Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 2
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;
l. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang;
m. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
n. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 5
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Hukum;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan penyiapan penyelenggaraan sidang dan rapat pimpinan;
c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan;
d. koordinasi dan penyusunan kajian strategis bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 12
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan perencanaan karier, manajemen talenta, perencanaan dan pembinaan tugas belajar, serta penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan mutasi, kepangkatan, status kepegawaian, dan pemberhentian pegawai, serta pengelolaan jabatan fungsional;
e. pengelolaan penilaian kinerja aparatur sipil negara dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai;
f. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 14
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 16
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penataan organisasi;
b. koordinasi dan penataan tata laksana;
c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
f. pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 18
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan;
b. koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
d. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan;
f. koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Pasal 21
Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan;
b. koordinasi dan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
c. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Pasal 24
Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan;
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Pasal 27
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 28
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan kearsipan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli;
d. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan kearsipan;
f. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Pasal 30
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli;
d. Subbagian Protokol; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 31
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri, serta koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha staf ahli.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan dinas Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.
Pasal 32
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Menteri dan Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan perlengkapan, serta pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan
c. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 34
Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Pemeliharaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 35
(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
Pasal 36
(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
Pasal 37
Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan, komunikasi, layanan informasi publik, serta hubungan kelembagaan dan kerja sama.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, dan hubungan kelembagaan;
b. koordinasi dan pengelolaan kerja sama dalam negeri;
c. koordinasi dan pengelolaan kerja sama regional dan multilateral;
d. koordinasi dan pengelolaan kerja sama bilateral;
e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 39
Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 41
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 43
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
b. Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
e. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan
f. Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 44
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum serta advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 46
Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 49
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 50
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 51
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan program minyak dan gas bumi.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53
Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 55, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi;
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 57
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 58
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 59
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan
barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 61
Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 62
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 63
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 63, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 65
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 67
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan keteknikan, standardisasi, dan keselamatan minyak dan gas bumi.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang keteknikan,
standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi;
f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 69
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 71
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 72
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 74
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
b. Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan;
c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan;
dan
d. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Pasal 75
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum dan advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 77
Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 78
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 80
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 81
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 82
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan program ketenagalistrikan.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
Pasal 84
Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 85
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
Pasal 86
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
Pasal 88
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 89
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
Pasal 90
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan;
f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Pasal 92
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 93
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Pasal 94
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 95
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang mineral dan batubara.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan bidang mineral dan batubara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 97
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
b. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
d. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara;
e. Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara; dan
f. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Pasal 98
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum dan advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 100
Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 101
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 103
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 104
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 105
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan program mineral dan batubara.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah dan informasi mineral dan batubara;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
Pasal 107
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 108
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
Pasal 109
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan pengusahaan mineral.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.
Pasal 111
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 112
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.
Pasal 113
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan, di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pembinaan pengusahaan batubara.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Pasal 115
Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 116
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Pasal 117
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan penerimaan mineral dan batubara.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.
Pasal 119
Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 120
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.
Pasal 121
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara.
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara;
f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Pasal 123
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 124
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Pasal 125
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 126
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 128
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
b. Direktorat Panas Bumi;
c. Direktorat Bioenergi;
d. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
e. Direktorat Konservasi Energi; dan
f. Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 129
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum dan advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 131
Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 132
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 134
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 135
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 136
Direktorat Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyiapan program, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta lindungan lingkungan panas bumi.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan di bidang panas bumi;
f. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
Pasal 138
Direktorat Panas Bumi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 139
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.
Pasal 140
Direktorat Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi.
Pasal 141
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan bioenergi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
Pasal 142
Direktorat Bioenergi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 143
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.
Pasal 144
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, serta keteknikan dan lingkungan aneka energi baru dan energi terbarukan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 146
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 147
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Pasal 148
Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, serta pelaksanaan kerja sama konservasi energi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.
Pasal 150
Direktorat Konservasi Energi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 151
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.
Pasal 152
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan infrastruktur bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi, serta revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur yang belum dipindahtangankan;
f. pelaksanaan revitalisasi/rehabilitasi infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi yang belum dipindahtangankan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 154
Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 155
Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 156
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pemantauan dan evaluasi pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 157
Subdirektorat Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 158
(1) Seksi Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pemantauan dan evaluasi pembangunan infrastruktur energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 160
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 161
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 163
Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat IV; dan
f. Inspektorat V.
Pasal 164
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, informasi hukum, serta advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
g. koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan, pengelolaan hasil pengawasan, dan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern;
dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 166
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Kepatuhan Internal;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 167
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 169
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 170
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 171
Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan, serta pelaksanaan kepatuhan internal.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan perencanaan pengawasan;
b. koordinasi dan penyusunan kerangka kerja kepatuhan internal dan manajemen risiko;
c. koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penerbitan pelaporan hasil pengawasan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern dan pemeriksaan ekstern;
e. pengelolaan basis data dan teknologi sistem informasi pengawasan;
f. pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal dan manajemen risiko; dan
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan kepatuhan internal dan manajemen risiko.
Pasal 173
Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Kepatuhan Internal terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 174
Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, tata kelola dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
g. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, serta manajemen risiko indeks;
h. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat I.
Pasal 176
Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 177
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat I.
Pasal 178
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Badan Geologi, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, tata kelola dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
g. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, serta manajemen risiko indeks;
h. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat II.
Pasal 180
Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 181
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat II.
Pasal 182
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, tata kelola dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
g. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, serta manajemen risiko indeks;
h. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat III.
Pasal 184
Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 185
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat III.
Pasal 186
Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan melalui Pipa, dan Badan Pengelola Migas Aceh.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c. pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, tata kelola dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pengawasan kepatuhan untuk manajemen risiko dan pengendalian intern;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan;
f. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern;
g. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, serta manajemen risiko indeks;
h. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern;
dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat IV.
Pasal 188
Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 189
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat IV.
Pasal 190
Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kegiatan pencegahan dan pengendalian yang berpotensi terjadinya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, pengawasan atas pelaksanaan reformasi birokrasi dan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
d. pelaksanaan kegiatan reviu, evaluasi, dan pemantauan serta pengawasan lainnya lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. pelaksanaan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
f. pelaksanaan program pengendalian gratifikasi;
g. pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut whistleblowing system;
h. pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan;
i. pemberian keterangan ahli di persidangan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang mengindikasikan adanya kerugian negara;
j. penyusunan laporan hasil pengawasan;
k. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan untuk tujuan tertentu;
l. koordinasi pengawasan kepatuhan manajemen risiko dan pengendalian intern lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
m. pelaksanaan analisis dan evaluasi pengembangan kegiatan pengawasan intern Inspektorat Jenderal;
n. koordinasi pelaksanaan reviu dan evaluasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi dan penilaian pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o. pemantauan, evaluasi, dan penjaminan kualitas maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko indeks lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
p. evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
q. koordinasi pelaksanaan telaah sejawat internal dan eksternal;
r. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya;
s. pemantauan dan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan;
t. koordinasi pengawasan dengan aparat penegak hukum dan instansi lain terkait; dan
u. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat V.
Pasal 192
Inspektorat V terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 193
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan Inspektorat V.
Pasal 194
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 195
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 196
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
b. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
f. pelaksanaan administrasi Badan Geologi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasal 197
Badan Geologi terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Geologi;
b. Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi;
c. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi;
d. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan; dan
e. Pusat Survei Geologi.
Pasal 198
Sekretariat Badan Geologi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan Geologi.
Pasal 199
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Sekretariat Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, informasi hukum, serta advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi;
dan
h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara Sekretariat Badan Geologi, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 200
Sekretariat Badan Geologi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 201
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Geologi, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Geologi;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.
Pasal 203
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 204
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Geologi, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 205
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi
c. pelaksanaan inventarisasi, penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
g. penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral, batubara, dan panas bumi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
Pasal 207
Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 208
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi; dan
c. perencanaan pengadaaan barang/jasa.
Pasal 210
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 211
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami;
c. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan
peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang pengamatan, penetapan tingkat aktivitas, dan peringatan dini aktivitas gunungapi, pemantauan dan peringatan dini gerakan tanah, pemantauan sesar aktif, serta pemetaan tematik dan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami;
g. pembinaan teknis jabatan fungsional Pengamat Gunungapi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Pasal 213
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 214
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi; dan
c. perencanaan pengadaaan barang/jasa.
Pasal 216
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 217
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan;
c. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan;
d. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan, pemberian rekomendasi teknis di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah geologi teknik, dan geologi lingkungan;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang air tanah, geologi teknik, dan geologi lingkungan; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.
Pasal 219
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 220
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi
birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi; dan
c. perencanaan pengadaaan barang/jasa.
Pasal 222
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh Pusat Survei Geologi
Pasal 223
Pusat Survei Geologi mempunyai tugas melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Pusat Survei Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
c. pelaksanaan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang survei dan pemetaan geologi, geosains, dan sumber daya minyak dan gas bumi;
g. pembinaan teknis jabatan fungsional Penyelidik Bumi;
dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Survei Geologi.
Pasal 225
Susunan organisasi Pusat Survei Geologi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 226
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Survei Geologi.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi; dan
c. perencanaan pengadaaan barang/jasa.
Pasal 228
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 229
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 230
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 232
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi;
d. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara; dan
e. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 233
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal;
d. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan dan penelaahan hukum, informasi hukum, serta advokasi hukum;
e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama;
f. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 235
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 236
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, keprotokolan, hukum, pengumpulan dan pengolahan data dan layanan teknologi informasi, dan pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 237
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. pelaksanaan keprotokolan;
c. perencanaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan; dan
f. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan layanan teknologi informasi.
Pasal 238
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 239
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.
Pasal 240
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, dan manajemen energi;
d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 242
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 243
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, hukum, serta hubungan masyarakat;
b. perencanaan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara; dan
d. penyiapan pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 245
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 246
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 248
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 249
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, hukum, serta hubungan masyarakat;
b. perencanaan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara; dan
d. penyiapan pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 251
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 252
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sertifikasi kompetensi di bidang geologi, mineral, dan batubara;
d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi
kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi, mineral, dan batubara; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.
Pasal 254
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 255
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.
Pasal 256
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, hukum, serta hubungan masyarakat;
b. perencanaan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara; dan
d. penyiapan pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 257
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 258
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia aparatur di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi;
b. penyusunan perencanaan dan standardisasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di
bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi, pengelolaan penyertaan tugas belajar, pelatihan, magang, seminar, lokakarya, serta penilaian dan analisis kompetensi pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan kerja sama pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana teknis, teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi kegiatan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan kompetensi sumber daya manusia di bidang kepemimpinan, manajemen, dan administrasi;
dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 260
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 261
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, hukum, serta hubungan masyarakat;
b. perencanaan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan urusan keuangan dan administrasi barang milik negara; dan
d. penyiapan pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 263
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 264
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
Pasal 265
Staf Ahli di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
b. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
d. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Pasal 266
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup, pengendalian emisi, dan tata ruang.
Pasal 267
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 268
Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengintegrasian data, informasi, dan teknologi informasi energi dan sumber daya mineral.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program pengelolaan dan pengintegrasian data, informasi bidang energi dan sumber daya mineral, dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi bidang energi dan sumber daya mineral, dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi bidang energi dan sumber daya mineral, dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi bidang energi dan sumber daya mineral dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 270
Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 271
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan administrasi barang milik negara, dan pelayanan administrasi kerja sama data bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 273
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 274
(1) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 275
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan barang milik negara;
b. pelaksanaan dan pembinaan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
d. penyiapan penetapan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi objek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 277
Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 278
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pelaporan pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. penyusunan dan penelaahan hukum pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 280
Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 281
Di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 282
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 283
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.
Pasal 284
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 285
Bagan struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 286
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah menerapkan secara berjenjang.
Pasal 287
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 288
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 289
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 290
Setiap unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 291
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 292
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 293
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 294
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 295
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 296
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan unit organisasi yang lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 297
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, Sekretaris Badan, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 298
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 299
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 300
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral karena sifat tugas dan fungsinya, memberikan dukungan dalam pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Dukungan dalam pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; dan
b. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
(3) Tugas dan tanggung jawab Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 301
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi komunikasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 302
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan bidang tugasnya, masing- masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional.
(2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 303
Rincian fungsi unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 304
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 733), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 305
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 733), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 306
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 733), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 307
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
