Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran
adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan
selanjutnya disebut Veteran PKRI adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Veteran Pembela Kemerdekaan
selanjutnya disebut Veteran Pembela adalah warga
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga
yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus
1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/Keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
7. Veteran Anumerta Perdamaian
adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
8. Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh PRESIDEN kepada warga negara INDONESIA yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan
dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
9. Tunjangan Veteran
selanjutnya disebut Tuvet adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran
selanjutnya disebut Dahorvet adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Tunjangan janda duda yatim piatu yang selanjutnya disebut Tundayatu adalah tunjangan yang diberikan kepada ahli waris veteran.
12. Calon Veteran adalah warga negara INDONESIA yang ikut aktif berjuang merebut dan membela kemerdekaan Republik INDONESIA dalam peristiwa keveteranan RI yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dan/atau melaksanakan misi perdamaian dunia dibawah mandat Perserikatan Bangsa- bangsa (PBB) namun belum mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Dirjen Pothan Kemhan adalah pembantu menteri yang mempunyai tugas dan tanggungjawab salah satunya menyelenggarakan pengurusan administrasi Veteran.
15. Ahli Waris adalah suami/istri/anak kandung yang sah atau orang tua kandung dari Veteran Republik INDONESIA.
16. Saksi adalah seorang Veteran Republik INDONESIA yang pernah berjuang bersama-sama dalam satu kesatuan yang keterangannya dapat di pertanggungjawabkan dalam proses pengusulan Tanda Kehormatan Veteran.
17. Sponsorship adalah surat rekomendasi Komandan/Pimpinan yang diberikan kepada TP II terhadap yang pernah berjuang bersama-sama bagi Calon Veteran untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran sebagai pengakuan yang dapat memperkuat keterangan.
18. Formulir Veteran (FV) adalah blangko persyaratan administrasi yang harus diisi oleh Calon Veteran dan panitia penerimaan Calon Veteran untuk mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran.
19. Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan selanjutnya disebut Kanminvetcad adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berada di Kabupaten/Kota, berkedudukan di bawah Babinminvetcad.
20. Pangkalan Utama Angkatan Laut selanjutnya disebut Lantamal adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AL atau dari pensiunan TNI AL.
21. Pangkalan Udara selanjutnya disebut Lanud adalah pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AU atau dari pensiunan TNI AU.
22. Kepolisian Daerah selanjutnya disebut Polda adalah satuan kerja yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat II (TP II) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari Polri atau pensiunan Polri.
23. Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan TNI selanjutnya disebut Babinminvetcad adalah salah satu Badan Pelaksana Kodam sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran.
24. Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut selanjutnya disebut Diswatpersal adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AL yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AL atau dari pensiunan TNI AL.
25. Dinas Perawatan Personel Angkatan Udara selanjutnya disebut Diswatpersau adalah salah satu Badan Pelaksana Pusat TNI AU yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan
administrasi Calon Veteran yang berasal dari TNI AU atau dari pensiunan TNI AU.
26. Biro Perawatan Personil Staf Sumber Daya Manusia Polri selanjutnya disebut Birowatpers SSDM Polri adalah satuan kerja yang bertugas sebagai pelaksana Tim Penyaringan Tingkat I (TP I) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran Perdamaian yang berasal dari Polri atau pensiunan Polri.
27. Direktur yang Menangani Bidang Administrasi Keveteranan adalah satuan kerja yang bertugas sebagai Tim Penyaringan Tingkat Pusat (TPP) dalam pengurusan administrasi Calon Veteran.
28. Gugur adalah meninggal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran dalam peristiwa keveteranan sebagai akibat langsung tindakan lawan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan administrasi Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Pasal 3
Veteran Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Veteran PKRI;
b. Veteran Pembela;
c. Veteran Perdamaian; dan
d. Veteran Anumerta.
Pasal 4
(1) Golongan Veteran PKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 4 (empat) tahun;
b. Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) tahun;
c. Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 2 (dua) tahun;
d. Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 1 (satu) tahun; dan
e. Golongan E, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan.
(2) Golongan Veteran Pembela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Veteran Trikora meliputi:
1. Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 18 (delapan belas) bulan;
2. Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 12 (dua belas) bulan;
3. Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan;
4. Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) bulan; dan
5. Golongan E, untuk masa bakti kurang dari 3 (tiga) bulan.
b. Veteran Dwikora meliputi:
1. Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 27 (dua puluh tujuh) bulan;
2. Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 18 (delapan belas) bulan;
3. Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 12 (dua belas) bulan;
4. Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan; dan
5. Golongan E, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) bulan.
c. Veteran Seroja meliputi:
1. Golongan A, untuk masa bakti paling rendah 14 (empat belas) bulan;
2. Golongan B, untuk masa bakti paling rendah 12 (dua belas) bulan;
3. Golongan C, untuk masa bakti paling rendah 9 (sembilan) bulan;
4. Golongan D, untuk masa bakti paling rendah 6 (enam) bulan; dan
5. Golongan E, untuk masa bakti paling rendah 3 (tiga) bulan.
(3) Golongan Veteran Perdamaian dan Veteran Anumerta Perdamaian dikelompokkan dalam golongan A, untuk masa bakti sesuai dengan masa penugasan.
(4) Golongan Veteran Anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi Veteran PKRI dan Pembela yang selanjutnya dikelompokkan dalam golongan A.
Pasal 5
Penyelenggara pendaftaran Calon Veteran terdiri atas:
a. TP II terdiri atas:
1. Kanminvetcad;
2. Lantamal
3. Lanud; dan
4. Polda
b. TP I terdiri atas:
1. Babinminvetcad;
2. Diswatpersal;
3. Diswatpersau; dan
4. Birowatpers SSDM Polri.
c. TPP yaitu Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan.
Pasal 6
(1) Persyaratan administrasi Calon Veteran meliputi:
a. formulir pendaftaran Calon Veteran penerima Tanda Kehormatan Veteran
menggunakan FV-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. formulir riwayat peristiwa perjuangan menggunakan FV-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. formulir keterangan kesaksian menggunakan FV-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. kopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang, Pembela, atau Perdamaian dari saksi paling sedikit 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I/ TP II/TPP;
e. kopi surat perintah penugasan ke dan penarikan dari daerah operasi militer bagi Calon Veteran Pembela dan Calon Veteran Perdamaian;
f. kopi Kartu Keluarga;
g. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tiga lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala;
h. usia paling rendah 14 (empat belas) tahun pada saat mulai bergabung dalam perjuangan kemerdekaan;
dan
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila, dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan/atau melakukan perbuatan
tercela.
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Calon Veteran dapat melengkapi persyaratan pendukung yaitu:
a. surat keterangan dari Komandan Kesatuan dalam perjuangan bersenjata sebagai sponsorship menggunakan FV-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. kopi kartu tanda anggota kesatuan;
c. kopi piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau
d. kopi piagam Satyalencana Gerakan Operasi Militer dan Satyalencana lainnya.
(3) Persyaratan administrasi Calon Veteran Anumerta meliputi:
a. formulir pendaftaran Calon Veteran Anumerta penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA menggunakan FV-1;
b. formulir riwayat peristiwa perjuangan menggunakan FV-2;
c. formulir keterangan kesaksian menggunakan FV-3;
d. kopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I/TP II/ TPP;
e. kopi surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi Calon Veteran Pembela dan Calon Veteran Perdamaian;
f. kopi Kartu Tanda Penduduk dari Ahli Waris;
g. kopi Surat Nikah Calon Veteran Anumerta;
h. kopi Kartu Keluarga Ahli Waris;
i. surat keterangan ahli waris Calon Veteran Anumerta dari Kelurahan/Desa;
j. pas photo berwarna terbaru Ahli Waris ukuran 4x6 (empat lembar);
k. surat keterangan gugur dari Komandan satuan bagi Calon Veteran Anumerta Pembela dan Calon Veteran Perdamaian;
l. surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa bagi Calon Veteran Anumerta PKRI; dan
m. kopi Surat Keputusan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi Calon Veteran Anumerta Pembela dan Calon Veteran Anumerta Perdamaian dari TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
(1) Setiap Calon Veteran berhak mendaftarkan diri sebagai Veteran untuk menerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Hak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sendiri atau oleh ahli warisnya.
Pasal 8
(1) Bagi Calon Veteran Anumerta PKRI, pendaftarannya dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
a. suami/istri; atau
b. anak kandung yang sah.
(2) Bagi Calon Veteran Anumerta Pembela dan Calon Veteran Anumerta Perdamaian, pendaftarannya dilakukan oleh ahli warisnya yaitu:
a. orang tua kandung;
b. suami/istri; atau
c. anak kandung yang sah.
Pasal 9
(1) Pendaftaran Calon Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan di wilayah tempat tinggal melalui Kanminvetcad/Lantamal/Lanud/Polda sebagai TP II.
(2) Pendaftaran Calon Veteran PKRI dan Calon Veteran Pembela yang berasal dari PNS, Pegawai BUMN, Pensiunan PNS dan Pensiunan Pegawai BUMN, serta masyarakat non pegawai pelaksanaan pendaftaran melalui Kanminvetcad.
(3) Pendaftaran Calon Veteran yang berasal dari Pensiunan TNI AL, TNI AU atau Polri di wilayah tempat tinggalnya tidak terdapat satuan yang bersangkutan, Calon Veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad setempat.
(4) Dalam hal Calon Veteran Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang berasal dari:
a. TNI AL dilaksanakan secara berjenjang oleh Diswatpersal sampai dengan TPP;
b. TNI AU dilaksanakan secara berjenjang oleh Diswatpersau sampai dengan TPP; dan
c. Polri dilaksanakan secara berjenjang oleh Birowatpers SSDM Polri sampai dengan TPP.
(5) Dalam hal Calon Veteran Perdamaian yang berasal dari Pensiunan TNI AL, TNI AU, dan Polri di wilayah tempat tinggalnya tidak terdapat satuan yang bersangkutan, Calon Veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad setempat.
Pasal 10
Pendaftaran Calon Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme proses administrasi pendaftaran yang dilakukan secara berjenjang mulai dari TP II, TP I sampai dengan TPP.
Pasal 11
(1) Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, TP II bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran dari Calon Veteran;
b. mencatat dan menempelkan 1 (satu) lembar pas photo dalam buku pendaftaran menggunakan FV-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
c. memberi nomor dan tanggal pendaftaran serta mengembalikan satu berkas kepada Calon Veteran untuk arsip disertai tanda terima menggunakan FV 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini;
d. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi Calon Veteran;
e. mengusulkan penentuan golongan Veteran berdasarkan masa bakti;
f. membuat Berita Acara hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud huruf d, menggunakan FV-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikirim kepada TP I dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kanminvetcad kepada Babinminvetcad;
b. Lantamal kepada Diswatpersal;
c. Lanud kepada Diswatpersau; atau
d. Polda kepada Birowatpers SSDM Polri.
(3) Dalam rangka menindaklanjuti mekanisme pendaftaran yang diajukan oleh TP II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TP I bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran Calon Veteran dari TP II;
b. mencatat dalam buku pendaftaran;
c. melakukan penelitian dan penyaringan ulang administrasi Calon Veteran;
d. mengusulkan penentuan golongan berdasarkan masa bakti perjuangan Calon Veteran; dan
e. MENETAPKAN Berita Acara setelah dilaksanakan penelitian dan penyaringan serta pengusulan penentuan golongan.
(4) Hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana pada ayat
(3) dikirim dengan Surat Pengantar menggunakan FV-8
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan, selaku TPP dengan tembusan:
a. Kanminvetcad/Lantamal/Lanud/Polda;
b. Calon Veteran yang bersangkutan; dan
c. Arsip.
Pasal 12
(1) Dalam rangka melaksanakan mekanisme proses administrasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, TP I bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran dari Calon Veteran Perdamaian;
b. mencatat dan menempelkan 1 (satu) lembar pas photo dalam buku pendaftaran menggunakan FV-5;
c. memberi nomor dan tanggal pendaftaran serta mengembalikan satu berkas kepada Calon Veteran Perdamaian untuk arsip disertai tanda terima menggunakan FV-6;
d. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi Calon Veteran Perdamaian; dan e membuat Berita Acara hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, menggunakan menggunakan FV-7.
(2) Hasil penelitian dan penyaringan di TP I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan selaku TPP dengan surat pengantar menggunakan FV 8 dengan tembusan:
a. Calon Veteran yang bersangkutan; dan
b. Arsip.
Pasal 13
Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan
selaku TPP bertugas:
a. menerima berkas pendaftaran Calon Veteran dari TP 1;
b. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi Calon Veteran;
c. menentukan penggolongan Veteran berdasarkan masa bakti;
d. menentukan Nomor Pokok Veteran berdasarkan kode wilayah tempat tinggal atau sumber Veteran Republik INDONESIA;
e. mengajukan usulan penetapan Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran RI kepada Menteri;
f. membuat
dan Petikan Keputusan Menteri tentang Pemberian Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA;
g. mengajukan usulan penetapan Keputusan besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran sesuai dengan golongannya kepada Dirjen Pothan Kemhan; dan
h. membuat Salinan dan Petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran.
Pasal 14
(1) Persyaratan administrasi pengajuan Dana Kehormtan dan Tunjangan Veteran meliputi :
a. surat Pengajuan dari TP II atau TP I;
b. kopi Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA;
c. kopi Kartu Keluarga;
d. surat keterangan penerbitan kembali Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang Pemberian Dahor dan Tuvet, dari PT Taspen (Persero); dan
e. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (dua lembar).
(2) Persyaratan administrasi pengajuan Tundayatu Veteran meliputi:
a. surat pengajuan dari TP II atau TP I;
b. kopi Tanda Kehormatan Veteran RI;
c. surat keterangan kematian dari kelurahan/desa/ rumah sakit;
d. kopi Kartu Keluarga;
e. surat keterangan penerbitan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang Pemberian Tundayatu, dari PT Taspen (Persero); dan
f. pas photo ahli waris berwarna terbaru ukuran 4x6 (dua lembar).
(3) Mekanisme administrasi pengajuan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran serta Tundayatu Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan secara berjenjang sampai dengan TPP.
Pasal 15
(1) Dalam rangka menindaklanjuti mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan Keputusan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran.
Pasal 16
Pendistribusian Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan kolektif yang asli tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran
sebagai arsip Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan;
b. Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran
didistribusikan kepada pejabat sebagaimana tertera dalam tembusan Keputusan; dan
c. Petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran
didistribusikan oleh Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan kepada Veteran
atau Ahli Waris Veteran Anumerta melalui Babinminvetcaddam/Diswatpersal/ Diswatpersau/Birowatpers SSDM Polri.
Pasal 17
(1) Pelaporan penerimaan petikan Keputusan Menteri dan petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan FV-9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kababinminvetcad kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan ; dan
b. Kadiswatpersal, Kadiswatpersau, dan Birowatpers SSDM Polri kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tanda terima petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan menggunakan FV-10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang sudah ditandatangani oleh Veteran atau Ahli Waris Veteran.
Pasal 18
(1) Petikan Keputusan Menteri atau Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang tidak dapat diterimakan kepada Veteran yang bersangkutan maka
dikembalikan ke Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan menggunakan FV-11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengembalian Petikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan antara lain:
a. pindah alamat tanpa memberitahukan kepada pembina administrasi Veteran; atau
b. penulisan data Petikan Keputusan yang tidak sesuai dan perlu ralat.
Pasal 19
Pelaporan penerimaan petikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penerimaan Keputusan.
Pasal 20
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan Calon Veteran tidak memenuhi persyaratan, masing-masing Tim Pemeriksa dapat mengembalikan secara berjenjang berkas permohonan pengajuan Calon Veteran.
(2) Formulir pengembalian berkas permohonan pengajuan Calon Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan FV-12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 21
(1) Menteri berwenang mencabut Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(2) Pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dikarenakan:
a. membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila;
c. dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
d. melakukan sikap dan perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Warga Negara; dan/atau
e. melakukan pemalsuan data untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya Keputusan Pemberian Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran serta Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Veteran
juga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
(1) Dalam rangka pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dapat dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
(2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur:
a. Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan;
b. Biro Hukum Setjen Kemhan;
c. Babinminvetcaddam/Diswatpersal/Diswatpersau/ Birowatpers SSDM Polri;
d. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; dan
e. unsur lain bila diperlukan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
