(1) Dalam hal terdapat BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan namun tidak dapat dilaksanakan Hibah paling lambat 1 (satu) tahun sejak tahun perolehan BMN, Kuasa Pengguna Barang melakukan analisa paling sedikit mengenai:
a. penyebab BMN tidak dapat dihibahkan;
b. kondisi terkini BMN; dan
c. usulan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah.
(2) Berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian untuk memperoleh rekomendasi guna menentukan perlakuan pengelolaan BMN lainnya selain Hibah.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing mengusulkan mekanisme pengelolaan BMN lainnya selain Hibah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan laporan hasil reviu aparat pengawas internal pemerintah Kementerian.
13. Lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
14. Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan dihapus.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan telah terlanjur dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada penerima Hibah sebelum mendapat persetujuan Hibah dari Pengelola Barang yang telah dilaksanakan sebelum 1 Juli 2015, Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Hibah kepada Pengelola Barang melalui Pengguna Barang dengan ketentuan:
1) Kuasa Pengguna Barang membuat surat pernyataan atas pelaksanaan Hibah tersebut;
2) terdapat laporan hasil reviu aparat pengawas intern pemerintah Kementerian atas pelaksanaan Hibah yang dilakukan Kuasa Pengguna Barang, untuk meyakinkan bahwa BMN yang dari awal telah dianggarkan untuk dihibahkan telah dipindahtangankan oleh Kuasa Pengguna Barang kepada pihak penerima Hibah;
3) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan Permohonan kepada Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan 4) segala akibat hukum yang menyertai proses Hibah sebelum diberikannya persetujuan Pengelola Barang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang; dan
b. Pengguna Barang menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap BMN yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dengan tahun perolehan sampai dengan tahun 2023 namun belum dapat dilaksanakan Hibah, Kuasa Pengguna Barang melalui Pimpinan Unit Organisasi masing-masing wajib mengusulkan reviu kepada aparat pengawas intern pemerintah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж