Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Aset tanah dan/atau bangunan adalah Barang Milik Negara yang dibeli atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikuasai oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Gugatan adalah tuntutan perkara perdata ke pengadilan.
4. Penggugat adalah pihak yang menggugat ke pengadilan.
5. Tergugat adalah pihak yang digugat di pengadilan.
6. Upaya hukum adalah hak Terguggat/Penggugat berupa Perlawanan atau Banding atau Kasasi atau hak untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Pengguna barang adalah Pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara.
8. Mitra Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA adalah Pihak Ketiga yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berdasarkan perjanjian kerjasama pemanfaatan aset.
9. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaanya dengan sebaik-baiknya.
10. Menteri Pertahanan selaku Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PBMN adalah Pengguna Barang Milik Negara yang memiliki kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
11. Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat KPBMN adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara sebagai Pengguna Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
12. Kepala Staf Angkatan selaku Pembantu Kuasa Pengguna Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat PKPBMN adalah Pembantu Kuasa Pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang ditunjuk oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagai Pengguna Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
13. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
14. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penanganan gugatan perdata aset tanah dan/atau bangunan.
Pasal 3
(1) Menteri Pertahanan selaku PBMN bertanggung jawab antara lain:
a. mengamankan secara fisik dengan bantuan Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan;
b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.
(2) Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku KPBMN bertanggung jawab antara lain:
a. mengamankan secara fisik dengan bantuan PKPBMN yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan;
b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan
c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.
(3) Kepala Staf Angkatan selaku PKPBMN bertanggung jawab antara lain:
a. mengamankan secara fisik aset tanah dan/atau bangunan, yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan;
b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan
c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di Pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Angkatan telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.
(4) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersifat wajib.
Pasal 4
Objek gugatan terdiri atas:
a. Aset yang dikuasai dan tercatat dalam daftar inventaris BMN Kemhan;
b. Aset yang dikuasai dan tercatat dalam daftar inventaris BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Aset yang dikuasai dan tercatat dalam daftar inventaris BMN Markas Besar Angkatan.
Pasal 5
(1) Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Pasal 6
Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 7
Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 8
(1) Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, www.djpp.kemenkumham.go.id
Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapakan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 9
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 10
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri dan/atau Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 12
Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 13
Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara;
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 14
(1) Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Saran Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Markas Besar Angkatan.
Pasal 15
Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas dan Konstruksi Detasemen Markas Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 16
Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 17
(1) Dalam hal Mitra Kemhan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Mitra Kemhan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Pasal 18
(1) Dalam hal Mitra Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Mitra Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan.
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas dan Konstruksi Denma Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Pasal 19
(1) Dalam hal Mitra Markas Besar Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Mitra Markas Besar Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengajukan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Markas Besar Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Direktorat Hukum Angkatan Darat atau Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut atau Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 20
Dalam hal gugatan ditujukan kepada Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan maka Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan bertindak selaku supervisi dalam penanganan gugatan.
Pasal 21
(1) Dalam hal Menteri atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan selaku Penggugat, Menteri atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum mengajukan gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN;
2. menghadirkan saksi dari satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli dari satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan di Satuan Kerja teknis pembina aset (Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Fasilitas dan Konstruksi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut, Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara); dan
2. fotokopi salinan putusan di Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Udara.
Pasal 22
Dalam hal Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan berkehendak mengajukan gugatan maka gugatan diajukan oleh Satuan yang menguasai dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN.
Pasal 23
Segala pembiayaan yang timbul sebagai akibat penanganan gugatan dibebankan pada Anggaran masing-masing Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Udara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan gugatan perdata aset tanah dan/atau bangunan Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
