Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PERMENHAN No. 29 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 2. Kementerian adalah Kementerian Pertahanan sebagai pelaksana fungsi pemerintah di bidang Pertahanan. 3. Kinerja adalah gambaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan. 4. Pengukuran kinerja adalah kegiatan manajemen khususnya membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana atau target dengan menggunakan indikator kinerja yang telah ditetapkan. 5. Pemantauan kinerja adalah serangkaian kegiatan pengamatan perkembangan kinerja pelaksanaan kegiatan atau program dengan menggunakan informasi : hasil pengukuran kinerja dan indentifikasi, analisis serta antisipasi masalah yang timbul dan/atau akan timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin. 6. Sasaran strategis adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dan dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. 7. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran sebagian atau seluruhnya dari APBN. 8. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program, terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut. 9. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran strategis dan tujuan program dan kebijakan. 10. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program mengacu pada sasaran strategis dan tujuan yang telah ditetapkan. 11. Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. 12. Unit Organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggungjawab terhadap pengkoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program. 13. Satuan Kerja adalah bagian dari suatu Unit Organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 14. Subsatuan Kerja adalah bagian dari Satuan Kerja Unit Organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

Pasal 2

(1) Indikator Kinerja Utama di lingkungan kementerian disusun dengan menjabarkan rencana strategis dan menentukan target atau rencana capaian dalam rangka akuntabilitas kinerja. (2) Indikator Kinerja Utama di lingkungan kementerian berisi tentang tujuan, sasaran, uraian, indikator, penanggung jawab dan sumber data.

Pasal 3

Penyusunan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memperoleh: a. informasi penting tentang kinerja yang diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan b. ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang akan digunakan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Pasal 4

Pemilihan Indikator Kinerja Utama harus mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Kebijakan Umum dan/atau dokumen strategis lainnya yang relevan; b. bidang kewenangan, tugas dan fungsi, serta peran lainnya; c. kebutuhan informasi kinerja untuk penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; d. kebutuhan data statistik pemerintah; dan e. kelaziman pada bidang tertentu dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Pasal 5

Pemilihan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja di lingkungan kementerian melibatkan pemangku kepentingan yang bersangkutan.

Pasal 6

Karakteristik indikator kinerja yang baik harus dipenuhi dan cukup memadai guna pengukuran kinerja Satuan Kerja di lingkungan kementerian meliputi: a. spesifik; b. dapat dicapai; c. relevan; d. menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur; dan e. dapat dikuantifikasi dan diukur.

Pasal 7

(1) Prinsip-prinsip yang wajib digunakan dalam pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama guna menghasilkan informasi kinerja yang handal meliputi: a. kehati-hatian; b. kecermatan; c. keterbukaan; dan d. transparansi. (2) Dalam hal Indikator Kinerja Utama ini menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan, Kepala Satuan Kerja melaporkan kepada Kepala Unit Organisasi agar ditentukan pengembangannya lebih lanjut untuk perbaikan. (3) Pengaturan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penetapan Indikator Kinerja Utama Unit Organisasi ditetapkan oleh Kepala Unit Organisasi yang bersangkutan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

lndikator Kinerja Utama digunakan dalam penyusunan: a. perencanaan jangka menengah; b. perencanaan tahunan; c. dokumen penetapan kinerja; d. pelaporan akuntabilitas kinerja; e. evaluasi kinerja; dan f. pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan.

Pasal 9

(1) Indikator Kinerja Utama harus selaras antar tingkatan Satuan Kerja Unit Organisasi. (2) Indikator Kinerja Utama pada tingkatan Unit Organisasi meliputi indikator kinerja keluaran (output) dan hasil (outcome) dengan tatanan sebagai berikut: a. Indikator Kinerja Utama pada tingkat Unit Organisasi Kementerian paling sedikit memuat indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi; b. Indikator Kinerja Utama pada Unit Organisasi tingkat Eselon I di lingkungan kementerian meliputi indikator hasil (outcome) dan/atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya; dan c. Indikator Kinerja Utama pada Unit Organisasi tingkat Eselon II di lingkungan kementerian paling sedikit memuat indikator keluaran (output).

Pasal 10

(1) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Unit Organisasi Kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Unit Organisasi dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian. (2) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Eselon I di lingkungan kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja. (3) Penetapan Indikator Kinerja Utama tingkat Eselon II di lingkungan kementerian disusun, ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja.

Pasal 11

Penetapan Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja di lingkungan kementerian disusun berdasarkan sasaran strategis dan kebijakan umum.

Pasal 12

(1) Pengisian Penetapan Indikator Kinerja Utama meliputi: a. Satker/Subsatker; b. tugas; c. fungsi; d. tujuan; e. sasaran terdiri atas: 1. uraian; dan 2. indikator; f. penanggung jawab; dan g. sumber data. (2) Formulir dan cara pengisian Penetapan Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Keberhasilan pencapaian sasaran strategis pada Satuan Kerja di lingkungan kementerian harus dinyatakan dengan Indikator Kinerja Utama.

Pasal 14

Kepala Unit Organisasi Kementerian melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Pasal 15

Analisis dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan secara berkala dan berlanjut dengan meneliti fakta-fakta yang ada, baik berupa kendala dan hambatan, maupun informasi lainnya.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama Satker/Subsatker Di Lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN FORMULIR DAN CARA PENGISIAN PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA 1. Satker/Subsatker : ......................................................................... (Langkah 1) 2. Tugas : ......................................................................... (Langkah 2) 3. Fungsi : ......................................................................... (Langkah 3) a. .................................. b. .................................. c. Dst NO. TUJUAN SASARAN PENANGGUNG JAWAB SUMBER DATA URAIAN INDIKATOR 1 2 3 4 5 6 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9 .................... (Langkah 10) Ka Satker/Ka Subsatker (Langkah 11) .................. ttd Langkah-langkah pengisian : Langkah 1 : Mengisi Satker/Subsatker masing-masing. Contoh : Setjen Kemhan. Langkah 2 : Mengisi tugas yang ada dalam organisasi dan tata kerja. Contoh : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di lingkungan kementerian. Langkah 3 : Mengisi fungsi yang ada dalam organisasi dan tata kerja. Contoh : a. Koordinasi kegiatan kementerian. b. Koordinasi dan penyusunan rencana dan program kementerian.