PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang
selanjutnya disebut Sistem PLTS Atap adalah pembangkit
tenaga listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik
yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau
bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS Atap
serta menyalurkan energi listrik melalui sistem
sambungan listrik pelanggan PLTS Atap.
---
1. Pelanggan PLTS Atap adalah setiap orang atau badan yang
memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem
tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
1. Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Pemegang
IUPTLU adalah badan yang memiliki izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.
1. Advanced Meter adalah meter kilowatt hour (kWh) yang
disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU pada
instalasi milik Pelanggan PLTS Atap yang dapat
melakukan komunikasi dan pengukuran dua arah.
1. Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan usaha
yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang
ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang
tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
1. Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO
adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga
listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik
dioperasikan.
1. Sistem Tenaga Listrik adalah suatu rangkaian dalam
tenaga listrik yang berfungsi untuk menyalurkan tenaga
listrik dari pembangkit tenaga listrik ke konsumen tenaga
listrik.
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disebut PT PLN
(Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang
memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi.
1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi
madya yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
---
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini mencakup
Sistem PLTS Atap yang terhubung pada Sistem Tenaga Listrik
Pemegang IUPTLU baik menyalurkan maupun tidak
menyalurkan energi listrik ke Sistem Tenaga Listrik Pemegang
IUPTLU.
Pasal 3
Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk:
- menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap;
- mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan;
dan/atau
- berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Pasal 4
**(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter,**
sambungan listrik, dan sistem pengaman.
**(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
harus dilengkapi dengan Advanced Meter.
**(3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan
energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan
keselamatan ketenagalistrikan.
**(4) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar
spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4, wajib memperhatikan keamanan dan
keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang
IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagalistrikan.
**(2) Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penggunaan barang/jasa dalam negeri.
Pasal 6
Untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan
tenaga listrik Pemegang IUPTLU, instalasi Sistem PLTS Atap
wajib mengikuti standar nasional Indonesia dan/atau standar
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
Bagian Kedua
Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap
Pasal 7
**(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan**
Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
**(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mempertimbangkan:
- arah kebijakan energi nasional;
- rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan
tenaga listrik; dan
- keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan
ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga
Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
**(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan
Januari sampai dengan bulan Desember.
Pasal 8
**(1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan
kepada Direktur Jenderal EBTKE.
**(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen kajian teknis.
**(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024
sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
**(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun
selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan
Oktober sebelum tahun berjalan.
**(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi**
terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
**(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan
Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah
daerah.
Pasal 9
**(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 8 ayat (6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan
menetapkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
paling lambat:
- 1 (satu) bulan sejak usulan kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (3) disampaikan secara lengkap dan
benar; dan
---
- pada bulan Desember sebelum tahun berjalan,
setelah usulan kuota pengembangan Sistem PLTS
Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
disampaikan.
**(2) Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pemegang IUPTLU.
**(3) Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem**
PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
**(4) Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan
pelanggan Pemegang IUPTLU.
**(5) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan**
clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus:
- dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan
- dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau
media sosial resmi Pemegang IUPTLU,
dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.
Pasal 10
**(1) Pemegang IUPTLU dapat mengusulkan perubahan kuota**
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
**(2) Mekanisme dan tata cara usulan perubahan kuota**
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan
tata cara usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
### Pasal 9.
**(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak mengajukan**
perubahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap mengikuti rincian kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Pasal 11
Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir
tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan Sistem
PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.
Bagian Ketiga
Penggunaan Sistem PLTS Atap
Pasal 12
**(1) Kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh**
calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang
IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon
Pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
---
**(2) Dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan,
kapasitas Sistem PLTS Atap calon Pelanggan PLTS Atap
disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik
Pemegang IUPTLU.
Pasal 13
Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke
jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam
penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.
Paragraf 1
Permohonan
Pasal 14
**(1) Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan**
permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS
Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli
setiap tahunnya.
**(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) untuk pertama kali setelah Peraturan Menteri ini**
diundangkan, disampaikan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak publikasi kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b.
**(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai**
dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 15
**(1) Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau**
penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat
**(3) berakhir.**
**(2) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan**
persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan dianggap disetujui.
**(3) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan
pemberitahuan kepada calon Pelanggan PLTS Atap.
**(4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), melalui Peraturan Menteri ini berlaku
sebagai persetujuan Pemegang IUPTLU kepada calon
Pelanggan PLTS Atap.
---
**(5) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menyampaikan**
pemberitahuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Pemegang IUPTLU.
**(6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara
tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan
alasan penolakan.
**(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (6), calon Pelanggan PLTS Atap dapat
mengajukan permohonan kembali sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 14.
**(8) Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota**
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap
dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada
periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap telah tersedia.
Pasal 16
**(1) Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan**
PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar,
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
**(1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme**
pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi
pascabayar.
**(2) Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan**
perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan**
mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU mengubah
mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar
menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan
Advanced Meter.
Paragraf 2
Perizinan
Pasal 17
**(1) Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan**
pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan
total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang
terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik,
wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
**(2) Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan**
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
---
Pasal 18
**(1) Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan**
pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan
total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus
kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi
tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan
berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau
gubernur.
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan**
sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan
Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai**
dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 19
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan
kapasitas total inverter.
Pasal 20
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha
berbasis risiko.
Paragraf 3
Pembangunan dan Pemasangan
Pasal 21
**(1) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS**
Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
**(2) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS**
Atap oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-**
undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 22
**(1) Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang**
setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau
mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
---
**(2) Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang**
sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem
PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan
jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan
persetujuan Pemegang IUPTLU.
Pasal 23
**(1) Dalam hal ditemukan Sistem PLTS Atap beroperasi**
terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum
mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, Pemegang
IUPTLU menyampaikan surat pemberitahuan kepada
pelanggan Pemegang IUPTLU untuk:
- memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang
IUPTLU; dan
- membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU
berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter
dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif
tenaga listrik.
**(2) Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi**
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan
disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan
pemutusan sementara layanan pelanggan.
**(3) Pemutusan sementara layanan pelanggan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) berakhir setelah pelanggan
Pemegang IUPTLU memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(4) Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU akan**
menyambungkan Sistem PLTS Atap dengan jaringan
Pemegang IUPTLU, pelanggan Pemegang IUPTLU
mengajukan permohonan Sistem PLTS Atap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
Paragraf 4
Pemeriksaan dan Pengujian
Pasal 24
**(1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas:**
- lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang
terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga
listrik; dan
- sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan
spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu)
bagian terpisahkan,
wajib memiliki SLO.
**(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh**
lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan.
---
Pasal 25
**(1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan**
500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis
kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak
terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play
yang memenuhi ketentuan:
- kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan:
1. satu inverter; atau
1. lebih dari satu inverter dengan total kapasitas
lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt),
- rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi
bangunan yang sama;
- Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan
- Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi
pemanfaatan yang sama,
dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
**(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung
jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari
pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.
**(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
dilengkapi dengan dokumen berupa:
- sertifikat produk;
- garansi pabrikan yang masih berlaku;
- hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau
Badan Usaha; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga
listrik.
**(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi**
oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari
Menteri.
**(6) Pelaksanaan uji komisioning sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf c mengikuti persyaratan yang tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Dalam hal calon Pelanggan PLTS Atap:
- belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang
IUPTLU; atau
- belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan
persetujuan dari Pemegang IUPTLU,
Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
---
Pasal 27
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan
kapasitas total inverter.
Paragraf 5
Penyediaan dan Pemasangan Advanced Meter
Pasal 28
**(1) Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang**
Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah
memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 atau Pasal 25.
**(2) Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak:
- SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau
- bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5),
diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS
Atap.
**(3) Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh
Pemegang IUPTLU.
Paragraf 6
Biaya Operasi Paralel Sistem PLTS Atap
Pasal 29
Sistem PLTS Atap yang dibangun dan dipasang oleh Pelanggan
PLTS Atap tidak dikenai biaya operasi paralel.
Bagian Keempat
Aplikasi Sistem PLTS Atap Secara Elektronik
Pasal 30
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE membangun**
aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi
Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk:
- permohonan Sistem PLTS Atap oleh calon Pelanggan
PLTS Atap;
- pemberian persetujuan dan penolakan oleh
Pemegang IUPTLU;
- informasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha
untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri;
- pelaporan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh
Pemegang IUPTLU; dan
- akses data produksi energi listrik Sistem PLTS Atap
milik Pelanggan PLTS Atap.
**(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling**
sedikit menampilkan informasi mengenai:
---
- alur proses pembangunan dan pemasangan Sistem
PLTS Atap;
- status permohonan calon Pelanggan PLTS Atap;
- status pelaporan oleh Pelanggan PLTS Atap dan
Pemegang IUPTLU; dan
- daftar Badan Usaha.
**(3) Dalam monitoring pelaksanaan Sistem PLTS Atap di**
provinsi, Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE
memberikan akses aplikasi sistem pelayanan dan
pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik
kepada gubernur.
Pasal 31
**(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, PT PLN (Persero)**
membangun:
- aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi
Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk pelanggan
PT PLN (Persero);
- aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis
digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory
Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid
distribusi; dan
- membangun infrastruktur penunjang Sistem PLTS
Atap.
**(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan**
huruf b terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan
pelaporan yang dibangun oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1).
Pasal 32
**(1) Aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital**
yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and
Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
berfungsi untuk:
- menjaga kestabilan dan keandalan Sistem Tenaga
Listrik;
- menjaga efisiensi penyaluran energi listrik; dan/atau
- monitoring produksi energi Sistem PLTS Atap secara
waktu nyata (realtime).
**(2) Pembangunan aplikasi Sistem PLTS Atap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan
peta jalan pembangunan aplikasi penggunaan Sistem
PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem
Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau
smart grid distribusi.
**(3) Peta jalan pembangunan aplikasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) wajib tersedia paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
**(4) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling**
sedikit memuat informasi:
- konsep aplikasi;
- tahapan pembangunan; dan
- kebutuhan biaya pembangunan.
---
Pasal 33
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1),
menyediakan aplikasi sistem pemantauan produksi energi
listrik Sistem PLTS Atap yang dapat terintegrasi dengan
aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem
PLTS Atap secara elektronik.
Pasal 34
Dalam hal aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi
Sistem PLTS Atap secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dan Pasal 31 belum tersedia, proses pelayanan
dan pelaporan dilaksanakan secara manual.
Bagian Kelima
Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap
Pasal 35
**(1) Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap**
untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari
Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam
pelaksanaan program Sistem PLTS Atap.
**(2) Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS**
Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi.
**(3) Dalam mendukung pelaksanaan pusat pengaduan Sistem**
PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
dapat membentuk tim pusat pengaduan Sistem PLTS
Atap.
**(4) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
terdiri atas perwakilan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dan
- organisasi independen.
**(5) Pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan tim pusat pengaduan Sistem
PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keenam
Pelaporan
Pasal 36
**(1) Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan**
penggunaan Sistem PLTS Atap kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal EBTKE dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk setiap
golongan tarif pada masing-masing wilayah Sistem Tenaga
Listrik.
---
**(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara berkala setiap bulan yang memuat
paling sedikit:
- data jumlah Pelanggan PLTS Atap;
- data jumlah pengajuan permohonan Sistem PLTS
Atap;
- total kapasitas Sistem PLTS Atap;
- total energi listrik yang disalurkan dari sistem
instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan
Pemegang IUPTLU; dan
- total energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi
Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang
IUPTLU.
Pasal 37
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan
industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap
kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan
kebutuhan Pemegang IUPTLU.
Pasal 38
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dan/atau Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem PLTS Atap dalam:
- penerapan keselamatan ketenagalistrikan;
- penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap;
- pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan
Sistem PLTS Atap;
- pemenuhan persyaratan perizinan;
- penerapan standar dan mutu pembangunan dan
pemasangan Sistem PLTS Atap;
- penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian
Sistem PLTS Atap;
- pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap; dan
- pelaksanaan pembangunan dan/atau persetujuan
aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital
yang dibuat oleh Pemegang IUPTLU.
Pasal 39
**(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,**
berupa:
- konsultasi;
- diseminasi;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
- pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
---
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,**
berupa:
- inspeksi pengawasan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap;
dan/atau
- pelaksanaan penelitian dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan Sistem PLTS Atap.
Pasal 40
**(1) Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan**
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS**
Atap menjadi milik Pemerintah.
Pasal 41
Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan
tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap.
Pasal 42
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan
industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3
MW (tiga megawatt), wajib menyediakan pengaturan basis data
prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan
sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau
smart grid distribusi milik Pemegang IUPTLU.
Pasal 43
Khusus untuk PT PLN (Persero), biaya yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagai dampak
masuknya Sistem PLTS Atap diperhitungkan dalam biaya
pokok penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara.
Pasal 44
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE mengenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis kepada:
- Pemegang IUPTLU yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16
ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 36
ayat (1); dan/atau
- Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan Pasal 42.
---
Pasal 45
**(1) Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6,
### Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal
41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
**(2) Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.
Pasal 46
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sistem**
PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan
jaringan Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku dan belum dilaporkan kepada Pemegang
IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Pelanggan PLTS
Atap harus melaporkan kepada Pemegang IUPTLU dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di
bidang ketenagalistrikan.
**(2) Dalam hal Pelanggan PLTS Atap telah memenuhi**
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem
PLTS Atap yang telah beroperasi secara terhubung dengan
jaringan Pemegang IUPTLU dinyatakan telah sesuai dan
berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
**(3) Dalam hal Pelanggan PLTS Atap tidak memenuhi**
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang IUPTLU menyampaian surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Menteri
ini.
Pasal 47
**(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:**
- Sistem PLTS Atap yang telah beroperasi secara
terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang
telah menggunakan mekanisme perhitungan ekspor
impor energi listrik dan ketentuan biaya kapasitas
(capacity charge), dinyatakan tetap berlaku selama 10
(sepuluh) tahun sejak mendapatkan persetujuan dari
Pemegang IUPTLU; atau
- Pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemegang IUPTLU namun belum
beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor energi
listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya dinyatakan
tetap berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak
mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU.
---
**(2) Dalam hal Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengajukan perubahan kapasitas dari
permohonan awal, Sistem PLTS Atap dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Calon Pelanggan PLTS Atap yang telah mengajukan
permohonan kepada Pemegang IUPTLU sebelum Peraturan
Menteri ini mulai berlaku namun belum mendapatkan
persetujuan Pemegang IUPTLU, berlaku ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, aplikasi sistem
pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara
elektronik yang telah dibangun berdasarkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021
tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung
pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948) berlaku sebagai
aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem
PLTS Atap secara elektronik yang harus dibangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Pasal 50
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pusat
pengaduan Sistem PLTS Atap dan tim pusat pengaduan Sistem
PLTS Atap yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021
tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung
pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 948) berlaku sebagai
pusat pengaduan Sistem PLTS Atap dan tim pusat pengaduan
Sistem PLTS Atap yang harus dibentuk dengan Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha
Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia
tahun 2021 Nomor 671), dinyatakan tidak berlaku
sepanjang berkaitan dengan penggunaan Sistem PLTS
Atap oleh Pelanggan PLTS Atap; dan
---
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga
Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 948), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2024
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2024
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ASEP N. MULYANA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 70
sesuai dengan aslinya
### KEME DAN SUMBER DAYA MINERAL
Uj O HUKUM.
o
>
< -<
cC
### BANG SUJITO
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
### PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
### PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
### PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
### A. DIAGRAM INSTALASI SISTEM PLTS ATAP
1. Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai
1. Sistem PLTS Atap dengan Baterai
---
### B. STANDAR SPESIFIKASI TEKNIS SISTEM PLTS ATAP
Standar Spesifikasi Teknis yang harus dipenuhi oleh Sistem PLTS Atap
adalah sebagai berikut:
No. Peralatan Standar Spesifikasi Teknis*)
1. Modul Surya Mengikuti
- SNI lEC 61215-1:2016
Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial –
Kualifikasi desain dan pengesahan
jenis - Bagian 1 : Persyaratan uji (lEC
### 61215-1:2016, IDT);
- SNI lEC 61215-2:2016
Modul Fotovoltaik (FV) terestrial -
Kualifikasi desain dan pengesahan
jenis - Bagian 2 : Prosedur uji (lEC
61215-2:2016, IDT); dan
- SNI lEC 61215-1-1:2016
Modul Fotovoltaik (FV) terestrial-
Kualifikasi desain dan pengesahan
jenis - Bagian 1-1 : Persyaratan khusus
untuk pengujian Modul Fotovoltaik
(FV) silikon kristalin (lEC 61215-1-
### 1:2016, IDT).
1. Kotak dan Selungkup Mengikuti SNI 0225 Tahun 2020 tentang
Untuk Lengkapan Listrik Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(Combiner Box)
1. Inverter Minimum memiliki fungsi proteksi
keselamatan:
- Anti Islanding
- Over/under frekuensi
- Over/under voltage
- Over heat protection
- Surge arrester
- Proteksi arus lebih
- DC ground fault detector
1. Saluran Penghantar AC SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Saluran Penghantar DC SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Gawai Proteksi SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
---
No. Peralatan Standar Spesifikasi Teknis*)
1. Perangkat Sakelar dan SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Kendall Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Baterai PLTS Atap yang terhubung dengan baterai
harus tetap dapat beroperasi dengan
proteksi inverter di angka 3
1. Pembumian Sistem SNI 0225:2020 tentang Persyaratan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2020)
1. Advanced Meter tidak diatur
Standar Spesifikasi Teknis, termasuk perubahannya.
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ARIFIN TASRIF
OA sesuai dengan aslinya
Gl DAN SUMBER DAYA MINERAL
O HUKUM,
<
oc
### MBANG SUJITO
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
### PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
### PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
### PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
### PERMOHONAN PEMBANGUNAN DAN PEMASANGAN
### SISTEM PLTS ATAP OLEH CALON PELANGGAN PLTS ATAP
Nomor : .............. (tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
Lampiran : ..............
Hal : Permohonan Pembangunan dan
Pemasangan Sistem PLTS Atap
Yang terhormat
General Manager/Direktur ……
(Pemegang IUPTLU)
Dalam rangka permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap,
dengan ini kami sampaikan data sebagai berikut:
A. Data Administrasi:
1. Nomor Identitas
Pelanggan PLTS Atap :......................................................
1. Nama Pelanggan PLTS Atap :......................................................
1. Nomor Induk Kependudukan :......................................................
### 4. NPWP :......................................................
1. Alamat Pelanggan PLTS Atap
- Jalan :......................................................
- Desa/Kelurahan :......................................................
- Kecamatan :......................................................
- Kabupaten/Kota :......................................................
- Provinsi :......................................................
1. Nomor Telepon :......................................................
1. Alamat Email :......................................................
---
1. Mekanisme Pembayaran Tarif
Tenaga Listrik Pelanggan : pra bayar* pasca bayar
PLTS Atap
*) Jika mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik Pelanggan PLTS Atap prabayar,
maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai permohonan Pelanggan PLTS
Atap untuk perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik prabayar
menjadi pascabayar kepada Pemegang IUPTLU.
1. Telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan
Pemegang izin Usaha : Ya * Tidak
Penyediaan Tenaga Listrik
untuk Kepentingan Umum)
*) Jika Pelanggan PLTS Atap telah memiliki Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
dengan Pemegang IUPTLU, maka surat permohonan ini berlaku juga sebagai
permohonan Pelanggan PLTS Atap untuk penyesuaian Perjanjian Jual Beli Tenaga
Listrik kepada Pemegang IUPTLU.
B. Data Teknis:
1. Besaran daya terpasang (VA) :…………………………
1. Badan Usaha yang ditunjuk :…………………………
1. Diagram satu garis :…………………………
1. Rencana operasi** :…………………………
**) hanya diperuntukan bagi Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan
industri.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap Tanpa Baterai
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
---
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap
dengan Baterai - AC Coupling
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap
dengan Baterai - DC Coupling
---
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
1. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding.
Contoh Diagram Satu Garis Sistem PLTS Atap
dengan Mikro Inverter
Catatan:
1. Semua Bagian Konduktif Terbuka (BKT) yang dibumikan harus
terhubung secara equipotensial menjadi 1 (satu) titik.
1. Pembangunan dan pemasangan mengikuti ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
1. Peralatan inverter harus memiliki fungsi anti-islanding.
1. Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas inverter dan Mikro Inverter di
bawah 10 kW (sepuluh kilowatt) dapat dinyatakan telah memenuhi
ketentuan wajib SLO.
1. Spesifikasi teknis peralatan yang akan dipasang:
Baterai
Data Peralatan Modul Surya Inverter (alternatif jika ada)
Merek
Tipe
---
Baterai
Data Peralatan Modul Surya Inverter
(alternatif jika ada)
Negara Produsen
Tahun Produksi
Kapasitas per unit
Satuan Wp VA Ah
Jumlah Unit
1. Persyaratan teknis lainnya berupa dokumen perencanaan atau kajian
berdasarkan besaran kapasitas PLTS Atap sesuai dengan tabel sebagai
berikut:
Kapasitas Sistem PLTS Atap (kWp)
No. Persyaratan Dokumen 10 100 500
<10 s.d s.d s.d >3000
100 500 3000
1. Dokumen perencanaan yang
mencakup informasi:
- sistem pembumian;
- √ √ √ √ - gawai proteksi arus lebih;
- surja; dan
- over/under voltage.
1. Dokumen perencanaan yang
mencakup informasi data sheet
√ √ √ √ √ proteksi inverter dan fungsi Anti
Islanding
1. Dokumen perencanaan yang
mencakup informasi over/under - - √ √ √
frekuensi
1. Data proyeksi produksi kWh
- √ √ √ √ Sistem PLTS Atap
1. Dokumen proyeksi beban
- - √ √ √ harian
1. Dokumen analisis hubung
- - √ √ √ singkat
1. Dokumen kajian loadflow - - √ √ √
1. Dokumen dampak harmonisa - - √ √ √
1. Dokumen kajian stabilitas - - - √ √
---
Kapasitas Sistem PLTS Atap (kWp)
No. Persyaratan Dokumen 10 100 500
<10 s.d s.d s.d >3000
100 500 3000
1. Dokumen pengaturan basis
- - - - V data prakiraan cuaca {weather
forecast)
Keterangan:
: tidak dipersyaratkan
^ : dipersyaratkan
C. Perkiraan total biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan
pemasangan Sistem PLTS Atap adalah sebesar Rp
Demikian data ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas
kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat
data atau dokumen yang tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi,
maka saya bersedia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hormat kami,
Pelanggan PLTS Atap
(tanda tangan dan materai)
(Nama Lengkap)
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ARIFIN TASRIE
sesuai dengan aslinya
### KEM I DAN SUMBER DAYA MINERAL
O HUKUM,
>
< -<
a:
### 0^ ANG SUJITO
---
### LAMPIRAN III
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
### PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
### PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
### PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
### FORMAT LAPORAN
### SISTEM PLTS ATAP DENGAN TOTAL KAPASITAS SAMPAI DENGAN 500 KW
Nomor :
Lampiran :
Hal : Laporan Sistem PLTS Atap Dengan Total
Kapasitas Sampai Dengan 500 kW
Yang terhormat,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
u.p. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan/
Gubernur ... (provinsi)
u.p. Kepala Dinas ... (yang membidangi urusan ketenagalistrikan)
Dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kW
(lima ratus kilowatt), dengan ini kami sampaikan laporan sebagai berikut:
A. Data Administrasi:
1. Nama (badan usaha/ :......................................................
Nonbadan usaha/perseorangan)
1. Alamat :......................................................
1. Nomor Telepon/Faksimili/ :......................................................
Handphone
1. Nomor Induk Berusaha
untuk badan usaha/Nomor
Induk Kependudukan untuk
perseorangan :......................................................
1. Nomor Pokok Wajib Pajak :......................................................
---
B. DataTeknis
Baterai
Data Peralatan Modul Surya Inverter (alternatifjika ada)
Merek
Tipe
Negaira Pembuat
Tahun Pembuatan
Kapasitas Satuan
Jumlah Unit
Lokasi Instalasi Sistem PLTS Atap
1. Jalan
1. Desa/Kelurahan
1. Kecamatan
1. Kabupaten
1. Provinsi
Demikian laporan ini disampaikan dan saya bertanggungjawab atas
kebenaran data tersebut. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat
data tidak benar yang berdampak pada pengenaan sanksi, maka saya atau
badan usaha/nonbadan usaha yang saya wakili bersedia dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(tempat), (tgl) (bulan)(tahun)
materai, tanda tangan, dan cap
(jika badan usaha/nonbadan usaha/perseorangan)
(Nama)(jabatan, jika badan usaha)
Tembusan:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ARIFIN TASRIF
DAN Cb\ esuai dengan aslinya
### DAN SUMBER DAYA MINERAL
UKUM,
<
cC
4^.
AMBANG
---
### LAMPIRAN IV
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
### PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
### PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
### PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
### FORMAT SURAT PERNYATAAN BERTANGGUNG JAWAB
### TERHADAP ASPEK KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
### SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Badan Usaha (BU)/non BU (perseorangan) : ……………………….
Alamat : ……………………….
Nomor Induk Berusaha (untuk usaha)/
Nomor Induk Kependudukan (untuk non BU) : ……………………….
menyatakan bertanggungjawab atas pemenuhan aspek keselamatan
ketenagalistrikan pada instalasi:
Nama Instalasi : PLTS Atap
Lokasi Instalasi : ……………………….
Nomor Seri Modul/Inverter 1) : ……………………….
Kapasitas : ……………………….
Dokumen Pendukung:
- sertifikat produk 2);
- hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
Demikan surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan
penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila di
kemudian hari terjadi sesuatu yang menimbulkan bahaya akibat tidak
melaksanakan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi
tersebut, maka saya atau badan usaha/non badan usaha yang saya wakili
bersedia menanggung kerugian yang ditimbulkan dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
(tempat), (tanggal)(bulan)(tahun)
Yang Menyatakan,
Materai dan tanda tangan,
(dibubuhi cxip, jika badan usaka)
(Nama)(jabatan, jika badan usaha)
Catalan:
disesuaikan dengan jenis pembangkit.
2} dipilih sesuai kepemilkan dokumen.
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ARIFIN TASRIF
lan sesuai dengan aslinya
.ERGl DAN SUMBER DAYA MINERAL
OHUKUM,
*
<
tXL
### 4- AMBANG SUJITO
---
LAMPIRAN V
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
### PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP YANG TERHUBUNG
### PADA JARINGAN TENAGA LISTRIK PEMEGANG IZIN USAHA
### PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
### PERSYARATAN UJI KOMISIONING SISTEM PLTS ATAP
1. Sistem PLTS Atap yang termasuk kategori wajib SLO dianggap telah
memenuhi persyaratan minimum komisioning.
1. Sistem PLTS Atap yang termasuk kategori memenuhi pemenuhan
ketentuan wajib SLO maka:
Kapasitas (kWp)
No. Persyaratan Komisioning
<10 10 s.d.100 100 s.d. 500
1. Dokumen pemenuhan ketentuan wajib √ √ √
SLO yaitu surat pernyataan yang
dilengkapi dengan dokumen berupa:
- sertifikat produk;
- garansi pabrikan yang masih
berlaku;
- hasil uji komisioning dari teknisi
distributor atau Badan Usaha; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi
pembangkit tenaga listrik.
1. Dilakukan uji fungsi gawai sakelar dan √ √ √
gawai proteksi arus lebih
1. Uji Anti Islanding Sistem PLTS Atap √ √ √
dan sinkron dengan jaringan
1. Dilakukan uji tahanan pembumian √ √ √
dan tahanan isolasi sistem
1. Minimal komisioning Sistem PLTS Atap - - √
terhadap pemeriksaan kesesuaian
desain, pemeriksaan visual, uji
peralatan dan sistem, pengujian unit
merujuk pada mata uji sertifikasi
instalasi pembangkit listrik tenaga
surya. Mata uji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
terkait sertifikasi ketenagalistrikan.
---
Keterangan:
- : tidak dipersyaratkan
V : dipersyaratkan
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### ARIFIN TASRIF
nSfetl esuai dengan aslinya
### KEM DAN SUMBER DAYA MINERAL
HUKUM,
<
4^
til BA G SUJITG
