Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYALURAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG AKAN MEMASUKI MASA PERSIAPAN PENSIUN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyaluran adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka mengembalikan Prajurit TNI yang akan/telah dipisahkan dari kekuatan organik TNI ke dalam lingkungan masyarakat, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Swasta.
2. Prajurit adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah Alat negara yang bertugas di bidang pertahanan.
4. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah waktu kesempatan yang diberikan kepada seorang Prajurit yang akan diakhiri/mengakhiri masa dinas keprajuritannya untuk tidak terlibat dalam dinas keprajuritan.
5. Pembekalan pelatihan keterampilan kerja adalah bagian dari proses transformasi potensi sumber daya manusia menjadi kekuatan efektif yang berkualitas melalui pengembangan sumber daya manusia secara berdaya guna dan tepat guna.
6. Berusaha sendiri ialah bentuk penyaluran bagi prajurit TNI yang akan kembali kemasyarakat dengan cara mendirikan usaha sendiri atau berwiraswasta, baik secara perorangan maupun kelompok.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pola wirausaha mandiri adalah satu bentuk penyaluran prajurit TNI yang akan kembali ke masyarakat dengan cara berusaha sendiri dengan diberi bantuan modal kerja dan bimbingan usaha, atau berusaha sendiri dengan hanya diberi bantuan bimbingan usaha.
8. Pola diusahakan lapangan kerja adalah salah satu bentuk penyaluran Prajurit yang akan kembali ke masyarakat dan BUMN/BUMD dan Badan Swasta dengan cara diusahakan lapangan kerja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya.
9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara Republik INDONESIA.
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah mencakup semua badan usaha pemerintah daerah yang pengelolaan dan pembinaannya dibawah pemerintah daerah.
11. Bantuan Modal Kerja adalah bantuan yang diberikan kepada peserta penyaluran pola berusaha sendiri dalam bentuk uang atau barang untuk melakukan suatu kegiatan usaha.
12. Bimbingan Usaha adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan dengan memberi bimbingan kepada peserta penyaluran tentang kegiatan usaha.
13. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap dikawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah
14. Pembinaan lanjutan adalah suatu bentuk pembinaan yang dilakukan kepada peserta pola penyaluran sejak ditempatkan sampai batas waktu yang ditetapkan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dengan hak pensiun memperoleh kesempatan MPP 1 (satu) tahun.
(2) Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan paling sedikit 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, dengan hak tunjangan bersifat pensiun memperoleh kesempatan MPP 6 (enam) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Prajurit yang belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah mencapai masa dinas keprajuritan paling sedikit 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun dengan hak tunjangan memperoleh kesempatan MPP 3 (tiga) bulan.
Pasal 3
Tujuan penyaluran sebagai berikut:
a. agar Prajurit yang telah pensiun mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki sehingga mendapatkan penghidupan yang layak di dalam masyarakat;
b. membantu meningkatkan dan memantapkan penguatan pertahanan dan keamanan negara dengan ikut berpartisipasi aktif melalui pembinaan teritorial dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
c. membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
Pasal 4
Sasaran penyaluran meliputi:
a. meningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI dan keluarganya;
b. membantu terwujudnya penguatan pertahanan dan keamanan negara yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata dan berkeadilan; dan
c. mendukung pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.
Pasal 5
Prinsip penyaluran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terencana, terarah dan berkesinambungan dengan memperhatikan minat, bakat dan keterampilan Prajurit TNI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. terpadu antara program Kemhan/TNI, Instansi lain/Badan Swasta dengan orientasi saling membutuhkan;
c. aplikatif dengan pemberian bekal pengetahuan terapan dan keterampilan praktis yang dapat diaplikasikan sesuai tuntutan/kebutuhan bagi lapangan kerja yang tersedia; dan
d. memperhatikan faktor keamanan tempat/lingkungan penyaluran dan jenis pekerjaan yang disiapkan.
Pasal 6
(1) Pola umum penyaluran disusun dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
(2) Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan mempersiapkan setiap prajurit yang akan kembali ke masyarakat untuk dapat berkarya dan mengembangkan diri dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan.
Pasal 7
Penyaluran Prajurit TNI terdiri atas:
a. kembali ke masyarakat;
b. diarahkan ke BUMN/BUMD; dan
c. Badan Swasta.
Pasal 8
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan pola sebagai berikut:
a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian, perikanan dengan cara:
1. diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan
2. diberikan bimbingan usaha berupa :
a) keterampilan teknis sesuai usahanya;
b) manajemen usaha/pemasaran; dan c) pembentukan koperasi.
b. transmigrasi.
(2) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, antara lain di PT. Pertamina, PT.Telkom, atau PT. KAI; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di perusahaan swasta.
Pasal 9
Pola transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diarahkan pada penataan penyebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
Pasal 10
Tujuan transmigrasi sebagai berikut:
a. meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI dan keluarganya;
b. meningkatkan dan pemerataan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitarnya;
c. memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d. memperkuat pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terluar dengan pertimbangan nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
e. sebagai sabuk pengaman nusantara untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.
Pasal 11
Penyelenggara penyaluran Prajurit TNI terdiri atas:
a. Menteri sebagai Pengarah;
b. Panglima TNI sebagai penanggung jawab;
c. Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana di tingkat Pusat; dan
d. Pangdam/Dan Lantamal/Dan Lanud sebagai pelaksana di tingkat daerah.
Pasal 12
(1) Menteri sebagai Pengarah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membuat kebijakan tentang penyaluran Prajurit TNI;
b. menerbitkan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penyaluran Prajurit TNI;
c. mengadakan MoU dengan pihak terkait;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI; dan
e. mengadakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan atas kebijakan yang dikeluarkan.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Menteri dibantu oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
Pasal 13
(1) Panglima TNI sebagai Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan kebijakan dan menyiapkan program penyaluran Prajurit TNI;
b. mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI;
c. mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Prajurit TNI;
d. menyelenggarakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan; dan
e. menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program penyaluran Prajurit TNI.
(2) Panglima dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Aspers Mabes TNI.
Pasal 14
(1) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menyusun program pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI;
b. mengadakan koordinasi pihak lain terkait penyaluran Prajurit TNI;
c. melaksanakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan;
d. mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI; dan
e. melaksanakan kegiatan pembinaan bagi Prajurit TNI yang akan disalurkan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Staf bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan dibantu oleh Aspers Angkatan.
Pasal 15
(1) Pangdam/Danlanal/Danlanud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d melaksanakan tugas sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membuat rencana program penyaluran Prajurit TNI;
b. mencari peluang lapangan kerja di wilayahnya;
c. mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI;
d. melaksanakan kegiatan pengawasan Prajurit TNI di wilayah masing-masing; dan
e. memberikan masukan atas pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI di wilayahnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pangdam/Danlanal/Danlanud bertanggung jawab kepada Kas Angkatan masing-masing dan dibantu oleh Aspers/Kadisminpersal/Kadisminpersau.
Pasal 16
Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan:
a. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan;
d. yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh pimpinan; dan
e. memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.
Pasal 17
Prosedur administrasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kemhan mengadakan penyaluran didahului adanya MoU antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian terkait/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Swasta;
b. Mabes TNI/Mabes Angkatan menindaklanjuti dengan mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak- pihak lain yang terkait dalam bentuk bantuan modal;
c. Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan memfasilitasi dan menyalurkan bantuan modal bagi Prajurit TNI yang akan membuka usaha mandiri;
dan
d. Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada Prajurit TNI yang akan disalurkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
(1) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan untuk menambah dan meningkatkan kemampuan Prajurit TNI.
(2) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pengetahuan sampai dengan tingkat manajerial bagi perwira; dan
b. keterampilan kerja dengan memperhatikan bakat dan minat Prajurit yang bersangkutan bagi Bintara dan Tamtama;
(3) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan sesuai dengan masing-masing pola penyaluran.
Pasal 19
(1) Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan melalui pelatihan keterampilan.
(2) Standar pelatihan pengetahuan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari program pelatihan kerja yang disusun mengacu pada standar kualifikasi pengetahuan dan keterampilan.
Pasal 20
(1) Pelatihan pengetahuan keterampilan kerja dilaksanakan oleh instruktur.
(2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan bidang dan tingkat pelatihan keterampilan kerja.
Pasal 21
Prajurit TNI yang telah selesai mengikuti pelatihan keterampilan kerja diberikan Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan.
Pasal 22
Penyelenggara pelatihan keterampilan kerja sebagai berikut:
a. tingkat Kemhan oleh Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
b. tingkat Mabes TNI oleh Spers Mabes TNI; dan
c. tingkat Mabes Angkatan oleh Spers Mabes Angkatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Purnawirawan TNI yang telah disalurkan dapat dilakukan pembinaan lanjutan oleh Menteri.
(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada:
a. tingkat Pusat Mabes TNI dan Mabes Angkatan; dan
b. tingkat Daerah Pangdam/Danlantamal/Danlanud.
(3) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Pasal 24
Tujuan pembinaan lanjutan sebagai berikut:
a. memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyaluran;
b. memperoleh kestabilan purnawirawan TNI yang disalurkan untuk berprestasi, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi;
c. memperoleh masukan yang berharga guna memperbaiki dan meningkatkan upaya penyaluran dimasa yang akan datang;
d. meningkatkan kualitas purnawirawan TNI yang disalurkan; dan
e. meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta penyaluran.
Pasal 25
Pembiayaan program pelatihan keterampilan kerja diperoleh dari:
a. program kerja dan anggaran masing-masing pelaksana; dan/atau
b. bantuan dari pihak Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD/Badan Swasta yang tidak mengikat.
Pasal 26
Pembiayaan program penyaluran diperoleh dari:
a. program kerja dan anggaran TNI;
b. bantuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait;
c. bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. bantuan dari BUMN/BUMD/Badan Swasta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 27
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh perjanjian kerja sama yang sedang dilaksanakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Ketentuan teknis pelaksanaan penyaluran bagi Prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun dalam Peraturan Menteri ini, akan diatur tersendiri.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
