Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang
dapat menyimpan dan meneruskan Air Tanah dalam
jumlah cukup dan ekonomis.
1. Akuifer Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di
bagian atas dan bawahnya oleh lapisan kedap air.
1. Akuifer Tidak Tertekan adalah Akuifer yang dibatasi di
bagian atasnya oleh muka Air Tanah bebas dan di
bagian bawahnya oleh lapisan kedap air.
1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang
dibatasi oleh batas hidrogeologik, tempat semua
kejadian hidrogeologik seperti proses pengimbuhan,
pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
1. Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air
yang mampu menambah Air Tanah secara alamiah
pada Cekungan Air Tanah.
1. Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran Air
Tanah yang berlangsung secara alamiah pada
Cekungan Air Tanah.
1. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi Air Tanah agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada
waktu sekarang maupun yang akan datang.
1. Kondisi Air Tanah adalah keadaan Air Tanah pada
suatu saat yang mencakup kuantitas dan kualitas Air
Tanah dalam suatu sistem Akuifer.
1. Kualitas Air Tanah adalah sifat fisika, kandungan
kimia, serta kandungan bakteri Air Tanah.
1. Lingkungan Air Tanah adalah lingkungan fisik yang
terpengaruh oleh Kondisi Air Tanah.
---
1. Muka Air Tanah adalah ketinggian permukaan Air
Tanah suatu sistem Akuifer pada suatu lokasi dan
waktu tertentu.
1. Muka Piezometrik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tertekan.
1. Muka Freatik adalah muka Air Tanah pada Akuifer
Tidak Tertekan.
1. Hidrograf adalah grafik yang menggambarkan
hubungan antara kedudukan muka Air Tanah dan
waktu.
1. Zona Konservasi Air Tanah adalah zona atau daerah
yang ditentukan berdasarkan kesamaan kondisi daya
dukung Air Tanah, kesamaan tingkat kerusakan Air
Tanah, dan kesamaan pengelolaannya.
1. Zona Perlindungan Air Tanah adalah daerah yang
karena fungsinya terhadap Air Tanah sangat penting
sehingga dilindungi.
1. Zona Pemanfaatan Air Tanah adalah daerah yang Air
Tanahnya dapat dimanfaatkan seperti kawasan budi
daya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
1. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai
tugas menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi
dan mitigasi bencana geologi. Air Tanah, dan geologi
lingkungan, serta survei geologi.
