Persyaratan khusus bagi lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan
c. memiliki integritas untuk memajukan nilai Bela Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 9
(1) Untuk memberikan Penganugerahaan Bela Negara, Menteri membentuk dan MENETAPKAN Tim Peneliti.
(2) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Direktur Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Kepala Bagian Advokasi II Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
b. Akademisi dari Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebanyak 2 (dua) orang;
c. Kepala Sub Direktorat Perawatan Personel Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
d. Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pendidikan Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan;
e. Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pekerjaan Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan; dan
f. Kepala Sub Direktorat Lingkungan Pemukiman Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
Pasal 10
(1) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas memberikan pertimbangan atau mengusulkan kepada Menteri mengenai calon penerima dan/atau pencabutan Penghargaan Bela Negara.
(2) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mempelajari dan menilai persyaratan administrasi usulan bagi penerima Penghargaan Bela Negara;
b. membahas dan menentukan penilaian sesuai dengan indikator penilaian Bela Negara;
c. membuat dan mengusulkan rekomendasi hasil penilaian; dan
d. melaksanakan evaluasi terhadap penerima penghargaan apabila akan dilakukan pencabutan Penghargaan Bela Negara.
(3) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 11
Pengusulan untuk mendapatkan Penghargaan Bela Negara terdiri atas:
a. pengusulan bagi perseorangan; dan
b. pengusulan bagi lembaga.
Pasal 12
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diajukan sebagai berikut:
a. calon penerima Penghargaan Bela Negara diajukan untuk memperoleh Penghargaan Bela Negara kepada Menteri melalui pemerintah daerah;
b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti;
c. Tim Peneliti selanjutnya mengusulkan calon penerima penghargaan Bela Negara yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri; dan
d. Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
Pasal 13
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g diajukan sebagai berikut:
a. kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, gubenur, bupati, walikota, atau badan usaha mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan secara berjenjang;
b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti;
c. Tim Peneliti mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
dan
d. Menteri MENETAPKAN penerima Penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
Pasal 14
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi lembaga Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c diajukan sebagai berikut:
a. Kesatuan mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara di lingkungannya kepada Panglima TNI secara berjenjang melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan;
b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti;
c. Tim Peneliti mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
dan
d. Menteri MENETAPKAN penerima penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
Pasal 15
Pengusulan penghargaan Bela Negara bagi lembaga Kepolisian Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diajukan sebagai berikut:
a. Kesatuan mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara di lingkungannya kepada Kepala Kepolisian Republik INDONESIA secara berjenjang melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan;
b. calon penerima Penghargaan Bela Negara yang diusulkan selanjutnya diteliti oleh Tim Peneliti;
c. Tim Peneliti mengusulkan calon penerima Penghargaan Bela Negara yang memenuhi persyaratan kepada Menteri;
dan
d. Menteri MENETAPKAN penerima penghargaan Bela Negara dengan keputusan Menteri.
Pasal 16
(1) Medali dan Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c dianugerahkan kepada perseorangan pada saat acara Penganugerahan Bela Negara.
(2) Trofi dan Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c dianugerahkan kepada lembaga pada saat acara Penghargaan Bela Negara.
Pasal 17
(1) Medali yang dianugerahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dimasukkan ke dalam kotak sebelum acara dilaksanakan.
(2) Piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimasukkan ke dalam map sebelum acara dilaksanakan.
Pasal 18
(1) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling rendah setingkat eselon II.
(2) Penganugerahan Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu acara tersendiri atau bersama acara lainnya.
(3) Tempat acara Penganugerahan Penghargaan Bela Negara dilaksanakan di dalam atau di luar Kemhan.
(4) Acara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu acara resmi di luar hari besar nasional yang diselenggarakan oleh Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Markas Besar Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 19
(1) Pemakaian Medali Penghargaan Bela Negara kepada perseorangan saat menghadiri atau mengikuti upacara peringatan:
a. kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari pahlawan; dan
c. hari Bela Negara.
(2) Pemakaian Medali Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat memakai:
a. pakaian dinas upacara I atau pakaian dinas upacara IV bagi prajurit dan Anggota Polri;
b. pakaian seragam Korpri bagi Pegawai ASN; atau
c. pakaian nasional/batik bagi anggota masyarakat.
Pasal 20
(1) Penghargaan Bela Negara dapat dicabut apabila:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
b. dikenai sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan Penghargaan Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Menteri.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1493), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf :
- Wamenhan : …..
