Kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Izin Operasi;
3. Penetapan Wilayah Usaha;
4. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
5. Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
6. Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
7. Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi; dan
8. Izin Panas Bumi.
2. Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
