Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

PERMENHAN No. 30 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut Alkes adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 2. Pemeliharaan Alkes adalah kegiatan dan usaha perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Alkes guna memenuhi, melengkapi, dan mengoptimalkan Alkes satuan yang rusak, serta meningkatkan kemampuan Alkes dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 3. Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Rumah Sakit Tentara Nasional INDONESIA adalah Rumah Sakit yang mempunyai kemampuan memberikan dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan matra serta kesehatan umum baik pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dilengkapi sarana penunjang sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit tersebut. 4. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara. 7. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 2

(1) Pemeliharaan Alkes dilaksanakan dengan sasaran untuk mencapai sistem Pemeliharaan Alkes yang efektif dan efisien. (2) Pemeliharaan Alkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan Alkes agar selalu laik digunakan; b. menjamin terwujudnya tertib administrasi; dan c. terlaksananya kegiatan Pemeliharaan Alkes rumah sakit atau satuan secara optimal.

Pasal 3

Sistem Pemeliharaan Alkes merupakan rangkaian dari unsur/sub sistem Pemeliharaan Alkes yang saling terkait dan saling berpengaruh dalam Pemeliharaan Alkes, meliputi: a. penyelenggara Pemeliharaan Alkes yaitu pengguna Alkes dan pembina Alkes, bertanggung jawab terhadap Pemeliharaan Alkes berdasarkan tingkat kemampuan dan kewenangan kegiatan pemeliharaan; b. metode Pemeliharaan Alkes yaitu metode pemeliharaan yang dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berpedoman pada prosedur teknis dan administrasi yang berlaku; c. dukungan Pemeliharaan Alkes meliputi: 1. kemampuan teknis personel pelaksana; 2. kemampuan dukungan fasilitas; 3. sarana dan prasarana; dan 4. kemampuan anggaran yang tersedia.

Pasal 4

(1) Tingkat Pemeliharaan Alkes digunakan untuk mencapai efektivitas dan kemampuan penyebaran serta pertimbangan ekonomis, dengan uraian sebagai berikut: a. tingkat pemeliharaan ringan; b. tingkat pemeliharaan sedang; dan c. tingkat pemeliharaan berat. (2) Tingkat pemeliharaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan Pemeliharaan Alkes yang memiliki kategori pencegahan pemeliharaan dan penggantian komponen setelah dilaksanakan pemeriksaan pengamatan, meliputi: a. servis ringan; b. penggantian minyak pelumas; c. penggantian lampu-lampu; dan d. pembersihan alat kesehatan. (3) Tingkat pemeliharaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang bersifat korektif, meliputi: a. pemeriksaan berkala/periodik; b. penggantian suku cadang ringan; dan c. kalibrasi bagi Alkes yang perlu. (4) Tingkat pemeliharaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan Pemeliharaan Alkes yang bersifat restoratif atau mengembalikan Alkes sesuai dengan fungsinya, meliputi: a. bantuan teknik dan penyelesaian perbaikan kerusakan tingkat berat; dan b. mengganti suku cadang Alkes.

Pasal 5

Fungsi Pemeliharaan Alkes meliputi: a. pemeliharaan dilakukan pada: 1. Alkes yang siap pakai, kegiatan ini termasuk bagian dari tindakan pencegahan kerusakan (preventive maintenance); 2. Alkes rusak (unserviceable) untuk menentukan jenis dari tingkat kerusakan serta menentukan kebutuhan suku cadangnya; dan 3. Alkes yang telah dirakit kembali atau pemeriksaan uji fungsi (fungtional test). b. pengujian dilaksanakan terhadap Alkes untuk menentukan kemampuan atau fungsi kerja Alkes; c. servis dilaksanakan terhadap Alkes yang dilakukan secara berkala dan merupakan bagian dari pemeliharaan pencegahan (preventive maintenance); d. perbaikan dilaksanakan terhadap Alkes yang rusak (unserviceable) untuk memulihkan kondisi Alkes menjadi laik pakai (serviceable); dan e. modifikasi dilaksanakan untuk mengubah kondisi pada sebagian Alkes dengan cara menambah, mengurangi atau membentuk lain, dengan tujuan: 1. meningkatkan kemampuan atau daya guna materiil dan keamanan dalam penggunaan; 2. memudahkan atau menyederhanakan pengoperasian; dan 3. mengurangi biaya pemeliharaan.

Pasal 6

Mekanisme Pemeliharaan Alkes meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan evaluasi.

Pasal 7

Perencanaan Pemeliharaan Alkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat tentang kondisi Alkes dan kebutuhan operasional rumah sakit atau satuan yang dituangkan dalam suatu rencana kebutuhan pemeliharaan jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang, meliputi kegiatan: a. menentukan jenis kerusakan Alkes; b. menentukan personel pelaksana; c. menentukan komisi penilai kerusakan; d. MENETAPKAN proses; dan e. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Pemeliharaan Alkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung personel pelaksana, tingkat kemampuan fasilitas, sarana dan prasarana, serta anggaran yang disediakan. (2) Pemeliharaan Alkes dilaksanakan: a. di gudang atau tempat penyimpanan Alkes; b. selama pengoperasian Alkes; c. selama Alkes belum digunakan atau disimpan untuk kegiatan selanjutnya; dan d. di satuan kerja khusus Pemeliharaan Alkes.

Pasal 9

(1) Tingkat Pemeliharaan Alkes yang dilakukan oleh rumah sakit atau satuan pengguna terdiri atas: a. tingkat pemeliharaan ringan; b. tingkat pemeliharaan sedang; dan c. tingkat pemeliharaan berat. (2) Tingkat pemeliharaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pemeriksaan sebelum dan sesudah pemakaian Alkes, perbaikan ringan, penggantian komponen atau lainnya dengan menggunakan peralatan yang sederhana. (3) Tingkat pemeliharaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan berkala, penggantian dan perbaikan ringan serta kalibrasi internal dengan menggunakan peralatan khusus yang dilakukan oleh teknisi terlatih. (4) Tingkat pemeliharaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi penggantian dan perbaikan Alkes yang mengalami rusak berat serta kalibrasi eksternal dengan menggunakan peralatan khusus yang memerlukan teknisi terampil dan bersertifikat.

Pasal 10

Kepala rumah sakit atau kepala satuan kerja pengguna Alkes melakukan kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan Pemeliharaan Alkes sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Pasal 11

Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes meliputi aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.

Pasal 12

Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, merumuskan kebijakan umum pelaksanaan Pemeliharaan Alkes dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI merumuskan kebijakan pelaksanaan Pemeliharaan Alkes dalam rangka penggunaan kekuatan TNI; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan merumuskan kebijakan dan sistem Pemeliharaan Alkes yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan d. Unit Organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, menyusun pedoman pelaksanaan dan teknis pelaksanaan Pemeliharaan Alkes yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi setiap rumah sakit atau satuan kerja.

Pasal 13

Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan merumuskan norma atau indeks perencanaan program kegiatan Pemeliharaan Alkes dalam mendukung pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI merumuskan rencana program kegiatan dan skala prioritas Pemeliharaan Alkes berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan menyusun program kegiatan dan skala prioritas Pemeliharaan Alkes yang berkaitan dengan pembinaan pelaksanaan tugas Unit Organisasi Angkatan; dan d. Satuan kerja/pengguna Unit Organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan menyusun program kegiatan dan skala prioritas Pemeliharaan Alkes sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi kerja.

Pasal 14

Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan kegiatan inventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana Pemeliharaan Alkes dalam rangka pendayagunaan kepentingan pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI melaksanakan koordinasi Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi Angkatan; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan melaksanakan koordinasi Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau satuan kerja/pengguna Unit Organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan; dan d. rumah sakit atau satuan kerja/pengguna atau instalasi pemeliharaan melaksanakan Pemeliharaan Alkes sesuai dengan perencanaan dan tugas pokok dan fungsi organisasi kerja.

Pasal 15

Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian Pemeliharaan Alkes untuk mencapai hasil yang optimal dalam rangka pendayagunaan kepentingan pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi Angkatan; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Markas Besar Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau satuan kerja/pengguna unit organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan; dan d. rumah sakit atau satuan kerja/pengguna atau instalasi Pemeliharaan Alkes melaksanakan pengawasan sesuai dengan perencanaan dan standar prosedur operasional serta tugas pokok dan fungsi organisasi kerja.

Pasal 16

Pendanaan kegiatan Pemeliharaan Alkes di rumah sakit atau satuan kerja berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan b. Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 17

Pendanaan Pemeliharaan Alkes yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang ada di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan.

Pasal 18

Pendanaan Pemeliharaan Alkes yang berasal dari Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi: a. hibah; dan b. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA