Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Legislasi Pertahanan yang selanjutnya disingkat Proleghan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertahanan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
5. Panitia Kerja Tetap Program Legislasi Pertahanan yang selanjutnya disingkat Panjatap Proleghan adalah Panitia Kerja tetap yang terdiri atas Kemhan dan TNI.
6. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
7. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
8. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
10. Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan.
11. Peraturan Panglima TNI adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Panglima TNI.
12. Peraturan Kepala Staf Angkatan adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh Kepala Staf Angkatan.
13. Peraturan Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal.
14. Peraturan Inspektur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Inspektur Jenderal.
15. Peraturan Direktur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal.
16. Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Badan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
18. Pemrakarsa di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Pejabat atau Pimpinan yang mempunyai kewenangan mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 2
Proleghan disusun dengan maksud, agar rencana penyusunan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan terintegrasi sesuai dengan skala prioritas.
Pasal 3
Penyusunan Proleghan dilaksanakan oleh Panjatap Proleghan.
Pasal 4
(1) Dalam rangka penyusunan Proleghan, Menteri membentuk Panjatap Proleghan.
(2) Panjatap Proleghan mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun Proleghan berdasarkan jangka menengah dan tahunan;
b. melakukan koordinasi kepada Pemrakarsa;
c. memberikan arahan kepada Pemrakarsa;
d. melakukan harmonisasi internal di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan; dan
e. mengevaluasi Peraturan Perundang-undangan yang telah ada dalam rangka pencabutan, perubahan, atau penyempurnaan.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Panjatap Proleghan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Panjatap Proleghan terdiri atas:
a. Ketua : Sekretaris Jenderal Kemhan
b. Wakil Ketua : Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI
c. Sekretaris :
Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan
d. Anggota :
1. Waasrenum Panglima TNI;
2. Ses Satker Kemhan;
3. Karo Setjen Kemhan;
4. Kapus Kemhan;
5. Dirkumad;
6. Kadiskumal; dan
7. Kadiskumau.
Pasal 6
(1) Ketua Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan.
(2) Wakil Ketua Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b bertugas membantu dan mewakili Ketua mengkoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Proleghan.
(3) Sekretaris Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menampung masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberikan informasi, mencatat Peraturan Perundang-undangan di luar Proleghan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
telah menjadi kebijakan pimpinan, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Proleghan.
(4) Anggota Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Proleghan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan Peraturan Perundang- undangan yang telah ada.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Panjatap Proleghan dibantu oleh Sekretariat Panjatap Proleghan.
(2) Sekretariat Panjatap Proleghan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Panjatap Proleghan.
(3) Sekretariat Panjatap Proleghan berkedudukan di Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
Pasal 8
Panjatap Proleghan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 9
Dalam rangka penyusunan Proleghan, Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 10
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Kepala/Pimpinan Satker Kemhan; dan
b. Kepala/Pimpinan di lingkungan Mabes TNI/Mabes Angkatan.
Pasal 11
Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. Rancangan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
c. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
d. Rancangan Peraturan PRESIDEN;
e. Rancangan Peraturan Menteri;
f. Rancangan Peraturan Panglima;
g. Rancangan Peraturan Kepala Staf Angkatan;
h. Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal;
i. Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal;
j. Rancangan Peraturan Direktur Jenderal; dan
k. Rancangan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 12
(1) Proleghan ditetapkan untuk Jangka Panjang dan Prioritas Tahunan.
(2) Proleghan Jangka Panjang ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sekali.
(3) Proleghan Prioritas Tahunan ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 13
Dalam rangka penyusunan Proleghan Jangka Panjang, Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 14
(1) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Panjatap Proleghan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan penyusunan yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
Pasal 15
Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan didasarkan atas Peraturan Perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebutuhan kebijakan penyelenggaraan negara bidang pertahanan.
Pasal 16
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk dituangkan dalam daftar Proleghan Jangka Panjang.
(2) Daftar Proleghan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Panjatap Proleghan.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyelarasan konsepsi pengaturan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan penyelarasan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
Pasal 17
Daftar Proleghan Jangka Panjang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang.
Pasal 18
(1) Dalam rangka penetapan Proleghan Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan selaku Sekretaris Panjatap Proleghan mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang kepada Sekretaris Jenderal Kemhan selaku Ketua Panjatap Proleghan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri tentang Proleghan Jangka Panjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 19
Dalam rangka penyusunan Proleghan Prioritas Tahunan, Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai usulan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Pasal 20
Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Panjatap Proleghan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan didasarkan atas Proleghan Jangka Panjang sesuai prioritas.
(2) Dalam keadaan tertentu, usulan Rancangan Peraturan Perundang- undangan untuk Proleghan Prioritas Tahunan dapat dilakukan di luar Proleghan Jangka Panjang berdasarkan:
a. kebijakan pimpinan; dan/atau
b. adanya perintah Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
Pasal 22
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan untuk dituangkan dalam daftar Proleghan Prioritas Tahunan.
(2) Daftar Proleghan Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dibahas melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Panjatap Proleghan.
Pasal 23
Daftar Proleghan Prioritas Tahunan yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditetapkan menjadi Proleghan Prioritas Tahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
(1) Dalam rangka penetapan Proleghan Prioritas Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Hukum Strategi Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan selaku Sekretaris Panjatap Proleghan mengajukan konsep Keputusan Menteri tentang Proleghan Prioritas Tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan selaku Ketua Panjatap Proleghan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan atas nama Menteri menandatangani Keputusan Menteri tentang Proleghan Prioritas Tahunan.
Pasal 25
Pengelolaan Proleghan diarahkan agar program penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan.
Pasal 26
Dalam hal program penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Proleghan Prioritas Tahunan belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan, dijadikan Proleghan tahun berikutnya dengan skala prioritas utama.
Pasal 27
(1) Dalam keadaan tertentu dan dengan memperhatikan kebijakan pimpinan dan/atau keperluan mendesak program penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan dapat diubah skala prioritasnya setelah disepakati dalam rapat Panjatap Proleghan.
(2) Perubahan skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Ketua Panjatap Proleghan kepada Menteri.
Pasal 28
(1) Sekretaris Panjatap Proleghan menyampaikan Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan kepada Pemrakarsa untuk dipedomani dan dilaksanakan.
(2) Sekretaris Panjatap Proleghan memperbanyak naskah Proleghan Jangka Panjang dan Proleghan Prioritas Tahunan untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
disebarluaskan keseluruh Satker dan/atau Subsatker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pasal 29
(1) Dalam rangka evaluasi Proleghan, setiap 6 (enam) bulan sekali Sekretaris Panjatap Proleghan meminta kepada Pemrakarsa mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Proleghan tahun berjalan.
(2) Perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Panjatap Proleghan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Sekretariat Panjatap Proleghan menginventarisasi masukan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Panjatap Proleghan.
Pasal 31
Apabila ada permasalahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Pemrakarsa, Panjatap Proleghan memberikan keputusan berupa saran dan masukan terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Pasal 32
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan menggunakan anggaran Pemrakarsa.
(2) Pendanaan pengelolaan Proleghan dibebankan pada anggaran Ditkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 33
Dalam rangka pelaksanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai prioritas sebagaimana yang ditetapkan dalam Proleghan Prioritas Tahunan, wajib didukung pendanaannya.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
