Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 39 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri ini sebagai pedoman untuk penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Publik Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, dengan tujuan memberikan keseragaman, tertib administrasi dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 2

Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Satuan Kerja/Subsatuan Kerja penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan standar pelayanan pada masing-masing Satuan Kerja/Subsatuan Kerja dalam bentuk Keputusan sebagaimana tercantum dalam Sublampiran dari Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan Publik pada masing-masing Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id