Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH GAMBAR
RENCANA KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI EKSPLORASI AIR
TANAH/GAMBAR KONSTRUKSI SUMUR BOR/GALI AIR TANAH*)
*) Coret yang tidak perlu
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
CONTOH FORMAT
PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
LEMBAR PENGESAHAN
Dokumen ini disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota*)
dengan menggunakan tanda tangan digital
Kepada (To)
……………………………
Jenis Perizinan (Licensing Type)
Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Pemalsuan atau modifikasi terhadap dokumen ini akan dituntut sesuai dengan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Forgery or modification of this document
will be prosecuted in accordance with laws and regulations.
... , ...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/
Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik
Validasi terhadap dokumen secara digital dapat dilakukan dengan mengunjungi website perizinan.esdm.go.id
Digital validation of this document could be done by visiting perizinan.esdm.go.id
Catatan:
1. UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan
alat bukti hukum yang sah"
2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
(*) sesuai format Kepala Surat pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kabupaten yang membidangi Air Tanah)
Nomor
: …………………………..
Lampiran
: …………………………...
Hal
: Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Yang terhormat,
Kepala/Ketua …………….
Jl………………….
Berdasarkan Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Nomor Registrasi: ………….
Tanggal ……………….., yang diajukan oleh:
Nama
:
Jabatan
:
Nama Instansi/Kelompok Masyarakat
:
Alamat
:
Peruntukan Penggunaan Air Tanah
:
Bertindak untuk dan atas nama
:
Setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi atas persyaratan dan data teknis, dengan ini kami
MENYETUJUI permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud di atas
dengan ketentuan teknis terlampir.
Demikian disampaikan, kami ucapkan terimakasih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/
Gubernur/Bupati/Walikota*),
Ditandatangani secara elektronik
Tembusan:
Arsip
*) Lampiran Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Pemegang Persetujuan Pengguna Air Tanah tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan penggunaan air tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) Disesuaikan dengan kebutuhan
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR PADA AIR TANAH
DAN TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN
DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BERUPA DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN
AIR TANAH DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH
FORMULA, KETENTUAN, DAN SIMULASI
PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA
DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
A.
FORMULA DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN PNBP BERUPA
DENDA ADMINISTRATIF PENATAAN
D = Vprog × TD × K × J
D
= Denda (Rp)
Vprog
= Volume Pengambilan Progresif (m3/bulan)
TD
= Tarif Denda (Rp/m3)
K
= Koefisien
J
= Jangka Waktu Pelanggaran (Bulan)
B.
KETENTUAN TARIF DENDA
Penetapan Tarif Denda (TD) berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah
dan volume pengambilan progresif Air Tanah (Vprog) sebagai berikut:
No.
Kelompok
Pengguna Air Tanah
Interval Volume
Pengambilan
Air Tanah
(V)
Tarif Denda
(TD)
(m3/Bulan)
(Rp/m3)
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA),
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
0 - 50
50 - 500
500 - 1.000
1.000 - 2.500
2.500
2.
Kelompok 3
(USAHA KECIL)
0 - 50
0/33*)
50 - 300
0/39*)
300 - 500
500 - 1.000
1.000 - 2.500
2.500
3.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH)
0 - 50
50 - 500
500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
No.
Kelompok
Pengguna Air Tanah
Interval Volume
Pengambilan
Air Tanah
(V)
Tarif Denda
(TD)
(m3/Bulan)
(Rp/m3)
4.
Kelompok 5
(USAHA BESAR)
0 - 50
50 - 500
500 - 1.000
1.000 - 2.500
2.500
*) Tarif denda:
•
Rp0,00/m3 untuk penggunaan Air Tanah guna pemenuhan kebutuhan sehari-hari
dan/atau kebutuhan operasional perkantoran dengan debit pengambilan Air Tanah
≤10m3/hari
Berdasarkan Tarif Denda tersebut, batas denda minimal dan maksimal
yang ditetapkan berdasarkan kelompok pengguna Air Tanah adalah sebagai
berikut:
No.
Kelompok Pengguna Air Tanah
Denda (Rupiah)
Minimal
Maksimal
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA)
2.
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
3.
Kelompok 3
(USAHA KECIL) untuk penggunaan Air
Tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
250.000,00
2.500.000,00
4.
Kelompok 3
(USAHA KECIL) untuk penggunaan Air
Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
≤10m3/hari (kurang dari atau sama dengan
sepuluh
meter
kubik
per
hari)
dan
penggunaan Air Tanah untuk pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan operasional perkantoran
5.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) untuk penggunaan
Air Tanah untuk pemenuhan kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
500.000,00
5.000.000,00
6.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH) untuk penggunaan
Air Tanah dengan debit pengambilan Air
Tanah ≤10m3/hari dan penggunaan air
tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan
operasional perkantoran
250.000,00
250.000,00
7.
Kelompok 5
(USAHA BESAR) untuk penggunaan Air
Tanah
untuk
pemenuhan
kebutuhan
penunjang dan bahan baku produksi
10.000.000,00 50.000.000,00
No.
Kelompok Pengguna Air Tanah
Denda (Rupiah)
Minimal
Maksimal
8.
Kelompok 5
5.000.000,00
5.000.000,00
(USAHA BESAR) untuk penggunaan Air
Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
≤10m3/hari dan penggunaan Air Tanah
selain
untuk
pemenuhan
kebutuhan
sehari-hari
dan/atau
kebutuhan
operasional perkantoran
C.
KETENTUAN KOEFISIEN
Koefisien Denda (K) ditetapkan berdasarkan Kelompok Pengguna Air Tanah
sebagai berikut:
No.
Kelompok Pengguna
Air Tanah
Koefisien
1.
Kelompok 1
(BUKAN USAHA)
2.
Kelompok 2
(USAHA MIKRO)
3.
Kelompok 3
(USAHA KECIL)
4.
Kelompok 4
(USAHA MENENGAH)
5.
Kelompok 5
(USAHA BESAR)
D.
SIMULASI DALAM MELAKUKAN PENGHITUNGAN PNBP BERUPA DENDA
ADMINISTRATIF PENATAAN
1.
Perusahaan "A" merupakan usaha mikro (Koefisien=1) dan Perusahaan "B"
merupakan usaha kecil (Koefisien=2) melakukan pengambilan Air Tanah sejak bulan
Desember 2020 dan mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air Tanah
melalui Sistem OSS pada akhir bulan Februari 2025.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 51 bulan (J=51 bulan).
▪
Perusahaan "A" mengambil Air Tanah pada 1 (satu) sumur bor/gali Air Tanah
dengan debit pengambilan Air Tanah 30 m3/hari atau setara 900 m3/bulan,
(Vprog = 900 m3/bulan).
▪
Perusahaan "B" mengambil air tanah pada 1 (satu) sumur bor/gali Air Tanah
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan/atau kebutuhan operasional
perkantoran berupa MCK karyawan dengan debit pengambilan Air Tanah 9
m3/hari atau setara 270 m3/bulan, (Vprog = 270 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan "A"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K × J
(Rupiah)
Kelompok 2
(USAHA
MIKRO)
0 – 50
50 – 500
500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
JUMLAH
Perusahaan "B"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K × J
(Rupiah)
Kelompok 3
(USAHA
KECIL)
0 – 50
50 – 300
300 – 500
500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
JUMLAH
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka sesuai ketentuan bahwa untuk skala
usaha mikro dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 maka diperoleh besaran denda
sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kelompok usaha mikro sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "A" tersebut adalah 0 (nol)
rupiah.
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka sesuai ketentuan bahwa untuk skala
usaha kecil dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari 10 m3/hari (sepuluh
meter kubik per hari) dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
bagi karyawan dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) maka diperoleh
besaran denda sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) untuk kelompok usaha kecil sehingga
nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "B" tersebut
adalah 0 (nol) rupiah.
2.
Perusahaan "C" merupakan usaha besar (Koefisien=4) melakukan pengambilan Air
Tanah tanpa izin sejak bulan November 2022 dikarenakan izin pengusahaan air
tanah (SIPA) sebelumnya berakhir pada November 2022 dan tidak diperpanjang pada
saat itu. Selanjutnya Perusahaan “C” mengajukan permohonan penataan Izin
Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem OSS pada akhir bulan Mei 2024.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 19 bulan (J=19 bulan).
▪
Perusahaan tersebut mengambil Air Tanah dengan debit pengambilan Air Tanah
90 m3/hari atau setara 2700 m3/bulan, (Vprog = 2700 m3/bulan).
▪
Air digunakan untuk MCK karyawan dan bahan baku produksi perusahaan
Denda yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K × J
(Rupiah)
Kelompok 5
(USAHA
BESAR)
0 – 50
224.200
50 – 500
2.530.800
500 – 1.000
3.610.000
1.000 – 2.500
14.592.000
2.500
2.690.400
JUMLAH
23.647.400
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka diperoleh besaran denda sebesar
Rp23.647.400,00 yang masih berada dalam rentang batas minimal (Rp10.000.000)
dan maksimal (Rp50.000.000) untuk kelompok usaha besar.
Apabila Perusahaan "C" belum pernah melakukan pembayaran pajak Air Tanah
maka nilai akhir denda administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan "C"
disesuaikan dengan batas minimal dan maksimal tersebut nilai yaitu sebesar
23.647.400 rupiah.
3.
Menggunakan hasil penghitungan pada Contoh 2, Perusahaan "C" berdasarkan hasil
penghitungan formula maka dikenakan besaran denda sebesar Rp23.647.400.
Namun demikian, apabila Perusahaan "C" telah melakukan pembayaran pajak
selama periode pelanggaran pajak Air Tanah maka perusahaan "C" dapat melakukan
penyesuaian atas hasil perhitungan denda tersebut dengan membuat surat
pernyataan pembayaran pajak Air Tanah dan melampirkan bukti pembayaran pajak.
Apabila perusahaan "C" menyampaikan bukti telah melakukan pembayaran pajak
selama 10 (sepuluh) bulan selama periode pelanggaran Air Tanah maka penyesuaian
denda dapat dilakukan dengan melakukan penghitungan ulang yaitu dengan
mengurangi
jangka
waktu
pelanggaran
mula-mula
dengan
jangka
waktu
pembayaran pajak Air Tanah sehingga jangka waktu pelanggaran hasil penyesuaian
yaitu 19 - 10 = 9 bulan, sehingga penghitungan denda administratif hasil
penyesuaian pajak adalah sebagai berikut:
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K × J
(Rupiah)
Kelompok 5
(USAHA
BESAR)
0 – 50
106.200
50 – 500
1.198.800
500 – 1.000
1.710.000
1.000 – 2.500
6.912.000
2.500
1.274.400
JUMLAH
11.201.400
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka diperoleh besaran denda administratif
berubah dari semula
sebesar Rp23.647.400,00 menjadi Rp11.201.400,00
berdasarkan hasil penyesuaian terhadap ketaatan pembayaran pajak air tanah.
Denda hasil penghitungan hasil penyesuaian tersebut (Rp11.201.400,00) masih
berada
dalam
rentang
batas
minimal
(Rp10.000.000,00)
dan
maksimal
(Rp50.000.000,00) untuk kelompok usaha besar sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh perusahaan "C" tersebut adalah
11.201.400 rupiah.
4.
Perusahaan “D” merupakan skala usaha menengah (Koefisien=3) dan Perusahaan “E”
merupakan skala usaha besar (Koefisien=4) melakukan pengambilan Air Tanah sejak
bulan Desember 2020 dan mengajukan permohonan penataan Izin Pengusahaan Air
Tanah melalui Sistem OSS pada bulan Februari 2025.
