Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pasal 2
Kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Izin Operasi;
3. Penetapan Wilayah Usaha;
4. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
5. Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
6. Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
7. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi; dan
8. Izin Panas Bumi.
2. Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Hak substitusi dalam pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi dan Izin Panas Bumi.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
