Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral sebagai berikut:
a. subsektor Minyak dan Gas Bumi tercantum dalam Lampiran I;
b. subsektor Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran II;
c. subsektor Mineral dan Batubara tercantum dalam Lampiran III; dan
d. subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor energi dan sumber daya mineral dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