Penghitungan denda dilakukan sebagai berikut:
▪
Pengambilan Air Tanah telah dilakukan selama 51 bulan (J=51 bulan).
▪
Perusahaan “D” dan Perusahaan “E” mengambil Air Tanah untuk memenuhi
keperluan MCK karyawan dengan debit pengambilan Air Tanah 9 m3/hari atau
setara dengan 270 m3/bulan, (Vprog = 270 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
Perusahaan "D"
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K ×
J
(Rupiah)
Kelompok 4
(USAHA
MENENGAH)
0 – 50
344.250
50 – 500
1.851.300
500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
JUMLAH
2.195.550
Perusahaan "E”
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K × J
(Rupiah)
Kelompok 5
(USAHA
BESAR)
0 – 50
601.800
50 – 500
3.321.120
500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
JUMLAH
3.922.920
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka untuk Perusahaan “D” diperoleh
besaran denda sebesar Rp2.195.550 untuk kelompok usaha menengah, namun
berdasarkan
ketentuan
bahwa
untuk
usaha
menengah
yang
melakukan
pengambilan air tanah dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari atau sama
dengan 10 m3/hari untuk memenuhi keperluan MCK karyawan maka besaran denda
yang diberikan ditetapkan sebesar Rp250.000 sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "D" tersebut adalah 250.000
rupiah.
Berdasarkan hasil perhitungan di atas maka untuk Perusahaan "E" dikenakan
besaran denda sebesar Rp3.922.920 untuk kelompok usaha besar, namun
berdasarkan
ketentuan
bahwa
untuk
usaha
menengah
yang
melakukan
pengambilan air tanah dengan debit pengambilan Air Tanah kurang dari atau sama
dengan 10 m3/hari untuk memenuhi keperluan MCK karyawan maka besaran denda
yang diberikan ditetapkan sebesar Rp5.000.000 sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh Perusahaan "E" tersebut adalah 5.000.000
rupiah.
5.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah daerah mengajukan
permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah terhadap sumur eksisting yang
telah dibangun dan digunakan sejak bulan Februari Tahun 2021 namun belum
memiliki izin.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk fasilitas kesehatan
milik pemerintah termasuk dalam kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan
bukan usaha yaitu Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan dikarenakan sumur
tersebut belum memiliki izin maka dapat diurus perizinannya melalui mekanisme
penataan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
RSUD selanjutnya mengajukan permohonan penataan Persetujuan Penggunaan Air
Tanah pada bulan Maret 2025, dengan data sebagai berikut:
▪
Pengambilan air tanah telah dilakukan selama 50 bulan (J=50 bulan).
▪
Debit pengambilan air tanah sebesar 80 m3/hari atau setara 2400 m3/bulan
(Vprog = 2400 m3/bulan).
Denda yang harus dibayar oleh RSUD tersebut adalah sebagai berikut:
Kelompok
Pengguna
Air Tanah
Interval
Volume
Pengambilan
Air Tanah (V)
(m3/Bulan)
Volume
Pengambilan
Progresif
(Vprog )
(m3/bulan)
Tarif
Denda
(TD)
(Rp/m3)
Koefisien
(K)
Jangka
Waktu
Pelanggaran
(J)
(Bulan)
Penghitungan
Denda
D = Vprog × TD × K × J
(Rupiah)
Kelompok 1
(NON
USAHA)
0 – 50
50 – 500
500 – 1.000
1.000 – 2.500
2.500
JUMLAH
Berdasarkan hasil perhitungan di atas dan dikarenakan RSUD termasuk dalam
kategori penggunaan air tanah untuk kegiatan bukan usaha yaitu Persetujuan
Penggunaan Air Tanah yang dikenakan tarif denda sebesar Rp0,00 dengan koefisien
0 maka diperoleh besaran denda sebesar Rp0,00 sehingga nilai akhir denda
administratif yang harus dibayarkan oleh RSUD tersebut sebesar 0 rupiah.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA