Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin Keamanan (Security Clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA.
3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
4. Pesawat Udara Negara Asing adalah Pesawat Udara negara lain selain pesawat udara negara Republik INDONESIA.
5. Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
6. Pesawat Udara Sipil INDONESIA adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan INDONESIA.
7. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
8. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
9. Pengawasan adalah segala usaha atau tindakan yang dilakukan untuk menjamin kegiatan penyelenggaraan penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk:
a. Pesawat Udara Negara Asing;
b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan
c. Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
Pasal 3
Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Pesawat Udara khusus kenegaraan;
b. Pesawat Udara militer asing;
c. Pesawat Udara yang merupakan bagian dari kapal dan/atau pesawat militer asing; dan
d. Pesawat Udara yang digunakan untuk menjalankan misi pemerintah/negara asing.
Pasal 4
(1) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal;
b. Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri; dan
c. Pesawat Udara yang merupakan bagian dari kapal dan/atau pesawat sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan/atau di Wilayah Udara INDONESIA.
(2) Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi penerbangan:
a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);
d. taksi udara (air taxi);
e. kargo; atau
f. kegiatan Angkutan Udara niaga tidak berjadwal lainnya.
(3) Pesawat Udara Sipil Asing untuk kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Angkutan Udara untuk keperluan pribadi (private flight);
b. Angkutan Udara untuk kegiatan olahraga; atau
c. Angkutan Udara Bukan Niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha Angkutan Udara niaga.
Pasal 5
(1) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk penerbangan:
a. survei udara;
b. pemetaan dan/atau foto udara;
c. own use charter; dan
d. Joy Flight.
(2) Survei udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu kegiatan pengambilan data informasi geospasial dengan menggunakan Pesawat Udara.
(3) Pemetaan dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan menggunakan Pesawat Udara melalui metoda tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy dan hardcopy.
(4) Own use charter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penggunaan kapasitas Pesawat Udara untuk kepentingan sendiri.
(5) Own use charter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain untuk penerbangan kepentingan sendiri dapat digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
(6) Joy Flight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerbangan bersifat rekreasi yang lepas landas dan mendarat di lokasi yang sama.
(7) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bandar udara yang digunakan secara bersama;
b. pangkalan udara yang digunakan secara bersama;
atau
c. bandar udara atau pangkalan udara di wilayah perbatasan, dan wilayah yang berpotensi ancaman.
(8) Penetapan wilayah yang berpotensi mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 6
(1) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Panglima Tentara Nasional INDONESIA secara elektronik melalui aplikasi flight clearance information system dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum masuk ke Wilayah Udara.
(3) Dalam keadaan tertentu, untuk kegiatan penerbangan very very important person, penerbangan misi kemanusiaan berskala nasional, penerbangan bantuan asing, penerbangan evakuasi kesehatan (medical evacuation) dan penerbangan search and rescue, maka jangka waktu pengajuan Izin Keamanan (Security Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan.
(4) Pemohon Izin Keamanan (Security Clearance) untuk Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwakilan diplomatik dari negara yang mengoperasikan Pesawat Udara negara; atau
b. badan hukum asing dari negara tempat berdirinya atau Pesawat Udara didaftarkan.
(5) Pemohon Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwakilan perusahaan Angkutan Udara atau maskapai penerbangan asing yang ada di INDONESIA;
dan/atau
b. agen/operator Pesawat Udara Negara Asing tidak berjadwal yang ditunjuk oleh perusahaan Angkutan Udara atau maskapai penerbangan asing berdasarkan perjanjian.
(6) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat informasi tentang:
a. operator;
b. tipe/jenis Pesawat Udara;
c. nomor pendaftaran/registrasi dan alternatif nomor pendaftaran/registrasi;
d. nama panggilan;
e. rute penerbangan secara rinci;
f. pendaratan teknis/pendaratan komersiaI/terbang lintas;
g. tanggal masuk ke INDONESIA;
h. tanggal keluar dari INDONESIA;
i. nama pilot in command;
j. nama crew lainnya;
k. jumIah penumpang/barang; dan
l. keterangan/misi penerbangan.
(7) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk Pesawat Udara Negara Asing bagi perwakilan diplomatik atau badan hukum asing yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagai berikut:
a. rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, rute, dan jadwal penerbangan;
b. lisensi pilot;
c. paspor pilot;
d. daftar awak pesawat;
e. daftar penumpang;
f. daftar kargo; dan
g. passport dan general declaration.
(8) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk Pesawat Udara Negara Asing bagi perwakilan diplomatik atau badan hukum asing yang berkedudukan di INDONESIA melampirkan nota diplomatik.
(9) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bagi Pesawat Udara Negara Asing yang akan melaksanakan latihan bersama harus mengunggah dokumen persyaratan area/koordinat, ketinggian manuver dan durasi waktu pelaksanaan latihan saat Pesawat Udara militer asing berada di Wilayah Udara.
(10) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagai berikut:
a. surat pengantar permohonan izin terbang (flight clearance) dari Agen;
b. Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC);
c. Certificate of Registration (CoR);
d. Certificate of Airworthiness (CoA);
e. lisensi pilot;
f. paspor pilot;
g. bukti asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga;
h. rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, rute dan jadwal penerbangan;
i. daftar penumpang atau kargo;
j. dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
k. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
l. passport dan general declaration.
(11) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sampai dengan ayat (10) dilakukan verifikasi untuk pemeriksaan kelengkapan, kesesuian kelengkapan dokumen persyaratan oleh operator aplikasi.
(12) Selain verfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan pemeriksaan manifest penumpang dan barang oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA ke lapangan.
(13) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui operator aplikasi menyampaikan jawaban kepada pemohon.
(14) Apabila permohonan disetujui, Panglima Tentara Nasional INDONESIA menerbitkan Izin Keamanan (Security Clearance) secara elektronik.
(15) Apabila permohonan ditolak, Panglima Tentara Nasional INDONESIA menyampaikan keterangan penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui notifikasi secara elektronik.
Pasal 7
(1) Dalam hal Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal melintas di Wilayah Udara mengalami keadaan darurat, dapat mendarat di bandar udara terdekat.
(2) Setelah melakukan pendaratan pihak perwakilan negara/maskapai/operator/agen wajib mengajukan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Sebelum Izin Keamanan (Security Clearance) diberikan, Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta seluruh awak, penumpang, dan barang tetap berada di area apron.
Pasal 8
(1) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu diajukan secara non elektronik oleh pemohon kepada Menteri melalui Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(2) Dalam hal aplikasi pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA telah terbangun, pengajuan permohonan dapat diajukan secara elektronik.
(3) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan penerbangan di Wilayah Udara.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perusahaan Angkutan Udara atau maskapai penerbangan; dan/atau
b. agen/operator Pesawat Udara tidak berjadwal yang ditunjuk oleh perusahaan Angkutan Udara.
(5) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan
bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. profil perusahaan/agen/operator penerbangan;
b. sertifikat pendaftaran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
c. sertifikat kelaikan udara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
d. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
e. izin keamanan bagi warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang melaksanakan kegiatan penerbangan dan/atau melakukan kegiatan di area instalasi Tentara Nasional INDONESIA;
(6) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang akan melaksanakan kegiatan dari dan/atau menuju pangkalan udara militer, harus dilampirkan surat pemberitahuan izin pelaksanaan kegiatan.
(7) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) dilakukan verifikasi oleh Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(8) Verfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pemeriksaan kelengkapan, kesesuian kelengkapan dokumen persyaratan, dan pemeriksaan manifest penumpang dan barang.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara menyampaikan jawaban kepada pemohon.
(10) Apabila permohonan disetujui, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara menerbitkan Izin Keamanan (Security Clearance).
(11) Apabila permohonan ditolak, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara menyampaikan surat keterangan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 9
Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10) diterbitkan dan berlaku sesuai jangka waktu dan rute yang dimohonkan.
Pasal 10
Dalam hal keadaan tertentu yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa dan pelaksanaan penerbangan Izin Keamanan (Security Clearance) yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) dan Pasal 8 ayat (10), Menteri dilaksanakan oleh:
a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara,
dapat mengubah atau mencabut Izin Keamanan (Security Clearance) yang telah diterbitkan.
Pasal 12
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
(1) Pengendalian Izin Keamanan (Security Clearance) yang dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang akan melintas dan memasuki Wilayah Udara Republik INDONESIA;
b. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang akan beroperasi di Wilayah Udara Republik INDONESIA;
c. revisi Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang telah diterbitkan;
d. pencabutan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
(2) Pengendalian Izin Keamanan (Security Clearance) yang dilaksanakan Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang akan beroperasi di Wilayah Udara Republik INDONESIA;
b. perubahan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang telah diterbitkan; dan
c. pencabutan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga yang telah ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2024
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 165
