Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang
diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang
berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi.
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur
atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
1. Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional yang selanjutnya disebut Migas Non-Konvensional adalah
minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya minyak dan gas bumi dengan
permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana
batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti fracturing.
1. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang
berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya
Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
1. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Eksplorasi dan Eksploitasi.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga.
1. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan
mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
1. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari
Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa transmisi dan distribusi.
1. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi.
1. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya,
termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
1. Pemegang Izin adalah Badan Usaha atau Kontraktor yang diberikan Izin Survei atau Izin Pemanfaatan
Data Minyak dan Gas Bumi dalam kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
1. Izin Survei adalah izin yang diberikan kepada Pemegang Izin untuk melakukan Survei Umum di Wilayah
Terbuka Minyak dan Gas Bumi atau survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
1. Izin Usaha Sementara adalah izin yang bersifat sementara dalam rangka pembangunan sarana dan
fasilitas untuk melakukan kegiatan usaha dan pengurusan perizinan-perizinan dari instansi lain yang
diberikan kepada Badan Usaha sebelum diberikan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan, Pengangkutan
dan Niaga Minyak dan Gas Bumi.
1. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
1. Pemegang Izin Usaha adalah Badan Usaha yang diberikan Izin Usaha Pengolahan, Penyimpanan,
Pengangkutan atau Niaga Minyak dan Gas Bumi.
1. Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan
transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan
tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penganannya yang pada dasarnya terdiri
atas propane, butana, atau campuran keduanya.
1. Liquefied Natural Gas yang selanjutnya disingkat LNG adalah Gas Bumi yang terutama terdiri dari metana
yang dicairkan pada suhu sangat rendah (sekitar minus 160°C) dan dipertahankan dalam keadaan cair
untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.
1. Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari
Gas Bumi dengan unsur utama berupa metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta
disimpan pada bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat
digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri yang bidang, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan
gas bumi.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan
gas bumi.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas
bumi.
