Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pasal 2
(1) Maksud
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Tujuan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(3) Ruang lingkup xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 3
(1) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx:
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pasal 4
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Peraturan Dirjen Xxxxxxx ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20xx
DIREKTUR JENDERAL, Cap/tertanda XXXXXXXXXXXXX
Pasal 5
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 6
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxx :
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx :
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
3. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
c. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 7
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Paraf :
1. Karo TU :
…..
2. Kabag Minu : …..
2. Kabag Banminpin : …..
3. Kabag Min Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 20xx
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EDY TOPO ASHARI
Pasal 8
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx.
Pasal 9
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 10
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20xx MENTERI PERTAHANAN, Cap/tertanda JUWONO SUDARSONO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN xxxx NOMOR ......
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cap/tertanda ANDI MATTALATTA
Pasal 11
Setiap naskah dinas harus merupakan suatu kebulatan pikiran yang jelas, padat dan meyakinkan dalam susunan yang sistematis, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. ketelitian dalam bentuk, susunan, isi dan bahasa yang digunakan maupun cara pengetikan merupakan hal yang penting untuk setiap naskah dinas,
sehingga dapat dihindari kesalahan pengambilan keputusan oleh pimpinan;
b. naskah dinas harus terang dan jelas, sehingga setiap rumusan fakta dan argumentasi yang terdapat di dalam naskah dinas harus jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan ataupun tafsiran lain, sehingga perlu dihindarkan penggunaan kata-kata yang tidak lazim;
c. suatu gagasan yang lengkap harus dapat dirumuskan secara singkat dan padat dengan menggunakan kalimat efektif, yang tidak perlu ataupun kurang penting dapat dihilangkan;
d. naskah dinas harus mantik dan meyakinkan dalam penuangan gagasan ke dalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan sistematik sehingga mampu meyakinkan penerima naskah dinas; dan
e. setiap naskah dinas harus disusun menurut aturan dan bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan tujuan pembuatannya guna memperlancar penanganan dan petugas pun mempunyai pedoman yang pasti.
Pasal 12
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. .......
3) jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 13
Penggunaan Logo pada Kop surat pada naskah dinas Dephan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi adalah sebagai berikut :
a. logo pada kop surat, antara lain :
1. pejabat Eselon I, II dan III Dephan atau atas nama Pejabat Eselon I, II dan III berhak menggunakan logo pada kop surat;
2. penggunaan logo diletakkan ½ cm disebelah kiri kop surat;
3. warna logo disesuaikan dengan ketentuan;
a) surat keluar instansi Dephan menggunakan logo berwarna termasuk tembusan;
b) surat intern Dephan menggunakan logo berwarna kecuali tembusan; dan c) nota dinas menggunakan logo tidak berwarna.
4. ukuran logo naskah dinas.
a) pada kertas A-4 atau F-4; dengan diameter lingkaran 2,4 cm;
dan b) pada sampul buku, map dinas dan amanat logo Dephan diletakkan di atas kop, di tengah marjin, ukuran disesuaikan sehingga serasi dengan bentuk sampul, map dan amanat.
b. penggunaan logo dan pada cap dinas adalah gambar logo Dephan pada cap dinas tanpa menggunakan gambar peta INDONESIA.
Pasal 14
(1) Kop Surat adalah kelompok tulisan nama badan/instansi/satker dan/atau nama jabatan di lingkungan Dephan sebagai petunjuk badan/instansi yang menerbitkan/ membuat naskah dinas dan kedudukannya di lingkungan Dephan.
(2) Penulisan kop surat dalam pelaksanaan Minu Dephan erat kaitannya dengan penulisan tajuk tanda tangan, cap dinas dan papan nama, dengan memperhatikan kop surat tajuk tanda tangan, dan cap dinas dapat diketahui badan serta pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan suatu naskah dinas, sedangkan papan nama dapat menunjukkan badan/instansi/satker, jabatan, dan pejabat tertentu.
Pasal 15
(1) ........
(2) .........
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
7. pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu, penulisannya sebagai berikut :
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan oleh ....
8. pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri Pertahanan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
9. hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 16
Tajuk tanda tangan adalah suatu kelompok tulisan yang ditulis pada bagian penutup suatu naskah dinas, yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama pejabat yang menandatangani naskah dinas dan pangkat yang bersangkutan dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. penandatanganan atas nama sendiri diatur sebagai berikut :
1. nama jabatan dan pejabat yang bersangkutan ditulis menurut ejaan yang benar tidak perlu ditebalkan, huruf awal ditulis kapital selanjutnya huruf kecil, ukuran 12 jenis huruf Arial, tanpa diberi garis bawah, penyingkatan nama dan/atau gelar dilakukan menurut ketentuan yang lazim dan diletakkan di kanan bawah serta diakhiri dengan tanda baca titik koma;
2. ruang tanda tangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kait/baris dan disesuaikan dengan besar kecilnya tanda tangan;
3. pangkat pejabat yang bersangkutan huruf awal ditulis dalam huruf besar selanjutnya huruf kecil, untuk Pati diikuti singkatan TNI, Pati Marinir setelah TNI ditambah (Mar), Pamen dan Pama ditambah Korps dan NRP, sedangkan untuk PNS ditambah Golongan Ruang dan NIP; dan
4. penulisan tajuk tanda tangan adalah sebagai berikut :
a) Menteri Pertahanan Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
b) Sekretaris Jenderal Dephan
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
c) Untuk PNS
b. penandatanganan atas nama disingkat a.n. pejabat lain diatur sebagai berikut :
Kepala Biro Hukum,
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP. 040034774
1. atas nama digunakan jika pejabat yang menandatangani naskah dinas telah mendapat pelimpahan wewenang/kuasa dari pejabat yang berhak menandatangani berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang diberi kuasa, dalam hal ini, pejabat penandatangan bertanggung jawab atas isi naskah dinas kepada pemberi kuasa, pada dasarnya tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi wewenang/kuasa, selanjutnya pejabat tersebut dicantumkan pada tembusan;
2. nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap, huruf awal dengan huruf besar selanjutnya huruf kecil;
3. penandatanganan atas nama ditulis di depan nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dengan singkatan a.n.;
4. nama jabatan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, boleh dituliskan singkatannya, huruf awal dalam huruf besar selanjutnya huruf kecil; dan
5. penulisan penandatanganan atas nama adalah sebagai berikut :
c. penandatanganan untuk beliau disingkat u.b. sebagai berikut :
1. ditulis sebagaimana yang tertera dalam butir b. nomor 2. s.d. 4;
2. penandatanganan untuk beliau, ditulis secara simetris di bawah nama jabatan pejabat yang menandatangani atas nama, dengan singkatan
u.b;
3. nama pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut dan pangkatnya sebagaimana yang tertera dalam butir a. 3) dan 4) di atas;
4. untuk beliau digunakan jika pejabat yang diberi kuasa/wewenang memberi kuasa/wewenang lagi kepada bawahannya, u.b. hanya digunakan setelah ada a.n.; dan
5. penulisan penandatanganan untuk beliau adalah sebagai berikut :
a.n. Menteri Pertahanan Sekjen,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo TU,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
d. penandatanganan atas perintah disingkat a.p. sebagai berikut :
1. penandatanganan atas perintah digunakan jika dalam hal-hal tertentu pejabat yang berwenang memerintahkan pejabat bawahannya untuk menandatangani suatu tulisan dinas yang bukan bidang tugasnya, tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi perintah;
2. penulisan penandatanganan atas perintah adalah sebagai berikut :
e. penandatanganan mewakili sebagai berikut :
1. penandatanganan mewakili digunakan jika pejabat yang berwenang menunjuk salah seorang pejabat bawahannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama batas waktu tertentu yang dituangkan dalam bentuk surat perintah, dalam tajuk tanda tangan, pejabat yang mewakili tidak perlu mencantumkan jabatannya sendiri, tetapi hanya nama dan pangkat, apabila dalam organisasi dan tugas pejabat yang bersangkutan mempunyai wakil, maka ketentuan tersebut di atas tidak berlaku, dan berlaku ketentuan sebagaimana tajuk tanda tangan pada a.n;
2. penulisan penandatanganan mewakili adalah sebagai berikut :
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
f) dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
2) setiap rincian diawali dengan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik;
3) setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
4) setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
5) jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
6) di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
7) pembagian rincian dengan urutan makin kecil ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca
titik, angka Arab diikuti dengan tanda baca titik, abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup, angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan 8) pembagian rincian hendaknya tidak melebihi 4 (empat) tingkat, jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
g) jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir;
h) jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir;
i) jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir;
dan j) kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian, hal yang perlu diperhatikan adalah :
1) tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 18
(1) .............
(2) Dihapus
(3) .............
8. jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan :
a) sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b) materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c) esensinya berubah.
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah tersebut.
9. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Menteri Pertahanan, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a) urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b) penyebutan-penyebutan; dan c) ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Pasal 19
Hal-hal khusus mengenai cap dinas, diatur sebagai berikut :
a. untuk menjaga adanya pemalsuan cap dinas di lingkungan Dephan perlu diberi tanda/kode pengaman;
b. tanda pengaman ditentukan oleh pimpinan instansi/satuan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk, dan dikoordinasikan dengan unsur pengamanan di lingkungan masing-masing, penentuan kode pengamanan, perlu dimuatkan dengan suatu berita acara;
c. setiap naskah kerja sama pemerintah dengan luar negeri tidak menggunakan cap;
d. naskah kerja sama antar instansi pemerintah di dalam negeri contoh kementerian, departemen, lembaga pemerintah non departemen menggunakan cap dinas masing-masing instansi;
e. penyimpanan semua cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada sekretariat/Bagian Tata Usaha atau pejabat Minu yang ditunjuk;
f. cap dinas yang mengandung sejarah dan tidak dipergunakan lagi, misalnya perubahan organisasi dan/atau organisasinya dibebaskan/dilikuidasi, disimpan di instansi yang menyelenggarakan fungsi sejarah, ardok atau di badan kearsipan; dan
g. pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku karena rusak dan/atau kesalahan administrasi tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Kabag TU/pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang .............
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
m. untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku, penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ...........
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
n. pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan;
o. jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat ditetapkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan :
1. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku, penulisannya sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
2. menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan, penulisannya sebagai berikut :
Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II.
3. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
p. hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif;
q. pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya;
r. jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkan artinya, berlaku surut, perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan;
s. saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya;
t. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi;
u. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu.
Pasal 21
Penentuan batas ketukan/spasi horisontal diatur sebagai berikut :
a. pasal dengan judul, pengetikannya dengan urutan sebagai berikut :
1. nomor pasal diketik di ruang tepi, pada ketukan ke 10-15 dari ruang tepi diikuti dengan titik;
2. huruf pertama judul pasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal dan ditutup dengan titik; dan
3. huruf pertama teks diketik pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan pengetikan baris-baris selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama judul pasal.
b. pasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1. nomor pasal diketik di ruang tepi pada ketukan 10-15 diikuti dengan titik; dan
2. huruf pertama teks dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris kedua dan seterusnya diketik lurus di bawah huruf pertama dari teks, pengetikan huruf pertama tetap mengikuti ketentuan ini meskipun nomor pasal lebih dari satu angka seperti nomor 10 ke atas.
c. subpasal dengan judul, pengetikan dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari ruang tepi/nomor pasal dan diakhiri dengan titik;
2. huruf pertama judul subpasal diketik pada ketukan keempat setelah titik dan diakhiri dengan titik; dan
3. pengetikan huruf pertama teks dilakukan pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah subpasal.
d. subpasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal/ruang tepi dan diakhiri dengan titik; dan
2. huruf pertama teks diketik pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama subpasal.
e. angka penunjuk nomor subsubpasal diketik tepat di bawah huruf pertama teks/judul subpasal diikuti dengan kurung tutup dan tidak diakhiri dengan titik, huruf pertama teks subsubpasal diketik pada ketukan keempat setelah kurung tutup, pengetikan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya dimulai tepat di bawah huruf pertama teks/judul subsubpasal.
f. naskah dinas tanpa nomor pasal diatur sebagai berikut :
1. tiap alinea dalam naskah dinas tanpa nomor pasal dianggap sebagai satu pasal untuk pengetikan huruf pertama dari setiap alinea dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris-baris berikutnya diketik mulai dari ruang tepi; dan
2. jika dipandang perlu, sebuah alinea dapat mengandung beberapa sub alinea tetapi sub alinea tidak boleh dibagi lagi menjadi sub-sub alinea, penulisan sub alinea mengikuti ketentuan tersebut pada butir d.
g. ketentuan pemberian ketukan sebelum/sesudah tanda baca adalah sebagai berikut :
1. satu ketukan diadakan sebelum titik dua, sesudah koma;
2. dua ketukan diadakan sesudah titik koma dan sesudah titik dua; dan
3. tiga ketukan diadakan sesudah titik kecuali pada alamat dua ketukan.
h. hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. ketentuan tersebut pada butir a dan b tidak berlaku untuk pasal dan nomor pasal yang ditulis di tengah; dan
2. pengetikan dengan komputer yang pengaturan garis tepi kirinya berjalan secara otomatis, agar diusahakan jarak antara kata tidak melebihi dua ketukan.
Pasal 22
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. ..... :
a) ..….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …... :
1) …..;
2) …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. ..
(2) Ketentuan umum diatur sebagai berikut :
a. diletakkan dalam bab kesatu, jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal;
b. ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal;
c. ketentuan umum berisi:
1. batasan pengertian atau definisi;
2. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan; dan
3. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain apabila diperlukan ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan.
d. frase pembuka dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi, “Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan”;
e. jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari 1 (satu), maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik;
f. kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal;
g. jika suatu kata atau istilah hanya digunakan 1 (satu) kali, tetapi kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi;
h. jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan
batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut;
i. urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
2. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
3. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
j. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
k. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
l. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
(3) Materi pokok yang diatur :
a. materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, diletakkan setelah pasal-pasal ketentuan umum;
b. pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian meliputi:
1. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana:
a) kejahatan terhadap keamanan negara;
b) kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
c) kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
d) kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan e) kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
2. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
3. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
(4) Ketentuan peralihan, apabila diperlukan :
a. ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum;
b. ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab ketentuan penutup, jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup;
c. pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru;
d. di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat :
1. penyimpangan sementara;
2. penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau
3. hubungan hukum tertentu.
e. penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan;
f. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya, penulisannya antara lain seperti berikut:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan Peraturan Menteri ini.
g. jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan tersebut harus memuat secara
tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut, penulisannya antara lain sebagai berikut :
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................
masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(5) Ketentuan penutup :
a. ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir, jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir;
b. pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :
1. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan;
2. nama singkat;
3. status peraturan yang sudah ada; dan
4. saat mulai berlaku peraturan.
(6) Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat :
a. menjalankan bagi eksekutif, misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b. mengatur bagi legislatif, misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan;
c . nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat atau judul kutipan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
2. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
d. nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan;
e. hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah singkat;
f. hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat;
g. jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama;
h. rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri;
i. demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri Pertahanan mana yang dicabut;
j. untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
k. penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
l. pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 23
(1) Surat menyurat dinas adalah salah satu kegiatan Minu dalam pengendalian arus berita baik tertulis maupun lisan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu pimpinan dalam menentukan atau mengambil keputusan/kebijakan.
(2) Pengurusan dan pengendalian surat menyurat harus dilakukan dengan cermat dan saksama agar tujuan tercapai secara berhasil guna dan berdaya guna serta harus dilaksanakan dengan memperhatikan derajat dan klasifikasi naskah dinas.
Pasal 24
Penggunaan dan pencantuman derajat di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. yang dimaksud dengan derajat di sini adalah tingkat kecepatan penyelesaian/ penyampaian suatu naskah dinas/berita;
b. derajat ditentukan oleh pejabat yang menandatangani surat atau oleh Kabagum/ Kabag TU/Kabag Minu/Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Minu;
c. pejabat yang bertugas menyampaikan berita dalam hal ini kurir berkewajiban menyampaikan naskah dinas/berita tersebut menurut derajat yang ditentukan oleh pengirim berita;
d. penyelesaian suatu naskah dinas/berita disesuaikan dengan derajatnya;
e. tingkat kecepatan penyelesaian/penyampaian naskah dinas/berita dibedakan atas :
1. kilat, berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan;
2. segera, yang berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 24 jam kepada pejabat yang berkepentingan; dan
3. biasa, yang berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima
oleh bagian ekspedisi/kantor berita, sesuai dengan jadwal perjalanan kurir, kepada pejabat yang berkepentingan.
f. pencantuman tulisan derajat kilat dan segera, dibubuhkan pada sudut kanan atas naskah dinas dan pada sampulnya.
Pasal 25
(1) Penggunaan dan pencantuman klasifikasi di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. yang dimaksud dengan klasifikasi dalam surat menyurat dinas adalah tingkat keamanan isi suatu naskah dinas/berita;
b. klasifikasi suatu naskah dinas/berita ditentukan oleh pejabat yang berhak menandatangani naskah dinas/berita tersebut, Kabagum/Kabag TU/ Kabag Minu/Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Minu;
c. setiap pejabat dan petugas yang bersangkut paut dengan naskah dinas/berita tersebut berkewajiban memperlakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi yang ditetapkan; dan
d. klasifikasi naskah dinas terdiri dari :
1. sangat rahasia disingkat SR adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya memerlukan tingkat pengamanan tertinggi, klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berhak menerima;
2. rahasia disingkat R adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya memerlukan pengamanan yang tinggi, klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk;
dan
3. biasa disingkat B adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya tidak perlu pengamanan khusus, tetapi tidak berarti bahwa isi naskah dinas dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
(2) Naskah dinas mempunyai tingkat klasifikasi Sangat Rahasia, Rahasia dan Biasa penulisannya diatur sebagai berikut :
a. pada tulisan/naskah yang berbentuk buku atau dibendel :
1. klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia ditulis ditengah-tengah naskah sebelah atas dan bawah tiap halaman, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, arial ukuran 11;
2. klasifikasi tersebut ditulis pula pada sampul buku; dan
3. klasifikasi Biasa tidak perlu dicantumkan.
b. klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia pada surat selain ditulis pada nomor surat juga dicap pada setiap lembar kertas surat melintang dari arah sudut kiri bawah ke arah sudut kanan atas dengan menggunakan tinta merah;
c. pengiriman surat dengan dimasukkan ke dalam dua sampul, sampul pertama diberi alamat lengkap, nomor, cap derajat kilat, sangat segera, segera di sudut kanan atas dan di bawahnya diberi cap klasifikasi kemudian sampul dilem dan dimasukkan ke dalam sampul kedua yang sama dengan sampul pertama tapi tanpa cap klasifikasi dan dilem;
d. tingkat klasifikasi untuk surat dan surat telegram diletakkan pada nomor dengan kode singkatan dan pada ruang klasifikasi;
e. sedangkan nota dinas diletakkan pada nomor saja dengan kode singkatan, selanjutnya seluruh naskah diperlakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi tanpa mencantumkannya pada tiap halaman;
f. tingkat klasifikasi surat pengantar sama dengan tingkat klasifikasi naskah dinas yang diantar;
g. surat pengantar untuk beberapa naskah dinas yang berbeda klasifikasinya maka klasifikasi surat pengantar disamakan dengan klasifikasi naskah dinas yang tertinggi; dan
h. pada dasarnya tingkat klasifikasi ditentukan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas, dan apabila pejabat yang bersangkutan tidak MENETAPKAN maka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat MENETAPKAN sesuai dengan kepentingan naskah tersebut.
Pasal 26
(1) Naskah dinas disusun menurut pengelompokan ruang lingkupnya, secara umum terdiri dari bab, bagian, pasal, sub pasal dan seterusnya, ada beberapa hal yang dapat digunakan sebagai berikut :
a. menggunakan susunan bab, bagian dan pasal, maka bab merupakan kelompok terbesar yang terdiri dari beberapa bagian dan bagian terdiri dari beberapa pasal, bab dan bagian dicantumkan di tengah, sedangkan pasal dapat dicantumkan di tengah atau di samping kiri, diatur sebagai berikut :
1. jika pasal dicantumkan di samping kiri, maka penulisannya tidak menggunakan kata “pasal“, cukup nomor pasal saja; dan
2. jika pasal dicantumkan di tengah, maka penulisannya terdiri dari kata “pasal“ dan nomor pasal.
b. menggunakan susunan bab dan pasal, maka bab merupakan kelompok terbesar yang terdiri dari sejumlah pasal, adapun bab dicantumkan di tengah, sedangkan pasal dapat dicantumkan di tengah atau di samping kiri, diatur sebagai berikut :
1. jika pasal dicantumkan di samping kiri, maka penulisannya tidak menggunakan kata “pasal“, cukup nomor pasal saja; dan
2. jika pasal dicantumkan di tengah, maka penulisannya terdiri dari kata “pasal“ dan nomor pasal serta kepala pasal jika diperlukan.
c. naskah dinas yang menggunakan susunan judul tengah, judul samping dan pasal, maka susunannya tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal, judul tengah merupakan kelompok terbesar yang mencakup beberapa judul samping dan judul samping meliputi sejumlah pasal, nomor urut pasal seluruhnya ditulis di samping kiri;
d. naskah dinas yang menggunakan susunan judul tengah dan pasal, maka susunannya juga tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal, judul tengah mencakup semua pasal dibawahnya, nomor pasal seluruhnya ditulis di samping kiri;
e. naskah dinas yang menggunakan susunan judul samping dan pasal, maka susunannya juga tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal judul samping mencakup pasal-pasal yang terdapat dibawahnya, semua nomor pasal ditulis di samping kiri; dan
f. naskah dinas yang menggunakan susunan pasal, maka seluruh materi naskah dinas dituangkan ke dalam urut-urutan pasal, baik di samping kiri ataupun tengah, susunan ini digunakan untuk suatu naskah dinas dengan ruang lingkup yang sederhana, khusus pada naskah dinas yang berbentuk surat, pemakaian nomor pasal tidak merupakan keharusan.
Pasal 27
Tatacara penomoran naskah dinas harus dibuat secara berurutan, mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar, perlu diperhatikan bahwa tatacara yang dimaksud di sini tidak berlaku sama dengan tata cara penomoran pada setiap bentuk naskah dinas sebagai berikut:
a. bab-bab di dalam satu bagian diberi nomor urut dengan angka Romawi, seluruhnya diketik dengan huruf kapital dan tidak diakhiri dengan titik, bab ditulis di tengah, langsung setelah bagian atau pasal terakhir dari bab sebelumnya;
b. bagian dan nomornya ditulis sebagai berikut : Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan seterusnya, diletakkan secara simetris di tengah atas halaman;
c. pasal-pasal dari satu bagian diberi nomor secara berurutan dalam angka Arab, mulai dari nomor 1 sampai terakhir, nomor pasal ditulis diakhiri dengan titik;
d. subpasal dari pasal diberi nomor dengan menggunakan huruf kecil atau abjad a,b,c dan seterusnya, diakhiri dengan titik;
e. subsubpasal dari sebuah subpasal diberi nomor dengan menggunakan angka Arab yang diikuti kurung tutup tanpa diakhiri dengan titik;
f. jika sangat diperlukan, penomoran pasal diteruskan sampai dengan subsubsubpasal, dengan menggunakan nomor huruf kecil yang diikuti kurung tutup tanpa diakhiri titik;
g. penomoran halaman pada naskah dinas yang terdiri lebih dari satu halaman, maka halaman kedua dan seterusnya diberi nomor halaman dalam angka Arab tanpa tambahan tanda-tanda lain dibuat di tengah atas halaman, jika naskah dinas tersebut memiliki tingkat klasifikasi tertentu nomor halaman diletakkan di bawah klasifikasi; dan
h. penomoran pada alamat “kepada”, “tembusan”, dan “salinan” yang lebih dari satu diberi nomor angka Arab dan diakhiri dengan titik, huruf pertama alamat diketik 3 (tiga) ketukan setelah titik, sedangkan alamat yang dituju, tembusan dan salinan diberi tanda titik pada alamat yang terakhir saja.
Pasal 28
(1) Pembuatan judul pada naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. judul hendaknya berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari kalimat yang mengikutinya;
penulisan salah :
Pelayanan. Dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Umum.
Seharusnya :
Pelayanan. Tugas-tugas pelayanan dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Umum.
b. kebanyakan isi naskah dinas dimulai dengan suatu rumusan singkat yang disebut judul karangan, dalam naskah dinas yang sederhana, misalnya surat dan nota dinas, judul karangan ditulis di ruang “hal”, sedangkan dalam bentuk peraturan, keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, surat edaran dan pengumuman judul karangan ditulis di bawah “Tentang”;
c. judul tengah ditulis ditengah, seluruhnya dalam huruf kapital dan tidak diakhiri dengan titik, judul tengah digunakan untuk menggambarkan seluruh isi teks yang terdapat dibawahnya sampai ke judul tengah berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus merangkum seluruh isi teks tersebut;
d. judul samping merupakan satu baris tersendiri, diketik mulai dari tepi kiri, seluruhnya dalam huruf besar dan tidak diakhiri dengan titik, digunakan untuk menggambarkan seluruh isi pasal-pasal yang terdapat di bawahnya sampai ke judul samping atau judul berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus dapat merangkum seluruh isi pasal-pasal tersebut;
e. judul pasal adalah rumusan singkat tentang isi pasal, ditulis mulai dari tepi kiri sebaris dengan nomor pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi pasal yang bersangkutan termasuk sub pasal di bawahnya; dan
f. judul sub pasal adalah rumusan singkat tentang isi sub pasal yang ditulis sebaris dengan nomor sub pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi sub pasal yang bersangkutan termasuk sub-sub pasal di bawahnya.
(2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan judul, sebagai berikut :
a. perumusan judul hendaklah singkat, padat dan dapat menggambarkan seluruh persoalan yang tercakup didalamnya;
b. sesuai dengan pengertian judul tengah, bab dan bagian dapat pula digolongkan ke dalam judul tengah, dalam hal ini kata “bab” dan/atau “bagian” harus dicantumkan di atas judul tengah;
c. pemakaian judul di dalam suatu naskah dinas hendaklah konsisten, jika suatu pasal mempunyai judul pasal, diusahakan agar seluruh pasal di dalam naskah dinas yang bersangkutan mempunyai judul pasal; dan
d. sesuai dengan ketentuan jika judul pasal ditulis di tengah maka kata “pasal” dicantumkan.
Pasal 29
Penulisan alamat tujuan diatur sebagai berikut :
a. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Kepada
Yth. Sekjen Dephan
di
Jakarta
b. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) maksimal 5 (lima), penulisannya sebagai berikut :
c. apabila alamat pejabat yang dikirim lebih dari 5 (lima), maka dibuat daftar alamat sebagai lampiran :
Kepada
Yth. Pejabat tersebut dalam
daftar lampiran
di
Jakarta
d. pencantuman kata Yth pada alamat yang terletak pada kelompok penutup
Kepada
Yth. 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Strahan Dephan
4. Dirjen Renhan Dephan
5. Dirjen Kuathan Dephan
di
Jakarta
naskah dinas, ditulis di sebelah kiri bawah sejajar dengan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, diketik setelah kata kepada diikuti tanda baca titik dua seperti naskah dinas Keputusan, Juklak, Juknis, Protap, Surat Edaran, Pengumuman, letaknya sejajar dengan pangkat/golongan penandatangan, namun dalam keadaan khusus dapat disesuaikan dengan panjang kertas, penulisannya sebagai berikut:
Kepada Yth:
1. Kas Angkatan
2. Kasum TNI
3. Asrenum Panglima TNI
4. Dirjen Renhan Dephan.
Tembusan:
1. Menhan
2. Panglima TNI.
e. pada alamat tembusan, tidak dicantumkan Yth serta diberi garis penutup sepanjang kalimat yang paling panjang, penulisannya sebagai berikut :
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Cap/Tertanda
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Cap/Tertanda
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Tembusan:
1. Menhan
2. Panglima TNI.
f. bentuk naskah dinas yang menggunakan kata salinan adalah naskah dinas bentuk Keputusan, penulisannya sebagai berikut :
Salinan Keputusan Menteri Pertahanan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menteri Pertahanan
3. Kasad
4. Kasal.
Pasal 30
Pencantuman nomor kopi dilakukan untuk menunjukkan bahwa naskah dinas dibuat dalam jumlah terbatas dan distribusinya tertentu diatur sebagai berikut:
a. semua naskah dinas yang mempunyai tingkat klasifikasi sangat rahasia dan rahasia harus diberi nomor kopi;
b. halaman pertama lampiran memuat nomor kopi yang sama dengan naskah dinas induknya;
c. pencantuman nomor kopi di sudut kanan atas halaman pertama/sampul dengan tidak diberi garis bawah penulisannya sebagai berikut :
Nomor kopi:
Kopi Nomor 1 dari 10 kopi.
d. pendistribusian naskah dinas yang bernomor kopi harus sama dengan daftar distribusinya, daftar distribusi harus dicantumkan sebagai lampiran.
Pasal 31
Rujukan dan dasar merupakan acuan dalam pembuatan suatu naskah dinas, rujukan dapat berupa peraturan perundang-undangan, naskah dinas, dan dokumen lainnya.
a. penulisan rujukan dan dasar diatur sebagai berikut :
1. rujukan, apabila referensi yang digunakan hanya satu pada bentuk Surat, pada pasal pertama didahului kata-kata ”menunjuk”;
2. dasar, apabila referensi yang digunakan lebih dari satu, pada pasal pertama didahului kata-kata dasar; dan
3. pada naskah dinas yang berbentuk Keputusan, rujukan dinyatakan di dalam konsiderans Mengingat, sedangkan pada Surat Perintah, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Surat Edaran dan Pengumuman, dinyatakan dalam dasar.
b. referensi yang lebih dari satu harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan nomor secara berurutan dan disusun berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tataran referensi sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. kelompok UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG RI;
3. kelompok PERATURAN PEMERINTAH;
4. kelompok Peraturan PRESIDEN;
5. kelompok Keputusan PRESIDEN;
6. kelompok Peraturan Menteri;
7. kelompok Keputusan Menteri; dan
8. kelompok naskah dinas lainnya.
Pasal 33
Daftar distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas :
a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum yaitu berikut :
1. kelompok pertama adalah jabatan-jabatan yang berada di lingkungan organisasi Dephan;
2. kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan organisasi Dephan;
3. tiap-tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/instansi masing-masing; dan
4. untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode-kode.
b. cara pemakaian daftar distribusi adalah sebagai berikut :
1. setiap “distribusi” menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas;
2. daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat-pejabat tertentu; dan
3. daftar distribusi naskah dinas secara lengkap disusun tersendiri.
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
6) pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat;
7) ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik;
8) satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh;
9) huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil;
10) penulisannya sebagai berikut :
Pasal 35
(1) Kepala peraturan, ketentuan penulisan adalah :
a. gambar lambang negara warna emas; dan
b. kop nama Instansi.
(2) Judul peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Menteri;
b. nama Peraturan Menteri dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan; dan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
(3) Penulisan kepala dan judul adalah sebagai berikut :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
a. apabila judul mengenai perubahan Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan frase perubahan atas di depan judul atau nama Peraturan Menteri yang diubah, penulisannya sebagai berikut :
Lambang Negara Garuda berwarna Emas
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
b. apabila Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya, penulisannya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
c. jika Peraturan Menteri Pertahanan dicabut, disisipkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut, penulisannya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 36
(1) Pembukaan peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. pencantuman frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin; dan
b. jabatan pembentuk peraturan dicantumkan MENTERI PERTAHANAN, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(2) Konsiderans, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b. konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c. jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
d. tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi :
Menimbang :
a. bahwa .....;
b. bahwa .....;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang .....;
f. apabila Peraturan Menteri Pertahanan merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat maka konsideransnya cukup berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan, penulisannya sebagai berikut :
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan Umum untuk menjadi Prajurit;
(3) Dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b. dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut;
c. Peraturan Menteri Pertahanan yang akan dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang akan dibentuk atau Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum;
d. penulisan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
e. jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundang- undangan, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya, penulisan tiap dasar hukum tersebut diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma, penulisannya sebagai berikut :
Mengingat : 1. ..........;
2. ..........;
3. ..........;
f. sebagai pedoman maka jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut :
1. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
3. PERATURAN PEMERINTAH;
4. Peraturan PRESIDEN; dan
5. Peraturan Menteri.
g. dasar hukum yang diambil dari pasal dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan, frase UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir;
h. dasar hukum yang diambil dari UNDANG-UNDANG, pada penulisan UNDANG-UNDANG, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA disertai tahun dan nomor yang diletakkan di antara tanda baca kurung, serta Peraturan Menteri Pertahanan dilengkapi dengan pencantuman Berita Negara Republik INDONESIA, penulisannya sebagai berikut :
Mengingat :
1. ..........;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316);
3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 2);
i. dasar hukum yang bukan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul peraturan perundang-undangan.
(4) Diktum, terdiri atas :
a. kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN dan judul peraturan;
b. kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan
c. kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua, penulisannya sebagai berikut :
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DEPARTEMEN PERTAHANAN.
Pasal 37
(1) Batang tubuh peraturan memuat semua substansi Peraturan Menteri Pertahanan yang dirumuskan dalam pasal-pasal, yang diatur sebagai berikut :
a. substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam :
1. ketentuan umum;
2. materi pokok yang diatur;
3. ketentuan pidana, apabila diperlukan;
4. ketentuan peralihan, apabila diperlukan; dan
5. ketentuan penutup.
b. hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. dalam pengelompokan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya dan materi yang bersangkutan diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul sesuai dengan materi yang diatur;
2. pengelompokan materi peraturan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian dan paragraf;
3. jika peraturan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku apabila merupakan kodifikasi, bab, bagian dan paragraf, namun jika ruang lingkupnya tidak terlalu luas, cukup dirumuskan dalam pasal- pasal;
4. pengelompokan materi dalam buku, bab, bagian dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi;
5. di dalam menyusun peraturan harus dilihat luas tidaknya ruang lingkup materinya, sehingga peraturan dapat disusun dengan kebutuhan tersebut dan dapat dikelompokkan menjadi :
a) pasal-pasal;
b) bab dan pasal;
c) bab, bagian dan pasal; dan/atau d) bab, bagian dan paragraf yang berisi pasal-pasal.
6. penomoran pada kelompok batang tubuh sebagai berikut :
a) buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
BUKU KETIGA PERIKATAN b) bab diberi nomor urut dengan angka romawi dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
Pasal 38
Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan yang memuat :
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut :
”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.”
b. penandatanganan penetapan Peraturan Menteri adalah pengesahan penetapan peraturan;
c. pengundangan Peraturan Menteri sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk di undangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
2. penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pengundangan dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan;
3. pengundangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan paling lambat satu bulan setelah ditetapkan;
d. akhir bagian penutup dicantumkan frase Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.... Nomor .....dan ditempatkan di bawah pengundangan, ditengah-tengah marjin;
e. penandatanganan penetapan pengundangan Peraturan Menteri dan pengundangan Peraturan Menteri memuat :
1) tempat dan tanggal pengundangan;
2) nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
3) tanda tangan;
4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat;
5) tempat dan tanggal pengundangan yang diletakkan disebelah kiri bawah halaman terakhir; dan 6) nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital, pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
f. penulisan penandatanganan, penetapan, pengundangan dan pencantuman tahun dan nomor Berita Negara Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN.....NOMOR .....
Pasal 39
(1) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar;
b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar;
c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket.
(2) Sebelum digandakan dan didistribusikan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM diberikan autentikasi terlebih dahulu dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri diautentikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan;
b. autentikasi peraturan memuat :
1. kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan peraturan yang letaknya disesuaikan kondisi halaman;
2. nama jabatan;
3. tanda tangan pejabat;
4. nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
5. pencantuman cap dinas Setjen Dephan;
6. pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda; dan
7. penulisannya sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN, Cap/ttd JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Cap/ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...... NOMOR ......
(3) Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentikasi adalah :
a. penggandaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan;
b. melalui media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
Pasal 40
(1) Peraturan Menteri Pertahanan pada prinsipnya sudah bersifat operasional, akan tetapi jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran.
(2) Apabila Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
(3) Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
Pasal 41
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri adalah sebagai berikut :
a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan di bawahnya sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan tersebut;
2. pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas:
a) ruang lingkup materi yang diatur; dan b) pejabat pelaksana Peraturan Menteri Pertahanan.
Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
3. untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 42
Ragam bahasa, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan dalam Peraturan Menteri adalah sebagai berikut :
a. Ragam Bahasa :
1. dalam merumuskan Peraturan Menteri Pertahanan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti;
2. di dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan hindari penggunaan:
a) beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian, salah satu kalimat yang salah:
Istilah, gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian penghasilan.
jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian penghasilan.
b) satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda, penulisan yang salah :
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama dengan pengertian pengamanan.
3. jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain sedapat mungkin dihindari penggunaan frase “tanpa mengurangi”, “dengan tidak mengurangi”, atau “tanpa menyimpang dari”;
4. jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang maka untuk menyederhanakan rumusan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau akronim, penulisannya sebagai berikut :
a) Menteri adalah Menteri Pertahanan;
b) Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah .....................................;
c) Pertahanan adalah ............................
5. penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut :
a) mempunyai konotasi yang cocok;
b) lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA;
c) mempunyai corak internasional;
d) lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;
e) lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA;
f) penulisannya sebagai berikut :
Spionase (mata-mata).
6. penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan, kata atau frase asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut :
a) penghinaan terhadap peradilan (contempt of court);
b) penggabungan (merger).
b. pilihan kata atau istilah :
1. untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan adalah sebagai berikut :
a) waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama;
b) jumlah uang gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;
dan c) jumlah non uang, gunakan frase paling rendah dan paling tinggi.
2. untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali, kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat, penulisannya sebagai berikut :
Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.
3. kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki, kecuali koki magang.
4. untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain, penulisannya sebagai berikut :
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
5. untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata atau, penulisannya sebagai berikut :
A atau B wajib memberikan ...
6. untuk menyatakan sifat kumulatif, digunakan kata atau, penulisannya sebagai berikut :
A dan B dapat menjadi…
7. untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frase dan/atau, penulisannya sebagai berikut :
A dan/atau B dapat memperoleh ...
8. untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak, penulisannya sebagai berikut :
Setiap orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum.
9. untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang, penulisannya sebagai berikut :
PRESIDEN berwenang menolak atau mengabulkan permohonan grasi.
10. untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat, penulisannya sebagai berikut :
Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten.
11. untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku, penulisannya sebagai berikut:
Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.
12. untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus, jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut, penulisannya sebagai berikut :
Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
13. untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
c. teknik pengacuan :
1. pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain, namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik pengacuan;
2. teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan atau Peraturan Menteri Pertahanan yang lain dengan menggunakan frase sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... atau sebagaimana dimaksud pada ayat ..., penulisannya sebagai berikut :
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) .....
b. izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula .....
3. pengacuan 2 (dua) atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai dengan, penulisannya sebagai berikut :
a. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12;
b. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
4. pengacuan 2 (dua) atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali, penulisannya sebagai berikut :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1);
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
5. kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 43
(1) Peraturan Bersama adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, sebagai suatu Peraturan yang telah disepakati dan akan dilaksanakan bersama antar Instansi yang bersangkutan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan peraturan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri.
(3) Susunan kerangka peraturan bersama, sama dengan susunan Peraturan Menteri hanya jabatan pembentuk lebih dari 1 (satu), terdiri atas :
a. kepala, dengan penentuan gambar lambang negara berwarna emas tanpa menggunakan kop;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan bersama;
2. nama peraturan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan; dan
3. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. pencantuman frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin;
Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
2. jabatan pembentuk peraturan bersama ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
3. konsiderans, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan, dengan ketentuan apabila Peraturan Menteri Pertahanan bersifat mandiri, harus memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis;
c) jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
d) tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan e) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang............
d. penutup merupakan bagian akhir dari dan/atau peraturan bersama meliputi :
1. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut :
”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dengan ............. ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.”
2. penggandaan dan pendistribusian suatu peraturan bersama diatur sebagai berikut :
a) peraturan yang sudah ditandatangani dan ditetapkan, agar diautentikasi sebelum digandakan dan didistribusikan oleh pejabat yang berhak memberikan autentikasi :
1) Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan; dan 2) pejabat yang diberi kewenangan untuk mengautentikasi di instansi masing-masing.
b) autentikasi peraturan bersama memuat :
1) nama jabatan;
2) tanda tangan pejabat;
3) nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
4) pencantuman cap dinas Setjen;
5) kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan Peraturan yang diletakkan di tengah marjin; dan 6) pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda.
(4) Contoh format.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR XX TAHUN 20xx NOMOR XX TAHUN 20xx
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Paraf :
1. Karo TU :
…..
2. Kabag Minu : …..
2. Kabag Banminpin : …..
3. Kabag Min Sekjen : …..
:
Warna emas
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xx);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA.
Pasal 44
(1) Instruksi adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri Pertahanan, yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan atau penekanan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang pembentukan dan penandatanganan Instruksi adalah Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan kerangka Instruksi terdiri atas :
a. kepala, terdiri dari gambar lambang negara warna emas dan pencantuman kop nama instansi; dan
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, dengan urut-urutan sebagai berikut :
a) Instruksi kode singkatan INS;
b) nomor urut dengan angka Arab;
c) M singkatan dari Menteri;
d) bulan dengan angka Romawi; dan e) tahun dengan angka Arab.
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama instruksi dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. jabatan pembentuk Instruksi, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Instruksi, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ........................, perlu MENETAPKAN Instruksi Menteri Pertahanan tentang ...........
3. dasar hukum, merupakan dasar pembuatan instruksi dan adanya peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan instruksi tersebut, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b) peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi daripada bentuk Instruksi;
c) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
d) ketentuan penyusun lain agar berpedoman kepada Pasal 35 ayat (3) huruf d. sampai dengan i. pada Peraturan ini;
e) pada konsiderans Instruksi, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) apabila ada surat dari unsur pimpinan atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukkan Instruksi;
2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan.
4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada Instruksi meliputi kata Menginstruksikan, kata kepada, penerima Instruksi dan kata untuk dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) kata Menginstruksikan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin;
b) kata “kepada” dicantumkan sesudah kata Kepada yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat; dan c) kata “untuk” dicantumkan di bawah kata kepada dan awal kata ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik dua.
d. batang tubuh instruksi memuat semua substansi Instruksi dengan ketentuan penulisan yang dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital; dan
(4) penggandaan dan pendistribusian Instruksi diatur sebagai berikut :
a. distribusi Instruksi merupakan alamat distribusi;
b. jika alamat distribusi tidak dicantumkan, Instruksi didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan;
c. pencantuman alamat para pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; dan
(5) Contoh format.
DEPARTEMEN PERTAHANAN
INSTRUKSI MENTERI PERTAHANAN NOMOR : INS/01//I/20xx
TENTANG
PERLAKUAN TERHADAP PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME MENTERI PERTAHANAN,
warna emas
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
SE/03/M.PAN/4/ 20xx tanggal 18 April 20xx tentang Perlakuan terhadap pejabat yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. bahwa dalam rangka upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Dephan, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Pertahanan untuk pelaksanaannya.
Mengingat : Instruksi PRESIDEN Nomor xxx Tahun xxxx tentang Percepatan pemberantasan korupsi.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada
: Ka Satker/Sub Satker Dephan
Untuk
: Seterimanya Instruksi ini agar :
KESATU
: Melaksanakan peningkatan upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Dephan.
KEDUA
: Supaya membantu aparat penegak hukum dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap Pejabat atau pegawai baik sebagai saksi atau tersangka, jika memang izin tersebut diperlukan sesuai Peraturan Perundang- undangan.
KETIGA : Memberhentikan sementara dari jabatannya, terhadap Pejabat yang terlibat perkara korupsi, berstatus sebagai tersangka/terdakwa dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atau resmi dinyatakan dihentikan proses hukumnya oleh aparat penegak hukum.
KEEMPAT : Memberikan tindakan peringatan dan teguran untuk kepentingan pencegahan, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
KELIMA : Menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap
Pejabat/Pegawai yang telah mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan atau jika terbukti adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, meskipun Pejabat/Pegawai tersebut mendapatkan vonis bebas dari pengadilan.
KEENAM : Menyarankan kepada Menhan/Panglima TNI untuk memberikan hukuman disiplin dan tindakan administratif sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor xx Tahun xxxx tentang Hukuman Disiplin Militer Terhadap Anggota TNI di lingkungan Dephan yang telah ditentukan statusnya sebagai tersangka.
KETUJUH : Memulihkan nama baik dan dapat menempatkan kembali pada jabatan yang semestinya terhadap Pejabat/Pegawai, apabila Pejabat/Pegawai tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terdapat pelanggaran terhadap disiplin TNI dan/ atau PNS.
KEDELAPAN : Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 20xx
Pasal 45
(1) Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dephan sesuai bidang tugasnya yaitu :
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri;
dan
b. menyelenggarakan pengaturan lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri.
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
Tembusan :
Menneg PAN.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah Direktur Jenderal Dephan.
(3) Format penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Dephan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf 1 Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXX,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Petunjuk pelaksanaan xxxxxxx.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXXX TENTANG XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX.
Pasal 46
(1) Keputusan adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan, yang bersifat MENETAPKAN dan tidak mengatur dalam hal pelaksanaan dari suatu kebijakan Menteri Pertahanan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan adalah Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan Eselon I atau atas nama Menteri Pertahanan, Eselon I u.b. Eselon II Pelaksana Teknis (Kapus Dephan), khusus untuk pembinaan personel pangkat Bintara/Tamtama/Golongan II dan I, u.b. ditandatangani oleh Karopeg.
(3) Jenis dari keputusan terdiri dari :
a. keputusan tentang personel;
b. keputusan tentang materiil; dan
c. keputusan tentang keuangan.
(4) Susunan kerangka keputusan terdiri atas :
a. kepala, berupa gambar lambang negara warna emas untuk keputusan yang ditandatangani Menhan dan lambang negara warna hitam untuk Keputusan yang ditandatangani atas nama Menhan serta pencantuman kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas keputusan dan nama jabatan yang MENETAPKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan KEP;
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama keputusan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. jabatan pembentuk keputusan, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ..............., perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Dephan TA. 2007.
3. dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b) dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan keputusan tersebut;
c) Peraturan perundang-undangan yang akan dicabut dengan Keputusan yang akan dibentuk atau yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum;
d) ketentuan penyusunan lain agar berpedoman kepada Pasal 36 ayat (3) huruf d. sampai dengan i. pada Peraturan ini;
e) pada konsiderans keputusan, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) apabila ada surat dari satuan bawah atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukan keputusan;
2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan.
4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada keputusan meliputi kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan b) kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
d. batang tubuh keputusan memuat semua substansi keputusan dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;
2. bila materi atau substansi keputusan terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran keputusan dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan;
3. pada materi keputusan dapat dicantumkan penetapan lainnya, misalnya penentuan saat berlakunya keputusan, pembatalan/ pencabutan ataupun penetapan ketentuan lainnya; dan
4. pada akhir pencantuman materi batang tubuh keputusan yang MENETAPKAN status dan mutasi personel, agar dicantumkan kata- kata sebagai berikut :
a) apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya yaitu kemungkinan diadakannya perbaikan atas kekeliruan yang terjadi;
b) salinan, yaitu yang disampaikan kepada para pejabat yang berhak menerima karena terkait dengan Keputusan tersebut, ditulis sejajar dengan materi keputusan;
c) petikan, yaitu yang diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan, ditulis sejajar dengan materi keputusan; dan d) keputusan yang mengatur perubahan status dan mutasi PNS, mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara.
e. penutup merupakan bagian akhir dari keputusan meliputi materi sebagai berikut :
1. penandatanganan dan pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18;
2. penggandaan dan pendistribusian keputusan diatur sebagai berikut :
a) keputusan tentang pembinaan atau status personel digandakan dan distribusikan dengan salinan atau petikan, sedangkan untuk keputusan lainnya didistribusikan sesuai alamat distribusi;
b) distribusi keputusan merupakan alamat distribusi;
c) alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan;
d) jika alamat distribusi tidak dicantumkan, keputusan didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan;
e) pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi;
f) keputusan yang MENETAPKAN status personel untuk satu orang, didistribusikan dengan salinan, tidak diterbitkan petikannya;
g) salinan/petikan keputusan ditandatangani oleh Karo TU Setjen Dephan/Kabag Minu Rotu Setjen Dephan/Kasubbag Minu Bag Minu Rotu Setjen Dephan disesuaikan dengan pangkat/golongan personel dan diperbanyak sesuai dengan alamat serta dibubuhi cap instansi Setjen Dephan, sedangkan pada tajuk tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan dicantumkan tulisan cap/tertanda, diatur sebagai berikut :
1) salinan/petikan keputusan untuk Pati dan PNS Gol.
IV/b ke atas ditandatangani oleh Karo TU Setjen Dephan;
2) salinan/petikan keputusan untuk Perwira dan PNS Gol.
III ditandatangani oleh Kabag Minu; dan 3) salinan/petikan keputusan untuk Bintara, Tamtama dan PNS Gol. II dan Gol. I oleh Kasubbag Minu.
Pasal 47
Hal-hal khusus di dalam pembentukan keputusan di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut :
a. bahwa semua Keputusan Menteri Pertahanan yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan ini masih tetap berlaku harus dibaca Peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini;
b. bahwa pembentukan keputusan tidak dibenarkan untuk MENETAPKAN suatu peraturan;
c. bahwa pembentukan keputusan tentang perubahan dan mutasi PNS, agar mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara;
d. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan ini, maka bentuk naskah dinas Surat Keputusan dinyatakan tidak digunakan lagi di lingkungan Dephan;
dan
e. bahwa penempatan salinan keputusan dapat diletakkan disamping kiri tajuk tanda tangan pejabat yang berwenang apabila padatnya isi naskah keputusan tersebut sehingga tidak memungkinkan untuk diletakkan di bawah.
f. contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN, Warna emas
Menimbang : a.
bahwa
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. bahwa
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx .
c. bahwa .................., perlu MENETAPKAN
Keputusan Menteri Pertahanan tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pusat DephanTA. 20xx.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx Tahun xxxx);
3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
xxxxxxxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxx tentang xxxxxxxxx;
Memperhatikan : 1.
Keputusan Ka BKN
Nomorxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Surat Edaran Ka BAKN Nomor :
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXXX
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagaixxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KEDUA : Dengan catatan apabila dikemudian hari xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx
MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa .................., perlu MENETAPKAN
Keputusan Menteri Pertahanan tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pusat DephanTA. 20xx.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx).
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xx Tahun xx);
3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : xxxxx tanggal xxx tentang xxxx;
Memperhatikan : 1.
Keputusan Ka BKN Nomor :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Surat Edaran Ka BAKN Nomor :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
warna hitam
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXXX
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai xxxxxxxxxxxxxxxxxxx KEDUA : Dengan catatan apabila dikemudian hari xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
Untuk Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PETIKAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang :
dsl.
Mengingat :
dsl.
Memperhatikan : dsl.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXX
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : Dengan catata apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya warna hitam
KETIGA : Salinan dsl.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 20xx
NO
NAMA TEMPAT/TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN STATUS PERKAWINAN AGAMA DIKUM STATUS KEPEGAWAIAN GOL RUANG NIP MASA KERJA TMT CPNS KGB YAD GAJI POKOK 100% 80%
UO / SATKER WILAYAH PEMBAYARAN GARI KETERANGAN 1 2 3 4 5 8
9
1. 28.
29. s.d. 27 dsl.
Ira Maya Sari, A.Mk.
Jakarta, 17-03-1987 Wanita Belum Kawin Islam
s.d 1163
D3 Keperawatan
CPNS II/c 19870317200812xxxx
03 Th 00 Bl 01-12-2008 01-12-2010
Rp 1.295.600,- Rp 1.036.480,-
Pusku Dephan
Menteri Pertahanan,
Cap/tertanda
Juwono Sudarsono
Untuk Petikan Sesuai dengan aslinya
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 Petikan Lampiran Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/40/M/VII/20xx Tanggal : 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan,
Cap/tertanda
Unt
uk Petikan Sesuai dengan aslinya
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/xxxx/VII/20xx
TENTANG
PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI MENTERI PERTAHANAN,
Membaca : a.
hasil pemeriksaan terhadap
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. Berita Acara Pemeriksaan x
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Menimbang : a.
bahwa
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu xxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx Tahun xxxx);
3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
KEP/06/M/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Dephan;
warna hitam
Memperhatikan : 1.
Surat Edaran Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, kepada :
Nama : Xxxxxxxxxxxxxx
Tempat/Tanggal lahir :
Jakarta, 30-01-19xx
Pangkat/Gol. Ruang :
Pengatur Muda II/a
NIP : 030xxxxxx
Unit Organisasi : Dephan
karena ia melakukan xxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 200x pangkat Sdr.
Xxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 200x sebagai akibat penurunan pangkat tersebut xxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Apabila tidak ada keberatan xxxxxxxxxxx.
KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Diterima tanggal :
XXXXXXXXXXXXXX NIP. 030XXXXXX
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Irjen Dephan
2. Deputi Tata Usaha Kepegawaian BKN
3. Kapusdatin Dephan
4. Karo Umum Setjen Dephan
5. Karopeg Setjen Dephan
6. Karo TU Setjen Dephan
7. Karo Hukum Setjen Dephan
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/260/M/II/20xx TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI BADAN USAHA DI BIDANG BAHAN PELEDAK KOMERSIAL MENTERI PERTAHANAN Menimbang : a.
bahwa dalam upaya pengadaan, pendistribusian, pergudangan, dan jasa-jasa lainnya yang menyangkut bahan peledak komersial, yang dilakukan oleh Badan Usaha Bahan Peledak Komersial, perlu diatur, diawasi dan dikendalikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Izin sebagai Badan Usaha di Bidang Bahan Peledak Komersial.
Mengingat : 1.
Keputusan PRESIDEN RI Nomor xxxxxxxxx.
2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor xxxxxxxxxx.
3. Surat Direktur PT. Xxxx Nomor xxxxxxxxxxxxxxx.
4. Berita Acara Rapat Tim Interdep Washandak, tanggal 1 Mei xxxx.
warna emas
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan Izin kepada PT. Xxxx, sebagai badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha produksi, pengadaan dan pendistribusian usaha pergudangan bahan peledak komersial dan jasa peledakan yang berkaitan dengan hal tersebut.
KEDUA : Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kesatu di atas, diwajibkan untuk :
a. Mengurus xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. Melaporkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
c. Mengindahkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
d. Bersedia xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Keputusan ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang, kecuali dalam perkembangannya tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka perizinannya akan ditinjau kembali.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 20xx
Kepada Yth:
Dirut PT. Xxxxxxxxxx Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Menteri Perindustrian
3. Menteri Perdagangan
4. Kapolri
5. Sekjen Dephan
6. Irjen Dephan
7. Kabais TNI
8. Kapusdatin Dephan.
Paraf :
1. Karo TU :
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/xxx/M/II/20xx
TENTANG
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENTERI PERTAHANAN
Membaca : 1. Berita Acara Pendapat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Berita Acara Pendapat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. Petikan Putusan Pengadilan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx .
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Memperhatikan :
1. Keputusan Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Surat Edaran Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. Surat Sekjen Dephan Nomor : xxxxxxxxxxxxx.
Contoh format dari BKN Garuda warna emas
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada :
Nama
: Xxxxxxxxxxxxxx
NIP.
: 030xxxxxx
Pangkat : Pengatur Muda II/a
Jabatan
: Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Unit Organisasi : Dephan KEDUA : Apabila tidak ada keberatan, maka Keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima Keputusan Menteri Pertahanan ini.
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 20xx
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diterima tanggal :
XXXXXXXXXX
NIP. 030XXXXXX
TEMBUSAN disampaikan dengan hormat kepada :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
2. Sekjen Dephan
3. Irjen Dephan
4. Deputi Tata Usaha Kepegawaian BKN
5. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN
6. Kapusdatin Dephan.
Pasal 48
(1) Keputusan Bersama adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, merupakan dasar untuk pelaksanaan tentang hal-hal yang telah disepakati dan perlu ditetapkan bersama antar Instansi yang berkepentingan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri.
(3) Susunan kerangka keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan ditambahkan kata ”Bersama” pada kata ”Keputusan”.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan pihak- pihak yang menandatangani.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Keputusan Bersama diatur sebagai berikut :
a. Distribusi Keputusan Bersama merupakan alamat Distribusi;
b. Keputusan Bersama didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; dan
c. Pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan Pangkat, Jabatan dan tingkat organisasi.
Paraf :
1. Karo TU :
Paraf :
1. Karopeg
:
(6) Contoh format.
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR :
KEP/17/M/VI/20xx
NOMOR :
KEP/89/MPN/VI/20xx
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA MEDIS DAN PARA MEDIS PNS DEPHAN MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa ............, perlu MENETAPKAN Keputusan Bersama
Menteri Pertahanan dan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara tentang Penyelesaian Kenaikan
Pangkat Tenaga Medis dan Para Medis PNS Dephan.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG xxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xx);
2. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx) sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan Undang-
warna Emas
Undang xxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA MEDIS DAN PARA MEDIS PNS DEPHAN
KESATU : bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Keputusan Bersama ini xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Drs. Taufiq Effendi, MBA
Pasal 49
(1) Petunjuk Pelaksanaan adalah bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur dan memuat petunjuk tentang tatacara pelaksanaan suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Petunjuk Pelaksanaan adalah Pejabat Eselon I dan Eselon II Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka petunjuk pelaksanaan terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman lambang negara warna hitam yang ditandatangani a.n. Menteri Pertahanan Eselon I dan logo Dephan yang ditandatangani Eselon I dan Eselon II serta diikuti kop nama instansi.
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas petunjuk pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan JUKLAK;
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama petunjuk pelaksanaan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh Juklak memuat substansi Juklak dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. pengelompokan materi Juklak dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal-pasal; dan
2. bila materi atau substansi Juklak terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juklak dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juklak.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Juklak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Juklak diatur sebagai berikut :
a. distribusi Juklak merupakan alamat distribusi;
b. alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; dan
c. pencantuman tembusan Juklak disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; dan
(6) Contoh format.
PETUNJUK PELAKSANAAN NOMOR : JUKLAK/xx/xx/20xx
TENTANG
PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA TA.
200X/200X DI LINGKUNGAN UNIT ORGANISASI DEPHAN
Pasal 50
(1) Petunjuk Teknis adalah bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan secara teknis suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan petunjuk teknis adalah pejabat Eselon I dan Eselon II Dephan, sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka petunjuk teknis terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan dan diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas Petunjuk Teknis ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan JUKNIS;
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal xx Maret 20xx
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
4. nama petunjuk teknis dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh Juknis memuat substansi Juknis dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. pengelompokan materi Juknis dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal-pasal; dan
2. bila materi atau substansi Juknis terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juknis dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juknis.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(6) Contoh format :
PETUNJUK TEKNIS NOMOR : JUKNIS/xx/xx/20xx/ 20 04 TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DEPHAN
Pasal 51
(1) Prosedur Tetap yang disingkat Protap, merupakan naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk pimpinan tentang cara serta urutan penindakan suatu kegiatan operasional atau administrasi tertentu yang harus diikuti oleh individu pejabat atau unit organisasi tertentu yang diinginkan oleh pimpinan untuk dijadikan tugas rutin.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatangan Prosedur Tetap adalah pejabat Eselon I atau Eselon II Dephan, sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Protap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(4) Penggandaan dan pendistribusian protap dicantumkan alamat tembusan yang diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
(5) Contoh format
PROSEDUR TETAP NOMOR : PROTAP/xxx/xx/20xx
TENTANG
DINAS JAGA KEAMANAN KEDIAMAN MENHAN RI
Pasal 52
(1) Surat Perintah adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan yang memuat kehendak untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat perintah oleh Menteri Pertahanan, atas nama Menteri Pertahanan Eselon I dan atas nama Eselon I Eselon II dan Eselon III Dephan.
(3) Susunan kerangka Sprin terdiri dari :
a. kepala, gambar lambang negara warna emas untuk yang ditandatangani oleh Menhan, atau lambang negara warna hitam yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan atau logo Dephan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan tugas dan wewenang sesuai bidangnya masing-masing.
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas Sprin ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SPRIN; dan
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
Pasal 53
Hal-hal khusus di dalam pembentukan surat perintah di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut :
a. jika diperlukan sprin dapat disertai dengan lampiran;
b. pada dasarnya sprin dikeluarkan oleh atasan personel yang mendapat
perintah, karena pertimbangan tertentu, seorang pejabat dapat mengeluarkan/ menandatangani sprin untuk dirinya sendiri, setelah ada wewenang tertulis dari atasannya;
c. sprin yang menyertakan anggota lain yang bukan bawahan langsung harus ada izin tertulis dari atasannya; dan
d. sprin dinyatakan tidak berlaku lagi setelah perintah yang termuat didalamnya selesai dilaksanakan.
e. contoh format.
SURAT PERINTAH
NOMOR : SPRIN/ 245/II/20xx
Pertimbangan :
Bahwa perlu dikeluarkan Surat Perintah sebagai
realisasi tersebut dasar.
Dasar
:
1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
SKEP/954/M/XII/ 20xx tanggal 6 Desember 20xx,
tentang xxxxxxxxxxxxxxx.
2. Surat Kapusrehab Dephan Nomor :
B/53/12/17/01/PRC tanggal 14 Februari 20xx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
DIPERINTAHKAN
Kepada : Brigadir Jenderal TNI dr. Dwi Juwono, Sp.PD.
Kapusrehab Dephan Untuk :
1. Seterimanya Surat Perintah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Melaporkan kepada Sekjen Dephan atas pelaksanaan
Surat Perintah ini.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
3. Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh
rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 20xx
Tembusan:
1. Menhan
2. Irjen Dephan
3. Karopeg Setjen Dephan
4. Kabag TU Pusrehab Dephan.
Pasal 54
(1) Surat Tugas adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel non organik/anggota organisasi Dharma Wanita, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat tugas oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugasnya.
(3) Susunan kerangka surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).
(4) Contoh format.
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
SURAT TUGAS NOMOR : SGAS/01/IV/20xx
Pertimbangan :
Bahwa untuk mengikuti Musyawarah Dharma Wanita
seluruh Departemen perlu menugaskan dua orang
anggota Dharma Wanita Persatuan Dephan
sebagai utusan dari Dharma Wanita Persatuan
Dephan.
DITUGASKAN Kepada
: 1. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketua Dharma Wanita Persatuan Dephan
2. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Sekretaris Dharma Wanita Persatuan Dephan Untuk :
1. Mewakili Dharma Wanita Persatuan Dephan dalam
rangka Musyawarah Dharma Wanita seluruh
Departemen yang akan dilaksanakan pada tanggal
xxxxxx di Jakarta.
2. Melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Pembina
Dharma Wanita Persatuan Dephan.
3. Melaksanakan tugas ini dengan rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 April 20xx
Tembusan:
1. Pembina Dharma Wanita Persatuan Dephan
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
Pasal 55
(1) Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat edaran oleh Menteri Pertahanan, Eselon I dan Eselon II Dephan.
(3) Susunan kerangka surat edaran terdiri dari :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b.;
b. batang tubuh surat edaran memuat substansi surat edaran dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. memuat alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
2. memuat peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran; dan
3. memuat pemberitahuan tentang hal-hal dianggap mendesak.
c. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Contoh format
SURAT EDARAN NOMOR : SE/32/X/20xx
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
1. Dasar :
a. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : Ins/12/VI/xxxx tanggal 23
Juni xxxx tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Bagi Anggota
ABRI dan PNS di lingkungan Dephankam beserta Keluarganya
ke Luar Negeri.
b. Disposisi Sekjen pada Surat Direktur Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler Deplu RI Nomor : 663/PK/IX/20xx/63 tanggal 13 September 20xx hal Lapor diri ke Perwakilan RI pada saat Perjalanan Dinas di Luar Negeri.
2. Sehubungan dengan dasar di atas, dengan hormat disampaikan
sebagai berikut :
a. Bahwa bagi Personel Dephan/TNI pemegang paspor diplomatik yang sedang melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk segera melaporkan kedatangannya ke Athan RI setempat, atau Pejabat KBRI yang telah ditunjuk.
b. Pelaporan tersebut sangat berguna bagi Perwakilan RI untuk
mengetahui keberadaan Pejabat INDONESIA yang sedang berada
di wilayahnya tersebut, sehingga Perwakilan RI dapat segera
melakukan tindakan yang diperlukan apabila pejabat yang
bersangkutan mendapat masalah di negara tersebut.
3. Demikian untuk menjadikan perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 20xx
Kepada Yth:
Ka Satker/Sub Satker di lingkungan Dephan.
Tembusan:
1. Menhan
2. Sekjen Dephan.
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
Pasal 56
(1) Pengumuman, merupakan pemberitahuan tentang sesuatu hal yang ditujukan kepada pegawai, masyarakat umum atau kepada pihak-pihak yang tercantum dalam isi pengumuman.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan pengumuman oleh Menhan atau dapat didelegasikan pada pejabat Eselon I/pimpinan badan/instansi yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan pengumuman terdiri atas :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PENG;
c. batang tubuh pengumuman terdiri dari :
1. kalimat pembuka;
2. isi pengumuman; dan
3. kalimat penutup.
d. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Contoh format
PENGUMUMAN NOMOR : PENG/25/IV/20xx
TENTANG
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 14xx H/20xx M DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
1. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Dephan Nomor : SE/10/III/20xx tanggal 25 Maret 20xx tentang Pengarahan untuk mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M, diberitahukan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M di Departemen Pertahanan akan dilaksanakan pada :
hari, tanggal : Rabu, 6 April 20xx
pukul : 08.00 WIB s.d. selesai
tempat : Masjid At – Taqwa
penceramah : KH. Abdullah Gymnastiar
2. Kepada seluruh anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan yang beragama Islam diharapkan dapat mengikuti acara tersebut dan Kabagum/Kabag TU/Kasubbag Minro agar meneruskan pengumuman ini kepada anggota yang beragama Islam.
3. Demikian untuk menjadi perhatian.
Kepada Yth:
1. Dirjen Dephan
2. Kabadan Dephan
3. Karo Dephan
4. Kapus Dephan.
Tembusan:
1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 April 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
Pasal 57
(1) Surat Telegram merupakan berita tertulis yang sifatnya sangat penting atau segera diketahui dan dibuat dengan singkatan gaya telegram.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat telegram oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat telegram terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman kop nama instansi/badan tanpa lambang negara/logo Dephan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas surat telegram ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. pejabat pengirim, alamat yang dituju, dan tembusan diletakkan di tepi kiri, didahului dengan kata Dari, Kepada dan Tembusan;
3. kata Derajat dan Klasifikasi surat telegram diletakkan di sebelah kanan, sebaris dengan Dari dan Kepada;
4. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan ST; dan
5. tanggal pembuatan dibuat di sebelah kanan penomoran sejajar dengan Derajat dan Klasifikasi.
c. batang tubuh surat telegram disusun pasal demi pasal dan diatur penulisannya sebagai berikut :
1. pasal menggunakan tiga abjad seperti AAA TTK, BBB TTK, dan seterusnya;
2. subpasal menggunakan angka yang ditulis dengan huruf secara penuh seperti SATU TTK, DUA TTK, dan seterusnya untuk subpasal yang jumlahnya lebih dari dua puluh, maka untuk ruangan seluruhnya dapat ditulisi dengan angka Arab dan huruf TTK seperti 21 TTK, 30 TTK dan seterusnya;
3. subsubpasal menggunakan dua abjad seperti AA TTK, BB TTK dan seterusnya; dan
4. subsubsubpasal menggunakan satu abjad seperti A TTK, B TTK, dan seterusnya;
d. penutup merupakan bagian akhir dari surat telegram meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat telegram memuat :
a) nama jabatan ditulis huruf kapital;
b) tanda tangan pejabat;
c) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan
huruf kapital, beserta gelar dan pangkat;
d) rumusan tempat penandatanganan diletakkan di sebelah kanan; dan e) nama jabatan dan nama pejabat.
2. penggandaan dan pendistribusian surat telegram diatur sebagai berikut :
a) distribusi surat telegram disampaikan kepada alamat yang dituju dan alamat tembusan; dan b) penyampaian surat telegram melalui kurir atau kantor pos Dephan/ TNI/kantor pos.
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. surat telegram dibuat dengan menggunakan huruf kapital ukuran 11
jenis Arial;
b. surat telegram tidak ditutup dengan garis pemisah namun ditutup dengan kalimat UMP TTK HBS (X);
c. nama jabatan pejabat pengirim dicantumkan pada kelompok dari dan kelompok penutup dalam tajuk tanda tangan surat telegram;
d. surat telegram tidak disertai lampiran; dan
e. jika penandatanganan dilakukan atas nama, atas perintah, ataupun untuk beliau, maka nama jabatan pada alamat “Dari” tetap nama jabatan untuk siapa surat telegram ditandatangani.
(5) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL SURAT TELEGRAM DARI :
SEKJEN DEPHAN DERAJAT : SEGERA KEPADA :
1. IRJEN DEPHAN KLASIFIKASI : RAHASIA
2. DIRJEN STRAHAN DEPHAN
3. DIRJEN RENHAN DEPHAN
4. DIRJEN POTHAN DEPHAN
5. KARO TU SETJEN DEPHAN TEMBUSAN:
1. KASUM TNI
2. ASPERS PANGLIMA TNI
3. ASPERS KAS ANGKATAN
NOMOR : ST/14/20xx TGL. 21-6-20xx AAA TTK DSR TTK DUA
SATU TTK PER MENHAN NO : PER/01/M/VIII/20xx TGL 25 AGUSTUS 20xx TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPHAN TTK
DUA TTK KEP MENHAN NO : KEP/08/M/IX/20xx TGL 4 SEPTEMBER 20xx TTG BAPERJAKAT TINGKAT DEPHAN TTK
TIGA TTK KEP PANGAB NO : KEP/06/X/xxxx TGL 5 OKT xxxx TTG JUKDAS BINPERS PRAJURIT ABRI TTK BBB TTK SEHUB DSR KMA DIBERITAHUKAN BHW DLM RANGKA MENDUKUNG PELAKS SID BAPERJAKAT BID JAB ES II DEPHAN KPD TSB ALAMAT TTK DUA
SATU TTK AGAR DPTNYA MENGIRIMKAN DAFTAR USULAN PEJABAT ES II YG AKAN MEMASUKI USIA PENSIUN SAMPAI DGN TMT 1-1-20xx BESERTA RANGKAIAN CALON PENGGANTINYA TTK
DUA TTK SEMUA USULAN AGAR DIALAMATKAN KPD SEKJEN DEPHAN DGN TEMBUSAN KAROPEG SETJEN DEPHAN PD KESEMPATAN PERTAMA KMA PALING LAMBAT TGL 29 JUNI 20xx TTK
CCC TTK ST INI BERSIFAT ...............
DDD TTK UMP TTK HBS (X)
Pasal 58
(1) Surat adalah bentuk naskah dinas yang memuat pernyataan kehendak, pemberitahuan atau permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat/pihak lain di luar instansinya.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat adalah pemimpin instansi/ badan/satuan atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat terdiri atas :
a. kepala dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. gambar lambang negara warna emas untuk surat yang ditandatangani Menhan dan pencantuman kopstuk nama jabatan Menhan;
2. lambang negara warna hitam untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan serta pencantuman kopstuk nama instansi;
3. logo Dephan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau surat yang ditandatangani pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I atau surat yang ditandatangani pejabat Eselon II Pelaksana Teknis yaitu Kapus Dephan dan diikuti nama kopstuk instansi;
SEKJEN
SJAFRIE SJAMSOEDDIN LETJEN TNI
4. tempat dan tanggal pembuatan surat diletakkan di sebelah kanan atas di bawah lambang negara/logo Dephan, kopstuk nama instansi/badan atau kop nama jabatan;
5. penulisan nomor, klasifikasi, lampiran dan hal diletakkan di sebelah kiri segaris dengan tempat dan tanggal pembuatan surat;
6. alamat tujuan diletakkan di sebelah kanan, di bawah tulisan Kepada dan setelah Yth, dengan jarak dua ketukan serta penulisan Kepada sejajar dengan hal; dan
7. jika perlu dapat ditambah dengan tulisan u.p. diikuti nama jabatan pejabat yang dituju, diletakkan di bawah hal, di atas isi, tidak diakhiri titik dan tidak diberi garis bawah.
b. batang tubuh, terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi atau materi surat; dan
3. kalimat penutup.
c. penutup merupakan bagian akhir dari suatu surat meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Tatacara penomoran surat diatur sebagai berikut :
a. nomor surat yang tidak diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan :
1. singkatan tingkat klasifikasi SR, R, B;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. M untuk Surat yang ditandatangani Menhan;
4. bulan ditulis dengan angka Romawi; dan
5. tahun ditulis dengan angka Arab.
b. nomor surat yang diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan
1. singkatan tingkat klasifikasi;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. nomor pokok persoalan;
4. nomor anak persoalan;
5. nomor urut perihal, cucu persoalan; dan
6. kode instansi pembuka tata naskah.
(5) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. tingkat klasifikasi ditulis dengan huruf kecil yang diawali dengan
huruf kapital;
b. surat yang disertai lampiran, pada kolom lampiran supaya disebutkan jumlahnya, penulisan jumlah lampiran tidak boleh dengan angka dan huruf sekaligus, angka yang disebut lebih dari dua kata agar ditulis dengan angka, apabila beberapa lampiran terdiri atas beberapa sebutan satuan;
c. surat yang ditandatangani atas nama atau untuk beliau harus ada tembusannya kepada pejabat yang melimpahkan wewenang dan tidak perlu ditulis kata sebagai laporan;
d. penulisan alamat instansi/badan pada halaman pertama surat tiga kait dari bawah apabila surat tersebut ditandatangani selain oleh Menteri atau atas nama Menteri dan apabila surat tersebut ditandatangani oleh Menteri tidak dituliskan alamat; dan
e. untuk perhatian digunakan apabila diharapkan jawaban surat dapat diselesaikan secepat mungkin atau penyelesaian jawaban surat cukup ditangani oleh pejabat staf, tetapi hal tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan dengan memberikan tembusan.
(6) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Nomor : B/180/II/20xx
Jakarta, 15 Februari 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : -
Hal : Persetujuan pembangunan
Kepada
Perumahan Prajurit.
Yth.Panglima TNI
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Panglima TNI Nomor : B/496/II/20xx tanggal 9 Februari 20xx tentang Perumahan Prajurit TNI
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan persetujuan penggunaan dana perumahan sebesar xxxxxxx selanjutnya mohon pihak-pihak yang terkait dapat mendukung agar pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592 Tembusan:
1. Menhan 2 Kasad
3. Ketua YKPP.
Warna hitam
Nomor : B/xxx/M/II/20xx
Jakarta, 15 Februari 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : -
Hal : Persetujuan pembangunan
Kepada
perumahan prajurit.
Yth. Panglima TNI
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Panglima TNI Nomor : B/496/II/20xx tanggal 9
Februari 20xx tentang Perumahan Prajurit TNI.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan persetujuan
penggunaan dana perumahan sebesar xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
selanjutnya mohon pihak-pihak yang terkait dapat mendukung agar
pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan.
3. Demikian untuk menjadikan periksa.
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
warna Emas MENTERI PERTAHANAN
Tembusan:
1. Kasad
2. Sekjen Dephan
3. Ketua YKPP.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
Nomor :B/xxx/II/20xx Jakarta, xx Februari 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu lembar Hal :Penyampaian Surat.
Kepada Yth. Kepala Staf Angkatan Udara
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Direktur Jenderal ASPASAF Deplu Nomor :
024/OT/I/20xx/33 tanggal 22 Januari 20xx tentang Penyampaian Surat
Commander’s Office Royal Jordanian Air Force untuk Kepala Staf
Angkatan Udara RI.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat dikirimkan surat dari Direktur Jenderal ASPASAF Deplu sebagaimana terlampir.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
Sekjen Dephan.
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf :
1 K b Mi Logo berwarna
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Nomor :B/xx/IX/20xx Jakarta, xx September 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu buku Hal :Daftar Nama dan Alamat Kepada
Pejabat Dephan.
Yth.Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI
di Jakarta
u.p. Kepala Biro Umum.
1. Menunjuk Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KS.02/6379/DPR RI/20xx tanggal 28 Agustus 20xx perihal Nama, Alamat dan Nomor telepon/faximile Pejabat Negara, Pejabat Eselon I Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (Pejabat penghubung).
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat disampaikan satu Buku Daftar Nama dan Alamat Pejabat Departemen Pertahanan Tahun 20xx (terlampir).
3. Demikian mohon menjadikan maklum dan untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Sekjen DPR RI
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan.
Jalan Merdeka Barat No. 13 – 14 Jakarta Pusat Telpon 021-3828511, 3828627 Fax.021-3860592
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 Logo berwarna
Nomor :B/xxx/II/20xx Jakarta, xx Februari 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu lembar Hal :Pemanggilan susulan peserta Kepada
Susbenku Han Angkatan XIV
TA. 2009.
Yth. Kapusku Dephan
di
Jakarta
1. Dasar :
a. Surat Sekjen Dephan Nomor : B/507/xx/xx/xx/xxxxx tanggal 25 Mei 200x tentang Pemanggilan peserta Susbenku Han Angkatan XIV TA. 200x.
b. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/573/xx/xx/xx/xxxxx tanggal 26 Mei 200x tentang Pengiriman Nama Casis Susbenku Dephan TA.
200x.
2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dengan hormat dimohon kepada pejabat tersebut alamat memerintahkan anggotanya a.n.
Djupri, S.Sos Penata III/c NIP.
030xxxxxx Anggota Subbid Perbendaharaan/Pekas Bidkudep Pusku Dephan untuk mengikuti xxxxxxxxxxxxxxx.
3. Peserta melapor ke panitia penyelenggara pada kesempatan pertama di Pusdikku Kodiklat TNI AD, dengan membawa persyaratan administrasi dan perlengkapan sebagai berikut :
a. Surat Perintah dari Kesatuan
b. Sket Kesehatan dari Dokter yang berwenang Lambang negara warna hitam DEPARTEMEN PERTAHANAN
c. Security Clearance
d. Riwayat Hidup
e. Salinan Ijazah terakhir
f. Daftar Penilaian/DP-3
g. Pakaian PSH, Korpri dan pakaian
4. Demikian untuk menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Sekjen Dephan
2. Karopeg Setjen Dephan
3. Danpusdikku Kodiklat TNI AD.
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
Pasal 59
(1) Nota Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan, pernyataan, permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat lain secara terbatas di dalam lingkungan instansi/satuan sendiri.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan nota dinas oleh para pejabat sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan nota dinas terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan warna hitam dan diikuti kop nama instansi/badan;
a.p. Menteri Pertahanan Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf :
1 K b Mi
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi, kode singkatan ND dan kode instansi pembuat nota dinas;
c. alamat yang dituju, pejabat pengirim dan hal semuanya diletakkan di bawah penomoran, panjang penulisan hal sebagai acuan disusun sedemikian rupa sehingga berada ditengah marjin dan tanpa garis penutup;
d. batang tubuh nota dinas terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi nota dinas tidak harus selalu dibuat dengan menggunakan
nomor- nomor pasal; dan
3. kalimat penutup.
e. penutup merupakan bagian akhir dari suatu nota dinas sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
f. penggandaan dan pendistribusian nota dinas diatur sebagai berikut :
1. distribusi nota dinas disampaikan kepada alamat tujuan dan alamat tembusan serta didistribusikan di dalam lingkungan satkernya sendiri;
2. alamat tujuan dicantumkan di bagian atas di bawah penomoran;
dan
3. pencantuman tembusan dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas, karena hanya berlaku di dalam lingkungan satkernya sendiri;
b. pada tembusan nota dinas tidak boleh dicantumkan alamat di luar lingkungan satkernya sendiri; dan
c. jika sangat diperlukan atau atas petunjuk pimpinan fotokopi nota dinas dapat dikirim ke instansi luar/satker lainnya, dalam hal ini pengirimannya menggunakan surat pengantar.
(5) Contoh format :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTA DINAS NOMOR : B/ND/113/VI20xx/ROTU
Kepada : Yth. Sekjen Dephan Dari : Karo Tata Usaha Setjen Dephan Hal : Permohonan pengiriman daftar nama dan
alamat pejabat Eselon I dan II.
1. Menunjuk Surat dari Kompas INDONESIA Nomor : 144/KI-DD/VI/20xx
tentang Permohonan Data Nama-nama Pejabat Eselon I dan II Kantor
Departemen Pertahanan RI.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat mohon persetujuan Sekjen atas pengiriman daftar nama dan alamat Pejabat Eselon I dan II sesuai buku terlampir kepada Kompas INDONESIA.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Pasal 60
(1) Surat Pengantar adalah surat berbentuk tabel, digunakan untuk mengantar suatu naskah/dokumen/barang yang perlu dikirimkan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Speng oleh pejabat Eselon II atau kepada pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang.
Jakarta, 5 Juni 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
Logo Warna hitam
(3) Susunan surat pengantar terdiri atas :
a. kepala, logo Dephan untuk yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atau pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang dan atas nama Eselon II serta diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi dan kode singkatan SPENG;
2. tempat dan tanggal pembuatan diletakkan di sebelah kanan sejajar penomoran;
3. klasifikasi Speng ditulis di bawah penomoran dengan diawali huruf kapital dan diikuti huruf kecil;
4. alamat yang dituju ditulis di bawak klasifikasi di sebelah kanan;
5. kata surat pengantar ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca dan diletakkan di bawah alamat; dan
6. Speng dapat dibuat dengan menggunakan kertas ukuran A-4 (297 mm x 210 mm, A-5 210 mm x 148 mm).
c. batang tubuh speng berada di dalam lajur-lajur terdiri atas nomor, isi, jumlah, dan keterangan;
d. penutup bagian akhir dari surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18;
e. penggandaan dan pendistribusian Speng dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani;
f. diberi garis penutup putus-putus sebagai batas tanda terima, yang selanjutnya dipotong/digunting; dan
g. alamat instansi pengirim diletakkan tiga kait dari tepi bawah kertas.
(4) Contoh format
Nomor :B/SPENG/15/VII/20xx Jakarta, 7 Juli 20xx Klasifikasi :Biasa
Kepada
Yth. Kapusinfolahta TNI di
Jakarta
SURAT PENGANTAR No Naskah dinas yang dikirim Jumlah Keterangan
Buku Daftar Alamat Pejabat Eselon III, IV Dephan Tahun 20xx
Satu buku
Dengan hormat disampaikan mohon menjadikan maklum dan untuk digunakan sebagaimana mestinya
Tembusan :
Karo TU Setjen Dephan
" Diterima tanggal ..........................................tentang : B/SPENG/15/VII/20xx Yang Menerima Nama : .....................................................
PKT/GOL/NRP/NIP: .....................................................
Jabatan/Satuan : .....................................................
Jalan Merdeka Barat No. 13–14 Jakarta Telepon. 021–3828511 Fax. 021-3860592
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo berwarna
Pasal 61
(1) Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi penjelasan/informasi mengenai keadaan seseorang atau sesuatu untuk kepentingan dinas pada suatu instansi.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Sket oleh pejabat pimpinan instansi/badan.
(3) Susunan Sket terdiri atas :
a. kepala, lambang negara warna emas untuk yang ditandatangani oleh Menhan dan lambang negara warna hitam yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan, atau logo Dephan untuk yang ditandatangani atas nama pejabat Eselon I dan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II terbatas/ Pelaksana Teknis yang diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas surat keterangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SKET.
c. batang tubuh Sket terdiri dari :
1. alenia pembuka;
2. inti objek yang diinformasikan; dan
3. alenia penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO HUKUM
(4) Contoh format :
SURAT KETERANGAN NOMOR : SKET/14/IV/20xx
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: M. Fachruddien, S.H., M.H.
Jabatan
: Kepala Biro Hukum
Kesatuan
: Departemen Pertahanan
Menerangkan bahwa yang bersangkutan di bawah ini :
Nama
: Hj. Siti Djuwariah Usman, S.H.
NIM
: 20053205010
Program Studi : Ilmu Hukum Judul Tesis : Kebijakan Legislatif dalam Perumusan Pasal 65 ayat
(2) UU No. 34 Tahun 2004 Pembimbing : 1.Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., PhD
2.Ruben Ahmad, S.H., M.H.
telah melakukan penelitian di Biro Hukum Setjen Dephan sejak tanggal 13 Maret 20xx s.d. 27 Maret 20xx.
Demikian atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Mei 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum,
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP.
040034774 Logo berwarna
Pasal 62
(1) Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kapada badan hukum/kelompok orang, instansi, perseorangan, atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat kuasa oleh Menteri didelegasikan kepada pejabat eselon I/pimpinan instansi/badan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya
(3) Susunan surat kuasa terdiri atas :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SK;
c. batang tubuh surat kuasa terdiri dari :
1. alinea Pembuka;
2. identitas pihak pemberi dan penerima kuasa bila perlu disertai pemberian hak substitusi dan retensi;
3. materi inti yang dikuasakan; dan
4. alinea penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat kuasa adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut :
1. tempat dan tanggal penandatanganan;
2. nama lengkap penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan
3. rumusan penandatanganan diletakkan di sebelah kanan dan kiri.
(4) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
SURAT KUASA
Nomor : SK/13/M/IV/20xx
Berdasarkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : JUWONO SUDARSONO
Jabatan : Menteri Pertahanan
Kesatuan : Departemen Pertahanan
Alamat : Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut sebagai PEMBERI KUASA, dalam jabatan dan kedudukannya tersebut di atas, memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada :
1. M. FACHRUDDIEN, S.H., M.H., PEMBINA UTAMA MUDA IV/C
KAROKUM SETJEN DEPHAN
2. IDA SISWANTI, S.H., M.H., PEMBINA IV/A NIP. 030194656
KABAG YANKUM ROKUM SETJEN DEPHAN
Berkantor di Biro Hukum Setjen Dephan Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut sebagai PENERIMA KUASA.
1. Untuk xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Sehubungan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx .
Lambang Negara Warna Emas
Pasal 63
(1) Amanat/Sambutan adalah ungkapan pikiran yang utuh, berisi pesan pimpinan satuan/instansi kepada pihak khalayak tertentu.
(2) Wewenang pembuatan amanat/sambutan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/ instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan amanat/sambutan terdiri atas :
a. kelompok kepala, terdiri atas :
1. lambang negara/logo Dephan, kop nama badan/instansi atau kop nama jabatan sesuai dengan kewenangan; dan
2. judul amanat/sambutan, seluruhnya ditulis simetris di tengah- tengah dengan huruf kapital dan ditebalkan.
b. batang tubuh, terdiri atas :
1. kalimat pembuka;
2. isi amanat/sambutan; dan
3. kalimat penutup.
c. kelompok penutup, terdiri atas :
1. tempat dan tanggal dikeluarkan; dan
2. tajuk tanda tangan.
(4) Penulisan isi dari amanat dan sambutan diawali dengan huruf kapital pada awal kalimat atau kata tertentu, selanjutnya dengan huruf kecil, jenis huruf yang digunakan Arial ukuran 14.
Jakarta, 13 April 20xx
Pemberi Kuasa
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Penerima Kuasa
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP.
040034774
Ida Siswanti, S.H., M.H.
Pembina IV/a NIP. 030194656
(5) Contoh format :
MENTERI PERTAHANAN
SAMBUTAN MENTERI PERTAHANAN PADA PERESMIAN GEDUNG PIERE TENDEAN SEBAGAI GEDUNG PENUNJANG OPERASIONAL DEPHAN TANGGAL 1 MEI 2009
Para Pejabat, Undangan, dan Hadirin sekalian yang saya hormati.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebagai umat yang beriman, terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenan-Nya, pada hari ini dapat melaksanakan acara peresmian Gedung Piere Tendean sebagai Gedung Penunjang Operasional Dephan.
Pembangunan Gedung Piere Tendean ini membutuhkan waktu ± hampir 1 tahun. Sebagaimana laporan yang telah disampaikan tadi, bahwa terdapat berbagai hambatan dan faktor tingkat kesulitan yang bersifat teknis dalam memproses penyelesaian gedung ini. Namun demikian, Alhamdulillah faktor-faktor hambatan tersebut telah berhasil dilalui, sehingga dapat kita resmikan penggunaannya pada hari ini.
Pembangunan Gedung Piere Tendean, merupakan salah satu sarana penunjang operasional yang sangat penting bagi Dephan. Oleh karenanya di gedung ini dari Lt.1 s.d. Lt.9 telah dipersiapkan berbagai fasilitas penunjang kedinasan, mulai dari fasilitas kesehatan, UGD dan Poliklinik, Ruang Fitnes, Aerobik sampai kepada ruang aula dan auditorium yang dapat menampung berbagai kegiatan. Sehubungan dengan telah disiapkannya berbagai sarana dan alat peralatan yang dilengkapi pula dengan fasilitas Lambang Negara warna emas
fitnes untuk kebugaran tersebut, saya harapkan agar dapat dikelola dengan manajemen pengelolaan secara modern.
Pergunakan dan rawatlah fasilitas-fasilitas yang ada dengan sebaik- baiknya hingga dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama. Salah satu hal yang sangat penting adalah kelengkapan fasilitas penunjang tugas kedinasan hendaknya dapat menjadi pendorong untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel baik itu TNI maupun PNS Dephan sehingga menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat tanggal 1 Mei 2009, Gedung Piere Tendean sebagai Gedung Penunjang Operasional Dephan saya nyatakan dengan resmi penggunaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua.
Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pasal 64
(1) Notulen Rapat yaitu merupakan suatu catatan berisi rangkuman dari hasil pembahasan suatu rapat/pertemuan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan notulen rapat oleh Karo TU atau dapat ditunjuk serendah-rendahnya pejabat eselon III.
(3) Susunan notulen rapat terdiri atas :
a. kepala dengan ketentuan pencantuman logo Dephan dan diikuti kop instansi/badan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas notulen ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan Jakarta, xx Mei 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi dan kode singkatan Notulen.
c. batang tubuh Notulen Rapat terdiri dari :
1. hari;
2. tanggal;
3. pukul;
4. pimpinan;
5. tempat;
6. acara;
7. undangan yang hadir, apabila undangan lebih dari lima orang maka daftar hadir dilampirkan;
8. uraian;
9. tanya jawab;
10. tindak lanjut; dan
11. pengarahan pimpinan.
d. penutup bagian akhir dari notulen rapat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 serta penandatangan pejabat yang mengetahui terletak disebelah kiri.
(3) Contoh format
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTULEN RAPAT
NOMOR : B/NOTULEN/ xx /XI/ 20xx
Hari :
Tanggal :
Pukul :
Pimpinan :
Tempat :
Acara :
Logo berwarna
Undangan yang hadir
1. 2.
3. I.
PENGANTAR DILANJUTKAN PAPARAN
a. Menhan
b. Tim Pemapar
Isi :
II.
TANYA JAWAB
III. PENJAWAB
IV. PENGARAHAN MENHAN
Jakarta, xx November 20xx
Kabag Banminpim Selaku Notulis Rapat,
Drs. Herry Noorwanto, M.Ed,M.A.
Kolonel Caj NRP. 31533 Mengetahui :
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTULEN RAPAT STAF HARI, TANGGAL, JANUARI 20xx
Pimpinan Rapat : Menhan Hadir : 15 orang Waktu : Pukul 10.30 – 11.40 WIB Tempat : Ruang Kerja Menhan
NO.
URUT PIMPINAN/BAGIAN MASALAH KETERANGAN/ URAIAN KEPUTUSAN 1 2 3 4 5
1. Menhan
a. Pembukaan
a.Ucapan Salam Pembukaan
b. Xxxxxxxxxxx
b. Xxxxxxxx
XX
Menhan
Penutup
Demikian saya kira cukup Rapat kita hari ini dan terima kasih atas penyampaian saran masukannya.
Logo Berwarna Jakarta, xx November 20xx
Kabag Banminpim Selaku Notulis Rapat,
Drs. Herry Noorwanto, M.Ed,M.A.
Kolonel Caj NRP. 31533 Mengetahui :
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
Pasal 65
(1) Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi.
(2) Susunan kerangka berita acara terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan BA;
c. batang tubuh berita acara terdiri dari :
1. alinea Pembuka;
2. tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun;
3. identitas para pihak yang membuat perjanjian;
4. materi inti berita acara; dan
5. alinea penutup.
d. kelompok penutup, terdiri atas :
1. tanggal pembuatan berita acara;
2. tanda tangan para pihak dan para saksi; dan
3. diketahui/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
(3) Contoh format :
BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN NOMOR : BA/2/V/20xx II
Pada hari, Selasa tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu ...............
bertempat di ................................ AULA BHINNEKA TUNGGAL IKA .............................
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Pangkat/NRP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Yang selanjutnya disebut Pihak KESATU
2. Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Pangkat/NRP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/xx/xx/xxxx tanggal xxxxxx dan Surat Perintah Sekjen Dephan Nomor
:
SPRIN/xx/xx/xxxx tanggal xxxxxxxxxxx.
a. Pihak KESATU menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan
xxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx kepada Pihak KEDUA
.......................................................
b. Pihak KEDUA menerima tugas dan tanggung jawab jabatan
xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx dari Pihak KESATU
.......................................................................
Logo Berwarna
c. Maka mulai saat penandatanganan berita acara serah terima
jabatan ini, segala tugas kewajiban dan tanggungjawab jabatan
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx beralih dari Pihak KESATU kepada Pihak
KEDUA ...........................................
d. Berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan ini
dibuat rangkap dua dan ditandatangani di Jakarta.
Pasal 66
(1) Surat Izin adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi, kepada personel untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keperluan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan surat izin dikeluarkan oleh Menhan dan atau dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon I/pimpinan instansi/badan atau pejabat Eselon II, atau pejabat lainnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat izin terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
Yang menerima PIHAK KEDUA
XXXXXX Jakarta, 25 Mei 20xx
Yang menyerahkan PIHAK KESATU
XXXXXXXX Mengetahui :
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SI;
c. batang tubuh surat izin terdiri dari :
1. konsiderans dasar dan pertimbangan; dan
2. diktum hampir sama dengan sprin, hanya kata Diperintahkan diganti dengan Diizinkan.
d. penutup bagian akhir dari surat izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
e. penggandaan dan pendistribusian surat izin dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
ALINAN SURAT IZIN NOMOR : SI/77/IX/20xx III / 2004
Dasar :
1. Instruksi Menhan Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/1057/IX/20xx tanggal 7 September 20xx hal Permohonan izin ke luar negeri.
3. Surat Security Clearance Karoum Setjen Dephan
Nomor : xxxxxx .
Pertimbangan :
Bahwa perlu menyetujui permohonan tersebut.
Lambang negara warna hitam
DIIZINKAN
Kepada :
Zakaria, S.Pd, Penata Muda III/a Nip. 030205108
Anggota Subbag Proglap Bag TU Pusku Dephan
Untuk :
Pergi ke : Saudi Arabia
Keperluan : Melaksanakan Ibadah Umroh tahun 20xx
Selama : 15 (lima belas) hari
Pengikut : -
Catatan : 1. Biaya perjalanan ke Luar Negeri ditanggung sendiri.
2. Pemberangkatan dari Jakarta pada tanggal 1 Oktober 20xx dan kembali pada tanggal 15 Oktober 20xx.
3. Melaporkan pada kesempatan pertama, baik kedatangan maupun kembali kepada Athan RI di Negera yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya seperti yang tercantum dalam surat izin ini.
Tembusan:
1. Menlu RI
2. Menteri Pertahanan
3. Irjen Dephan
4. Kapusku Dephan
5. Karopeg Setjen Dephan
6. Perwakilan RI di Saudi Arabia.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 September 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Paraf :
Kabagkarpeg :
Kabagminu :
Kasubbagminro :
Kasubbagjab :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Pasal 67
(1) Surat Jalan adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri.
(2) Wewenang pembuatan surat jalan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat jalan terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SJ;
c. batang tubuh, terdiri atas :
1. pernyataan pemberi izin;
2. data personel; dan
3. tujuan dan waktu.
d. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Surat jalan dapat ditandatangani oleh pejabat yang lebih tinggi atau pejabat yang lebih rendah dari pejabat yang akan berpergian.
(5) Contoh format
SURAT JALAN NOMOR : SJ/35/IV/20xx
Diberikan kepada :
Nama : Kriyanto Pangkat/Gol/NRP/NIP : Penata III/c - 030164773 Jabatan : Arsiparis Madya pada Rotu Setjen Dephan Logo Berwarna
Pengikut : Keluarga Pergi dari : Jakarta Tempat tujuan : Jateng Keperluan : Keluarga Berkendaraan : Bus, KA, dll Berangkat tanggal : 20 April 20xx Kembali tanggal : 23 April 20xx Catatan : Membawa perlengkapan seperlunya.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 20xx
Pasal 68
(1) Sertifikat adalah pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menhan namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
(3) Susunan Sertifikat terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, ditulis dengan huruf arial ukuran 14 dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. nomor urut dengan angka Arab;
2. bulan dengan angka Romawi; dan
3. tahun dengan angka Arab.
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Banumpim
u.b.
Kasubbag Minro,
Warnoto Mayor Inf NRP. 503208
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golongan;
3. NRP/NIP;
4. jabatan;
5. kesatuan; dan
6. uraian kursus tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
SERTIFIKAT NOMOR : 170/II/20XX
Diberikan kepada :
Nama : SITI AMINAH
Pangkat / Gol : PENGATUR TK I II/d
NRP/NIP : 030 193 449
Jabatan : BAG MINU ROTU SETJEN DEPHAN
telah mengikuti dengan baik
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
yang diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan Republik INDONESIA bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional Republik INDONESIA pada tanggal 4 Februari 20xx di Jakarta.
Jakarta, 4 Februari 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Logo Berwarna
Pasal 69
(1) Ijazah atau Surat Tanda Lulus Ujian merupakan suatu bukti yang sah bahwa seseorang telah selesai atau lulus mengikuti diklat untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menhan namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Susunan Ijazah atau surat tanda lulus ujian terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas Ijazah atau Surat Tanda Lulus Ujian diletakkan di tengah di bawah seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, jenis huruf Monotype Corsiva ukuran 20; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan jenis ujian dan singkatan tingkatan dari peserta ujian apabila untuk tingkatan tertentu serta ditulis dengan jenis huruf arial ukuran 14.
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golongan/Nip;
3. jabatan/kesatuan;
4. penulisan Surat Keputusan pangkat terakhir;
5. penulisan telah lulus/tidak diletakkan di tengah kalimat dengan huruf kapital arial ukuran 16; dan
6. uraian kursus tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari ijazah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(4) Contoh format :
SURAT TANDA LULUS UJIAN DINAS NOMOR : 151/V/UD/TK.I/M/20XX
Panitia Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan TA. 200X yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/57/I/20xx tanggal 31 Januari 20xx
MENETAPKAN bahwa :
Nama
:
SITI AMINAH
Pangkat / Gol. / NIP :
PENGATUR TK I II/d
030 193 449
Jabatan / Kesatuan :
BAG MINU ROTU SETJEN DEPHAN
Keputusan dalam pangkat terakhir oleh : KA BAKN Nomor : 03-09.00/016/KEP/IV/20xx tanggal 12 Juni 20xx
TELAH LULUS
dari Ujian Dinas Tingkat I yang diselenggarakan pada tanggal 4 Maret 20xx
s.d. tanggal 7 Maret 20xx di Jakarta, dengan nilai seperti tercantum dibalik tanda Lulus Ujian Dinas ini.
Jakarta, 3 Mei 20xx
Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI Logo Berwarna
Pasal 70
(1) Piagam Penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan piagam penghargaan adalah Menteri, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I atau atas nama pejabat eselon II tanda tangan Kapus Dephan.
(3) Susunan piagam penghargaan, terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas piagam penghargaan diletakkan di tengah di bawah seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, jenis huruf Monotype Corsiva ukuran 30; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PP dan ditulis dengan huruf arial ukuran 14.
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golonganNRP/NIP;
3. jabatan;
4. kesatuan; dan
5. uraian penghargaan tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari suatu piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Piagam Penghargaan NOMOR : PP/59/M/II/20XX
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada :
Nama : H.E. ROHADA NUR AZIZ, B.A.
Pangkat / Gol : PEMBINA IV/a NRP/NIP 030150165
Jabatan : KASUBBID MIN OPSDIK BID OPSDIKLAT
PUSDIKLAT
TEKFUNGHAN BADIKLAT DEPHAN
Kesatuan : BADIKLAT DEPHAN
Atas jasa dan darmabaktinya yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil, sejak tanggal 1 Maret XXXX sampai dengan saat diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan/Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun pada tanggal 1 Agustus XXXX.
Diberikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Lambang negara Warna emas
Pasal 71
(1) Undangan berisi suatu permintaan kehadiran seseorang atau pejabat untuk datang pada waktu, tempat dan acara yang telah ditentukan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat undangan oleh Menhan dan dapat dilimpahkan kepada pejabat Eselon I/pimpinan badan/instansi yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Bentuk undangan di lingkungan Dephan ada beberapa, ada yang berbentuk surat dan ada yang berbentuk lembaran khusus.
(4) Susunan undangan tergantung dari bentuknya yaitu :
a. undangan berbentuk surat penyusunannya sama dengan jenis tulisan dinas surat, perbedaannya terdapat pada :
1. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi SR, R, B dan kode singkatan Und;
2. batang tubuh, terdiri dari :
a) kalimat pembukaan;
b) isi surat yang mencakup materi tentang hari, tanggal, waktu, acara, pimpinan, pakaian; dan c) kalimat penutup.
b. undangan berbentuk lembaran khusus penyusunannya lebih bervariasi dan dicetak secara khusus.
(5) Contoh format
Nomor : B/Und/ xx /X/20xx Jakarta, xx Oktober 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : - Hal : Undangan Paparan Kepada
Dirjen Strahan Dephan.
Yth 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Dephan
di
Jakarta SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo Berwarna
1. Menunjuk Surat Dirjen Strahan Dephan Nomor :
B/3079/X/20xx/DJSTRA tanggal 17 Oktober 20xx tentang permohonan
pembuatan undangan dalam rangka paparan persiapan Sidang ARF
ISG CBMs dan PD di Batam.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Pejabat tersebut alamat dimohon hadir pada acara yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
hari, tanggal : Kamis, 19 Oktober 20xx pukul : 09.00 WIB s.d. selesai tempat : Ruang Serbaguna Dephan
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat pimpinan : Sekjen Dephan acara : Paparan Dirjen Strahan dalam rangka persiapan Sidang ARF
ISG CBMs dan PD di Batam pakaian : yang berlaku pada hari itu
3. Demikian undangan ini disampaikan, mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Menhan
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan
4. Karoum Setjen Dephan.
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
Paraf
Kabag Minu
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Banumpim,
Bennyta Surya, M.T.
Pembina IV/a NIP. 030191022
dalam rangka
SERAH TERIMA JABATAN
Direktur Jenderal Ranahan Dephan) dari Mayjen TNI (PURN) SLAMET PRIHATINO kepada MARSDA TNI ERIS HERRYANTO dan STAF AHLI MENHAN BIDANG KEAMANAN dari Brigjen TNI (Purn) DJOKO SUTRISNO kepada BRIGJEN TNI ADANG SONDJAJA
Dengan hormat mengharap kehadiran Bapak/Ibu pada :
hari, Kamis tanggal 5 November 20xx pukul 10.00 WIB s.d. selesai bertempat di aula Bhineka Tunggal Ika
Jln. Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Catatan :
- Mohon hadir 15 menit sebelum acara dimulai - RSVP : Telp : (021) 3828511. 3828508 Fax : (021) 3860592 Pakaian - Pejabat Dephan/ : PSL Undangan - TNI dan Polri : PDU IV - Ibu : Seragam Upacara DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
Mengundang dengan hormat Bapak/Ibu
Untuk menghadiri acara penutupan Kursus DIKLATPIM TK IV Tahun 20xx diselenggarakan pada :
hari, tanggal : Kamis, 2 September 20xx pukul : 09.00 WIB Inspektur Upacara : Kabadiklat Dephan tempat : Gd. Sudirman Pusdiklat SDM
Jln. Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat
Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
MENTERI PERTAHANAN
Mengundang dengan hormat
LETJEN TNI SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Untuk : Jamuan makan malam Pada tanggal : 19 Februari 20xx
pukul : 19.30 WIB Bertempat di : Leatris room Hotel Mulia Jakarta pakaian : PSL
Berhalangan Telepon : 3828292
3828239
Lambang Negara warna emas Catatan:
Harap hadir 15 menit sebelumnya Berhalangan Telp 3107301 Pakaian - TNI dan Polri : PDU IV - Sipil
: PSL - Ibu
: Seragam Upacara Logo Berwarna DEPARTEMEN PERTAHANAN RI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
MINISTER OF DEFENCE REPUBLIC OF INDONESIA
Request the honour of the company of
H.E MR. GEN NAKATANI
at a dinner
On Monday, 19th February 20xx at 19.30 hours At Leatris room Hotel Mulia
Regrets only.
Phone 3828275
Dress
: Lounge suit
Pasal 72
(1) Surat Pernyataan adalah naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/badan.
(3) Susunan surat pernyataan terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SP;
c. batang tubuh surat pernyataan terdiri dari :
1. alenia pembuka;
2. objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan
3. alenia penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
SURAT PERNYATAAN NOMOR : 14/IV/20XX
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dengan ini menyatakan bahwa :
a. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
b. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
c. Dan seterusnya.
2. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tembusan:
1. Menhan
2. Xxxxxxxxxxxxxx.
Jakarta, xx Mei xxxx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
Pasal 73
(1) Surat Perjalanan Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri dalam rangka pelaksanaan tugas.
(2) Wewenang pembuatan SPD dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat perjalanan dinas terdiri atas :
a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Dephan yang diikuti kop nama badan/Instansi;
b. judul, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b angka 1;
c. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SPD;
d. batang tubuh, terdiri atas :
1. pernyataan pemberi izin;
2. data personel;
3. waktu dan route perjalanan, angkutan; dan
4. keperluan dinas.
e. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
SURAT PERJALANAN DINAS NOMOR : SPD/20/III/20XX
Diberikan kepada :
Nama
: Abdul Jubri, S.H.
Pangkat
: Kapten Chk NRP/NIP
: 11980008771269
Jabatan
: Tafung Gol. VI pada Subbag Banummen Rotu
Setjen Tanggal berangkat : 12 Februari 20xx Tanggal kembali
: 15 Februari 20xx Route perjalanan : Jakarta – Yogyakarta - Jakarta Angkutan
: Sesuai Surat Perintah Karo TU Setjen Dephan NOMOR
: SPRIN/50/III/20xx TANGGAL
: 11 Februari 20xx Pengikut
: - Pelaksanaan tugas
keterangan dari Instansi yang didatangi
: - Catatan
: Atas biaya negara
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 20xx
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo berwarna
Tembusan:
1. Karo TU Setjen Dephan
2. Pekas Dephan.
Pasal 74
(1) Permohonan Izin Cuti adalah bentuk naskah dinas yang diajukan oleh personel satuan/instansi kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan cuti.
(2) Pembuatan permohonan izin cuti disetujui oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan permohonan izin cuti terdiri atas :
a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Dephan yang diikuti kop nama badan/Instansi tempat dimana personel pemohon berdinas;
b. judul, penulisan jenis tulisan dinas permohonan izin cuti, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
c. batang tubuh permohonan izin cuti terdiri dari :
1. pernyataan pemohonan cuti dari personel yang bersangkutan;
dan
2. pernyataan macam cuti yang diajukan dengan keterangan lamanya cuti, mulai s.d., tujuan, berkendaraan, pengikut, keterangan, dan lain-lain.
d. penutup bagian akhir dari permohonan izin cuti adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut :
1. tempat dan tanggal pengajuan cuti;
2. tanda tangan pemohon;
3. tanda tangan pejabat yang menyetujui;
4. nama lengkap pejabat dan pemohon yang menandatangani beserta gelar dan pangkat;
5. pencantuman cap jabatan pada pejabat yang menyetujui;
6. rumusan penandatanganan pemohon diletakkan di sebelah kanan dan pejabat yang menyetujui di sebelah kiri; dan
7. nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf awal kapital dan selanjutnya huruf kecil dengan jenis huruf Arial ukuran 12 dan pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
(4) Permohonan izin cuti tidak diberi penomoran.
(5) Contoh format
PERMOHONAN IZIN CUTI
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : Budi Santoso
b. Pangkat : Pengatur II/c
c. NRP/NIP : 030241629
d. Jabatan : Anggota Subbag Minu Bag Minu Rotu Setjen
2. Dengan ini mengajukan permohonan untuk diberi :
a. Cuti Tahunan
e. Cuti Sakit
i. Cuti Besar
b. Cuti Dinas Lama
f. Cuti Bersalin
c. Cuti Luar Biasa
g. Cuti Alasan Penting
d. Cuti Istimewa
h. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
(Pilih salah satu-beri tanda lingkaran)
dengan keterangan sebagai berikut :
- Lama Cuti : enam hari kerja
- Mulai tanggal : 12 April 200x s.d 19 April 200x
- Tujuan : Surabaya
- Berkendaraan : Bus, KA, dll
- Pengikut : 3 orang
- Keterangan : Membawa perlengkapan harian
- Lain - lain :
Mengetahui/Menyetujui :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
3. a.
Catatan Atasan Ybs. : 1) Menyetujui/tidak diberikan izin cuti .... selama ........ hari kerja dari tanggal ... s.d. tanggal ......
2) ........................................................
b. Catatan Urs. Personel : 1) Tercatat sudah/belum pernah mengambil cuti ....... . selama .........
hari kerja.
2) Ybs. Masih/tidak berhak mengambil cuti .................... selama .................
hari kerja.
Pasal 75
(1) Surat Cuti adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin cuti dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan melaksanakan cuti dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat cuti dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat cuti terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SC;
c. batang tubuh surat cuti terdiri dari :
1. pernyataan pemberi izin cuti;
2. data personel; dan
3. tujuan dan waktu.
d. penutup bagian akhir dari surat cuti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
Jakarta, Maret 20xx
Yang Mengajukan
Budi Santoso Pengatur II/c - 030241629
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031
(4) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
SURAT CUTI NOMOR : SC/ 65 /VIII/20XX
Nama
:
Sri Nugroho Budo Gutomo Pangkat/Gol/NRP/NIP :
Laksamana Pertama TNI Jabatan
:
Kapuskodifikasi Dephan Kesatuan Dinas
:
Puskodifikasi Dephan Diberi izin Oleh
:
Sekjen Dephan Macam Cuti
:
Cuti Tahunan Tahun 2007
Lama Cuti
:
Tiga hari kerja Mulai tanggal
:
10 Agustus 20XX Sampai dengan tanggal :
14 Agustus 20XX Tujuan
:
Jalan Anggrit No.19 Pondok Labu Jakarta
Selatan Tempat Pemberangkatan :
- Berkendaraan
:
- Pengikut
:
- Catatan
:
-
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 20xx
Tembusan:
1. Menteri Pertahanan
2. Irjen Dephan
3. Kapuskodifikasi Dephan
4. Karopeg Setjen Dephan.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Lambang Negara Warna Hitam
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Pasal 76
(1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan.
(2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah :
a. Karo Tata Usaha Setjen Dephan apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Menhan;
b. Kabag Minu Biro Tata Usaha atas nama Karo Tata Usaha, apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen atas nama Menhan;
dan
c. Kabag Minu Biro Tata Usaha Setjen/Kabag TU/Kabag Um/Kasubbag Minro apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Ka Badan/Kapus/Karo Setjen Dephan atau Staf di bawahnya atas nama pejabat tersebut di atas.
(3) Penomoran ralat naskah dinas menggunakan nomor lama dengan tanggal baru.
(4) Contoh format
RALAT ALINAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/01/M/I/20xxIII / 2004
1. Dasar Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/20XX tanggal 2 Januari
20XX tentang Penunjukan Tim Transformasi Penataan Yayasan
Dephan.
2. Kesalahan tersebut terdapat pada lampiran Keputusan Menhan Nomor :
KEP/01/M/I/20XX tanggal 2 Januari 20XX atas nama Marsdya TNI
(Purn) Tumiyo nomor urut 7 lajur 3 (pangkat) sebagai berikut :
semula tertulis :
Marsdya TNI (Purn)
seharusnya ditulis :
Marsda TNI (Purn) Logo berwarna
3. Dengan demikian maka Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/2007
tanggal 2 Januari 20XX telah diadakan ralat/pembetulan.
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kapolri, Kas Angkatan
3. Sekjen Dephan, Kasum TNI
4. Irjen Dephan, Dirjen Dephan
5. Kabadan Dephan, De SDM Kapolri
6. Aspers Panglima TNI
7. Aspers Kas Angkatan.
Pasal 77
(1) Perubahan digunakan untuk penulisan dinas yang tingkat kesalahannya dianggap prinsip, atau kesalahan tersebut mempengaruhi isinya atau mengubah sebagian dari isi naskah dinas, misalnya perubahan waktu, jumlah, personel, dan lain-lain.
(2) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan dan penetapan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama, seperti Keputusan diubah dengan Keputusan.
(3) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat perintah/penugasan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama atau dalam bentuk surat, seperti Sprin diubah dengan Sprin atau dengan surat.
(4) Wewenang penandatanganan perubahan untuk semua bentuk naskah dinas ditandatangani oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas yang diubah atau pejabat yang lebih tinggi, penulisannya sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal xx Januari 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
a. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Menhan, perubahannya ditandatangani oleh Menhan; dan
b. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan, perubahannya ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan atau oleh Menhan.
(5) Penomoran dan tanggal.
a. penomoran perubahan naskah dinas yang berbentuk sama dengan naskah dinas yang diubah menggunakan nomor lama dengan menambah huruf a, di belakang nomor tersebut untuk perubahan pertama diketik PERUBAHAN 1 dan huruf b untuk perubahan kedua diketik PERUBAHAN 2, dan seterusnya dengan tanggal yang baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan; dan
b. penomoran perubahan naskah dinas dengan bentuk surat menggunakan nomor dan tanggal baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
(6) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
ALINAN PERUBAHAN 1
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/882.a/XI/20xxIII / 2004
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : Bahwa perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Menhan Nomor : Kep/813/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006, tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Lambang negara warna hitam
Mengingat : 1. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : Ins/12/VI/xxxx
tanggal 23 Juni xxxx tentang Tata cara pemberian surat
izin bagi anggota ABRI dan PNS di lingkungan
Dephankam beserta keluarganya ke luar negeri.
2. Keputusan Menhan Nomor : Kep/801/IX/20xx tanggal
15 September 20xx tentang Ketentuan biaya
perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Dephan dan
TNI.
Memperhatikan : Surat Dirjen Strahan Dephan Nomor :
B/3532/XI/20xx/DJSTRA tanggal 30 November 20xx hal Penundaan Riset Ilmiah ke Manila, Filipina.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU :
Perubahan 1 Keputusan Menhan Nomor : Kep/882/X/20xx tanggal 16 November 20xx, tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri atas nama Kolonel Laut (KH) Ir. Iswinardi, MSc NRP. 8572/P, Kasubdit Survei dan Pemetaan Ditwilhan Ditjenstrahan Dephan dalam rangka melakukan kegiatan ilmiah masalah penetapan batas maritim di Manila, Filipina.
KEDUA :
Perubahan pada diktum MENETAPKAN butir 2 sebagai berikut:
Semula tertulis :
2. Berangkat dari Jakarta pada tanggal 20 November 20xx dan kembali tanggal 24 November 20xx, dengan menggunakan pesawat udara P.P.
Diubah menjadi :
2. Berangkat dari Jakarta pada tanggal 9 Desember 20xx dan kembali tanggal 13 Desember 20xx, dengan menggunakan pesawat udara P.P.
KETIGA :
Dengan demikian maka Keputusan Menhan Nomor :
KEP/882/XI/ 20xx tanggal 16 November 20xx telah diadakan perubahan.
Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada Yth:
1. Menlu RI
2. Menhan RI
3. Menteri Sekretaris Negara
4. Panglima TNI
5. Kasal
6. Kabais TNI
7. Dirjen Strahan Dephan
8. Asintel, Aspers Panglima TNI
9. Dirkersin Ditjenstrahan Dephan
10. Dirwilhan Ditjenstrahan Dephan
11. Kapusdatin Dephan
12. Karo TU Setjen Dephan
13. Yang bersangkutan
14. Perwakilan RI di Filipina
Pasal 78
(1) Pencabutan/pembatalan digunakan untuk mencabut suatu tulisan dinas yang tingkat kesalahannya tidak dapat diralat/diubah, atau isi naskah dinas tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perlu diganti dengan naskah dinas baru, Pencabutan juga digunakan sebagai pernyataan tidak berlakunya lagi suatu naskah dinas terhitung mulai tanggal yang ditentukan dalam pencabutan tersebut, pembatalan digunakan untuk membatalkan berlakunya suatu naskah dinas, dengan pengertian bahwa suatu naskah dinas yang dibatalkan dianggap tidak pernah dikeluarkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a. naskah dinas untuk pencabutan atau pembatalan keputusan menggunakan keputusan;
b. naskah dinas yang lain, pencabutan atau pembatalannya dapat menggunakan surat, surat telegram, atau nota dinas;
c. pencabutan atau pembatalan naskah dinas berbentuk keputusan, kalimat pencabutan atau pembatalan ada pada diktumnya, dengan pernyataan bahwa keputusan yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada; dan
d. tulisan yang berbentuk sprin atau sgas apabila dikeluarkan sprin atau sgas yang baru di dalam diktumnya juga dinyatakan bahwa sprin atau sgas yang dicabut/dibatalkan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi bila tidak dikeluarkan sprin atau sgas baru, cukup menggunakan surat, surat telegram atau nota dinas.
(2) Wewenang yang berhak menandatangani naskah dinas yang dicabut dan dibatalkan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas yang dicabut/ dibatalkan atau pejabat yang lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan atau langsung oleh Menhan; dan
b. Sprin Dirjen Dephan yang ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen atau langsung oleh Dirjen.
(3) Penomoran dan tanggal pencabutan/pembatalan naskah dinas adalah menggunakan nomor dan tanggal waktu pencabutan atau pembatalan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
(4) Distribusi ralat, perubahan, pencabutan dan pembatalan naskah dinas, sama dengan distribusi naskah dinas terdahulu.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(5) Contoh format :
Nomor : B/Und/77/X/20xx Jakarta, xx Oktober 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : - Hal : Pembatalan Surat Undangan Kepada
Nomor : B/Und/70/X/20xx.
Yth 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Dephan
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Undangan Karo TU Setjen Dephan Nomor :
B/Und/70/X/20xx tanggal xx Oktober 20xx tentang Undangan paparan Dirjen Strahan Dephan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Pejabat tersebut alamat diberitahukan bahwa acara tersebut dibatalkan.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Menhan
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan
4. Karoum Setjen Dephan.
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592 Paraf
Kabag Minu
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP 30031 Logo berwarna
Pasal 79
(1) Laporan adalah bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban atas suatu kegiatan/kejadian.
(2) Pembuatan dan penandatanganan laporan oleh pejabat/personel yang diberi tugas dan tanggung jawab jabatan.
(3) Susunan terdiri atas :
a. kepala :
1. lambang negara warna hitam untuk laporan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri dan menggunakan logo untuk laporan yang ditandatangani pejabat Eselon I atau atas nama pejabat Eselon I serta atau pejabat Eselon II terbatas diikuti kop nama jabatan atau kop nama badan; dan
2. jenis tulisan dinas laporan pelaksanaan tugas ......., ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
b. batang tubuh terdiri dari :
1. pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika laporan;
2. materi laporan terdiri atas :
a) kegiatan yang dilaksanakan;
b) faktor yang mempengaruhi;
c) hambatan yang dihadapi;
d) hasil pelaksanaan kegiatan; dan
e) hal-hal lain yang perlu dilaporkan.
c. penutup terdiri dari :
1. tempat dan tanggal pembuatan laporan;
2. nama jabatan ;
3. tanda tangan; dan
4. nama lengkap.
d. penomoran dan distribusi.
1. laporan disampaikan dengan menggunakan Surat Pengantar; dan
2. penomoran menggunakan nomor urut Surat Pengantar.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(4) Contoh format :
LAPORAN PELAKSANAAN XXXXXXXXXXXX
PENDAHULUAN
1. Umum ....................................................................................................................
2. Maksud dan Tujuan ...................................................................................
3. Ruang Lingkup...........................................................................................
DASAR
4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
TUGAS YANG HARUS DILAKSANAKAN.
5. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dan seterusnya.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.
6. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
HAMBATAN YANG DIHADAPI.
7. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
UPAYA YANG DILAKUKAN.
8. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
HASIL YANG DIHARAPKAN.
Logo Berwarna
9. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KESIMPULAN DAN SARAN.
10. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
PENUTUP.
11. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
