Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan;
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada
di darat.
3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air
dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan
manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.
5.
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
6. Air Baku merupakan Air yang berasal dari Air Tanah
yang telah diambil dari sumbernya dan telah siap untuk
dimanfaatkan.
7.
Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA
adalah nilai Air Tanah yang telah diambil dan dikenai
pajak Air Tanah, besarnya sama dengan volume Air yang
diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air.
8. Harga Dasar Air yang selanjutnya disingkat HDA adalah
harga Air Tanah yang akan dikenai pajak pemanfaatan
Air Tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku
dikalikan Faktor Nilai Air.
- 4
9. Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah
biaya investasi dalam rupiah untuk mendapatkan Air
Baku tersebut yang besarnya tergantung pada harga
yang berlaku di daerah setempat dibagi dengan volume
pengambilan selama umur produksi dalam satuan meter
kubik.
10. Biaya Investasi adalah biaya pembuatan sumur produksi
ditambah biaya operasional selama umur produksi dalam
rupiah.
11. Faktor Nilai Air yang selanjutnya disingkat FNA adalah
suatu bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta
peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan
berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta
volume pengambilannya.
12. Volume Pengambilan Air Tanah yang selanjutnya disebut
Volume Pengambilan adalah jumlah Air Tanah dalam
satuan meter kubik yang diambil dari sumur gali, sumur
pasak, atau sumur bor.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
