Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN KOMPONEN CADANGAN

PERMENHAN No. 3 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. 2. Warga Negara adalah warga negara Republik INDONESIA. 3. Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. 4. Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. 5. Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 7. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. pembentukan Komponen Cadangan; b. penetapan Komponen Cadangan; dan c. pembinaan Komponen Cadangan

Pasal 3

Pembentukan, penetapan dan/atau pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap unsur: a. warga negara; b. Sumber Daya Alam; c. Sumber Daya Buatan; dan/atau d. Sarana dan Prasarana Nasional.

Pasal 4

Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikelompokkan menjadi: a. Komponen Cadangan matra darat; b. Komponen Cadangan matra laut; dan c. Komponen Cadangan matra udara.

Pasal 5

(1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui: a. pendaftaran; b. seleksi; c. pelatihan dasar kemiliteran; dan d. penetapan. (2) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan.

Pasal 6

(1) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penerimaan calon Komponen Cadangan; (2) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. sosialisasi; b. pengumuman; dan c. pelamaran.

Pasal 7

(1) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh panitia pendaftaran yang terdiri atas: a. panitia pendaftaran pusat; dan b. panitia pendaftaran daerah. (2) Panitia pendaftaran pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. Kementerian Pertahanan; b. Markas Besar TNI; dan c. Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. (3) Panitia pendaftaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur Komando Utama Pembinaan TNI. (4) Panitia pendaftaran pusat dan panitia pendaftaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Panitia pendaftaran pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memiliki tugas paling sedikit: a. melaksanakan sosialisasi penerimaan calon Komponen Cadangan di pusat dan di daerah; b. melaksanakan pengumuman penerimaan calon Komponen Cadangan di pusat dan di daerah; c. menerima laporan pelaksanaan pendaftaran calon Komponen Cadangan dari panitia pendaftaran daerah; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pendaftaran kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan; dan e. mengusulkan kerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pendaftaran kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.

Pasal 9

Panitia pendaftaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) memiliki tugas paling sedikit: a. melaksanakan sosialisasi penerimaan calon Komponen Cadangan di daerah; b. melaksanakan pengumuman penerimaan calon Komponen Cadangan di daerah; c. melaksanakan penerimaan lamaran dari calon Komponen Cadangan; d. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pendaftaran calon Komponen Cadangan kepada panitia pusat; dan e. menyerahkan persyaratan administrasi pelamaran untuk proses seleksi.

Pasal 10

(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengenalan mengenai Komponen Cadangan unsur Warga Negara (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. tata cara pendaftaran Komponen Cadangan; b. peran Komponen Cadangan; dan c. rencana pembentukan Komponen Cadangan.

Pasal 11

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh panitia pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pengumuman pendaftaran Komponen Cadangan.

Pasal 12

(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan pemberitahuan kegiatan pendaftaran dalam rangka pembentukan Komponen Cadangan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. waktu pendaftaran; b. tempat pendaftaran; c. persyaratan sebagai Komponen Cadangan; dan d. persyaratan administrasi. (4) Persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer; d. sehat jasmani dan rohani; dan e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Selain persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat. (6) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit meliputi: a. surat lamaran b. kartu tanda penduduk; c. kartu keluarga; d. surat keterangan dari lurah/kepala desa; e. surat Keterangan Catatan Kepolisian; f. melampirkan ijazah pendidikan terakhir; g. foto ukuran 4x6 sentimeter latar belakang merah; h. surat keterangan sehat; i. daftar riwayat hidup;dan j. bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran

Pasal 13

Pengumuman pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh panitia pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan pelamaran pendaftaran Komponen Cadangan.

Pasal 14

(1) Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penyerahan persyaratan administrasi. (2) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau penyerahan dokumen kepada panitia pendaftaran daerah.

Pasal 15

Pelamaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh panitia pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi pembentukan Komponen Cadangan.

Pasal 16

(1) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemilihan calon Komponen Cadangan yang akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. (2) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi administratif; dan a. seleksi kompetensi. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap.

Pasal 17

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan oleh panitia seleksi terdiri atas: a. panitia seleksi pusat; dan b. panitia seleksi daerah. (2) Panitia seleksi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unsur: a. Kementerian Pertahanan: b. Kementerian Dalam Negeri; c. Markas Besar TNI; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas Besar TNI Angkatan Udara. (3) Panitia seleksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur: a. Komando Utama Pembinaan TNI; b. Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, atau Mabes TNI Angkatan Udara ; c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan d. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (4) Panitia seleksi daerah dari unsur Komando Utama Pembinaan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas satuan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang: a. kesehatan; b. jasmani; c. penelitian personel; dan/atau d. administrasi personel. (5) Panitia seleksi daerah dari unsur Badan Pelaksana Pusat Mabes TNI Angkatan Darat, Mabes TNI Angkatan Laut, atau Mabes TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dari satuan yang memiliki tugas dan fungsi dibidang psikologi. (6) Panitia seleksi pusat dan panitia seleksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

Panitia seleksi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) memiliki tugas paling sedikit: a. memantau pelaksanaan kegiatan seleksi calon Komponen Cadangan oleh panitia seleksi daerah; b. menerima laporan pelaksanaan seleksi calon Komponen Cadangan dari panitia seleksi daerah; c. menerima data calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus dalam seleksi administratif dan seleksi kompetensi dari panitia seleksi daerah; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan seleksi kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fugsi di bidang potensi pertahanan; dan e. mengusulkan kerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pendaftaran kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.

Pasal 19

Panitia seleksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) memiliki tugas paling sedikit: a. melaksanakan seleksi administratif dan seleksi kompetensi; b. menentukan calon Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi administratif dan seleksi kompetensi; c. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi calon Komponen Cadangan kepada panitia seleksi pusat; dan d. menyampaikan data calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus dalam seleksi administratif dan seleksi kompetensi kepada panitia pusat.

Pasal 20

(1) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen. (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi daerah terhadap persyaratan administrasi calon Komponen Cadangan yang telah diserahkan oleh panitia pendaftaran. (3) Dalam seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus seleksi administratif. (4) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh panitia seleksi daerah. (5) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti seleksi kompetensi.

Pasal 21

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi daerah terhadap kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan. (3) Dalam seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan calon Komponen Cadangan yang lulus atau tidak lulus seleksi kompetensi. (4) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh panitia seleksi daerah. (5) Calon Komponen Cadangan yang lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.

Pasal 22

(1) Uji kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi kesehatan umum dan kesehatan jiwa. (2) Uji kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi pemeriksaan dan pengujian terhadap postur dan kesegaran jasmani. (3) Uji pengetahuan/wawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi uji pengetahuan umum/wawasan secara tertulis. (4) Uji sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi penelitian personil dan tes psikologi yang dilaksanakan secara tertulis dan wawancara.

Pasal 23

Seleksi administratif dan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilaksanakan pada tempat yang ditentukan oleh panitia seleksi daerah.

Pasal 24

(1) Panitia seleksi daerah memasukan data Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi kedalam sistem informasi sumberdaya pertahanan. (2) Data calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada panitia seleksi pusat untuk pelaporan. (3) Panitia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan data calon Komponen Cadangan yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi kepada direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.

Pasal 25

Selama melaksanakan seleksi calon Komponen Cadangan tidak dipungut biaya.

Pasal 26

(1) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan pelatihan sikap perilaku, pengetahuan dan keterampilan, dan jasmani militer tingkat dasar terhadap calon Komponen Cadangan yang telah lulus seleksi kompetensi. (2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komando Daerah Militer, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, dan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara. (3) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. lembaga pendidikan pada TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; atau b. kesatuan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Pasal 27

(1) Calon Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan pemanggilan untuk mengikuti Pelatihan dasar kemiliteran oleh direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media elektronik. (3) Dalam hal calon Komponen Cadangan bekerja pada kementerian/lembaga/badan swasta pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui surat pemanggilan. (4) Surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada pimpinan kementerian/ lembaga/badan swasta. (5) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan kepada Komando Utama TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Pasal 28

Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran.

Pasal 29

(1) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan. (2) Pelatihan Dasar Kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman pelatihan dasar kemiliteran. (3) Ketentuan mengenai pedoman pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 30

Calon Komponen Cadangan dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran oleh pimpinan Komando Daerah Militer, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, dan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara pada akhir pelatihan dasar kemiliteran.

Pasal 31

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan Menteri terhadap calon Komponen Cadangan yang telah dinyatakan lulus pelatihan dasar kemiliteran dan diangkat menjadi Komponen Cadangan. (2) Pengangkatan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Komponen Cadangan yang telah diangkat dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagai Komponen Cadangan. (4) Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam upacara resmi. (5) Penetapan, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Terhadap Komponen Cadangan yang telah di tetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan nomor induk Komponen Cadangan. (2) Nomor induk Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kode angka yang meliputi: a. kepangkatan; b. kematraan; c. nomor registrasi; d. bulan kelahiran; e. tahun kelahiran; dan f. provinsi tempat pendidikan pelatihan dasar kemiliteran. (3) Format nomor induk Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Komponen Cadangan yang telah ditetapkan, dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diberikan pangkat. (2) Pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penggolongan pangkat TNI. (3) Pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis, bentuk, dan warna. (4) Jenis, bentuk, dan warna pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada jenis, bentuk, dan warna pangkat TNI. (5) Pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat upacara Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji.

Pasal 34

(1) Kepangkatan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan berdasarkan sesuai dengan ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Komponen Cadangan. (2) Pemberian kepangkatan berdasarkan dengan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana Strata 1 (satu), Sarjana Strata 1 (satu) Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua; b. Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua; dan c. Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.

Pasal 35

(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat diberhentikan. (2) Pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1. pemberhentian dengan hormat; dan 2. pemberhentian dengan tidak hormat (3) Pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di usulkan oleh Panglima TNI kepada Menteri. (4) Pengusulan pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara berjenjang sesuai hirarki (5) Pengusulan pemberhentian Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan: a. berita acara; b. surat usulan dari satuan TNI; dan/atau c. bukti administrasi lain yang diperlukan. (6) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Komponen cadangan.

Pasal 36

(1) Penetapan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c dan huruf d ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Penetapan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberitahukan kepada pengelola Sumber Daya Alam, pemilik/pengelola Sumber Daya Buatan, serta pemilik/pengelola Sarana dan Prasarana Nasional. (2) Pemberitahuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Pemberitahuan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada menteri/pimpinan lembaga yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Cadangan unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanan.

Pasal 38

Pemberitahuan Penetapan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional ditetapkan sebagai Komponen Cadangan

Pasal 39

(1) Pembinaan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. pembinaan administrasi; dan b. pembinaan kemampuan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kekuatan pertahanan.

Pasal 40

(1) Pembinaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a meliputi: a. kepangkatan; dan b. pemutakhiran data/identitas. (2) Kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan golongan kepangkatan Komponen Cadangan dari perwira, bintara, dan tamtama. (3) Pemutakhiran data/identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap perubahan data/identitas Komponen Cadangan.

Pasal 41

(1) Pembinaan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pelatihan penyegaran. (2) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. (3) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Pembinaan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pembinaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 42 dimuat dalam sitem informasi sumber daya pertahanan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Komponen cadangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimutakhirkan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan paling lama dua tahun atau sewaktu-waktu apabila di perlukan.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK AZASI ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA