Langsung ke konten

RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PERMENESDM No. 38 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
adalah
pengadaan
tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi,
dan
penjualan
tenaga
listrik
kepada
konsumen.
2.
Badan Usaha adalah badan usaha milik daerah, badan
usaha
swasta,
atau
koperasi
yang
berbadan
hukum
Indonesia
dan
didirikan
untuk
berusaha
di
bidang
penyediaan tenaga listrik.
3.
Wilayah
Usaha
adalah
wilayah
yang
ditetapkan oleh
Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi dan/atau
penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan
tenaga listrik.

2016, No.1812
4.
Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat
dihasilkan oleh teknologi baru, baik yang berasal dari
sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak
terbarukan, antara lain nuklir, hydrogen, gas metana
batubara
(coal
bed
methane),
batubara
tercairkan
(liquefied coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
5.
Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang
dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan
jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta
gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
6.
Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk
konsumen yang disediakan oleh Badan Usaha.
7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli
tenaga
listrik
dari
pemegang
izin
usaha
penyediaan
tenaga listrik.
8.
Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9.
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
yang
melaksanakan tugas penyelenggaraan perumusan dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembinaan,
pengusahaan,
keteknikan,
keselamatan
kerja,
dan
lingkungan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

Peraturan
Menteri
ini
mengatur
ketentuan
mengenai
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk
skala
kecil
dengan
total
kapasitas
sistem
tenaga
listrik
sampai
dengan 50 (lima puluh) megawatt, untuk:
a.
perdesaan belum berkembang yang belum memiliki
infrastruktur
dasar,
antara
lain
jaringan
tenaga
listrik;
b.
perdesaan terpencil dengan sarana dan prasarana
ekonomi yang tersedia masih terbatas;
c.
perdesaan perbatasan; dan/atau
d.
pulau kecil berpenduduk.

2016, No.1812

Pasal 3

(1)
Pemerintah melaksanakan percepatan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan
harga
yang
wajar
bagi
masyarakat
yang
berada
di
perdesaan
belum
berkembang,
perdesaan
terpencil,
perdesaan
perbatasan,
dan
pulau
kecil
berpenduduk
yang belum mendapat penyediaan tenaga listrik.
(2)
Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik bagi
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
memberi
kesempatan
kepada
Badan
Usaha sebagai penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik terintegrasi untuk skala kecil.

Pasal 4

Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk skala kecil dilaksanakan dengan mempertimbangkan
jenis
dan
kepentingan
Konsumen
serta
kemampuan
masyarakat, melalui:
a.
pemanfaatan dana subsidi; atau
b.
tanpa dana subsidi.
Bagian Kedua
Dengan Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
skala kecil yang berada di perdesaan belum berkembang,
perdesaan terpencil, perdesaan perbatasan, dan pulau

2016, No.1812
kecil berpenduduk dengan memanfaatkan dana subsidi,
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
menetapkan
Wilayah
Usaha
berdasarkan
usulan
Gubernur
setelah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero);
b.
usulan
Gubernur
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf a, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur
Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
I
yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
c.
usulan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
b
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
1.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta
lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
dengan luas minimal 1 (satu) kecamatan atau
yang setingkat;
2.
analisis
potensi
Sumber
Energi
Baru
dan
Sumber Energi Terbarukan setempat;
3.
analisis
kebutuhan
dan
rencana
usaha
penyediaan
tenaga
listrik,
serta
jenis
pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan;
4.
analisis
jumlah
rumah
tangga
yang
akan
dilistriki,
latar
belakang
profesi
masyarakat
setempat
dan
rata-rata
penghasilan
perbulannya;
5.
analisis kemampuan dan kemauan masyarakat
setempat untuk membayar; dan
6.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan
transportasi.
(2)
Dalam penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Gubernur dapat melakukan koordinasi
dengan Direktur Jenderal.

2016, No.1812

Pasal 6

(1)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(1),
Direktur
Jenderal
melakukan
verifikasi
dokumen melalui tim teknis.
(2)
Tim
teknis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima
secara lengkap.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
tim
teknis
menyampaikan
laporan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Berdasarkan laporan tim teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri
menetapkan
persetujuan
atau
penolakan
penetapan
Wilayah Usaha dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah laporan diterima.

Pasal 7

(1)
Dalam
hal
Gubernur
tidak
mengusulkan
penetapan
Wilayah Usaha, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat
menetapkan
Wilayah
Usaha
untuk
Penyelenggaraan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang
berada
di
perdesaan
belum
berkembang,
perdesaan
terpencil,
perdesaan
perbatasan
dan
pulau
kecil
berpenduduk.
(2)
Wilayah
Usaha
yang
telah
ditetapkan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) atau penetapan oleh
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Gubernur menawarkan Wilayah
Usaha
kepada
Badan
Usaha
untuk
mengikuti

2016, No.1812
proses seleksi dalam penyelenggaraan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil.
(2)
Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha;
b.
target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian; dan
c.
biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur memberikan izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum kepada Badan
Usaha.

Pasal 9

(1)
Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat untuk
mengikuti proses seleksi dalam penyelenggaraan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil, Gubernur
dapat menugaskan badan usaha milik daerah setempat
untuk
menyelenggarakan
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik untuk skala kecil.
(2)
Badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum oleh Gubernur.

Pasal 10

(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3)
atau
badan
usaha
milik
daerah
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
Pasal
ayat
(2)
yang
telah
mendapatkan
izin
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk kepentingan umum diusulkan secara tertulis oleh
Gubernur
kepada
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
untuk mendapatkan penugasan penyediaan tenaga listrik
untuk
skala
kecil,
dengan
format
tercantum
dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

2016, No.1812
(2)
Usulan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk kepentingan umum yang telah dikeluarkan oleh
Gubernur.
(3)
Berdasarkan usulan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
memberikan penugasan penyediaan tenaga listrik untuk
skala kecil kepada Badan Usaha atau badan usaha milik
daerah yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 11

Penyelenggaraan
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk
skala kecil tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Badan Usaha yang diberikan penugasan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3),
harus
mengoptimalkan penggunaan Sumber Energi Baru atau
Sumber Energi Terbarukan setempat.
(2)
Badan Usaha yang menggunakan Sumber Energi Baru
atau Sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
diberikan
insentif
fiskal
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Badan
Usaha
mengutamakan
penggunaan
barang
dan/atau jasa dalam negeri yang akan digunakan dalam

2016, No.1812
penyelenggaraan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
skala kecil di dalam Wilayah Usahanya.
(2)
Pelaksanaan penggunaan barang dan/atau jasa dalam
negeri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menggunakan standar minimal tingkat komponen dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 14

Badan Usaha yang mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
dalam
melaksanakan
usahanya, wajib:
a.
membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menyediakan tenaga listrik di dalam Wilayah Usahanya;
c.
mengupayakan
pencapaian
tingkat
rasio
elektrifikasi
paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) di dalam
Wilayah Usahanya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah mendapatkan penugasan dari Menteri;
d.
membangun
infrastruktur
ketenagalistrikan
dan
beroperasi sesuai dengan fungsinya paling lama dalam
jangka
waktu
(satu)
tahun
setelah
mendapatkan
penugasan dari Menteri;
e.
memenuhi
ketentuan
keselamatan
dan
lingkungan
ketenagalistrikan;
f.
menyediakan tenaga listrik dan jaringan distribusi tenaga
listrik dengan tingkat mutu serta keandalan yang baik;
dan
g.
melaporkan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di
Wilayah Usahanya setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur
Jenderal.

2016, No.1812

Pasal 15

Dalam rangka memenuhi kewajiban penyediaan tenaga listrik
di dalam Wilayah Usahanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan
dapat
melakukan
kerja
sama
dengan
pemegang
Wilayah
Usaha
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Badan
Usaha
yang
mendapatkan
penugasan
dapat
mengalihkan Wilayah Usahanya kepada pemegang Wilayah
Usaha lainnya setelah:
a.
menyelesaikan
kewajiban
pembangunan
di
Wilayah
Usahanya; dan
b.
mendapatkan
persetujuan
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal.

