Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi Vertikal adalah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota pada Kementerian Haji dan Umrah yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah di daerah.
2. Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah di wilayah provinsi.
3. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
4. Kementerian Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Kantor Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 3
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah provinsi berdasarkan
kebijakan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di provinsi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang haji dan umrah;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang haji dan umrah di provinsi;
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 5
Tipologi Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Kantor Wilayah tipologi A; dan
b. Kantor Wilayah tipologi B.
Pasal 6
(1) Penentuan tipe Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada pola tipologi.
(2) Pola tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 7
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi A terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah;
c. Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, dan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen, akuntansi barang milik negara, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. pelaksanaan pengolahan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada Kantor Wilayah.
Pasal 10
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 11
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
Pasal 13
Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 14
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Pasal 16
Bidang Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 17
Susunan organisasi Kantor Wilayah tipologi B terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi, dan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen, akuntansi barang milik negara, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara;
c. penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
d. penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
e. pelaksanaan teknologi informasi dan pengolahan data, hubungan masyarakat, dan publikasi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada Kantor Wilayah.
Pasal 20
Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 21
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, tugas teknis, bimbingan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji; dan
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan pelayanan haji.
Pasal 23
Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 24
(1) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.
Pasal 25
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota;
b. pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang haji dan umrah di Kabupaten/Kota;
d. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Pasal 27
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tipologi A;
b. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tipologi B; dan
c. Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tipologi C.
Pasal 28
(1) Penentuan tipe Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 didasarkan pada pola tipologi.
(2) Pola tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 29
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi A terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah;
c. Seksi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi.
(2) Seksi Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang bina dan pengawasan haji dan umrah.
(3) Seksi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang pelayanan haji dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Pasal 31
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 32
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi.
(2) Seksi Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, pelaksanaan tugas teknis, dan pelaporan di bidang bina haji dan umrah dan layanan haji.
Pasal 33
Kantor Kementerian Kabupaten/Kota Tipologi C terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, informasi, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, serta urusan administrasi.
Pasal 35
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai
dengan jenjang dan bidang keahliannya.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat mengusulkan jabatan pelaksana sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 39
(1) Instansi Vertikal harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 40
(1) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 41
Instansi Vertikal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Instansi Vertikal.
Pasal 42
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Instansi Vertikal maupun dengan instansi lain di luar Instansi Vertikal Kementerian.
Pasal 43
Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 46
(1) Kepala Kantor Wilayah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Kantor Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
pengawas atau jabatan struktural IV.b.
Pasal 47
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat Administrator atau Pejabat eselon III dan Pejabat Pengawas atau Pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
Pasal 48
Daftar nama, tempat kedudukan, wilayah kerja, dan tipe Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Bagan struktur organisasi Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 50
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 51
Kabupatan/Kota yang tidak memiliki Kantor Kementerian Kabupaten/Kota, tugas teknis di bidang haji dan umrah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Kabupaten/Kota terdekat dengan menempatkan sumber daya manusia di Kabupaten/Kota dimaksud.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 288) yang melaksanakan tugas di bidang haji dan umrah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 53
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025
MENTERI HAJI DAN UMRAH REPUBLIK INDONESIA, Œ MMOCHAMAD IRFAN YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
