Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERMENHAN No. 21 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. 4. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kemhan dan TNI baik berupa hasil (outcome) atau dampak (impact) untuk pencapaian sasaran pembangunan nasional. 5. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program untuk pencapaian Sasaran Strategis yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) program. 7. Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan untuk pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan. 8. Keluaran (Output) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan. 9. Sub Output adalah bagian dari Keluaran (Output) Kegiatan yang memiliki jenis dan satuan yang sama. 10. Komponen adalah aktivitas berupa tahapan atau bagian yang dilakukan untuk menunjang pencapaian Keluaran (Output) Kegiatan. 11. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi PRESIDEN yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai Sasaran Strategis. 12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, Kegiatan prioritas, proyek prioritas. 13. Program adalah penjabaran kebijakan Kemhan dan TNI di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan Kemhan dan TNI. 14. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan Keluaran (Output) Kegiatan dalam bentuk barang/jasa. 15. Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga. 16. Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga. 17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 18. Alokasi Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kemhan dan TNI berdasarkan hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. 19. Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi untuk memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam mencapai tujuan bernegara. 20. Lokasi adalah lokasi dilaksanakannya Kegiatan dan/atau lokasi penerima manfaat Kegiatan sampai dengan kabupaten/kota. 21. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja. 22. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 23. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kemhan/TNI yang melaksanakan Kegiatan Kemhan dan TNI memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 24. Prioritas Nasional adalah Program/Kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya. 25. Pertemuan Tiga Pihak adalah forum koordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dengan Kemhan dan TNI untuk konsultasi dan penelaahan terhadap rencana Program dan Kegiatan pertahanan negara tahun anggaran yang direncanakan. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 27. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan Program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI. 28. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran.

Pasal 2

Penyusunan Renja di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan pada: a. tingkat Kemhan; b. tingkat TNI; c. tingkat UO Kemhan; d. tingkat UO Markas Besar TNI; e. tingkat UO Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; f. tingkat Satker UO Kemhan; g. tingkat Satker UO Markas Besar TNI; dan h. tingkat Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;

Pasal 3

(1) Renja Kemhan dan TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Menteri menyampaikan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan. (5) Dalam menyampaikan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Tahapan penyusunan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI; b. penyusunan rancangan Renja Kemhan dan TNI; dan c. pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI. (2) Untuk penyusunan rancangan Renja Kemhan dan TNI dan pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 5

(1) Kemhan beserta unit organisasinya mengikuti pertemuan dua pihak yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk membahas usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi. (2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diawali pada bulan November sebelum tahun direncanakan.

Pasal 6

(1) Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran Kemhan dan TNI tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 7

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui PRESIDEN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pertemuan dua pihak digunakan Kemhan untuk menyempurnakan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 8

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) di bawah tanggung jawab Menteri dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan. (2) Rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI menjadi rancangan Renja Kemhan dan TNI setelah surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif disampaikan kepada Menteri. (2) Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN.

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan wajib menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA. (2) Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan April, kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 12

(1) Kemhan beserta unit organisasinya mengikuti Pertemuan Tiga Pihak I yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan untuk penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif. (2) Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Penelaahan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan minggu pertama bulan Juni. (4) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu lndikatif; d. berita acara kesepakatan musyawarah pembangunan nasional; e. kebijakan PRESIDEN; f. dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan; dan g. dokumen pendukung lainnya. (5) Dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dapat berupa kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan/atau studi kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output. (6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dapat berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para Menteri. (7) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan wajib mengunggah rancangan Renja Kemhan dan TNI dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 13

(1) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI paling sedikit dilakukan terhadap Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran beserta sumber pendanaannya. (2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan melaksanakan penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI untuk memastikan: a. Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, dan Komponen yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Kemhan dan TNI; b. keterkaitan antara Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya; c. ketepatan dengan pencapaian sasaran pembangunan dan pendanaannya dalam dokumen rancangan RKP; d. kesesuaian dan keterkaitan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; e. kesiapan Kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun yang direncanakan; f. kesesuaian rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; g. kesesuaian Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output dengan Kerangka Regulasi; h. memastikan kesesuaian penandaan (tagging) Keluaran (Output) Kegiatan; i. memastikan kesesuaian anggaran dalam Rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan Pagu Indikatif; dan j. kesesuaian dan kelayakan Lokasi. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan dengan fokus utama pada ketepatan sasaran rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan dokumen rancangan RKP; b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan c. Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan untuk penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (4) Penelaahan ketepatan sasaran rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan dokumen rancangan RKP antara lain mencakup: a. ketetapan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan beserta indikatornya terhadap sasaran RKP dan pendanaannya; dan b. kesesuaian Komponen, Sub Output, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Lokasi dalam pencapaian Sasaran Kegiatan. (5) Penelaahan kesesuaian rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara mencakup: a. kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya; b. kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan Pagu lndikatif; c. kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan anggarannya; dan d. hubungan logis antara Keluaran (Output) Kegiatan dengan sasaran (outcome) beserta indikatornya.

Pasal 14

(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja Kemhan dan TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 15

(1) Pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI, dilakukan melalui penelaahan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kemhan melalui Pertemuan Tiga Pihak II setelah surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran diterbitkan. (2) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Pagu Anggaran. (3) Penelaahan Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. Renstra Kemhan dan TNI; b. rancangan akhir RKP atau RKP; c. surat bersama Pagu Anggaran; d. berita acara kesepakatan musyawarah pembangunan nasional; e. kebijakan PRESIDEN; f. dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan; dan g. dokumen pendukung lainnya; (4) Dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat berupa kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan/atau studi kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output. (5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para Menteri. (6) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 16

(1) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada perubahan rancangan Renja Kemhan dan TNI karena adanya perubahan alokasi anggaran pada tingkat Program dan Kegiatan dari Pagu lndikatif ke Pagu Anggaran. (3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI untuk memastikan: a. Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, dan Komponen yang diusulkan sesuai dengan tugas dan fungsi; b. keterkaitan antara Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan anggaran serta sumber pendanaannya; c. ketepatan dengan pencapaian sasaran pembangunan dan pendanaannya dalam rancangan akhir RKP atau RKP; d. kesesuaian dan keterkaitan Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; e. kesiapan Kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun yang direncanakan; f. kesesuaian rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; g. kesesuaian Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output dengan Kerangka Regulasi; h. memastikan kesesuaian penandaan Keluaran (Output) Kegiatan; i. memastikan kesesuaian anggaran dalam rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan Pagu Anggaran; dan j. kesesuaian dan kelayakan Lokasi. (4) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2): a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan dengan fokus utama pada ketepatan sasaran rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan rancangan akhir RKP atau RKP; b. Kementerian Keuangan melakukan penelaahan dengan fokus utama pada kesesuaian rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara; dan c. Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan memberikan penjelasan, data dan informasi yang dibutuhkan untuk penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (5) Penelaahan ketepatan sasaran rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan dokumen rancangan RKP paling sedikit mencakup: a. ketepatan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan beserta indikatornya terhadap sasaran RKP dan pendanaannya; dan b. kesesuaian Komponen, Sub Output, Keluaran (Output) Kegiatan, dan Lokasi dalam pencapaian Sasaran Kegiatan. (6) Penelaahan kesesuaian rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f antara lain mencakup: a. kesesuaian dan kewajaran dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai standar biaya; b. kesesuaian usulan anggaran dalam rancangan Renja Kemhan dan TNI dengan Pagu Anggaran; c. kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan anggarannya; dan d. hubungan logis antara Keluaran (Output) Kegiatan dengan sasaran (outcome) beserta indikatornya.

Pasal 17

(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rancangan Renja Kemhan dan TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (5) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI berdasarkan hasil perbaikan yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Renja Kemhan dan TNI yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juli kepada: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Keuangan; c. Panglima TNI; d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara; dan e. Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 18

(1) Kemhan dapat melakukan perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Kemhan melakukan perubahan Renja Kemhan dan TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 19

(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 20

(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 21

(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI diusulkan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara Kemhan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (3) Berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI. (4) Persetujuan atas perubahan Renja Kemhan dan TNI dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 22

(1) Dalam hal perubahan Renja Kemhan dan TNI tidak meliputi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menuangkan hasil perubahan Renja Kemhan dan TNI yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI.

Pasal 23

(1) Renja TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Panglima TNI menyampaikan Renja TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (5) Dalam menyampaikan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panglima dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI atas nama Panglima TNI.

Pasal 24

(1) Tahapan penyusunan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja TNI; b. penyusunan rancangan Renja TNI; dan c. pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI. (2) Penyusunan rancangan Renja TNI dan pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 25

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja TNI sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra TNI; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional. c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran TNI tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 26

Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan TNI untuk menyempurnakan rancangan awal Renja TNI.

Pasal 27

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 di bawah tanggung jawab Panglima TNI dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI. (2) Rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan c. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 28

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi rancangan Renja TNI setelah Panglima TNI mendapat salinan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif dari Menteri. (2) Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 29

Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 30

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI, Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Renja TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 31

(1) TNI dapat melakukan perubahan Renja TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) TNI melakukan perubahan Renja TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen Renja Kemhan dan TNI, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 32

(1) Perubahan pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan angaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja TNI.

Pasal 33

(1) Perubahan pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja TNI.

Pasal 34

(1) Perubahan Renja TNI diusulkan kepada Menteri apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI, serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak.

Pasal 35

Proses penyusunan dan perubahan Renja TNI merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 36

(1) Renja UO Kemhan merupakan dokumen perencanaan di tingkat UO Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Sekretaris Jenderal Kemhan menyampaikan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Kemhan. (5) Dalam menyampaikan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Jenderal Kemhan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 37

(1) Tahapan penyusunan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja UO Kemhan; b. penyusunan rancangan Renja UO Kemhan; dan c. pemutakhiran rancangan Renja UO Kemhan menjadi Renja UO Kemhan. (2) Penyusunan rancangan Renja UO Kemhan dan pemutakhiran rancangan Renja UO Kemhan menjadi Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 38

(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja UO Kemhan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Kemhan; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran UO Kemhan tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 39

Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Sekretariat Jenderal Kemhan untuk menyempurnakan rancangan awal Renja UO Kemhan. Pasal 40 (1) Penyempurnaan rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 di bawah tanggung jawab Sekretaris Jenderal Kemhan dilaksanakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan. (2) Rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker Kemhan.

Pasal 41

Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan rancangan awal Renja UO Kemhan yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 42

(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menjadi rancangan Renja UO Kemhan setelah Sekretaris Jenderal Kemhan mendapat salinan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif dari Menteri. (2) Rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Kemhan; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Kemhan.

Pasal 43

Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 44

(1) Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 45

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Kemhan menjadi Renja UO Kemhan, Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Kemhan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Kemhan.

Pasal 46

(1) Sekretariat Jenderal Kemhan dapat melakukan perubahan Renja UO Kemhan pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Sekretariat Jenderal Kemhan melakukan perubahan Renja UO Kemhan untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran UO Kemhan, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 47

(1) Perubahan Renja UO Kemhan pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja UO Kemhan.

Pasal 48

(1) Perubahan Renja UO Kemhan pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja UO Kemhan.

Pasal 49

(1) Perubahan Renja UO Kemhan diusulkan kepada Menteri apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja UO Kemhan dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran UO Kemhan.

Pasal 50

Proses penyusunan dan perubahan Renja UO Kemhan merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 51

(1) Renja UO Markas Besar TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat UO Markas Besar TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Panglima TNI menyampaikan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Markas Besar TNI. (5) Dalam menyampaikan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (4), Panglima TNI dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI atas nama Panglima TNI.

Pasal 52

(1) Tahapan Penyusunan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI; b. penyusunan rancangan Renja UO Markas Besar TNI; dan c. pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI. (2) Penyusunan rancangan Renja UO Markas Besar TNI dan pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 53

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Markas Besar TNI; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 54

Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Panglima TNI untuk menyempurnakan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI.

Pasal 55

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 di bawah tanggung jawab Panglima TNI dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI. (2) Rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker Markas Besar TNI.

Pasal 56

Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 57

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 menjadi rancangan Renja UO Markas Besar TNI. (2) Rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Markas Besar TNI; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker Markas Besar TNI.

Pasal 58

Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 59

(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 60

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Markas Besar TNI menjadi Renja UO Markas Besar TNI, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Markas Besar TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 61

(1) UO Markas Besar TNI dapat melakukan perubahan Renja UO Markas Besar TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) UO Markas Besar TNI melakukan perubahan Renja UO Markas Besar TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran UO Markas Besar TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 62

(1) Perubahan Renja UO Markas Besar TNI pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja UO Markas Besar TNI.

Pasal 63

(1) Perubahan Renja UO Markas Besar TNI pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja UO Markas Besar TNI.

Pasal 64

(1) Perubahan Renja UO Markas Besar TNI diusulkan kepada Menteri apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja UO Markas Besar TNI dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran UO Markas Besar TNI.

Pasal 65

Proses penyusunan dan perubahan Renja UO Markas Besar TNI, merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 66

(1) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan dokumen perencanaan di tingkat UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyampaikan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan c. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (5) Dalam menyampaikan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (4), Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara atas nama Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 67

(1) Tahapan penyusunan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. penyusunan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan c. pemutakhiran rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Penyusunan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan pemutakhiran Rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 68

(1) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja UO Angkatan sesuai tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan lokasi.

Pasal 69

Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk menyempurnakan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 70

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di bawah tanggung jawab Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; c. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 71

Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 72

(1) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 menjadi rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. dokumen rancangan RKP; c. surat bersama Pagu Indikatif; dan d. kebijakan PRESIDEN. (3) Rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; c. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan d. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara.

Pasal 73

Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 74

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 75

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan Rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6). (2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (3) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; b. Panglima TNI; dan c. Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 76

(1) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat melakukan perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 77

(1) Perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 78

(1) Perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 79

(1) Perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara diusulkan kepada Menteri dan Panglima TNI apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 80

Proses penyusunan dan perubahan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 81

(1) Renja Satker UO Kemhan merupakan dokumen perencanaan di tingkat Satker UO Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Satker UO Kemhan menyampaikan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal Kemhan. (5) Dalam menyampaikan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Satker UO Kemhan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal /Sekretaris Badan/Kepala Bagian Umum Sekretariat Pusat/Kepala Tata Usaha Sekretariat Biro atas nama Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 82

Tahapan penyusunan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan; b. penyusunan rancangan Renja Satker UO Kemhan; dan c. pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Kemhan menjadi Renja Satker UO Kemhan.

Pasal 83

(1) Satker UO Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Rencana Strategis Satker UO Kemhan; b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 84

Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Kepala Satker UO Kemhan untuk menyempurnakan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan.

Pasal 85

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 di bawah tanggung jawab Satker UO Kemhan dilaksanakan oleh Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Sekretariat Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro. (2) Rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 86

Satker UO Kemhan dalam hal ini Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Sekretariat Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 87

(1) Satker UO Kemhan dalam hal ini Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Sekretariat Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 menjadi rancangan Renja Satker UO Kemhan. (2) Rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Kemhan; b. dokumen rancangan Renja UO Kemhan; dan c. surat bersama Pagu Indikatif. (3) Rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Sekretaris Jenderal Kemhan; dan b. Kepala Satker UO Kemhan.

Pasal 88

Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja Satker UO Kemhan/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 89

(1) Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan/Bagian Umum Pusat/Tata Usaha Sekretariat Biro melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, berdasarkan hasil perbaikan rancangan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 90

(1) Untuk pemuktahiran rancangan Renja Satker UO Kemhan menjadi Renja Satker UO Kemhan, Bagian Program dan Laporan Sekretariat Direktorat Jenderal /Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, berdasarkan Renja UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan.

Pasal 91

(1) Satker UO Kemhan dapat melakukan perubahan Renja Satker UO Kemhan pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Satker UO Kemhan, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 92

(1) Perubahan Renja Satker UO Kemhan pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Kemhan.

Pasal 93

(1) Perubahan Renja Satker UO Kemhan pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Kemhan.

Pasal 94

(1) Perubahan Renja Satker UO Kemhan diusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja Satker UO Kemhan dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Satker UO Kemhan.

Pasal 95

Proses penyusunan dan perubahan Renja Satker UO Kemhan merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 96

(1) Renja Satker UO Markas Besar TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat Satker UO Markas Besar TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Satker UO Markas Besar TNI menyampaikan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Panglima TNI. (5) Dalam menyampaikan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud ayat (4), Kepala Satker UO Markas Besar TNI dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Perencanaan dan Penganggaran Kepala Satker UO Markas Besar TNI atas nama Kepala Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 97

Tahapan penyusunan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI; b. penyusunan rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI; dan c. pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI menjadi Renja Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 98

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Markas Besar TNI; b. rancangan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. Anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 99

Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Satker UO Markas Besar TNI untuk menyempurnakan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 100

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 di bawah tanggung jawab Kepala Satker UO Markas Besar TNI dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI. (2) Rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Panglima TNI. Pasal 101 Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA. Pasal 102 (1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) menjadi rancangan Renja Satker UO Mabes TNI. (2) Rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Markas Besar TNI; b. dokumen rancangan Renja UO Markas Besar TNI; dan c. surat bersama Pagu Indikatif. (3) Rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI. Pasal 103 Satker UO Markas Besar TNI dalam hal ini Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dalam Sistem Informasi KRISNA. Pasal 104 (1) Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, berdasarkan hasil perbaikan rancangan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. Pasal 105 (1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI menjadi Renja Satker UO Markas Besar TNI, Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Markas Besar TNI melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, berdasarkan Renja UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Satker UO Markas Besar TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Panglima TNI. Pasal 106 (1) Satker UO Markas Besar TNI dapat melakukan perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Satker UO Markas Besar TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 107

(1) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rancangan kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 108

(1) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 109

(1) Perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI diusulkan kepada Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI serta dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja Satker UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Satker UO Markas Besar TNI.

Pasal 110

Proses penyusunan dan perubahan Renja Satker UO Markas Besar TNI, merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 111

(1) Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan dokumen perencanaan di tingkat Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya. (3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi. (4) Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyampaikan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (5) Dalam menyampaikan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara atas nama Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 112

Tahapan penyusunan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. penyusunan rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan c. pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 113

(1) Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. rancangan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional; c. hasil evaluasi tahun berjalan; d. Anggaran tahun sebelumnya; dan e. kebijakan PRESIDEN. (3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.

Pasal 114

Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk menyempurnakan Rancangan Awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 115

(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 di bawah tanggung jawab Kepala Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. (2) Rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan

Pasal 116

Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara TNI menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 117

(1) Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) menjadi Rancangan Renja Satker UO Angkatan. (2) Rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. Renstra Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; b. dokumen rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan c. surat bersama Pagu Indikatif. (3) Rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 118

Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dalam hal ini Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara wajib menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) dalam Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 119

(1) Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, berdasarkan rancangan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.

Pasal 120

(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara menjadi Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, Staf Perencanaan dan Anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara melakukan perbaikan rancangan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, berdasarkan Renja UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3). (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 121

(1) Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dapat melakukan perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen RKP, rencana kerja dan anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.

Pasal 122

(1) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan: a. perubahan struktur organisasi; b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran; c. kebijakan PRESIDEN; d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 123

(1) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan. (2) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya: a. perubahan struktur organisasi; b. APBN Perubahan; c. perubahan DIPA; d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 124

(1) Perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara diusulkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara apabila: a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional; b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan; c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak. (2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian tidak terpisahkan dari usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI dan dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak. (3) Persetujuan atas perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (4) Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 125

Proses penyusunan dan perubahan Renja Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, merupakan satu kesatuan dengan proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renja Kemhan dan TNI.

Pasal 126

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2019 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. RYAMIZARD RYACUDU