Pasal 17

(1)
Badan
Usaha
yang
mendapatkan
penugasan
dapat
mengambil
alih
Wilayah
Usaha
lainnya
setelah
mendapatkan
persetujuan
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengambil alih Wilayah Usaha lainnya sepanjang telah
memenuhi
kewajiban
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 14 dan/atau mendapat penugasan dari Menteri
melalui Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1)
Badan
Usaha
yang
mendapatkan
penugasan
dimungkinkan
untuk
mendapatkan
lebih
dari
satu
Wilayah Usaha penyediaan tenaga listrik untuk skala
kecil
dengan
mengikuti
proses
seleksi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:

2016, No.1812
a.
mempunyai kemampuan teknis dan finansial yang
cukup;
b.
rasio elektrifikasi pada Wilayah Usaha dalam Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil yang
telah dimiliki Badan Usaha tersebut telah mencapai
paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen);
dan
c.
pelayanan
penyediaan
tenaga
listrik
di
dalam
Wilayah Usahanya telah memenuhi standar mutu
dan keandalan yang baik.

Pasal 19

(1)
Dalam rangka penghitungan subsidi tenaga listrik, Badan
Usaha yang mendapatkan penugasan mengusulkan biaya
pokok penyediaan tenaga listrik setiap tahun kepada
Direktur Jenderal.
(2)
Usulan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan paling lambat pada bulan ke-3 (tiga) pada
tahun berjalan dengan dilampirkan dokumen yang terdiri
atas:
a.
realisasi
penggunaan
bahan
bakar
dan
rencana
penggunaan ke depan apabila menggunakan bahan
bakar;
b.
biaya yang dikeluarkan dalam menjalankan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dan rencana pengeluaran
ke depan;
c.
realisasi
susut
jaringan
transmisi
dan/atau
distribusi tenaga listrik dan target susut ke depan;
d.
realisasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan
proyeksi ke depan; dan

2016, No.1812
e.
rencana pengembangan Wilayah Usaha ke depan
meliputi
antara
lain
proyeksi
kebutuhan
dan
pasokan tenaga listrik, pengembangan pembangkit,
transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
(3)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap biaya
pokok penyediaan tenaga listrik.

Pasal 20

(1)
Tarif tenaga listrik untuk golongan Konsumen dari Badan
Usaha
yang
mendapatkan
penugasan
dengan
memanfaatkan dana subsidi menggunakan tarif tenaga
listrik
PT Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero)
untuk
Konsumen rumah tangga dengan daya tersambung 450
VA.
(2)
Pemerintah
melakukan
perhitungan
besaran
subsidi
tenaga listrik yang dibutuhkan dan menyediakan alokasi
anggaran
subsidi
tenaga
listrik
dengan
volume
penggunaan energi listrik per satuan sambungan per
bulan paling tinggi 84 kWh.
(3)
Subsidi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
S
= – (TTL – BPP (1 + M)) x V
S
= Subsidi Tenaga Listrik
TTL
= Tarif Tenaga Listrik rumah tangga daya 450 VA
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Rp/kWh)
BPP
= Biaya
Pokok
Penyediaan
(Rp/kWh)
tegangan
rendah
M
= Marjin (%)
V
= Volume penggunaan energi listrik per satuan
sambungan per bulan
(4)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan kondisi
geografis Wilayah Usaha.
(5)
Marjin dalam perhitungan pembayaran subsidi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan

2016, No.1812
marjin
yang
digunakan
dalam
perhitungan
besaran
subsidi tenaga listrik untuk menghasilkan angka subsidi
listrik yang ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-
Perubahan.
Bagian Kedua
Tanpa Memanfaatkan Dana Subsidi

Pasal 21

(1)
Penetapan tarif tenaga listrik Badan Usaha pemegang
Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk skala kecil yang tidak memanfaatkan dana subsidi
ditetapkan
oleh
Menteri
atau
gubernur
berdasarkan
kewenangannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan
tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Badan Usaha
pemegang
Wilayah
Usaha
dalam
Usaha
Penyediaan
Tenaga Listrik untuk skala kecil sesuai dengan tarif
tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 22

Pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
Badan
Usaha
pemegang Wilayah Usaha dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk skala kecil, yang:
a.
memanfaatkan
dana
subsidi
melalui
penugasan
dilaksanakan oleh Menteri; dan
b.
tanpa memanfaatkan dana subsidi dilaksanakan oleh
Menteri
atau
gubernur
berdasarkan
kewenangannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang Ketenagalistrikan.

2016, No.1812

Pasal 23

(1)
Dalam hal Badan Usaha pemegang Wilayah Usaha dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk skala kecil tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
14,
Direktur
Jenderal
atas
nama
Menteri
memberikan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
pencabutan Wilayah Usaha.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan
jangka
waktu
masing-masing
teguran
paling
lama
(satu) bulan.
(3)
Dalam
hal
pemegang
Wilayah
Usaha
dalam
Usaha
Penyediaan
Tenaga
Listrik
untuk
skala
kecil
yang
mendapat sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) setelah berakhirnya jangka waktu teguran
tertulis
ketiga
belum
melaksanakan
kewajibannya,
Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi
administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.

Pasal 24

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

2016, No.1812
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2016
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

2016, No.1812
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN
ELEKTRIFIKASI
DI
PERDESAAN
BELUM
BERKEMBANG, TERPENCIL, PERBATASAN, DAN PULAU KECIL
BERPENDUDUK MELALUI PELAKSANAAN USAHA PENYEDIAAN
TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
SURAT USULAN PENETAPAN WILAYAH USAHA
DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Nomor
:
..., ... ... 20..
Lampiran
:
Hal
:
Usulan
Penetapan
Wilayah
Usaha
Dalam
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala
Kecil
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8
Kuningan, Jakarta
Dalam rangka percepatan penyediaan tenaga listrik di perdesaan yang
belum berkembang, terpencil, perbatasan dan pulau kecil berpenduduk yang
hingga saat ini belum mendapatkan penyediaan tenaga listrik baik swasta
maupun
PT
Perusahaan
Listrik
Negara
(Persero),
dengan
ini
kami
mengusulkan
agar
wilayah
Kecamatan
...
Kabupaten
...
Provinsi
...
*)
ditetapkan sebagai Wilayah Usaha tersendiri dalam Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik Untuk Kepentingan Umum.

2016, No.1812
Sebagai bahan pertimbangan, kami sampaikan:
a.
batasan Wilayah Usaha, luas wilayah dan peta lokasi yang dilengkapi
dengan titik koordinat;
b.
analisis potensi Sumber Energi Baru atau Sumber Energi Terbarukan
setempat;
c.
analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta
jenis pembangkit di Wilayah Usaha yang diusulkan;
d.
analisis jumlah rumah tangga yang akan dilistriki, latar belakang profesi
masyarakat setempat dan rata-rata penghasilan perbulannya;
e.
analisis
kemampuan
dan
kemauan
masyarakat
setempat
untuk
membayar; dan
f.
perkiraan rata-rata harga material, jasa dan transportasi.
Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih.
Gubernur Provinsi ...
tanda tangan, stempel
(Nama Lengkap)
Catatan:
*) Diisi sesuai lokasi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN

2016, No.1812
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG
PERCEPATAN
ELEKTRIFIKASI
DI
PERDESAAN
BELUM
BERKEMBANG,
TERPENCIL,
PERBATASAN,
DAN
PULAU
KECIL
BERPENDUDUK
MELALUI
PELAKSANAAN
USAHA
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
SURAT USULAN PENUGASAN BADAN USAHA
DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK SKALA KECIL
Nomor
:
..., ... ... 20..
Lampiran
:
Hal
:
Usulan Penugasan Badan Usaha Dalam Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
Jln. H.R Rasuna Said Blok X-2 Kav.7-8
Kuningan, Jakarta
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor ... Tahun ... tentang Percepatan Elektrifikasi di
Perdesaan
Belum
Berkembang,
Terpencil,
Perbatasan,
dan
Pulau
Kecil
Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Skala
Kecil,
dengan
ini
kami
mengusulkan
kepada
Menteri
agar
dapat
diterbitkan Surat Penugasan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik di wilayah Kecamatan ... Kabupaten ... Provinsi ... *)
untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil di wilayah tersebut di atas dengan
menggunakan tarif yang ditetapkan Menteri.
Sebagai
pertimbangan, bersama
ini
terlampir
kami
sampaikan Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Badan Usaha dimaksud.

2016, No.1812
Atas perhatianya, kami ucapkan terima kasih.
Gubernur Provinsi ...
tanda tangan, stempel
(Nama Lengkap)
Catatan:
*) Diisi sesuai lokasi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN