Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang DAFTAR SUSUNAN PERSONEL DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pertahanan yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara.
2. Pegawai Unhan adalah Pegawai Negeri Kementerian Pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Unhan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian atau Lembaga.
4. Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian atau Lembaga.
7. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri yang bersangkutan.
Pasal 2
(1) Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan;
(2) Pembinaan teknis akademik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penentuan program studi pendidikan, kurikulum program studi, kemahasiswaan, proses belajar mengajar dan wisuda.
(3) Pembinaan teknis fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembinanaan organisasi, pembinaan personel dan dukungan administrasi.
Pasal 3
Unhan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unhan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pembelajaran di bidang pertahanan negara dan bela negara;
b. pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan, kerja sama kelembagaan dan penjamin mutu di bidang pertahanan negara dan bela negara;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara; dan
d. pembelajaran dan/atau penerapan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara.
Pasal 5
Unsur pimpinan Unhan terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. Wakil Rektor.
Pasal 6
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu pemimpin dan penanggung jawab tertinggi atas penyelenggaraan kegiatan kegiatan akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan serta mengendalikan dan melakukan evaluasi seluruh kegiatan dalam rangka mencapai visi dan misi Unhan.
Pasal 7
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan negara dan bela negara;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Pasal 9
Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yaitu unsur pembantu Rektor berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Pasal 10
Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan kelembagaan yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III.
Pasal 11
Wakil Rektor I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas, membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 12
Wakil Rektor II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas, membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
Pasal 13
Wakil Rektor III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas, membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kerjasama dan kelembagaan.
Pasal 14
(1) Unsur pembantu pimpinan Unhan yaitu Satuan Pengawas;
(2) Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan organ pembantu pimpinan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Pasal 15
Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
Pasal 16
Ketua Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 16, Ketua Satuan Pengawas menyelenggarakan fungsi:
a. merumuskan kebijakan pengawasan internal bidang non- akademik Unhan;
b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang organisasi dan tatalaksana;
c. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang sumber daya manusia;
d. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pengelolaan barang milik negara;
e. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan di bidang pengelolaan keuangan;
f. pemberian pertimbangan dan/atau persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Unhan; dan
g. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik.
Pasal 18
Sekretaris Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Satuan Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pimpinan dan menkoordinasikan seluruh tugas-tugas pengawasan di lingkungan satuan pengawas.
Pasal 19
Anggota Satuan Pengawas Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Satuan Pengawas, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan sesuai dengan bidang tugas keahliannya masing-masing.
Pasal 20
(1) Unsur pelaksana administrasi Unhan yaitu Biro;
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Umum.
Pasal 21
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi akademik;
c. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan
d. pelaksanaan urusan kerja sama.
Pasal 23
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Bagian Kerja Sama.
Pasal 24
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan penyusunan statistik; dan
c. evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 26
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik.
Pasal 27
Subbagian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengelolaan pendidikan.
Pasal 28
Subbagian Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 29
Subbagian Monitoring dan Evaluasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 30
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Unhan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Pasal 32
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Pasal 33
Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
Pasal 34
Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, mempunyai tugas melakukan layanan kesejahteraan mahasiswa dan pengelolaan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 35
Bagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kerja sama; dan
c. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Pasal 37
Bagian Kerja sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 38
Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri.
Pasal 39
Subbagian Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Pasal 40
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan di lingkungan Unhan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
d. evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Pasal 42
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan; dan
b. Bagian Keuangan.
Pasal 43
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 45
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
Pasal 46
Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 47
Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b,mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
Pasal 48
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 50
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pembiayaan dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 51
Subbagian Pembiayaan dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan.
Pasal 52
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 53
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan logistik dan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 55
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
b. Bagian Logistik dan Rumah Tangga; dan
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha.
Pasal 56
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Pasal 58
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Pasal 59
Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, telaahan dan bantuan hukum serta penyusunan sistem dan prosedur, analisis dan evaluasi kelembagaan.
Pasal 60
Subbagian Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik.
Pasal 61
Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
Pasal 62
Bagian Logistik dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan logistik dan barang milik negara serta urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara, layanan rapat, penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Logistik dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan logistik;
b. pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan kantor;
d pengaturan penggunaan sarana kantor;
e. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
f. pemberian layanan rapat;
g. penyelenggaraan upacara; dan
h. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Pasal 64
Bagian Logistik dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Logistik; dan
b. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 65
Subbagian Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan logistik serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
Pasal 66
Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dan penyelenggaraan upacara dan keprotokolan.
Pasal 67
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan ketatausahaan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 69
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 70
Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Pasal 71
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta layanan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 72
Unsur Pelaksana Akademik terdiri atas:
a. Fakultas; dan
b. Lembaga.
Pasal 73
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, terdiri atas:
a. Fakutas Strategi Pertahanan; dan
b. Fakultas Manajemen Pertahanan.
Pasal 74
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 75
Fakultas Strategi Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a, dipimpin oleh Dekan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program pasca sarjana strategi pertahanan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Fakultas Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana strategi pertahan;
b. pengelolaan pendidikan pasca sarjana strategi pertahanan;
c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen;
dan
d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana strategi pertahanan.
Pasal 77
Fakultas Strategi Pertahanan terdiri atas:
a. Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 78
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 79
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b, merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
Pasal 80
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
Pasal 81
Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d, merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan negara dan bela negara melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 82
Fakultas Manajemen Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, dipimpin oleh Dekan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program pasca sarjana manajemen pertahanan.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Fakultas Manajemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan program kerja di bidang pendidikan pasca sarjana manajemen pertahan;
b. pengelolaan pendidikan pasca sarja manajemen pertahanan;
c. penyelenggaraan administrasi pendidikan, mahasiswa dan dosen;
dan
d. penyampaian pertimbangan dan saran kepada Rektor berhubungan dengan pendidikan pasca sarjana manajemen pertahanan
Pasal 84
Fakultas Manajemen Pertahanan terdiri atas:
a. Wakil Dekan;
b. Program Studi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
Pasal 85
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 86
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b, merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
Pasal 87
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas.
Pasal 88
Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf d, merupakan kelompok pendidik profesional dan
ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan negara dan bela negara melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 89
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, dipimpin oleh Ketua mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi lembaga.
Pasal 91
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 92
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 93
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 94
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
Pasal 95
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Perbatasan;
b. Pusat Penelitian Ekonomi Pertahanan;
c. Pusat Penelitian Bela Negara;
d. Pusat Penelitian Strategi Pertahanan;
e. Pusat Penelitian Penanggulangan Bencana; dan
f. Pusat Pengabdian Masyarakat.
Pasal 96
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, dipimpin oleh Ketua mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik serta kerja sama.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran;
h. pelaksanaan kerja sama; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi lembaga.
Pasal 99
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, mempunyai tugas membantu Ketua Lembaga dalam melaksanakan, kegiatan pengembangan penelitian dan penjaminan mutu akademik.
Pasal 101
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Pasal 102
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk kegiatan pengembangan penelitian dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
Pasal 103
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c, terdiri atas:
a. Pusat Pengembangan Pendidikan;
b. Pusat Penjamin Mutu; dan
c. Pusat Kerja Sama.
Pasal 104
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan; dan
b. Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 106
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, dipimpin oleh Kepala mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan;
b. penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka;
f. pelaksanaan urusan tata usaha perpustakaan.
Pasal 108
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 109
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan.
Pasal 110
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, dipimpin oleh Kepala mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta memberikan layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengelolaan universitas dan program-program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Unhan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 113
Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Pasal 114
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggan Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 115
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116
Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Tertentu; dan
b. Jabatan Fungsional Umum.
Pasal 117
Jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, adalah unsur pelaksana teknis yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Pasal 118
Jabatan Fungsional Tertentu terdiri atas:
a. dosen;
b. peneliti;
c. perencana;
d. pustakawan;dan
e. pranata komputer;
Pasal 119
Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sesuai tingkat kompetensinya.
Pasal 120
Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b mempunyai tugas melakukan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan sesuai tingkat kompetensinya.
Pasal 121
Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c mempunyai tugas menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan seluruh kegiatan perencanaan sesuai tingkat kompetensinya.
Pasal 122
Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf d mempunyai tugas pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi sesuai tingkat kompetensinya.
Pasal 123
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf e mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai tingkat kompetensinya.
Pasal 124
Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b, adalah unsur pelaksana teknis yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Pasal 125
Jabatan Fungsional Umum terdiri atas:
a. penyusun;
b. pengolah;
c. pemroses;
d. pengadministrasi;
e. sekretaris;
f. juru bayar;
g. pengganda;
h. petugas;
i. pembantu juru bayar;
j. pengemudi;dan
k. kurir.
Pasal 126
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a mempunyai tugas menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan data obyek kerja serta mengkaji dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Pasal 127
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b mempunyai tugas mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan atau bahan obyek kerja, menganalis untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan, permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data sebagai bahan proses lebih lanjut.
Pasal 128
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung dan memroses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya untuk tertib administrasi.
Pasal 129
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf d mempunyai tugas menerima, mencatat serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pasal 130
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf e mempunyai tugas melaksanakan administrasi pimpinan meliputi menerima pesan dan tamu, menyiapkan bahan dan mengatur acara pimpinan serta menerima surat masuk dalam buku agenda untuk disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan disposisi untuk disampaikan ke unit kerja sesuai disposisi, agar surat dapat ditindaklanjuti.
Pasal 131
Juru Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf f mempunyai tugas mengajukan surat pembayaran gaji, rapel gaji, menerima dan membayarkan gaji pegawai sesuai daftar gaji pegawai beserta tunjangan kesejahteraan pegawai lainnya, membukukan, menghimpun bukti keuangan dan membuat pertanggung-jawaban pengelolaan gaji, beserta tunjangan kesejahteraan pegawai lainnya.
Pasal 132
Pengganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf g mempunyai tugas menerima, mencatat dan menggandakan naskah yang akan digandakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku serta menyimpan nota penggandaan agar mudah dalam pencarian.
Pasal 133
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf h mempunyai tugas menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pasal 134
Pembantu Juru Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf i mempunyai tugas membantu pengadministrasian surat pembayaran gaji, rapel gaji, gaji pegawai sesuai daftar gaji pegawai dan tunjangan kesejahteraan pegawai lainnya.
Pasal 135
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf j mempunyai tugas memeriksa, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai.
Pasal 136
Kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf k mempunyai tugas menerima, menyortir, menghitung dan menyampaikan surat sesuai dengan prosedur serta menyerahkan kembali tanda bukti penerimaan pada expeditor sebagai bahan pertanggungjawaban.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, baik ke dalam maupun ke luar kelembagaan Unhan sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 138
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas serta mengambil langkah konstruktif bila terjadi penyimpangan atas penerapan peraturan perundang undangan.
Pasal 139
Setiap pimpinan pengguna jabatan fungsional Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja di lingkungan Unhan bertanggungjawab atas kepemimpinannya dan mengkoordinasikan serta memberikan pengarahan dan petunjuk pelaksanaan tugasnya.
Pasal 140
Setiap pimpinan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasannya dan menyampaikan laporan berkala secara tepat.
Pasal 141
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan wajib diolah dan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 142
Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya, tembusan laporan wajib disampaikan pada satuan organisasi di lingkungan Satuan Kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 143
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan Unhan dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 144
Para pejabat struktural maupun pejabat fungsional memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 145
Seluruh Jabatan yang terdapat dalam struktur organisasi Unhan dapat diduduki oleh pegawai yang berasal dari Tentara Nasional INDONESIA atau Pegawai Negeri Sipil sesuai kebutuhan selama belum terpenuhinya angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 146
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA aktif yang ditugaskan di lingkungan Unhan pada jabatan fungsional memperoleh hak perawatan dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 147
Pembinaan karier tenaga fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
Bagan struktur organisasi dan daftar susunan personel jabatan struktural dan jabatan fungsional Unhan sebagaimana terlampir dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 149
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
