Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025

PERMENESDM No. 18 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan. 1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 1. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 1. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 1. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan --- dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 1. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 1. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan. 1. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral dan Batubara. 1. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 1. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 1. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 1. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 1. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. 1. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 1. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk --- dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. 1. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 1. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. 1. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. 1. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. 1. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPL, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional. 1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 1. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. --- 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 2

**(1) WIUP terdiri atas:** - WIUP Mineral radioaktif; - WIUP Mineral logam; - WIUP Batubara; - WIUP Mineral bukan logam; - WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan - WIUP batuan. **(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan** verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan negara. **(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara: - lelang; atau - pemberian prioritas. **(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Bagian Kedua Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang Paragraf 1 Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif ---

Pasal 3

**(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas** potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif. **(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP Mineral radioaktif. **(3) Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana** pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif. **(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri. **(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Paragraf 2 Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang

Pasal 4

**(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas** potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang. **(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang. **(3) Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana** pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang. **(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas** logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri. **(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam** komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. **(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),** paling sedikit memuat: - peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan; --- - perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang; dan - perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang. **(7) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan** Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan: - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang, apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare. Bagian Ketiga Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Lelang Paragraf 1 Persyaratan Lelang

Pasal 5

**(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP** Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh: - Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang meliputi: 1. BUMN; 1. BUMD; 1. Badan Usaha Swasta Nasional; atau 1. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan - Koperasi. **(2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang terdiri atas: - persyaratan administratif; - persyaratan teknis; dan - kemampuan finansial. --- **(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a terdiri atas: - NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang; - profil Badan Usaha atau Koperasi; - susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat; - pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara; - pakta integritas; dan - pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan/atau pencucian uang. **(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b terdiri atas: - pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan; - penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan - perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi. **(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf c terdiri atas:** - laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; - neraca keuangan bagi Badan Usaha baru; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan - pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

Pasal 6

**(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara diselenggarakan dengan ketentuan: - untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh: 1. BUMD yang berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang; --- 1. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang; dan/atau 1. Koperasi; - untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh: 1. BUMN; 1. BUMD; 1. Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau 1. Koperasi. **(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak memiliki: - IUP; - IUPK; - IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; - IPR; - SIPB; - IUJP; - Izin Pengangkutan dan Penjualan; - KK; atau - PKP2B. **(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikecualikan bagi BUMN. Paragraf 2 Panitia Lelang

Pasal 7

**(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan** teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. **(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. **(3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. **(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam** atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah. --- Paragraf 3 Pelaksanaan Lelang

Pasal 8

**(1) Untuk WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah** siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang. **(2) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang. **(3) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan ketentuan: - berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan - melalui laman resmi: 1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara; dan/atau 1. Pemerintah Daerah provinsi setempat.

Pasal 9

**(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP** Batubara dilakukan melalui sistem elektronik. **(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas: - tahap prakualifikasi; dan - tahap kualifikasi. **(3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen** persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap prakualifikasi. **(5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang. **(6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang. --- **(7) Panitia lelang menetapkan pemenang lelang berdasarkan** nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). **(8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang,** panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga lelang dengan alasan apapun. Paragraf 4 Pelaksanaan Lelang untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hasil Penugasan

Pasal 10

**(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan. **(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan** dan/atau penelitian dalam rangka: - penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau - peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan. **(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi. **(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak** berminat untuk menggunakan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.

Pasal 11

Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar: - seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan - biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat **(4).** Paragraf 5 Sanggahan atas Pelaksanaan Lelang

Pasal 12

**(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri** maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya --- dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang, dengan ketentuan: - peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi; dan - peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang. **(2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sanggahan diterima. Paragraf 6 Hasil Pelaksanaan Lelang

Pasal 13

**(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan** lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada Menteri. **(2) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan** usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

Pasal 14

**(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** ayat (2) wajib: - melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; - melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan - mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. **(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dianggap mengundurkan diri apabila: - tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; - tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan/atau --- - telah melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan. **(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan** Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan ketentuan: - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara lebih dari 40 (empat puluh) hektare. **(4) Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi** data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kompensasi data informasi yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. **(5) Pemenang lelang yang telah membayar kompensasi data** informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pengembalian jaminan kesungguhan lelang dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri. **(6) Atas pengajuan pengembalian jaminan kesungguhan** dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan pencairan jaminan. **(7) Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi** data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 15

**(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan --- berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama. **(2) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) bersedia membayar senilai harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. **(3) Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai** dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada peserta lelang yang berminat, ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga masing- masing peserta lelang urutan 5 (lima) teratas. **(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) bersedia membayar penawaran harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. **(5) Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas** penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), panitia lelang menyatakan lelang gagal.

Pasal 16

**(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan** jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan ketentuan: - bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang masuk ke tahap kualifikasi; dan - bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat mengajukan setelah penetapan pemenang lelang. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikecualikan bagi: - peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga; atau - peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang. **(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf** a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri. **(4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh** peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 17

**(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak** memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. **(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: --- - pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; - pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; - pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan; - pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya; dan - persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya.

Pasal 18

Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas Paragraf 1 Umum

Pasal 19

**(1) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral** logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. **(2) Rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; - luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; - jenis komoditas; - data dan informasi; - status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan - rencana pengalokasian. --- Paragraf 2 Persyaratan Pemberian Prioritas

Pasal 20

**(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh: - Koperasi; - Badan Usaha kecil dan menengah; - Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; - BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan - BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi. **(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan: - administratif; - teknis; dan - pernyataan komitmen.

Pasal 21

Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan 1. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi; - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; --- 1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum; 1. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 1. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan 1. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa: - nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan - kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. ---

Pasal 23

Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; 1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; 1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan 1. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; 1. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUP; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. ---

Pasal 24

Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administrasi, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan 1. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan: - perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau - perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: - ruang lingkup kerja sama; - ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; - hak dan kewajiban para pihak; - jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan - mekanisme penyelesaian sengketa; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; --- 1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Bagi BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administrasi, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; 1. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan: - perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau - perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi. 1. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan; 1. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: - ruang lingkup kerja sama; - ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan --- mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; - hak dan kewajiban para pihak; - jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan - mekanisme penyelesaian sengketa; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara serta industri pengolahan sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; 1. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa: - pokok wajib pajak Badan Usaha; dan - kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat. - teknis, meliputi: 1. menyampaikan dokumen rencana peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit memuat: - uraian kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri; - rencana pembangunan dan/atau pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi; - jumlah tenaga kerja yang akan diserap di dalam negeri; - rencana pengembangan teknologi; - jumlah permodalan dan nilai investasi yang direncanakan; dan - skema kerja sama yang akan dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. --- 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. membayar kompensasi data informasi; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

Untuk pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat **(1) yang tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis,** dan/atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (2), permohonan akan ditolak melalui Sistem OSS.

Pasal 28

**(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP** Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan: - untuk luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh: 1. Koperasi; dan 1. Badan Usaha kecil dan menengah; - untuk luasan WIUP Mineral logam paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; 1. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan 1. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi; - untuk luasan WIUP Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; 1. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi; dan 1. BUMN atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi. --- **(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP** Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang tidak memiliki: - IUP; - IUPK; - IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; - IPR; - SIPB; - IUJP; - Izin Pengangkutan dan Penjualan; - KK; atau - PKP2B. **(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikecualikan bagi BUMN. Paragraf 3 Verifikasi atas Permohonan Pemberian Prioritas

Pasal 29

**(1) Terhadap permohonan pemberian WIUP Mineral logam** atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS. **(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan** perundang-undangan di bidang: - pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan - penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 30

**(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 29, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. **(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam** atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: - peta WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; - perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan - perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. **(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan** Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian --- WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dengan ketentuan: - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luas WIUP lebih dari 40 (empat puluh) hektare.

Pasal 31

**(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan** Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas wajib: - melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP; - melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP; dan - mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUP. **(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan** Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila: - tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; - tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau - tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan. **(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah,** Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan --- kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak. **(4) Atas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah** diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.

Pasal 32

**(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan** Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. **(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan: - pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; - pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; - pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan; - pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan - persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.

Pasal 33

Pedoman teknis pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan Dengan Cara Permohonan Wilayah ---

Pasal 34

**(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya** memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berdasarkan permohonan wilayah dari: - Badan Usaha terdiri atas: 1. BUMN; 1. BUMD; atau 1. Badan Usaha swasta terdiri atas: - Badan Usaha Swasta Nasional; atau - Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; - Koperasi; atau - perusahaan perseorangan terdiri atas: 1. perusahaan firma; dan 1. perusahaan komanditer. **(2) Kewenangan pemberian WIUP Mineral bukan logam,** WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: - Menteri, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada: 1. pada lintas provinsi; dan/atau 1. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan - gubernur, untuk pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan yang berada: 1. dalam 1 (satu) provinsi; 1. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai; dan/atau 1. berdasarkan wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah pada wilayah laut antar dua daerah provinsi yang berbatasan kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut. **(3) WIUP Mineral bukan logam atau WIUP Mineral bukan** logam jenis tertentu dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing, Koperasi, dan perusahaan perseorangan. **(4) WIUP batuan hanya dapat diberikan kepada BUMN,** BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan perusahaan perseorangan.

Pasal 35

**(1) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral** bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi: - NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan sesuai dengan kode klasifikasi --- baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; - profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; - susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; - peta dan koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional yang digambarkan dalam peta situasi berbentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001"); - membayar biaya pencadangan wilayah; dan - persetujuan dari pemegang IUP atau pemegang IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP atau IUPK. **(2) Permohonan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral** bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem OSS. **(3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP** Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan wilayah pertama dan memenuhi persyaratan. **(4) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya** melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permohonan Badan usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan **(5) Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan persyaratan** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan WIUP. **(6) Dalam hal permohonan WIUP disetujui sebagaimana** dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat perintah pembayaran biaya pencadangan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan ke kas negara kepada Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan. **(7) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya** memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau WIUP batuan kepada pemohon WIUP setelah pemohon WIUP melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6). **(8) Penolakan permohonan WIUP sebagaimana dimaksud** pada ayat (5) dilakukan melalui Sistem OSS. ---

Pasal 36

Dalam hal permohonan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan berada pada WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri atau dalam proses penerbitan IUP Mineral logam atau IUP Batubara, Menteri atau gubernur hanya dapat memberikan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan setelah diterbitkannya IUP Mineral logam atau IUP Batubara oleh Menteri.

Pasal 37

Pedoman teknis pelaksanaan pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan ### Pasal 36 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

**(1) WIUPK terdiri atas WIUPK Mineral logam dan WIUPK** Batubara. **(2) WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara: - pemberian prioritas; atau - lelang. Bagian Kedua Pemberian WIUPK Mineral Logam dan WIUPK Batubara kepada Koperasi, Badan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, dan Badan Usaha yang Dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dengan Cara Prioritas Paragraf 1 Umum

Pasal 39

**(1) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUPK Mineral** logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. **(2) Rencana pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK** Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: - lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - jenis komoditas; - data dan informasi; --- - status ruang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan - rencana pengalokasian. Paragraf 2 Persyaratan Pemberian Prioritas

Pasal 40

**(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau** WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dapat diajukan oleh: - Koperasi; - Badan Usaha kecil dan menengah; - Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan - BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. **(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau** WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan: - administratif; - teknis; dan - pernyataan komitmen.

Pasal 41

Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan 1. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: --- 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan; 1. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum; 1. berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; 1. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan 1. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan lampiran pendukung berupa: - nomor pokok wajib pajak Badan Usaha; dan - kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. ---

Pasal 43

Bagi Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 ayat (1) huruf c, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administratif, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; 1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; 1. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; dan 1. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam data Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada sistem yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; 1. menjamin komposisi kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan paling sedikit 67% (enam puluh tujuh persen) tidak terdilusi selama menjadi pemegang IUPK; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. ---

Pasal 44

Bagi BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administrasi, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan 1. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan: - perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau - perguruan tinggi lainnya yang berada di luar Provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu Provinsi. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: - ruang lingkup kerja sama; - ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; - hak dan kewajiban para pihak; - jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan - mekanisme penyelesaian sengketa; 1. tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain; --- 1. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 45

Bagi BUMD dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 ayat (1) huruf d, permohonan pengajuan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas: - administrasi, meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 1. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; 1. memiliki perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, dengan ketentuan: - perguruan tinggi tersebut berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; atau - perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi. 1. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan. - teknis, meliputi: 1. memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan 1. perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi. - pernyataan Komitmen, meliputi: 1. kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi; 1. kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan; 1. memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: - ruang lingkup kerja sama; - ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk peningkatan akses Pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang diberikan dengan --- mekanisme pemberian secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; - hak dan kewajiban para pihak; - jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perpanjangannya; dan - mekanisme penyelesaian sengketa; 1. tidak memindahtangankan IUPK kepada pihak lain; 1. tidak menjaminkan IUPK termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan 1. melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 46

**(1) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau** WIUPK Batubara dengan cara prioritas dilakukan dengan ketentuan: - untuk luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara paling luas 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare dapat dimohonkan oleh: 1. Koperasi; dan 1. Badan Usaha kecil dan menengah; - untuk luasan WIUPK Mineral logam paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare dapat dimohonkan oleh: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan 1. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; - untuk luasan WIUPK Batubara paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk komoditas Batubara dapat dimohonkan oleh: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; dan 1. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. **(2) Permohonan pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK** Batubara dengan cara prioritas hanya dapat diajukan oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak memiliki: - IUP; - IUPK; - IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; - IPR; - SIPB; - IUJP; - Izin Pengangkutan dan Penjualan; --- - KK; atau - PKP2B. **(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dikecualikan bagi BUMN. Paragraf 3 Verifikasi atas Permohonan Pemberian Prioritas

Pasal 47

**(1) Terhadap permohonan pemberian WIUPK Mineral logam** atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dilakukan verifikasi melalui Sistem OSS. **(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan** perundang-undangan di bidang: - pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; dan - penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 48

**(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 47, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. **(2) Persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral** logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: - peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan - perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. **(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan** Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara secara prioritas dengan ketentuan: - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau --- - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.

Pasal 49

**(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan** Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas wajib: - melakukan pembayaran kompensasi data informasi sesuai dengan perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK; - melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK; dan - mengajukan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK. **(2) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan** Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri apabila: - tidak membayar kompensasi data informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; - tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; dan/atau - tidak menyampaikan permohonan IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan. **(3) Dalam hal Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah,** Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta telah mendapatkan persetujuan permohonan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kompensasi data informasi yang telah dibayarkan atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi yang telah ditempatkan menjadi penerimaan negara bukan pajak. **(4) Atas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara yang** telah diberikan persetujuan kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri --- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada negara.

Pasal 50

**(1) Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, Badan** Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta yang dianggap mengundurkan diri dari pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi berupa dimasukkan ke dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. **(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan: - pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; - pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; - pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan; - pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya; dan - persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara untuk afiliasinya.

Pasal 51

Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40 sampai dengan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara dengan Cara Prioritas kepada BUMN dan BUMD

Pasal 52

**(1) Dalam pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK** Batubara dengan cara prioritas, Menteri dapat menawarkan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN dan BUMD secara bersamaan. --- **(2) Penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara** dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: - untuk BUMN, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada direksi BUMN dengan ditembuskan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan BUMN dan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN; - untuk BUMD provinsi, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada gubernur sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan - untuk BUMD kabupaten/kota, penawaran WIUPK prioritas disampaikan kepada bupati/walikota sesuai dengan lokasi WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. **(3) Berdasarkan penawaran sebagaimana dimaksud pada** ayat (2), BUMN atau BUMD menyampaikan pernyataan minat dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penawaran, dengan ketentuan: - untuk BUMN berupa surat pernyataan minat; - untuk BUMD berupa: 1. surat pengantar gubernur bagi BUMD provinsi; 1. surat pengantar bupati/walikota bagi BUMD kabupaten/kota; dan 1. surat pernyataan minat yang dilengkapi dengan lampiran salinan akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar terakhir/Peraturan Daerah mengenai pembentukan BUMD. **(4) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD yang** berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN atau BUMD yang berminat. **(5) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara** sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat: - peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan - perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. **(6) Dalam hal pada penawaran WIUPK Mineral logam atau** WIUPK Batubara secara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN dan/atau BUMD yang menyatakan minat, Menteri menyampaikan kepada BUMN dan/atau BUMD untuk mencapai kesepakatan membentuk perusahaan patungan. **(7) Kesepakatan membentuk perusahaan patungan** sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada --- Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penyampaian dari Menteri. **(8) Dalam hal tertentu, BUMN dan/atau BUMD dapat** mengikutsertakan pihak lain sebagai pemegang saham pada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan kepemilikan saham gabungan BUMN dan/atau BUMD paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen). **(9) Dalam hal tidak terdapat penyampaian kesepakatan** dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara. **(10) Dalam hal tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang** berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau WIUPK dikembalikan kepada negara.

Pasal 53

**(1) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 52 ayat (6) menyampaikan pernyataan kesiapan menerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah terbentuknya perusahaan patungan. **(2) Menteri memberikan WIUPK Mineral logam atau WIUPK** Batubara kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: - peta WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; - perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara; dan - perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah persetujuan pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.

Pasal 54

Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf c dan Pasal 53 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemohon pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas, dengan ketentuan: - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK --- Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau - besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara, apabila luas WIUPK lebih dari 40 (empat puluh) hektare.

Pasal 55

**(1) Dalam hal BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan** sebagai penerima WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan ### Pasal 53 tidak membayar kompensasi data informasi dan/atau tidak menempatkan jaminan kesungguhan kegiatan Eksplorasi sampai jangka waktunya berakhir, penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal dan WIUPK dapat diberikan dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta atau dikembalikan kepada negara. **(2) Pedoman teknis pemberian WIUPK Mineral logam dan** WIUPK Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 tercantum dalam Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara dengan Cara Lelang Paragraf 1 Persyaratan Lelang

Pasal 56

**(1) Pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara** dengan cara lelang dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta apabila: - tidak terdapat penyampaian dalam pembentukan perusahaan patungan oleh BUMN dan/atau BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (9); - tidak terdapat BUMN dan/atau BUMD yang berminat atas penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (10); atau - penawaran WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada BUMN, BUMD, atau perusahaan patungan dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. **(2) Persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - persyaratan administratif; - persyaratan teknis; dan - kemampuan finansial. --- **(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a terdiri atas: - NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang; - profil Badan Usaha swasta; - susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat; - pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara; - pakta integritas; dan - pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan pencucian uang. **(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b terdiri atas: - pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha di bidang Pertambangan; - penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan - perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi. **(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf c terdiri atas:** - laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; - neraca keuangan bagi Badan Usaha baru; - surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; - menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan - pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

Pasal 57

Pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang tidak memiliki: - IUP; - IUPK; - IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; - IPR; - SIPB; - IUJP; - Izin Pengangkutan dan Penjualan; - KK; atau --- - PKP2B. Paragraf 2 Panitia Lelang

Pasal 58

**(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan** teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara. **(2) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. **(3) Panitia lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. **(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam** atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat **(2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.** Paragraf 3 Pelaksanaan Lelang

Pasal 59

**(1) Untuk WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara yang** telah siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang. **(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang. **(3) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan: - berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan - melalui laman resmi: 1. Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara; dan/atau 1. Pemerintah Daerah provinsi setempat.

Pasal 60

Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis dengan pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Badan Usaha swasta. ---

Pasal 61

Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam dan WIUPK Batubara termasuk WIUPK hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60.

Pasal 62

**(1) Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib segera** melaksanakan kegiatan Eksplorasi setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi. **(2) Pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) wajib dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(3) Pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan** Eksplorasi yang tidak melaporkan kegiatan Eksplorasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Pemegang IUP atau pemegang IUPK yang menyampaikan** laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak terdapat perkembangan kegiatan Eksplorasi dalam periode 3 (tiga) kali pelaporan secara berturut-turut, IUP atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat dicabut. Paragraf 2 Persyaratan Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi

Pasal 63

**(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang** IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan belum dapat menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan Eksplorasi, dapat mengajukan permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi. **(2) Permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. **(3) Persyaratan pemberian perpanjangan tahap kegiatan** Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- **(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),** pemberian perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria terdiri atas: - dilakukan dalam rangka penyelesaian kewajiban penerimaan negara bukan pajak di bidang Mineral atau Batubara; - telah memiliki peralatan pelaksanaan Eksplorasi di lapangan; dan/atau - dilakukan dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan termasuk penyiapan infrastruktur pendukung kegiatan Eksplorasi. **(5) Atas permohonan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi** yang diajukan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). **(6) Berdasarkan evaluasi dan verifikasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. **(7) Pem