Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Pendamping Program Internsip adalah dokter yang telah memiliki persyaratan dan kemampuan sebagai Dokter Pendamping Program Internsip guna membantu proses pemantapan mutu dokter dengan program pendidikan kedokteran berbasis kompetensi.
2. Dokter Pendamping Program Internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Dokter Pendamping adalah Dokter Militer dan Dokter Pegawai Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id
Sipil yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang memiliki persyaratan dan kemampuan untuk melaksanakan bimbingan dan supervisi sesuai standar kompetensi terhadap peserta Program Internsip.
3. Peserta Program Internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Peserta Program Internsip adalah dokter yang lulus dengan program pendidikan kedokteran berbasis kompetensi yang akan menjalankan Program Internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
4. Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Rumah Sakit Kemhan dan TNI adalah sarana dan fasilitas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan dukungan kesehatan pada kegiatan operasi Tentara Nasional INDONESIA dan pelayanan kesehatan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kemhan beserta keluarganya dan turut serta melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif milik Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
7. Wahana adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Kemhan dan TNI yang menjadi tempat pelaksanaan Program Internsip yang telah memenuhi kriteria sebagai tempat pelaksanaan Program Internsip.
8. Komite Internsip Dokter INDONESIA yang selanjutnya disingkat KIDI adalah institusi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program Internsip.
9. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Dokter Pendamping.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini agar pelaksanaan Dokter Pendamping dengan pemangku kepentingan dapat dilakukan secara efektif dan terpadu.
Pasal 3
Dokter Pendamping melaksanakan tugas dan fungsi:
a. meyakinkan bahwa semua sarana dan prasarana proses Internsip tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta;
b. menyusun jadwal kegiatan Peserta Program Internsip;
c. melaksanakan penilaian kinerja meliputi aspek ilmu pengetahun dan keterampilan serta sikap prilaku;
d. memfasilitasi proses pembelajaran sehingga pengalaman semua peserta sesuai dengan tujuan Dokter Pendamping yaitu sebagai Dokter yang memberikan pelayanan primer dan mampu menerapkan pendekatan kedokteran keluarga;
e. melaporkan prestasi kinerja setiap Peserta Program Internsip; dan
f. menampung usulan Peserta Program Internsip untuk perbaikan sistem pelaksanaan Internsip.
Pasal 4
Persyaratan calon Dokter Pendamping meliputi:
a. memiliki STR dan Surat Izin Praktek yang masih berlaku;
b. telah memiliki pengalaman praktek di Rumah Sakit paling singkat 2 (dua) tahun dengan rekam jejak yang baik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan pangkat untuk PNS paling rendah Penata Muda Tingkat I;
d. konduite dan prestasi kerja baik; dan
e. telah melaksanakan berbagai macam jenis pelayanan dan tindakan medis selama melaksanakan profesi sebagai Dokter.
Pasal 5
(1) Kepala Rumah Sakit Kemhan dan TNI mengusulkan calon Dokter Pendamping kepada KIDI.
(2) Pengusulan calon Dokter Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan KIDI.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN calon Dokter Pendamping yang telah dinyatakan lulus seleksi yang dilakukan oleh KIDI.
(2) Berdasarkan penetapan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rumah Sakit Kemhan dan TNI mengeluarkan Surat Perintah kepada calon Dokter Pendamping untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KIDI dan Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
(1) Calon Dokter Pendamping yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus oleh KIDI dan Kementerian Kesehatan ditetapkan menjadi Dokter Pendamping.
(2) Penetapan Dokter Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan atas nama Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
Ketentuan penugasan sebagai Dokter Pendamping di Wahana Kemhan dan TNI:
a. Karopeg Setjen Kemhan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Kemhan;
b. Asisten Personel Panglima TNI menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes TNI; dan
c. Asisten Personel Kas Angkatan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes Angkatan.
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping wajib:
a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi Dokter Pendamping;
b. menjadi Dokter Pendamping paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
c. mendampingi Peserta Program Internsip paling banyak 5 (lima) orang;
d. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping kepada Dirjen Kuathan Kemhan melalui Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai sebagai Dokter Pendamping; dan
e. apabila pelaksanaan tugas sebagai Dokter Pendamping tidak dapat terselesaikan dalam 1 (satu) tahun, wajib membuat laporan secara hierarki kepada Kepala Rumah Sakit, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, dan KIDI mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Pasal 10
Selama pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping berhak:
a. mendapatkan honorarium yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan;
b. mendapatkan satuan kredit poin dari Ikatan Dokter INDONESIA; dan
c. menerima penilaian kinerja sebagai Dokter Pendamping oleh KIDI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan dan Direktur Kesehatan/ Kepala Dinas Kesehatan Angkatan membina penyelenggaraan Dokter Pendamping.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang dan bekerja sama dengan KIDI, organisasi profesi dokter, serta asosiasi penyelenggara Pendidikan Dokter.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip;
b. melindungi prajurit TNI, PNS, dan keluarganya yang berhak, serta masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Peserta Program Internsip; dan
c. memelihara dan meningkatkan kemampuan Dokter Pendamping.
Pasal 13
Dalam rangka pengawasan dan evaluasi, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melaporkan pelaksanaan Dokter Pendamping kepada Menteri pada akhir program.
Pasal 14
Dokter Pendamping yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan hak sebagai Dokter Pendamping.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
