Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan untuk memberikan arah, kesamaan pemahaman dari semua pihak serta memudahkan koordinasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Daftar Formulir Program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
