MANAJEMEN ENERGI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang
dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan
elektromagnetika.
1. Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan
Energi, baik secara langsung maupun melalui proses
konversi atau transformasi.
1. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara
efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan
keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya Energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi
pemanfaatannya.
1. Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi
Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau
peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang
sama.
1. Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan
Energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari
Sumber Energi.
1. Pemanfaatan Energi Signifikan (Significant Energy Use)
yang selanjutnya disebut SEU adalah Pemanfaatan Energi
yang memiliki konsumsi Energi yang besar dan/atau
menawarkan potensi besar untuk peningkatan kinerja
Energi.
1. Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha tetap,
dan badan usaha tidak berbadan hukum yang
melaksanakan penyediaan Energi.
1. Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan pemanfaatan Sumber Energi.
1. Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk
mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai
Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk
menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan
teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi
untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan
pendukung.
1. Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi
dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna
Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka
Konservasi Energi.
---
1. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut
Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang
diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi
yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai
kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
1. Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
1. Kinerja Energi adalah hasil terukur terkait dengan
Efisiensi Energi, Pemanfaatan Energi, dan konsumsi
Energi.
1. Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification)
adalah proses perencanaan, pengukuran, pengumpulan
data, analisis, verifikasi, dan pelaporan Kinerja Energi
atau peningkatan Kinerja Energi terhadap organisasi,
fisik, situs, fasilitas, peralatan, sistem, proses, atau
aktivitas di mana Kinerja Energi atau peningkatan Kinerja
Energi diukur dan diverifikasi.
1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk
memimpin tim Manajemen Energi.
1. Auditor Energi adalah orang yang melakukan Audit
Energi.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah
memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Energi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Energi.
Pasal 2
**(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi**
dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, dan/atau Pengguna Energi.
---
**(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
wajib dilaksanakan oleh:
- Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi
dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000
(enam ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama
dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per
tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000
(empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama
dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
**(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilaksanakan oleh:
- Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu)
setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor transportasi yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat
ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor industri yang menggunakan Sumber Energi
dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu)
setara ton minyak per tahun; dan
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi
sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber
Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus)
setara ton minyak per tahun.
**(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah**
Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau
Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penunjukan Manajer Energi;
- penyusunan program Efisiensi Energi;
- pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
---
Paragraf 2
Penunjukan Manajer Energi
Pasal 4
**(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi,**
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim
Manajemen Energi.
**(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi
dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi.
**(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
**(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang
melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi
dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.
Pasal 5
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
mempunyai tugas:
- menyiapkan kebijakan Energi;
- menyusun rencana Manajemen Energi;
- melaksanakan rencana Manajemen Energi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Manajemen Energi; dan
- meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
Pasal 6
**(1) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
huruf a merupakan komitmen secara keseluruhan untuk
mencapai Kinerja Energi.
**(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit berupa komitmen untuk:
- memastikan ketersediaan informasi dan sumber daya
yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan target
Energi;
- memenuhi persyaratan legal yang berlaku dan
persyaratan lain yang terkait dengan Efisiensi Energi,
Pemanfaatan Energi, dan konsumsi Energi;
- melakukan peningkatan berkelanjutan Kinerja Energi
dan Manajemen Energi melalui kegiatan berulang;
- mendukung pengadaan produk hemat Energi dan
jasa yang memengaruhi Kinerja Energi; dan
- mendukung aktivitas desain yang
mempertimbangkan peningkatan Kinerja Energi.
**(3) Kebijakan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi unit organisasi.
Pasal 7
Penyusunan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan:
- penyusunan manajemen risiko dan peluang;
- pelaksanaan tinjauan Energi;
- penetapan indikator Kinerja Energi;
---
- penetapan nilai awal (baseline) Energi;
- penyusunan dan penetapan tujuan, target, dan program
Efisiensi Energi; dan
- perencanaan pengumpulan data Energi.
Pasal 8
Rencana Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 disusun sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 9
Pelaksanaan rencana Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pelaksanaan program Efisiensi Energi dan pengendalian
operasi;
- pertimbangan peluang peningkatan Kinerja Energi dan
pengendalian operasi dalam rancangan baru atau
modifikasi terhadap peralatan, sistem, dan proses; dan
- pertimbangan Kinerja Energi dalam proses pengadaan.
Pasal 10
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi
pengukuran, pencatatan, pembandingan, analisis, dan
pembuatan laporan.
**(2) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa usulan tindakan perbaikan dan/atau peningkatan
pelaksanaan program Efisiensi Energi.
**(3) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(4) Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Manajer Energi kepada pimpinan
tertinggi unit organisasi.
Pasal 11
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan
kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Paragraf 3
Penyusunan Program Efisiensi Energi
Pasal 12
**(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim
Manajemen Energi.
**(2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit**
memuat informasi mengenai:
- rencana yang akan dilakukan;
- jenis dan konsumsi Energi;
- penggunaan peralatan hemat Energi;
- langkah Efisiensi Energi;
---
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang
diberikan; dan
- Kinerja Energi.
Paragraf 4
Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala
Pasal 13
**(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor
Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang
telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
**(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi
internal.
**(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
3 (tiga) tahun.
**(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan
SEU.
Pasal 14
Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
menghasilkan rekomendasi hasil Audit Energi.
Pasal 15
**(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 14 berupa rekomendasi:
- Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan
- Penghematan Energi yang layak secara biaya.
**(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara**
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah
pada saat diterapkan.
**(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara**
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
- rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang tidak
membutuhkan biaya investasi dalam
mengimplementasikannya;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi
kurang dari 2 (dua) tahun;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya
menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi
2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
dan/atau
---
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi,
merupakan rekomendasi kegiatan yang
menghasilkan Penghematan Energi yang
membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi
lebih dari 4 (empat) tahun.
Paragraf 5
Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi
Pasal 16
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat
3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai
dilaksanakan.
Bagian Ketiga
Laporan Manajemen Energi
Pasal 17
**(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau**
Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan
Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap
tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun
berikutnya.
**(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem
pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh
Kementerian.
**(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara**
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi
dilakukan secara manual.
**(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(5) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau**
Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.
Pasal 18
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi.
---
Pasal 19
**(1) Untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi
dapat menggunakan pembiayaan yang berasal dari
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- penyedia usaha jasa Konservasi Energi;
- industri jasa keuangan; dan/atau
- pelaku usaha lain.
**(3) Untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari**
sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi menyampaikan:
- rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan
studi kelayakan keuangan; atau
- dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi
(investment grade energy audit) yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
**(1) Pembiayaan yang bersumber dari penyedia usaha jasa**
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2) huruf a dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja
Penghematan Energi (energy saving performance contract)
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi.
**(2) Pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energy**
saving performance contract) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan Pengukuran dan Verifikasi
(Measurement and Verification) Kinerja Energi.
**(3) Pelaksanaan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement**
and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa
Konservasi Energi dengan Penyedia Energi, Pengguna
Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
**(4) Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification)**
Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh verifikator/analis Pengukuran dan
Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi
yang memiliki Sertifikat Kompetensi.
Pasal 21
**(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (4)
diterbitkan oleh LSP melalui pelaksanaan uji Kompetensi.
---
**(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lisensi**
dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang
Konservasi Energi yang diterbitkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
**(3) Ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang**
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- Manajemen Energi;
- Audit Energi; dan/atau
- Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and
Verification) Kinerja Energi.
**(4) Untuk memperoleh lisensi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), LSP harus mendapatkan dukungan dari Menteri
dengan mengajukan surat permohonan dukungan lisensi
sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap surat permohonan**
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
**(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), Menteri menyampaikan surat persetujuan atau
surat penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 22
**(1) LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional**
Sertifikasi Profesi melakukan pendaftaran LSP ruang
lingkup Konservasi Energi melalui sistem pendaftaran
secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
**(2) Dalam hal sistem pendaftaran secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala,
pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi
dilakukan secara manual.
Pasal 23
Pelaksanaan uji Kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) menggunakan standar Kompetensi
bidang Konservasi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
**(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi
Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam)
bulan.
**(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara
elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
**(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala,
penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi
Kompetensi dilakukan secara manual.
---
Pasal 25
**(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia**
Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna
Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang
efektif dan efisien selama periode tertentu melalui
Manajemen Energi.
**(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan**
berdasarkan:
- pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1); dan
- pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi
dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.
**(3) Kriteria keberhasilan Efisiensi Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi jika Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna
Energi memiliki Kinerja Energi pada kategori sangat
efisien berdasarkan nilai acuan (benchmarking) yang
ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
**(4) Dalam hal nilai acuan (benchmarking) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, kriteria
keberhasilan Efisiensi Energi menggunakan nilai acuan
peningkatan Kinerja Energi paling sedikit 1% (satu persen)
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
**(5) Peningkatan Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi.
Pasal 26
**(1) Dalam memberikan insentif sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 25, Menteri dapat menunjuk lembaga
verifikasi independen untuk melakukan verifikasi laporan
Manajemen Energi.
**(2) Pelaksana yang melakukan verifikasi laporan Manajemen**
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki Sertifikat Kompetensi Pengukuran dan Verifikasi
(Measurement and Verification) Kinerja Energi.
Pasal 27
**(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan**
dalam bentuk:
- insentif fiskal; dan/atau
- insentif nonfiskal.
**(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara.
**(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b berupa:
- pemberian pelatihan Konservasi Energi;
- pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi;
dan/atau
---
- pelaksanaan Audit Energi.
**(4) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
insentif nonfiskal dapat berupa:
- pendampingan penyusunan dokumen rencana aksi
mitigasi perubahan iklim;
- pendampingan pengembangan sistem Manajemen
Energi; dan/atau
- pemberian insentif nonfiskal lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Disinsentif
Pasal 28
**(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau**
Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan
### Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh
Menteri.
**(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- peringatan tertulis;
- pengumuman di media massa; dan/atau
- rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan pencabutan insentif yang telah
diberikan.
Pasal 29
**(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28**
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-
masing 1 (satu) bulan.
**(2) Dalam hal Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi,**
dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui
Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi di media massa.
**(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media**
massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Konservasi
Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi
kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan
insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, dan/atau Pengguna Energi.
---
Pasal 30
**(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau**
Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi
sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat
menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi
karbon sektor Energi.
**(2) Kegiatan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat
pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
**(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen**
Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, dan/atau Pengguna Energi.
**(2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peningkatan kesadaran;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
- riset dan inovasi.
**(3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis,
penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian
penghargaan.
**(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
melalui kegiatan:
- pelatihan Manajer Energi;
- pelatihan Auditor Energi;
- pelatihan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement
and Verification) Kinerja Energi;
- pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi;
dan/atau
- fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi
Energi.
**(5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan
replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien
Energi.
Pasal 32
**(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen**
Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber
Energi, Pengguna Energi, dan/atau LSP.
**(2) Pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen
Energi; dan
- penerapan sertifikasi Kompetensi terkait
pelaksanaan Manajemen Energi.
---
Pasal 33
**(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna
Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
**(2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan**
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap:
- pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi
Energi;
- Kinerja Energi secara berkelanjutan; dan
- laporan pelaksanaan Manajemen Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
**(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan laporan
menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada
Menteri.
Pasal 34
**(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b
dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi:
- kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan
sertifikasi Kompetensi;
- kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk
melaksanakan uji Kompetensi; dan
- kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi
Kompetensi.
**(3) Menteri memberikan:**
- peringatan tertulis;
- pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi
Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi
Profesi untuk melakukan pengurangan ruang
lingkup lisensi yang telah diberikan,
terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 35
**(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34**
ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-
masing 1 (satu) bulan.
---
**(2) Dalam hal LSP yang telah mendapat peringatan tertulis**
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 ayat (2), Menteri mencabut nama LSP dari daftar
LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem
pendaftaran secara elektronik.
**(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pencabutan nama LSP**
dari daftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSP
belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2), Menteri menyampaikan
rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi
untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang
telah diberikan.
Pasal 36
**(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Manajemen**
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
### Pasal 32 dilaksanakan oleh pejabat pengawas
pelaksanaan Konservasi Energi.
**(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi**
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada,
Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan
tugas di bidang Konservasi Energi.
Pasal 37
**(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat pengawas
pelaksanaan Konservasi Energi atau pejabat yang
melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi
menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan.
**(2) Laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat informasi mengenai:
- waktu dan lokasi pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan;
- identitas Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi,
dan/atau Pengguna Energi;
- rekomendasi hasil pengawasan; dan
- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan
oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi,
dan/atau Pengguna Energi.
**(3) Laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Manajemen Energi yang telah dan sedang dilaksanakan
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui
sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
---
- pelaporan atas pelaksanaan Manajemen Energi
tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LSP yang**
telah memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi
Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan
sebelum Peraturan Menteri ini melaksanakan sertifikasi
Kompetensi sampai berakhirnya masa berlaku lisensi.
**(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
melakukan pendaftaran melalui sistem secara elektronik
sesuai dengan ketentuan Pasal 22 paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 557); dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa
Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa
Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan
Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1975),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2025
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
Œ
### BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
### MANAJEMEN ENERGI
### FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
### A. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI OLEH PENYEDIA ENERGI,
### PENGGUNA SUMBER ENERGI SEKTOR INDUSTRI, DAN PENGGUNA
### ENERGI SEKTOR INDUSTRI
### LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
... (nama perusahaan)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Perusahaan :
Alamat :
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia :
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
1. Manajemen Energi
Keterangan Manajemen Energi (Ya/Tidak)*
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi perusahaan
Apakah terdapat organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat
*Dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
1. Energy Performance Indicator (EnPI)
Tahun Jenis Variabel Produk/ Faktor Satuan
Dasar (Produk/ Baseload)* Nama Variabel Intensitas
*Dipilih salah satu
1. Produksi
Nama Produk Jumlah Produk Satuan
Diisi total produksi dalam 1 (satu) tahun
---
1. Sumber Energi
Jenis Total Konsumsi* Nilai Kalori
Bahan Bakar (Satuan Orisinal) (Satuan Energi/Satuan Orisinal)
*Total konsumsi Energi diisi dengan jumlah konsumsi Energi dalam
1 (satu) tahun
1. Peralatan Transformasi Energi (Jika Ada)
Hasil Jumlah Output Nama Jumlah Input Transformasi Energi Hasil Peralatan Sumber Energi
Energi Transformasi Transformasi (Satuan Energi)
(Steam/Listrik)* (Satuan Energi)
*Dipilih salah satu
1. Recovery Energi (Jika Ada)
Jenis Sumber Jumlah Output Hasil Recovery Energi Recovery Recovery Recovery Energi (Steam/Listrik)*
Energi Energi (Satuan Energi)
*Dipilih salah satu
1. Penggunaan Energi Final
Nama Peralatan Jenis Energi Jumlah Energi yang Digunakan
Utama* yang Digunakan (Satuan Energi)
*Peralatan yang diinput merupakan peralatan utama pengonsumsi
Energi paling besar
1. Kegiatan Efisiensi Energi
Jenis Sumber Biaya Penghematan
Nama Jenis Investasi Peralatan Energi yang Investasi Energi Kegiatan (Capex/Opex) Dihemat (Rp) (Satuan Energi)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan
1. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Estimasi
Biaya Jenis Rencana Nama Penghematan Peralatan Investasi Investasi Implementasi
Kegiatan Energi
(Rp) (Capex/Opex) (Tahun) (Satuan Energi)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
---
1. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Biaya Estimasi Rencana
Rekomendasi Peralatan Investasi Penghematan Energi Implementasi
(Rp) (Satuan Energi) (Tahun)
---
### B. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI PENGGUNA SUMBER ENERGI
### DAN PENGGUNA ENERGI SEKTOR BANGUNAN GEDUNG
### LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
... (nama perusahaan)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Perusahaan :
Alamat :
Nomor Persetujuan Bangunan Gedung :
Nomor Sertifikat Laik Fungsi :
Fungsi Bangunan : (perkantoran/universitas/
rumah sakit/hotel/mal/
lainnya)
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
1. Manajemen Energi
Keterangan Manajemen Energi
(Ya/Tidak)*
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi perusahaan
Apakah terdapat organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat
Apakah memiliki building automation system
Apakah mempunyai sistem monitoring Energi
Apakah memiliki sertifikat bangunan gedung hijau
*Dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
1. Detail Bangunan
Luas bangunan …… m2
Luas bangunan menggunakan AC …… m2
Jumlah lantai ……lantai
Jam operasional gedung dalam 1 tahun …..jam
1. Baseline
Total Konsumsi*
Tahun Listrik Listrik PLTS LPG CNG Gas Alam Solar
(kWh) Atap (kWh) (kg) (kg) (m3) (liter)
*Total konsumsi Energi dalam 1 (satu) tahun
1. Pemakaian Energi
Menggunakan jaringan gas kota (Ya/Tidak)*
Memiliki PLTS atap (Ya/Tidak)*
Memiliki genset (Ya/Tidak)*
Kontrak daya listrik ...kVa
Golongan tarif
Jaringan listrik
*Dipilih salah satu
---
Listrik Listrik LPG CNG Gas Alam Solar Bulan PLTS Atap Okupansi*
(kWh) (kg) (kg) (m3) (liter) (kWh)
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
*Okupansi : tingkat pemanfaatan suatu bangunan, diisi dengan
jumlah orang per bulan atau jumlah kamar per bulan
1. Peralatan
Sistem Pendinginan
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Sistem Tata Cahaya
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Sistem Transportasi Vertikal
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Peralatan Kantor
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
Peralatan Lainnya
Peralatan Daya Jumlah Unit Estimasi Jam Operasi
---
1. Kegiatan Efisiensi Energi
Jenis Sumber Biaya Jenis Penghematan Nama
Peralatan Energi yang Investasi Investasi Energi Kegiatan
Dihemat (Rp) (Capex/Opex) (Satuan Energi)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan
1. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Estimasi Biaya Jenis Rencana
Nama Penghematan Peralatan Investasi Investasi Implementasi Kegiatan Energi
(Rp) (Capex/Opex) (Tahun) (Satuan Energi)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
1. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Estimasi Biaya Rencana Penghematan Rekomendasi Peralatan Investasi Implementasi
Energi (Rp) (Tahun) (Satuan Energi)
---
### C. FORMAT LAPORAN MANAJEMEN ENERGI PENGGUNA SUMBER ENERGI
### DAN PENGGUNA ENERGI SEKTOR TRANSPORTASI
### LAPORAN MANAJEMEN ENERGI
... (nama perusahaan)
TAHUN ...
Informasi Umum
Nama Perusahaan :
Alamat :
Moda Transportasi : (jalan raya/rel/laut/udara/sungai, danau,
dan penyeberangan)*
Nama Penanggung Jawab :
Jabatan :
Email :
Nomor Kontak (HP) :
*dipilih salah satu
1. Manajemen Energi
Keterangan Manajemen Energi (Ya/Tidak)*
Apakah terdapat kebijakan Efisiensi Energi perusahaan
Apakah terdapat organisasi Manajemen Energi
Apakah memiliki sertifikat ISO 50001
Apakah memiliki Manajer Energi bersertifikat
*Dipilih salah satu, jika “ya” mohon dilampirkan
1. Angkutan Penumpang/Angkutan Barang
Moda transportasi jalan raya/rel/laut/sungai, danau, dan
penyeberangan untuk angkutan penumpang
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Kategori armada bus/kereta/kapal/mobil*
Jumlah armada unit
Jenis bahan bakar
Konsumsi bahan bakar kiloliter
per tahun
Total kilometer tempuh kilometer
per tahun
Rata-rata kilometer kilometer
tempuh per armada
per tahun
Total penumpang pkm
kilometer
Jenis perjalanan dalam kota/antarkota/
antarprovinsi*
*Dipilih salah satu
Moda transportasi udara untuk angkutan penumpang
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Jenis pesawat
Jenis penerbangan domestik/internasional*
Jumlah armada unit
Jenis bahan bakar
---
Jenis Data Data Satuan Keterangan
Total konsumsi bahan kiloliter
bakar per tahun
Total kilometer tempuh kilometer
pesawat per tahun
Passenger carried per passenger
tahun
Revenue passenger RPK
kilometers per tahun
Available seat ASK
kilometers per tahun
*Dipilih salah satu
Moda transportasi jalan raya/rel/laut/udara/sungai, danau, dan
penyeberangan untuk angkutan barang
Jenis Data Data Satuan Keterangan
kapal/truk/pesawat/
Kategori armada kereta*
Jumlah armada unit
Jenis bahan bakar
Konsumsi bahan bakar kiloliter
per tahun
Total kilometer tempuh kilometer
per tahun
Rata-rata kilometer kilometer
tempuh per armada per
tahun
Total kargo yang ton
diangkut per tahun
Rata-rata berat kargo ton
per armada per tahun
Total kargo ton tkm
kilometer
dalam kota/antarkota/ Jenis perjalanan antarprovinsi*
*Dipilih salah satu
1. Kegiatan Efisiensi Energi
Jenis Sumber Biaya Jenis Penghematan Nama Peralatan Energi yang Investasi Investasi Energi Kegiatan
Dihemat (Rp) (Capex/Opex) (Satuan Energi)
Diisi terkait kegiatan Efisiensi Energi yang dilaksanakan
1. Rencana Kegiatan Efisiensi Energi
Estimasi Biaya Jenis Rencana Nama Penghematan
Peralatan Investasi Investasi Implementasi Kegiatan Energi
(Rp) (Capex/Opex) (Tahun) (Satuan Energi)
Diisi rencana kegiatan Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan
---
1. Audit Energi
Nama Auditor Energi :
Jenis Auditor Energi : (internal/eksternal)
Nomor Sertifikat Auditor Energi :
Periode Pelaksanaan Audit :
Ringkasan Eksekutif : (dokumen dilampirkan)
Detail Rekomendasi Audit Energi
Estimasi Rencana Biaya Investasi
Rekomendasi Peralatan Penghematan Energi Implementasi (Rp) (Satuan Energi) (Tahun)
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### BAHLIL LAHADALIA
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
### MANAJEMEN ENERGI
### FORMAT SURAT PERMOHONAN DUKUNGAN LISENSI
### (KOP SURAT)
Nomor : ...... (tanggal, bulan, tahun)
Lampiran : ......
Perihal : Permohonan Dukungan Lisensi ... (nama LSP)
Yang Terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
di Jakarta
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Manajemen Energi bahwa Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) harus memiliki lisensi dengan ruang lingkup sertifikasi
Kompetensi di bidang Konservasi Energi. Untuk memperoleh lisensi dimaksud,
kami memerlukan dukungan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengajukan
permohonan dukungan untuk pengajuan lisensi dengan ruang lingkup Manajer
Energi/Auditor Energi/Verifikator/Analis Pengukuran dan Verifikasi
(Measurement and Verification) Kinerja Energi*) untuk LSP ... (nama LSP).
Sebagai data dukung, terlampir kami sampaikan dokumen:
1. profil LSP; dan
1. daftar asesor Kompetensi beserta bukti Kompetensi.
Kami mohon kesediaan Bapak/Ibu*) untuk memberikan surat dukungan
sebagai salah satu persyaratan pengajuan lisensi kepada Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
Atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu*), kami sampaikan terima kasih.
Ketua/Direktur*) LSP ... (nama LSP),
(nama lengkap ketua/direktur LSP)
*Disesuaikan
---
### (KOP SURAT)
### PROFIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
1. Nama Lembaga Sertifikasi Profesi :
1. Alamat :
1. Nomor Telepon dan Faksimile :
1. Email :
1. Struktur Organisasi : (lampirkan struktur organisasi)
1. Tempat Uji Kompetensi : (lampirkan daftar dan alamat
tempat uji Kompetensi dalam
bentuk tabel)
1. Nama Narahubung :
1. Nomor Telepon Narahubung :
1. Alamat Email Narahubung :
(tempat, tanggal bulan tahun)
Ketua/Direktur*) ... (nama LSP),
(nama lengkap ketua/direktur LSP)
---
### (KOP SURAT)
### DAFTAR ASESOR
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI ... (nama LSP)
No. Nama Nomor Sertifikat Masa Berlaku Sertifikat
...
1 … (lampirkan hasil pemindaian ... s.d. ...
sertifikat)
2 … … ... s.d. ...
3 … … ... s.d. ...
dst. … … ... s.d. ...
(tempat, tanggal bulan tahun)
Ketua/Direktur*) ... (nama LSP),
(nama lengkap ketua/direktur LSP)
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### BAHLIL LAHADALIA
