Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta

PERMENESDM No. 35 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kilang Minyak Swasta yang selanjutnya disebut Kilang Minyak adalah kilang minyak bumi dan/atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh Badan Usaha Swasta di dalam negeri. 2. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 3. Kondensat adalah cairan hasil dari kondensasi dari fase gas bumi pada tekanan dan temperatur atmosfer berupa fraksi pentana ke atas (>C5+). 4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau Kondensat. 5. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan Minyak Bumi dan/atau Kondensat untuk menghasilkan Bahan Bakar Minyak sebagai produk utama. 6. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi. 9. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

Pasal 2

Pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta bertujuan untuk: a. mewujudkan ketahanan energi; b. penambahan volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak nasional; dan c. mengurangi ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak.

Pasal 3

(1) Badan Usaha Swasta dapat melaksanakan pembangunan Kilang Minyak di dalam negeri. (2) Pembangunan Kilang Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan: a. memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

Pasal 5

Penyediaan bahan baku untuk Kilang Minyak dapat berasal dari Minyak Bumi dan/atau Kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor.

Pasal 6

(1) Hasil produksi Kilang Minyak berupa Bahan Bakar Minyak diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (2) Hasil produksi Kilang Minyak dapat dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Hasil produksi Kilang Minyak berupa Bahan Bakar Minyak dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. (2) Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang menjual hasil produksi Kilang Minyak kepada semua pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Usaha Niaga Umum.

Pasal 8

(1) Badan Usaha Swasta yang melakukan pembangunan Kilang Minyak dapat ditunjuk langsung sebagai Badan Usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di dalam negeri. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Badan Usaha Swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan, dan Fasilitas Distribusi. (3) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

Pembangunan Kilang Minyak harus: a. menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan; dan b. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Pasal 11

Badan Usaha Swasta yang melakukan pembangunan Kilang Minyak wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA