Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan TNI dan Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
2. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
3. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA adalah Pegawai Negeri dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada suatu organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Disiplin Pegawai Negeri adalah kesanggupan pegawai negeri untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
5. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada prajurit TNI dan PNS karena telah melanggar peraturan disiplin.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab pada bidang pertahanan Negara.
Pasal 2
(1) Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional INDONESIA selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan paling sedikit selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
Pasal 3
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberlakukan berdasarkan Keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 4
(1) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberikan kepada Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional INDONESIA apabila:
a. nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa Persiapan Pensiun; atau
f. yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
(2) Ketentuan terhadap pegawai Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan terhadap pegawai TNI yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 6
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan : Pukul
07.00 WIB sampai dengan hari Kamis Pukul 15.30 WIB waktu istirahat : Pukul
12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan
b. hari Jum’at : Pukul
07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB waktu istirahat : Pukul
11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.
(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, sub satuan kerja dan/atau unit kerja di Kementerian Pertahanan yang tugasnya bersifat khusus di Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, sub satuan kerja dan/atau unit kerja di Tentara Nasional INDONESIA yang tugasnya bersifat khusus di Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 7
(1) Setiap pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada daftar hadir.
(2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat personel Kotama/Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan.
(3) Pegawai yang tidak dapat mencatatkan daftar hadir karena alasan tertentu (cuti, tugas belajar, sakit, dan sebagainya), wajib memberitahukan kepada Komandan/ Kepala Satker dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 8
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran kepada Komandan/Kepala Satker.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak seperti orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin dan/atau cuti kepada Komandan/Kepala Satker.
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak seperti orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin kepada Komandan/Kepala Satker.
Pasal 9
Penanggung jawab pencatatan dan pelaporan kehadiran di lingkungan Kemhan dan TNI ditentukan oleh Komandan/Kepala Satker masing- masing.
Pasal 10
(1) Pegawai yang masuk kerja harus mencatatkan kehadiran dengan menempelkan jari pada alat absensi sidik jari elektronik (finger print) atau mengisi daftar hadir.
(2) Ketentuan mengenai pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja tanpa keterangan.
(2) Ketentuan mengenai jumlah hari pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja tanpa keterangan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen).
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila telah melaporkan kehadiran kepada Komandan/Kepala Kotama/Kepala Satker.
(3) Ketentuan mengenai pegawai yang terlambat masuk kerja tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan mengisi surat keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen).
(2) Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila telah mendapat izin dari Komandan/Kepala Kotama/Kepala Satker.
(3) Ketentuan mengenai Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah mengisi surat keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin adalah:
a. 25% (dua puluh lima persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan;
b. 50% (lima puluh persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pasal 15
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap prajurit yang dijatuhi hukuman disiplin adalah:
a. 25% (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman teguran;
b. 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman penahanan ringan; atau
c. 75% (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman penahanan berat.
Pasal 16
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Ka Satker sampai kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 17
(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2) Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO NOMOR KELAS JABATAN INDEKS TUNJANGAN KINERJA (Rp.) 1 2 3
1. 18
21.649.000,00
2. 17
17.471.000,00
3. 16
12.942.000,00
4. 15
9.586.000,00
5. 14
7.101.000,00
6. 13
5.462.000,00
7. 12
4.202.000,00
8. 11
3.232.000,00
9. 10
2.693.000,00
10. 9
2.245.000,00
11. 8
1.870.000,00
12. 7
1.626.000,00
13. 6
1.414.000,00
14. 5
1.230.000,00
15. 4
1.118.000,00
16. 3
1.016.000,00
17. 2
924.000,00
18. 1 - LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI
TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KELAS JABATAN INDEKS TUNJANGAN KINERJA (Rp.) 1 2 3
1. 19
29.226.000,00
2. 18
21.649.000,00
3. 17
17.471.000,00
4. 16
12.942.000,00
5. 15
9.586.000,00
6. 14
7.101.000,00
7. 13
5.462.000,00
8. 12
4.202.000,00
9. 11
3.232.000,00
10. 10
2.693.000,00
11. 9
2.245.000,00
12. 8
1.870.000,00
13. 7
1.626.000,00
14. 6
1.414.000,00
15. 5
1.230.000,00
16. 4
1.118.000,00
17. 3
1.016.000,00
18. 2
924.000,00
19. 1 - LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
FORMAT DAFTAR HADIR KOP SURAT DAFTAR HADIR Nama : ................................
NRP/NIP : ................................
Kotama/Satker : .....................................
No.
Tanggal Kedatangan Kepulangan Keterangan Jam Tanda Tangan Jam Tanda Tangan 1 2 3 4 5 6 7 LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI ……….., …………….…. 20… Dan/Ka Kotama/Ka Satker …………………………….
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
FORMAT SURAT KETERANGAN KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor Sket/ / / 201….
Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama :
NRP/NIP :
Jabatan :
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama :
NRP/NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Pada hari ……… tanggal …………….., diberikan ijin terlambat masuk kerja/pulang sebelum waktunya *), karena ada keperluan penting dan mendesak yaitu …………..
Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
*) Coret yang tidak perlu LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN DAN TNI ……….., …………….…. 20… Dan/Ka Kotama/Ka Satker ………………………….
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
