PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-
tumbuhan.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang
meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut
Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang
dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
---
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
1. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
1. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan
dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha
Pertambangan.
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang
diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
dan Batubara.
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral.
1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara
pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum
Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha
Pertambangan Batubara.
1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti
tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi
mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan
sesuai dengan hasil studi kelayakan.
1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa
mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak
di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya
100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk
---
dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut
BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau
Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
1. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan
Usaha Pertambangan rakyat.
1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut
WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk
kepentingan strategis nasional.
1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut WIUPL, adalah wilayah yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi
yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
nasional.
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,
yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang
diberikan kepada pemegang IUPK.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-
seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya
disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan
aspek lingkungan.
---
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) WIUP terdiri atas:**
- WIUP Mineral radioaktif;
- WIUP Mineral logam;
- WIUP Batubara;
- WIUP Mineral bukan logam;
- WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- WIUP batuan.
**(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan**
verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan
negara.
**(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara:
- lelang; atau
- pemberian prioritas.
**(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP
batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Bagian Kedua
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral
Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral
Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
Paragraf 1
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral
Radioaktif
---
Pasal 3
**(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas**
potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang
membidangi kegeologian atau usulan dari
kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi
wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral
radioaktif.
**(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi
bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP
Mineral radioaktif.
**(3) Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana**
pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.
**(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan
sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk
ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang
industri.
**(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Paragraf 2
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam
Komoditas Logam Tanah Jarang
Pasal 4
**(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas**
potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang
dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian,
Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat
ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam
tanah jarang.
**(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan WIUP
Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
**(3) Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana**
pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas
logam tanah jarang.
**(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas**
logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diutamakan untuk pengembangan industri prioritas
dalam negeri.
**(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam**
komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
**(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
paling sedikit memuat:
- peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah
jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan
pemanfaatan;
---
- perintah pembayaran kompensasi data informasi
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana
pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam
komoditas logam tanah jarang; dan
- perintah penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan
dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam
tanah jarang.
**(7) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan**
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank
pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai
pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam
komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam
komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama
dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas
WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang,
apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam
tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Bagian Ketiga
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Batubara dengan Cara Lelang
Paragraf 1
Persyaratan Lelang
Pasal 5
**(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP**
Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh:
- Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas
persekutuan modal yang meliputi:
1. BUMN;
1. BUMD;
1. Badan Usaha Swasta Nasional; atau
1. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman
modal asing; dan
- Koperasi.
**(2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- kemampuan finansial.
---
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan
usaha Indonesia sesuai dengan komoditas
Pertambangan yang akan dilelang;
- profil Badan Usaha atau Koperasi;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan
kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak
pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta
pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar
perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang
Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
- pakta integritas; dan
- pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan
tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi,
dan/atau pencucian uang.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b terdiri atas:
- pengalaman kompetensi sumber daya manusia
Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan;
- penguasaan atau akses peralatan/teknologi
Eksplorasi Pertambangan; dan
- perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan
Eksplorasi.
**(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf c terdiri atas:**
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit
oleh akuntan publik;
- neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam
bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10%
(sepuluh persen) dari nilai kompensasi data
informasi; dan
- pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran
harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 6
**(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP**
Batubara diselenggarakan dengan ketentuan:
- untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama
dengan lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
1. BUMD yang berkedudukan dalam 1 (satu)
provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara yang dilelang;
---
1. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria
usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang
sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara yang dilelang; dan/atau
1. Koperasi;
- untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus)
hektare hanya dapat diikuti oleh:
1. BUMN;
1. BUMD;
1. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria
usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Badan Usaha dalam rangka penanaman modal
asing; dan/atau
1. Koperasi.
**(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP**
Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
yang tidak memiliki:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- IUJP;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- KK; atau
- PKP2B.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dikecualikan bagi BUMN.
Paragraf 2
Panitia Lelang
Pasal 7
**(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan**
teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara.
**(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
**(3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal
dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
**(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam**
atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
---
Paragraf 3
Pelaksanaan Lelang
Pasal 8
**(1) Untuk WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah**
siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan
pelaksanaan lelang.
**(2) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam
puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
**(3) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan ketentuan:
- berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai
persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan
luas wilayah; dan
- melalui laman resmi:
1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian Mineral dan Batubara;
dan/atau
1. Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pasal 9
**(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP**
Batubara dilakukan melalui sistem elektronik.
**(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP**
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
- tahap prakualifikasi; dan
- tahap kualifikasi.
**(3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan
dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis,
dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen**
persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta
kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap
prakualifikasi.
**(5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan
ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran
harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan
oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti
ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran
harga lelang.
**(6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai
ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling
sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
---
**(7) Panitia lelang menetapkan pemenang lelang berdasarkan**
nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
**(8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang,**
panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah,
menambah, dan mengurangi surat penawaran harga
lelang dengan alasan apapun.
Paragraf 4
Pelaksanaan Lelang untuk
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hasil Penugasan
Pasal 10
**(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil
penugasan.
**(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan**
dan/atau penelitian dalam rangka:
- penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
atau
- peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara,
dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan.
**(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap
kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran
lelang tertinggi.
**(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak**
berminat untuk menggunakan hak menyamai harga
penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan
gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi
Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
Pasal 11
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan
sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha
lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang
harus membayar:
- seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai
penawaran harga lelang tertinggi; dan
- biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha
penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
**(4).**
Paragraf 5
Sanggahan atas Pelaksanaan Lelang
Pasal 12
**(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri**
maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya
---
dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang,
dengan ketentuan:
- peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi
dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman
hasil prakualifikasi; dan
- peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi
termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat
mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar
peringkat pemenang lelang.
**(2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
sanggahan diterima.
Paragraf 6
Hasil Pelaksanaan Lelang
Pasal 13
**(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan**
lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada
Menteri.
**(2) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan**
usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan
perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai
penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman
pemenang lelang.
Pasal 14
**(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
ayat (2) wajib:
- melakukan pembayaran kompensasi data informasi
senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengumuman pemenang lelang;
- melakukan penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang
ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang
lelang; dan
- mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan
Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pengumuman pemenang lelang.
**(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dianggap mengundurkan diri apabila:
- tidak membayar kompensasi data informasi senilai
penawaran harga sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan;
- tidak menempatkan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka
waktu yang ditentukan; dan/atau
---
- telah melakukan pembayaran kompensasi data
informasi senilai penawaran harga lelang dan
melakukan penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka
waktu yang ditentukan tetapi tidak menyampaikan
permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai
jangka waktu yang ditentukan.
**(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan**
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank
pemerintah atas nama Menteri qq pemenang lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan
ketentuan:
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40
(empat puluh) hektare; atau
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila
luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
**(4) Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi**
data informasi dan telah menempatkan jaminan
kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi
tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
kompensasi data informasi yang telah dibayarkan oleh
pemenang lelang menjadi milik negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
**(5) Pemenang lelang yang telah membayar kompensasi data**
informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak
menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengajukan pengembalian jaminan kesungguhan lelang
dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi kepada Menteri.
**(6) Atas pengajuan pengembalian jaminan kesungguhan**
dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri
menerbitkan persetujuan pencairan jaminan.
**(7) Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi**
data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan
oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 15
**(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri
melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan
---
berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga
penawaran pemenang lelang pertama.
**(2) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersedia membayar senilai harga
penawaran pemenang lelang urutan pertama, ditetapkan
sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara.
**(3) Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai**
dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan
harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada
peserta lelang yang berminat, ditawarkan secara
berjenjang sesuai dengan penawaran harga masing-
masing peserta lelang urutan 5 (lima) teratas.
**(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) bersedia membayar
penawaran harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
**(5) Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas**
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (3), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
Pasal 16
**(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan**
jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan
ketentuan:
- bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap
prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang
masuk ke tahap kualifikasi; dan
- bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi
dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat
mengajukan setelah penetapan pemenang lelang.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan bagi:
- peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap
prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran
harga; atau
- peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri
dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang.
**(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
**(4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh**
peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan
pajak.
Pasal 17
**(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak**
memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang
yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi
berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan
tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang
kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
**(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
---
- pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian
dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara;
- pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian
dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam
untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau
WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara;
- pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara,
WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan
logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
- pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara;
- persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral
dan Batubara bagi afiliasinya; dan
- persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral
dan Batubara bagi afiliasinya.
Pasal 18
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Batubara dengan Cara Prioritas
Paragraf 1
Umum
Pasal 19
**(1) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral**
logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebelum
memberikan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
**(2) Rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP**
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
- lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- jenis komoditas;
- data dan informasi;
- status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara; dan
- rencana pengalokasian.
---
Paragraf 2
Persyaratan Pemberian Prioritas
Pasal 20
**(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP**
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh:
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan;
- BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam
rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi
masyarakat serta peningkatan kemandirian dan
keunggulan perguruan tinggi; dan
- BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka
peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
**(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP**
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus
memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- pernyataan komitmen.
Pasal 21
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan
WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- administratif, meliputi:
1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama
dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan
daftar anggota Koperasi dan nomor induk
kependudukan;
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di
bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku
lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
dan
1. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status
badan hukumnya dalam database Koperasi;
- teknis, meliputi:
1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat
keahlian kompetensi di bidang Pertambangan
dan/atau geologi; dan
1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan
Eksplorasi.
- pernyataan komitmen, meliputi:
1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data
informasi;
1. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
---
1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas
tambangnya kepada pihak lain; dan
1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai
dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 22
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP
Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi
persyaratan terdiri atas:
- administratif, meliputi:
1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas
persekutuan modal yang telah terverifikasi status
badan hukumnya dalam database sistem
administrasi hukum umum;
1. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang
sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara;
1. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga
negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu)
kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara;
1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di
bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau
Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku
lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon;
dan
1. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat yang disertai dengan
