Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang HARI DAN JAM KERJA DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 22 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. (2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tigapuluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan : Pukul 07.00 WIB sampai Hari Kamis dengan Pukul 15.30 WIB; Waktu istirahat : Pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan b. Hari Jum’at : Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB Waktu istirahat : Pukul 11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.

Pasal 2

Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA menyesuaikan dengan penetapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 3

(1) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, subsatuan kerja dan/atau unit kerja di Kementerian Pertahanan yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat dan lembaga pendidikan di Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan. (2) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, subsatuan kerja dan/atau unit kerja di Tentara Nasional INDONESIA yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat dan lembaga pendidikan di Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Pasal 4

(1) Penerapan ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dilakukan tanpa mengabaikan dan/atau mengesampingkan kesiapan dan kesiagaan satuan masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Pasal 5

Ketentuan lain yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR