Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
pengundangan
dalam Lembaran
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang _ini dengan penempatannya
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2OlZ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal L2 Januari 2OLZ
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
4qDePuti Bidang Perekonomian,
i Bidang Hukum dan
-undangan,
Djaman
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2OI7
TENTANG
JASA KONSTRUKSI
I. UMUM
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sesuai dengan tujuan
pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun
non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam
mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana
aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional.
Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa
Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya
berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan
Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional. Oleh
karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan
kepastian hukum, sedangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun lggg
tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata
kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa
konstruksi, maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang
Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada
asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian,
keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan,
keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan,
serta berwawasan lingkungan. Undang-Undang ini
mengatur
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan
strrrktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa
Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa
dan
PRES I DEN
REPU*.'1r'NDol{EStA
dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarak.t ai bidarig
Jasa Konstruksi; menata sistem J""" Konstruk-si yang mampu
mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan
lingkungan terbangun; menjamin tata kelola penyelengg.rr."r, Jasa
Konstruksi yang baik; dan menciptakan integrasi nilai -fambah dari
seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pengaturan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Undang-Undang
ini dilakukan beberapa penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan
|rukum yang terjadi dalam praktik empiris di masyarakat dan dinamika
legislasi yang terkait dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks dan
semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa Konstruksi baik di
tingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum
yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian u"afr. di bid.rrg
Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi pengguna Jasa, penyedia
Jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya,
terdapat beberapa materi muatan yang diubah, ditambahkan, drn
disempurnakan dalam Undang-Undang ini antara lain cakupan Jasa
Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa Konstruksi; pengembu.rrgan layanan
usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung jiwa6 dan t.*".ru.rrgr.r,
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaia,
Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamaian,- Kesehltan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan
tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi
lokal maupun asing; dibentuknya sistem informasi Jisa Kontruksi yang
terintegrasi; dan perubahan paradigma kelembagaan sebagai Uentut<
keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggu.ru", Jasa
Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan
pada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam hal terjadi
sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur
bahwa terhadap adanya dugaan kejahatan dan/atau p"1"ngg"ran oleh
Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa, proses pem-eriksaan hukum
dilakukan dengan tidak mengganggu atau rnenghentikan proses
penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan danTatau
pelanggaran terkait dengan kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lernbaga negara yang
berwenang.
Secara
FRES IDEIJ
REPU u.'l.u' r! Do t{ ES tA.
Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi
tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi;
penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi;
pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; pirtirip."i masyarakat;
penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihin
-
Tanggung jawab dan kewenangan mengatur tentang pembagian
kewenangan antara Pemerintah Pusai, Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota daram penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam -undang-fndang yang
mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam pengaturan usaha Jasa
Konstruksi diatur mengenai struktur usaha Jasa Konstruksi, segmentasi
pasar Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa Konstruksi; badan usaha
Jasa Konstruksi dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing;
pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaa-n
Bangunan; dan pengembangan usaha berkelanjutan.
selanjutnya Undang-undang ini juga mengatur mengenai
penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memuat penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha penyediaan Bangunan.
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau
melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan usaha
Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian
penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna
Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
Kegagalan Bangunan.
Penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka
menghadapi persaingan global membutuhkan penguatan secara regulisi.
Undang-Undang ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi;
pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi
pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan
tenaga kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pemerintah pusat
melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan,
penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, - serta
penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu
diatur tentang pendanaan, pelaporarl dan pengawasannya. Untuk
menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegraii dibentuk
suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh
Pemerintah Pusat.
Untuk
REPUJSout,',?Sf;*u'o
Untuk
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pemerintah pusat dapat
mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggu.."k"r,
sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstru-i<li yang
dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang ,rr"r.I
unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari - Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini
mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakitan.
Terhadap pelanggaran administratif dalam Undang-Undang ini dikenai
sanksi administratif, sedangkan untuk menghindari kekosongan hukum
Undang-Undang ini mengatur bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tetap
menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha dan
tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL