PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon
Capture and Storage yang selanjutnya disingkat CCS
adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan
karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap,
penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target
injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah
keteknikan yang baik.
1. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu
di wilayah Indonesia untuk penyelenggaraan CCS.
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia.
1. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan
spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi
yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi
dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan
yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan
penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri
dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
1. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat ZTI adalah
sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan
zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona
kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung
Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen
serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
1. Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha
penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi
tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda
pengangkutan tertentu.
1. Pengangkutan Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya
disebut Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha
pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan
dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan pipa
sampai dengan titik serah injeksi Karbon.
1. Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha
penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan
aman dan permanen.
---
1. Izin Eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah
untuk melakukan eksplorasi ZTI di Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon melalui kegiatan akuisisi data,
pengeboran, studi bawah permukaan, dan mitigasi risiko
kebocoran ZTI.
1. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya
disebut Izin Transportasi adalah izin yang diberikan
pemerintah untuk Pengangkutan Karbon ke titik serah
lokasi injeksi dengan moda pengangkutan pipa.
1. Izin Operasi Penyimpanan adalah izin yang diberikan oleh
pemerintah untuk melakukan kegiatan injeksi dan
Penyimpanan Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon.
1. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai potensi ZTI Karbon di
wilayah yang ditentukan.
1. Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah
rangkaian kegiatan dalam rangka menawarkan Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon tertentu kepada badan usaha
atau bentuk usaha tetap untuk melaksanakan kegiatan
Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon pada
suatu Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui lelang
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon atau seleksi terbatas
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
1. Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
selanjutnya disebut Lelang adalah mekanisme Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya
disiapkan oleh pemerintah.
1. Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
selanjutnya disebut Seleksi Terbatas adalah mekanisme
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
wilayahnya diusulkan oleh badan usaha dan/atau bentuk
usaha tetap.
1. Daftar Pendek adalah daftar badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan Menteri setelah dinyatakan
memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi
Terbatas.
1. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang selanjutnya
disebut Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang
dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan
komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada
Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan
Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari
Korporasi baik langsung maupun tidak langsung,
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham
Korporasi.
1. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang
berisi informasi mengenai Lelang atau Seleksi Terbatas.
1. Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang
selanjutnya disebut Dokumen Partisipasi adalah dokumen
yang diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap
untuk mengikuti Lelang atau Seleksi Terbatas sesuai
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid
Document).
---
1. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement,
Reporting, and Verification) yang selanjutnya disingkat
MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau
informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah
dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar
yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
1. Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa,
mengawasi, mengamati, mengukur, atau menentukan
status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang-
ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal
atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.
1. Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluar dari ZTl
dan/atau pengangkutan.
1. Titik Penyerahan adalah flensa luar (outlet flange) dari pipa
muat setelah pengukur Pengangkutan Karbon terakhir
pada terminal penerimaan dan/atau titik(-titik) lainnya
yang disepakati antara pemegang Izin Operasi
Penyimpanan dan penghasil Karbon atau pihak lain yang
menyerahkan Karbon dalam perjanjian jasa Penyimpanan
Karbon.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan
dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan
Pengelola Migas Aceh.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
Pasal 2
**(1) Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan**
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
**(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
melalui pertimbangan:
- teknis;
- ekonomis;
- tingkat risiko; dan
---
- efisiensi,
berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan
persaingan usaha yang sehat.
**(3) Menteri melakukan penyiapan, penetapan, dan**
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran**
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri membentuk tim Penawaran Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon.
**(5) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk
memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan
penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon kepada Menteri.
**(6) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki fungsi:
- panitia penyiapan;
- panitia lelang;
- panitia penilai;
- konsultasi publik; dan
- koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
**(7) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
- pengarah;
- penanggung jawab;
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
**(8) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan
perwakilan dari:
- unit di lingkungan Kementerian; dan
- kementerian/lembaga terkait.
**(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas
pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis,
ekonomi, hukum, dan/atau bidang lain sesuai dengan
kebutuhan.
**(10) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok tim**
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, ketua tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat
menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan,
keahlian, dan kompetensi yang dibutuhkan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap.
---
**(2) Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), usulan penyiapan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap.
**(3) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan untuk pelaksanaan
kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon
berdasarkan skema perizinan berusaha.
**(4) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan area yang dapat
berada di:
- wilayah terbuka;
- wilayah izin usaha pertambangan; dan/atau
- Wilayah Kerja.
**(5) Dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf c dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi.
**(6) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang**
disiapkan bertampalan (overlay) atau berada dalam 1
(satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin
usaha pertambangan, penyiapan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dan ayat (2) dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan**
data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan.
**(7) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Lelang.
**(8) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan kepada
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Seleksi
Terbatas.
**(9) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang**
disiapkan berlokasi di Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri melakukan
konfirmasi keberminatan pengusahaan kegiatan
Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon kepada
Kontraktor.
**(10) Kontraktor menyampaikan konfirmasi keberminatan**
kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (9).
**(11) Dalam hal Kontraktor berminat, konfirmasi keberminatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai dengan
rencana pengusahaan termasuk skema pelaksanaan
pengusahaan melalui skema perizinan berusaha atau
berdasarkan kontrak kerja sama.
**(12) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (11) akan dilakukan dengan skema perizinan
berusaha, Kontraktor menyampaikan usulan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan melalui Seleksi
Terbatas.
**(13) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (11) akan dilakukan berdasarkan kontrak kerja
sama, mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan
penangkapan dan penyimpanan karbon, serta
---
penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon
pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
**(14) Dalam hal Wilayah Kerja dikelola oleh Kontraktor yang**
terdiri lebih dari satu pemegang partisipasi interes, surat
konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak
sebagai operator.
**(15) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan balasan**
konfirmasi keberminatan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor
dianggap tidak berminat mengusahakan kegiatan
Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
Bagian Kedua
Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
Melalui Lelang
Pasal 4
**(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk**
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui
Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7),
dilaksanakan berdasarkan:
- penilaian risiko awal; dan
- evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau
survei umum.
**(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan**
pertambangan batubara dan data geologi bawah
permukaan lainnya.
**(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh
pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan
kompetensi dibidangnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk**
oleh Menteri.
**(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun
usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan
ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling
sedikit meliputi:
- nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon;
- komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal
jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
- besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi
(license awarded compensation);
- jangka waktu izin;
- kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
- kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang
diperoleh.
---
**(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-**
ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
Bagian Ketiga
Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
Melalui Seleksi Terbatas
Pasal 5
**(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk**
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui
Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
**(2) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk**
dilakukan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diajukan terhadap wilayah yang tidak dicadangkan**
dalam Lelang.
**(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)**
hari kerja setelah diterimanya usulan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan
usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang areanya
meliputi atau bertampalan (overlay) lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari luas area pada usulan pertama, tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan
evaluasi terhadap kedua usulan untuk menetapkan
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Seleksi
Terbatas.
**(4) Dalam hal wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
meliputi atau bertampalan (overlay) kurang dari atau
sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya harus
menyesuaikan area usulannya dengan mengeluarkan area
yang meliputi atau bertampalan (overlay) dari usulannya.
**(5) Penyesuaian area usulan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat
pemberitahuan.
**(6) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak**
menyampaikan penyesuaian area usulan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi
Terbatas dinyatakan batal.
Pasal 6
**(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi**
Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan
persyaratan yang paling sedikit meliputi:
- batas koordinat area yang diusulkan;
---
- penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi,
potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap
aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
- studi dampak kegiatan operasi Penyimpanan Karbon
terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan
untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan
Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan
yang sudah ada;
- evaluasi teknis hasil studi komprehensif yang
mencakup minimal:
1. ketersediaan data wilayah yang diusulkan;
1. geologi regional;
1. konsep Eksplorasi ZTI;
1. lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI;
1. potensi sumber daya dan/atau kapasitas
Penyimpanan Karbon berdasarkan kegiatan
pengolahan dan interpretasi data minyak dan
gas bumi, data hasil kegiatan eksplorasi dan
eksplotasi, data hasil survey umum, evaluasi
data pertambangan batubara dan pengolahan,
serta interpretasi data geologi bawah permukaan
lainnya;
1. konsep pengembangan kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon; dan
1. perkiraan jumlah dan sumber karbon yang akan
disimpan;
- rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun
masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3
(tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan
komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi
ZTI;
- dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi
perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk
perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan
pemegang saham, serta bidang usaha yang
sedang dijalankan;
1. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya
apabila ada;
1. Pemilik Manfaat; dan
1. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau
tax identification number yang diterbitkan negara
asal dari perusahaan atau pengurus; dan
- pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait
usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas
bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung
oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan
induk atau afiliasinya.
**(2) Terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
---
memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan
yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
**(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),**
dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
yang hadir.
**(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar,
usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi
Terbatas ditolak dan tidak dilanjutkan ke penilaian lebih
lanjut.
**(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, tim Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melaksanakan
penilaian terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon melalui Seleksi Terbatas yang dihadiri oleh paling
sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
**(6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) didasarkan atas kriteria:**
- penilaian risiko awal;
- evaluasi teknis hasil studi ZTI;
- kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan
usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas
bumi, dan/atau proyek CCS;
- kemampuan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
- kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan
Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
di Indonesia untuk perusahaan yang pernah
beroperasi di Indonesia.
**(7) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
**(8) Hasil pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5), dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon yang hadir.
**(9) Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian usulan Wilayah**
Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas, tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kepada
Menteri.
**(10) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8) dinyatakan memenuhi, Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dicatat sebagai pengusul Seleksi
Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sejak surat
usulan diterima oleh Menteri.
**(11) Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada**
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) bahwa telah dicatat sebagai
pengusul Seleksi Terbatas.
---
**(12) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8), disusun usulan penetapan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon yang dapat ditawarkan melalui
Seleksi Terbatas dan ketentuan-ketentuan pokok Izin
Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
- nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon;
- komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal
jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
- besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi
(license awarded compensation);
- jangka waktu izin;
- kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
- kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang
diperoleh.
**(13) Dalam hal usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja dan/atau
wilayah izin usaha pertambangan, usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) telah mempertimbangkan potensi
dampak penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan
operasi Penyimpanan Karbon terhadap keberlangsungan:
- operasi perminyakan di Wilayah Kerja; dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi di
wilayah izin usaha pertambangan.
**(14) Usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan**
ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Menteri
untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
Pasal 7
**(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri menetapkan atau
menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi
yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap.
**(2) Penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan**
ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan
ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon;
- komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana
Pengembangan dan Operasi (Plan for Development
and Operation) ZTI;
- estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal
jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
---
- besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi
(license awarded compensation);
- jangka waktu izin;
- kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
- kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang
diperoleh; dan
- pengawasan izin oleh pemerintah.
Pasal 8
**(1) Sebelum melakukan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan**
Karbon, Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan kementerian/lembaga terkait.
**(2) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran
wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai
Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon; dan
- memperoleh informasi rencana tata ruang.
**(3) Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang:
- kehutanan dan lingkungan hidup;
- tata ruang; dan/atau
- kelautan dan perikanan.
**(4) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran
wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai
Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon; dan
- penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI
dengan tata ruang kehutanan dan perizinan
lingkungan.
**(5) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang tata ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit
untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran
wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai
Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon berada di darat; dan
- penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI
dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
**(6) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan**
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan
paling sedikit untuk:
- memberikan penjelasan mengenai penawaran
wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai
Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin
---
Penyimpanan Karbon berada di laut; dan
- penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI
dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
**(1) Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
- Lelang; dan/atau
- Seleksi Terbatas.
**(2) Pengumuman Lelang dan Seleksi Terbatas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pengumuman Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau
- promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
**(3) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi**
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk pihak lain yang
memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Badan
Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap termasuk Badan
Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan
dalam Daftar Pendek.
**(5) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b hanya dapat diikuti oleh:
- pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon yang telah ditetapkan; dan
- Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang
ditetapkan dalam Daftar Pendek.
Bagian Kedua
Penetapan Daftar Pendek
Pasal 10
**(1) Menteri membuka pendaftaran Daftar Pendek maksimum**
1 (satu) tahun sekali melalui laman Kementerian yang
berisikan tata waktu pembukaan dan penetapan beserta
persyaratan.
**(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mendaftar**
Daftar Pendek menyerahkan dokumen pendaftaran yang
berisikan:
- dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi
perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk
perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan
pemegang saham, serta bidang usaha yang
---
sedang dijalankan;
1. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya
apabila ada;
1. Pemilik Manfaat; dan
1. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau
tax identification number yang diterbitkan negara
asal dari perusahaan atau pengurus;
- pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait
usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas
bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung
oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan
induk atau afiliasinya; dan
- persyaratan lain dalam pendaftaran Daftar Pendek.
**(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah**
menyerahkan dokumen pendaftaran diberikan tanda
terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat
sebagai pendaftar Daftar Pendek.
**(4) Pendaftar Daftar Pendek bertanggung jawab atas**
kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
**(5) Dalam hal pendaftar Daftar Pendek menyampaikan**
informasi dan dokumen yang tidak benar, dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(6) Pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran**
dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
**(7) Dalam hal dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan
dan pemeriksaan, pendaftar Daftar Pendek dinyatakan
gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
**(8) Hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan dalam
berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
**(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
melakukan penilaian atas dokumen pendaftaran yang
memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
**(10) Penilaian atas dokumen pendaftaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh tim Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh
paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon.
**(11) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(10) didasarkan atas kriteria:**
- kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan
usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas
bumi, dan/atau proyek CCS;
- kemampuan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
- kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan
Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
---
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
di Indonesia untuk perusahaan yang pernah
beroperasi di Indonesia.
**(12) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(11), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
**(13) Hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dituangkan dalam
berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
**(14) Berdasarkan hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen**
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (13), tim Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan usulan
daftar Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang
memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan dalam Daftar
Pendek kepada Menteri yang paling sedikit meliputi:
- nama Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
- identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax
identification number yang diterbitkan negara asal
dari perusahaan atau pengurus;
- Pemilik Manfaat;
- alamat resmi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha
Tetap;
- bidang usaha yang sedang dijalankan;
- perusahaan induk atau afiliasinya (bila ada); dan
- jangka waktu berlakunya Daftar Pendek.
**(15) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas usulan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Menteri
menetapkan Daftar Pendek.
Bagian Ketiga
Tata Cara Lelang dan Seleksi Terbatas
Pasal 11
Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
dilakukan terhadap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2).
Pasal 12
Pelaksanaan Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dilaksanakan secara elektronik.
Bagian Keempat
Dokumen Lelang (Bid Document)
Pasal 13
**(1) Menteri menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang**
(Bid Document) untuk setiap Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon yang akan ditawarkan.
**(2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memuat:
---
- tata cara dan jadwal yang terdiri atas:
1. pendaftaran;
1. akses Dokumen Lelang (Bid Document);
1. penyampaian Dokumen Partisipasi; dan
1. forum klarifikasi dan/atau penjelasan umum;
- informasi geologi dan potensi sumber daya
Penyimpanan Karbon (geological synopsis);
- ketersediaan data dan/atau paket data di Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan;
- penilaian risiko awal;
- informasi tata guna lahan, infrastruktur, dan
informasi geospasial lainnya yang tersedia di dalam
dan/atau sekitar Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
yang ditawarkan; dan
- informasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan
ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi.
**(3) Penyusunan jadwal lelang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah
Izin Penyimpanan Karbon.
**(4) Paket data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c**
merupakan kumpulan data yang termasuk data dasar,
data olahan, dan/atau data interpretasi yang digunakan
untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Pasal 14
**(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta**
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon wajib
membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diminati.
**(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah**
membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan kepada
Menteri.
**(3) Dalam hal calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas**
membentuk konsorsium, masing-masing anggota
konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid
Document).
Bagian Kelima
Dokumen Partisipasi
Pasal 15
**(1) Calon peserta Lelang dan Seleksi Terbatas wajib**
menyerahkan Dokumen Partisipasi.
**(2) Dalam hal calon peserta Lelang yang tidak termasuk di**
dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan
meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang,
menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas:
- formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan
benar serta ditandatangani oleh Direksi atau yang
diberikan kuasa oleh Direksi Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
- rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun
masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3
(tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan
---
komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi
ZTI;
- komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf
b berupa:
1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan
engineering;
1. akuisisi data seismik yang meliputi jenis,
rencana lintasan, kuantitas survei seismik,
rencana perolehan data; dan/atau
1. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan
hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta
justifikasi teknis (engineering),
yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan
montage yang paling sedikit meliputi konsep
Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk
ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas
Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah
keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai
dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan
melampirkan bukti perolehannya;
- studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran,
pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi;
- studi konseptual pengembangan Penyimpanan
Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep
pengembangan;
- penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi,
potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap
aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
- studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan
lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay)
dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha
pertambangan yang sudah ada;
- dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi
perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk
perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan
pemegang saham, serta bidang usaha yang
sedang dijalankan.
1. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya
apabila ada;
1. Pemilik Manfaat; dan
1. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau
tax identification number yang diterbitkan negara
asal dari perusahaan atau pengurus.
- pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait
usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas
bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung
oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan
induk atau afiliasinya;
- salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid
Document);
---
- surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian
pembentukan konsorsium dan penunjukan operator
yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan
sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila
dinyatakan sebagai pemenang untuk calon peserta
Lelang yang membentuk konsorsium;
- surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi
yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau
afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti
Eksplorasi ZTI;
- asli jaminan penawaran;
- surat pernyataan dari calon peserta Lelang untuk
tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah;
dan
- kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana
ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
**(3) Dalam hal calon peserta Seleksi Terbatas akan**
meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Seleksi
Terbatas atau dalam hal calon peserta Lelang yang
termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku
akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta
Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri
atas:
- formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan
benar serta ditandatangani oleh direksi atau yang
diberikan kuasa oleh direksi Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
- rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun
masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3
(tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan
komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi
ZTI;
- komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf
b berupa:
1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan
engineering;
1. akuisisi data seismik yang meliputi jenis,
rencana lintasan, kuantitas survei seismik, dan
rencana perolehan data; dan/atau
1. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan
hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta
justifikasi teknis (engineering),
yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan
montage yang paling sedikit meliputi konsep
Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk
ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas
Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah
keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai
dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan
melampirkan bukti perolehannya;
- studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran,
pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi;
- studi konseptual pengembangan Penyimpanan
Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep
pengembangan;
---
- penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi,
potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap
aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
- studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan
lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay)
dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha
pertambangan yang sudah ada;
- salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid
Document);
- untuk calon peserta Seleksi Terbatas yang
membentuk konsorsium dengan/antaranggota Daftar
Pendek, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan
atau perjanjian pembentukan konsorsium dan
penunjukan operator yang bersifat mengikat dan
tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi
diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang;
- untuk calon peserta Lelang yang membentuk
konsorsium, menyerahkan surat pernyataan
kesepakatan atau perjanjian pembentukan
konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat
mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan
Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai
pemenang;
- surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi
yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau
afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti
Eksplorasi ZTI;
- asli jaminan penawaran;
- surat pernyataan dari calon peserta Lelang atau
Seleksi Terbatas untuk tunduk pada hasil Penawaran
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan
pemerintah; dan
- kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana
ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
Pasal 16
**(1) Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
15 disampaikan kepada tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dalam bentuk dokumen digital serta
wajib diunggah pada laman Kementerian untuk
pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas.
**(2) Penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu:
- untuk Lelang, paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender; dan
- untuk Seleksi Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender,
sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document).
**(3) Dalam hal hari terakhir batas waktu penyerahan**
Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
jatuh pada hari libur, batas waktu penyerahan Dokumen
Partisipasi jatuh pada hari kerja berikutnya.
**(4) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan**
Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2).**
---
**(5) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah**
menyerahkan Dokumen Partisipasi diberikan tanda terima
sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai
peserta Lelang atau Seleksi Terbatas.
**(6) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam proses**
penyerahan Dokumen Partisipasi dapat melakukan
klarifikasi hingga 7 (tujuh) hari kalender sebelum
berakhirnya masa penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(7) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas bertanggung jawab**
atas kebenaran informasi dan dokumen yang
disampaikan.
**(8) Dalam hal peserta Lelang atau Seleksi Terbatas**
menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar,
peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur
dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
yang telah diserahkan peserta Lelang atau Seleksi Terbatas
menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya
dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat
dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keenam
Pembukaan dan Pemeriksaan Dokumen Partisipasi
Pasal 18
**(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada**
pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh
tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
**(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 15 tidak lengkap setelah dilakukan
pembukaan dan pemeriksaan, peserta Lelang atau Seleksi
Terbatas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian
lebih lanjut.
**(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Bagian Ketujuh
Pelaksanaan Penilaian Akhir
Pasal 19
**(1) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
melakukan penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang
memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
**(2) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada**
pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh
tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan
wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1
(satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin
---
Penyimpanan Karbon.
**(3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah pembukaan dan pemeriksaan Dokumen
Partisipasi.
**(4) Hasil dari penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Bagian Kedelapan
Kriteria Penilaian Akhir
Pasal 20
**(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada**
pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2) meliputi:
- penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi
ZTI;
- penilaian keuangan; dan
- penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap.
**(2) Penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi pada**
pelaksanaan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan penilaian teknis
terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
**(3) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b, dilakukan terhadap kemampuan finansial untuk
melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi
Penyimpanan Karbon.
**(4) Penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan
terhadap:
- pengalaman di bidang kegiatan usaha hulu
perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau
proyek CCS;
- kemampuan teknis yang berkaitan dengan
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; dan
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
di Indonesia untuk perusahaan yang pernah
beroperasi di Indonesia.
**(5) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
**(6) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang**
disampaikan oleh peserta Lelang yang termasuk dalam
Daftar Pendek, hanya meliputi penilaian teknis.
Pasal 21
**(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap**
komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan
engineering;
- komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D
atau 3D), desain survei dan kuantitas; dan/atau
---
- komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana
lokasinya.
**(2) Komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) didasarkan atas hasil evaluasi dan justifikasi
teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik berdasarkan
data yang disajikan.
Pasal 22
**(1) Dalam hal Kontraktor mengusulkan pengusahaan**
kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon
di Wilayah Kerja Kontraktor dengan menggunakan skema
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan Kontraktor telah
melakukan kegiatan pengambilan data lapangan dan studi
ZTI serta dengan mempertimbangkan kelayakan teknis,
data lapangan dan hasil studi ZTI dapat dipertimbangkan
untuk tidak menjadi komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang
dipersyaratkan dalam penetapan Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
**(2) Kegiatan pengambilan data lapangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemboran,
akuisisi data seismik, dan/atau kegiatan pengambilan
data lapangan lainnya.
Bagian Kesembilan
Urutan Peringkat Pemenang Lelang dan Seleksi Terbatas
Pasal 23
**(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
merupakan penilaian pertama dalam penentuan
peringkat.
**(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e,
### Pasal 10 ayat (11) huruf c, dan Pasal 20 ayat (3)
merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat.
**(3) Penilaian kinerja yang meliputi pengalaman, kemampuan**
teknis dan kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) huruf f, Pasal 10 ayat (11) huruf d,
dan Pasal 20 ayat (4) merupakan penilaian ketiga dalam
penentuan peringkat.
**(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penilaian
akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim
Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang
atau Seleksi Terbatas kepada Menteri
Pasal 24
**(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang**
Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan
merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan
penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi dari
peserta Seleksi Terbatas peringkat pertama.
---
**(2) Hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke**
penawaran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit menyamai jenis dan jumlah komitmen
penawaran tertinggi.
**(3) Dalam hal pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
bersedia menyamakan penawaran ke penawaran tertinggi
dan didukung dengan kemampuan finansial, Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dapat diberikan peringkat pertama.
**(4) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon**
membuat berita acara pelaksanaan right to match dan
menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Seleksi
Terbatas kepada Menteri.
Bagian Kesepuluh
Penetapan dan Pengumuman Pemenang Lelang dan
Seleksi Terbatas
Pasal 25
**(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi**
Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat
calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal
24 ayat (4).
**(2) Penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencantumkan:
- nama Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
- identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas;
- komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi; dan
- ketentuan lain.
**(3) Berdasarkan penetapan pemenang Lelang atau Seleksi**
Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengumumkan pemenang dan menyampaikan surat
pemberitahuan kepada pemenang Lelang atau Seleksi
Terbatas yang paling sedikit mencantumkan ketentuan:
- kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
- kewajiban pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi
ZTI;
- kesempatan bagi pemenang Lelang atau Seleksi
Terbatas untuk membentuk entitas baru yang akan
mendapatkan Izin Eksplorasi atau menunjuk
afiliasinya yang akan mengajukan Izin Eksplorasi;
- kesempatan bagi konsorsium pemenang Lelang atau
Seleksi Terbatas yang melakukan joint bidding untuk
membentuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
joint venture;
- kewajiban mengajukan Izin Eksplorasi Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon melalui sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik (online single
submission); dan
---
- kewajiban memenuhi dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan pokok Izin Eksplorasi dan ketentuan lain
dalam keputusan Menteri.
**(4) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), pemenang Lelang atau Seleksi
Terbatas wajib menyampaikan surat kesanggupan
pemenuhan ketentuan yang tercantum di dalam surat
pemberitahuan kepada Menteri dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan.
**(5) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- mengundurkan diri;
- tidak menyampaikan surat kesanggupan; dan/atau
- tidak mengajukan permohonan Izin Eksplorasi di
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sesuai jangka
waktu yang diberikan,
dinyatakan batal sebagai pemenang Lelang atau Seleksi
Terbatas.
**(6) Pembentukan entitas baru, joint venture, atau penunjukan**
afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan huruf d dengan ketentuan entitas dimiliki atau
dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau
Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya yang
dibuktikan dengan dokumen struktur Pemilik Manfaat.
**(7) Informasi jumlah dan nama Badan Usaha atau Bentuk**
Usaha Tetap peserta dan pemenang Lelang atau Seleksi
Terbatas bersifat terbuka.
Bagian Kesebelas
Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan
Komitmen Pasti Eksplorasi ZTI
Pasal 26
**(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan**
jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya
100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin
Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat
penyerahan Dokumen Partisipasi.
**(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat
penyerahan Dokumen Partisipasi dan dapat diperpanjang
terkait dengan proses pelaksanaan Lelang atau Seleksi
Terbatas.
**(3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di
lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk
dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan
modal inti III.
**(4) Jaminan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) berupa kesanggupan bank umum untuk
menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya
100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin
Eksplorasi (license awarded compensation) dari peserta
---
Lelang atau Seleksi Terbatas.
**(5) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
**(6) Atas jaminan yang ditujukan kepada Menteri, dilakukan**
verifikasi validitas jaminan penawaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada bank penerbit.
**(7) Dalam hal penetapan pemenang Lelang atau Seleksi**
Terbatas dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 ayat (5), jaminan penawaran dicairkan oleh
Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(8) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikembalikan kepada peserta Lelang atau Seleksi Terbatas
dalam hal:
- Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak
ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau Seleksi
Terbatas; atau
- pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah
membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi
(license awarded compensation).
Pasal 27
**(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib**
menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang besarnya 10%
(sepuluh persen) dari total komitmen pasti Eksplorasi ZTI
atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus
ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai
dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa
komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
**(2) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari
bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa
keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok
bank berdasarkan modal inti III.
**(3) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan
penerima jaminan Menteri.
**(4) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan
sebelum pengajuan Izin Eksplorasi melalui sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online
single submission).
**(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan**
pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
**(6) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka
waktu 3 (tiga) tahun setelah Izin Eksplorasi diberikan.
**(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti**
Eksplorasi ZTI wajib diperpanjang sampai dengan
dipenuhinya seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, yang
diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud
---
pada ayat (6).
**(8) Nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI**
dapat dikurangi apabila nilai komitmen pasti Eksplorasi
ZTI yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan
pelaksanaan.
**(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi**
ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit
sama dengan sisa nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI
yang belum dilaksanakan.
**(10) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah**
mendapatkan Izin Eksplorasi dan tidak memenuhi
kewajibannya melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi
ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan oleh
Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(11) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan komitmen pasti**
Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa
komitmen pasti Eksplorasi ZTI sesuai Izin Eksplorasi.
**(12) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi sudah selesai**
melaksanakan seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI,
jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
dapat dikembalikan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 28
**(1) Menteri memberikan Izin Eksplorasi kepada pemenang**
Lelang atau Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI
sesuai dengan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
**(2) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
diberikan kepada:
- Badan Usaha;
- Bentuk Usaha Tetap; atau
- konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha
Tetap.
**(3) Dalam hal Izin Eksplorasi diberikan kepada konsorsium**
Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan
ketentuan:
- masing-masing anggota konsorsium tercantum
dalam Izin Eksplorasi dengan salah satu anggota
konsorsium menjadi operator;
- Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang
ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi
keanggotaan konsorsium paling besar; dan
- seluruh anggota konsorsium terikat kepada
ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Eksplorasi ZTI
dan bertanggung jawab secara penuh terhadap
pelaksanaan Izin Eksplorasi.
---
**(4) Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin
Eksplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan
pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya.
**(5) Pemegang Izin Eksplorasi dilarang memindahtangankan**
Izin Eksplorasi.
**(6) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
**(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Eksplorasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan
mempertimbangkan:
- kinerja pemegang izin; dan
- dibutuhkannya waktu tambahan kegiatan Eksplorasi
ZTI dan/atau data tambahan; atau
- dibutuhkannya waktu tambahan penyusunan
Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan For
Development and Operation) ZTI.
**(8) Izin Eksplorasi paling sedikit memuat:**
- identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
yang diberikan izin;
- rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti
Eksplorasi ZTI;
- tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana
Pengembangan dan Operasi (Plan for Development
and Operation) ZTI;
- jangka waktu izin;
- pengawasan izin oleh pemerintah; dan
- kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran
pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI
serta menyusun analisis manajemen risikonya;
1. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang
memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually
agreed principles), dalam hal Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay)
dengan Wilayah Kerja;
1. melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
1. melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai
rencana kerja yang telah disetujui;
1. menyampaikan laporan tertulis atas
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen
pasti Eksplorasi ZTI;
1. melaksanakan kewajiban penyerahan data
Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. menjamin mutu data yang dihasilkan dari
kegiatan Eksplorasi ZTI;
1. melaksanakan kewajiban pembayaran
penerimaan negara bukan pajak kepada
pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
---
1. menyampaikan permohonan persetujuan
Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for
Development and Operation) ZTI dalam hal akan
melanjutkan ke tahap kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon;
1. menyertakan sertifikasi kapasitas Penyimpanan
Karbon dalam permohonan persetujuan
Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for
Development and Operation) ZTI;
1. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi dan peralatan serta
keakuratan sistem alat ukur yang digunakan
yang memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa
yang diproduksi di Indonesia;
1. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. menyediakan sistem tanggap darurat untuk
menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi
mengancam keselamatan pekerja, keselamatan
instalasi dan peralatan, keselamatan
lingkungan, dan/atau keselamatan umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. menyediakan asuransi yang minimal meliputi
perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja,
kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat
kecelakaan dengan coverage yang wajar
berdasarkan paparan risiko dan biaya;
1. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat
dalam aktivitas juga menyediakan asuransi
untuk pekerjanya;
1. melaksanakan kewajiban pascaoperasi kegiatan
Eksplorasi ZTI;
1. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan penyesuaian izin apabila terdapat
perubahan data administratif dan teknis; dan
1. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemberian Izin Eksplorasi
Pasal 29
**(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas mengajukan**
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan
berusaha terintegrasi secara elektronik (online single
submission) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
**(2) Permohonan Izin Eksplorasi harus diajukan kepada**
Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik (online single submission) paling lama 12
(dua belas) bulan setelah Badan Usaha dan/atau Bentuk
Usaha Tetap ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau
---
Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
**(3) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas tidak**
menyampaikan permohonan Izin Eksplorasi dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan
mengundurkan diri, kecuali terdapat alasan yang wajar
dan dapat diterima.
**(4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap**
pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah dinyatakan
mengundurkan diri, Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
berstatus terbuka dan dapat ditetapkan kembali oleh
Menteri untuk ditawarkan melalui Lelang atau diusulkan
oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk
ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
**(5) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas membayar**
kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded
compensation) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
Pasal 30
**(1) Izin Eksplorasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan**
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah memenuhi
persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- lingkungan; dan
- finansial.
**(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan
permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki
atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang
Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan
induknya;
- surat permohonan;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap; dan
- Keputusan Menteri mengenai pemenang Lelang atau
Seleksi Terbatas.
**(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b meliputi:
- rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun
masa Eksplorasi ZTI;
- laporan teknis dan montage;
- studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran,
pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; dan
- studi konseptual pengembangan Penyimpanan
Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep
pengembangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e.
**(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
---
**(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d berupa salinan jaminan pelaksanaan komitmen
pasti Eksplorasi ZTI.
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Eksplorasi ZTI
Pasal 31
**(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI, pemegang**
Izin Eksplorasi wajib:
- menyusun dan menyampaikan rencana kerja
kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan;
- menyusun dan menyampaikan rencana anggaran
biaya kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri; dan
- membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat
prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed
principles) dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja.
**(2) Prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit
meliputi:
- pemanfaatan data dan fasilitas bersama;
- penilaian dampak risiko terhadap operasi,
keselamatan, lingkungan dan sosial; dan
- tanggung jawab masing-masing pihak.
**(3) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI, rencana anggaran**
biaya kegiatan Eksplorasi ZTI, dan prinsip-prinsip
kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam
bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem
informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan
oleh Menteri.
**(4) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana**
anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pelaksanaan
komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi
ZTI dan rencana pelaksanaan komitmen kerja 3 (tiga)
tahun kedua masa Eksplorasi ZTI, yang terdiri atas
kegiatan:
- geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
- akuisisi data seismik dan/atau reprocessing data
seismik;
- pengeboran sumur eksplorasi atau sumur appraisal;
dan/atau
- kegiatan lain yang terkait dengan Eksplorasi ZTI.
**(5) Penyusunan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan**
rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kajian
paling sedikit meliputi:
- aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan
lingkungan; dan
- aspek perizinan dan dampak sosial.
---
**(6) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana**
anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Eksplorasi.
**(7) Dalam hal komitmen pasti Eksplorasi ZTI tidak dapat**
dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan rencana
pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperlukan
perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI yang
disetujui Menteri.
Bagian Keempat
Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Eksplorasi ZTI
Pasal 32
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan**
Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf a.
**(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b
digunakan sebagai data dukung dalam melakukan
evaluasi rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan
rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dalam jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
**(4) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), pemegang Izin Eksplorasi dapat
menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan
Eksplorasi ZTI untuk mendapatkan persetujuan.
**(5) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi**
ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dan
memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan
rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI.
**(6) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja kegiatan**
Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang Izin Eksplorasi menyampaikan daftar
pengadaan barang dan jasa serta tata waktu
pengadaannya.
**(7) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara**
mandiri oleh pemegang Izin Eksplorasi.
**(8) Pemegang Izin Eksplorasi wajib melaksanakan kegiatan**
Eksplorasi ZTI sesuai dengan rencana kerja yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
**(5).**
Bagian Kelima
Perubahan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi ZTI
Pasal 33
**(1) Pemegang Izin Eksplorasi dapat mengajukan perubahan**
rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI pada tahun berjalan
dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah kegiatan
---
komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
**(2) Perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
pemegang Izin Eksplorasi dalam hal:
- terjadi keadaaan kahar;
- terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang
menghalangi kegiatan Eksplorasi ZTI;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat
menanggung beban kegiatan Eksplorasi ZTI;
dan/atau
- terdapat perbedaan hasil kegiatan Eksplorasi ZTI dari
asumsi awal.
**(3) Dalam hal perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi**
ZTI meliputi perubahan jenis kegiatan komitmen pasti
Eksplorasi ZTI, wajib didukung dengan alasan yang wajar
dan mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 34
Pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi,
persetujuan, dan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keenam
Pelaporan Pelaksanaan Izin Eksplorasi
Pasal 35
**(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan**
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara:
- berkala; dan/atau
- insidental.
**(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah
mendapatkan persetujuan rencana kerja kegiatan
Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) dan ayat (5), dengan menyertakan data dukung:
- kemajuan kegiatan;
- penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
- evaluasi; dan
- kendala.
**(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja,
keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar
kendali pemegang Izin Eksplorasi, keadaan yang
membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
**(4) Pemegang Izin Eksplorasi melakukan pengelolaan data**
dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan**
tahap kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Eksplorasi
Pasal 36
**(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin**
Eksplorasi atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan
---
pelaporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI.
**(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,**
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi ZTI dilakukan oleh inspektur minyak dan gas
bumi.
**(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,**
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan
Ekplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
**(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
- rekonsiliasi dengan pemegang Izin Eksplorasi
dan/atau pihak terkait;
- permintaan laporan; dan/atau
- metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
Bagian Kesatu
Pengajuan Persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi
(Plan for Development and Operation) ZTI
Pasal 37
**(1) Dalam hal berdasarkan kegiatan Eksplorasi ZTI terbukti**
memiliki potensi kapasitas Penyimpanan Karbon yang
komersial, pemegang Izin Eksplorasi mengajukan
permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI kepada
Menteri.
**(2) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan**
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu Izin Eksplorasi atau perpanjangannya.
**(3) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan**
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kajian yang
paling sedikit terdiri atas:
- geologi;
- geofisika;
- petrofisika;
- teknik reservoir;
- geomekanik;
- geokimia;
- hidrogeologi;
- operasi pengolahan, pengangkutan, injeksi, dan
penyimpanan;
- keekonomian;
- keteknikan;
- keselamatan dan lingkungan;
- evaluasi dan mitigasi risiko;
- penutupan; dan
- Monitoring dan MRV.
---
**(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit**
terdiri atas:
- hasil kajian aspek sub-surface:
1. estimasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang
dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis
pada ZTI;
1. kedalaman dan ketebalan ZTI;
1. integritas ZTI;
1. konduktivitas hidrolik ZTI; dan
1. pemodelan dinamis sebaran Karbon selama dan
setelah periode tertentu injeksi;
- hasil kajian aspek operasi meliputi kajian dari:
1. transportasi Karbon;
1. estimasi pengurangan Karbon atau Karbon yang
akan diinjeksikan;
1. integritas sumur pada sumur injeksi Karbon,
sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal
(abandoned well) jika ada di sekitarnya yang
berpotensi menjadi sumber Kebocoran;
1. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran
sumur injeksi Karbon;
1. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan
untuk kegiatan operasi injeksi;
1. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan;
1. laju alir dan tekanan injeksi;
1. kenaikan tekanan ZTI akibat kegiatan injeksi;
dan
1. jangka waktu injeksi;
- rencana anggaran pengeboran sumur injeksi Karbon;
- kajian aspek keekonomian beserta usulan besaran
nilai royalti;
- kajian aspek keselamatan kerja;
- penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan
jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial,
dan keterlibatan publik mengacu pada persetujuan
lingkungan;
- rencana komersialisasi dan pemanfaatan kapasitas
Penyimpanan Karbon; dan
- rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap
persiapan kegiatan, selama operasi sampai dengan
setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan
Karbon, yang disusun sesuai standar yang diacu dan
kaidah keteknikan yang baik.
**(5) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan**
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai
sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pengembangan dan
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
Pasal 38
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan**
persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for
Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud
---
dalam Pasal 37.
**(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Menteri dapat menyampaikan tanggapan atas
permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, dan
pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan
perbaikan.
**(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan
atau penolakan atas Rencana Pengembangan dan Operasi
(Plan for Development and Operation) ZTI dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 39
Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas Rencana
Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and
Operation) ZTI, pemegang Izin Eksplorasi dapat melanjutkan ke
tahap permohonan Izin Operasi Penyimpanan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 40
**(1) Izin Operasi Penyimpanan diberikan oleh Menteri kepada**
pemegang Izin Eksplorasi.
**(2) Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha atau
konsorsium Badan Usaha.
**(3) Dalam hal Izin Operasi Penyimpanan diberikan kepada**
konsorsium Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan:
- masing-masing anggota konsorsium tercantum
dalam Izin Operasi Penyimpanan dengan salah satu
anggota konsorsium menjadi operator;
- Badan Usaha yang ditunjuk menjadi operator wajib
memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar;
dan
- seluruh anggota konsorsium terikat kepada
ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Penyimpanan
Karbon dan bertanggung jawab secara penuh
terhadap pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan.
**(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
merupakan pemegang Izin Ekplorasi dan/atau pemegang
Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan
Karbon lainnya.
**(5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dilarang**
memindahtangankan Izin Operasi Penyimpanan.
**(6) Izin Operasi Penyimpanan diberikan untuk jangka waktu**
30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama
20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
**(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Operasi**
Penyimpanan dengan mempertimbangkan:
---
- keberlanjutan operasi Penyimpanan Karbon;
- kondisi kapasitas storage yang tersedia;
- tidak ada indikasi Kebocoran selama operasi;
- kinerja pemegang izin; dan
- keekonomian proyek.
**(8) Izin Operasi Penyimpanan paling sedikit memuat**
ketentuan mengenai:
- identitas Badan Usaha yang diberikan izin;
- pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon;
- rencana kerja penginjeksian per tahun;
- kaidah keteknikan injeksi;
- target pengurangan emisi Karbon;
- hak pemegang Izin Operasi Penyimpanan
mendapatkan imbal jasa Penyimpanan Karbon
(storage fee);
- kegiatan Monitoring dilakukan pada saat
pengumpulan data awal (rona awal), selama operasi
Penyimpanan Karbon, dan selama 10 (sepuluh) tahun
sejak penutupan;
- jangka waktu izin;
- pengawasan izin oleh pemerintah;
- audit termasuk audit lingkungan hidup;
- pengelolaan aset; dan
- kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran
pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan
Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan
pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi,
pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan
serta menyusun analisis manajemen risikonya;
1. melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan
Karbon sesuai Rencana Pengembangan dan
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
dan rencana kerja yang telah disetujui;
1. melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi,
commissioning, injeksi, pemeliharaan,
Monitoring, MRV, dan penutupan sesuai standar
kaidah keteknikan yang ada;
1. menyampaikan laporan tertulis atas
pelaksanaan rencana kerja kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. melaksanakan kewajiban pembayaran
penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan
penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada
pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. menyediakan jaminan pelaksanaan operasi
Penyimpanan Karbon;
1. menyerahkan data hasil kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
---
1. menjamin dan bertanggung jawab atas
penggunaan instalasi dan peralatan serta
keakuratan sistem alat ukur yang digunakan
yang memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh
pemerintah;
1. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa
yang diproduksi di Indonesia;
1. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja,
serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. menangani Kebocoran pada saat kegiatan
operasi Penyimpanan Karbon sesuai ketentuan
perundang-undangan;
1. menyediakan sistem tanggap darurat untuk
menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi
mengancam keselamatan pekerja, keselamatan
instalasi dan peralatan, keselamatan
lingkungan, dan/atau keselamatan umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. menyediakan asuransi yang minimal meliputi
perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja,
kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat
kecelakaan dengan coverage yang wajar
berdasarkan paparan risiko dan biaya;
1. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat
dalam aktivitas juga menyediakan asuransi
untuk pekerjanya;
1. menyediakan jaminan pascaoperasi;
1. melaksanakan pengembalian Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca
operasi;
1. melaporkan dan/atau menyampaikan
permohonan penyesuaian izin apabila terdapat
perubahan data administratif dan teknis; dan
1. mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pemberian Izin Operasi Penyimpanan
Pasal 41
**(1) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi yang telah**
memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan
Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
merupakan Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap
tersebut harus membentuk Badan Usaha untuk
mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan.
**(2) Pembentukan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
---
Pasal 42
**(1) Setiap pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh**
persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for
Development and Operation) ZTI dijamin untuk
memperoleh Izin Operasi Penyimpanan setelah memenuhi
persyaratan perizinan dan mengajukan permohonan Izin
Operasi Penyimpanan kepada Menteri melalui sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online
single submission).
**(2) Izin Operasi Penyimpanan diterbitkan oleh Menteri kepada**
Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi
persyaratan:
- administratif;
- teknis;
- lingkungan; dan
- finansial.
**(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan
permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki
atau dikendalikan secara langsung oleh pemegang
Izin Eksplorasi atau perusahaan induknya;
- surat permohonan;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha; dan
- persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b meliputi:
- peta usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang
dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis
lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi
geografis yang berlaku secara nasional;
- laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
- persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi
(Plan for Development and Operation) ZTI oleh Menteri.
**(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf c meliputi:**
- persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- dokumen rencana operasi.
**(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf d meliputi:
- salinan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan
Karbon;
- surat pernyataan kesediaan membayar komitmen
sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan; dan
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.
---
Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
Pasal 43
**(1) Dalam melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan**
Karbon, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib
menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan
kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang terdiri atas:
- rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon
yang meliputi kegiatan:
1. konstruksi fasilitas injeksi dan pendukung;
1. pengeboran sumur injeksi Karbon dan
Monitoring;
1. commissioning;
1. injeksi;
1. pemeliharaan; dan
1. kegiatan lain yang terkait Operasi Penyimpanan,
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
- rencana anggaran biaya dari kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada Menteri; dan
- rencana kerja dan rencana anggaran biaya kegiatan
Monitoring, MRV, dan penutupan Penyimpanan
Karbon kepada Menteri untuk mendapatkan
persetujuan.
**(2) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan**
Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara periodik setiap tahun dalam bentuk data elektronik
(softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format
dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
**(3) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan operasi**
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:**
- aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan
lingkungan; dan
- aspek perizinan dan dampak sosial.
**(4) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan**
Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kali disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak terbitnya Izin Operasi Penyimpanan.
Bagian Keempat
Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
Pasal 44
**(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan**
operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.
**(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung
dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1).**
---
**(3) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja dan**
rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 43 ayat (1) huruf c.
**(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberikan persetujuan
atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap dan benar.
**(5) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja dan rencana**
anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3), pemegang Izin Operasi Penyimpanan
menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta
tata waktu pengadaannya.
**(6) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara**
mandiri oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
**(7) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), pemegang Izin Operasi
Penyimpanan dapat menyampaikan perbaikan rencana
kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk
mendapatkan persetujuan.
**(8) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan operasi**
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
**(7) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri**
memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon.
**(9) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan**
kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
**(8).**
Bagian Kelima
Perubahan Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
Pasal 45
**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan**
perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a
dan huruf c pada tahun berjalan.
**(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam hal:
- terjadi keadaaan kahar;
- terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang
menghalangi kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat
menanggung beban kegiatan operasi Penyimpanan
Karbon; dan/atau
- terdapat perbedaan faktor temuan atau hasil kegiatan
operasi Penyimpanan Karbon dari asumsi awal.
Pasal 46
Pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi,
persetujuan, dan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan
operasi Penyimpanan Karbon ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
---
Bagian Keenam
Pelaporan Pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan
Pasal 47
**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan**
laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan
Karbon secara:
- berkala; dan/atau
- insidental.
**(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah
mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 44 ayat (4), dengan menyertakan data dukung:
- pelaksanaan kegiatan injeksi;
- penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
- evaluasi; dan
- kendala.
**(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja,
keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar
kendali pemegang Izin Operasi Penyimpanan, keadaan
yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan
lain.
**(4) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan**
pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan**
Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi
Penyimpanan
Pasal 48
**(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin**
Operasi Penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan operasi
Penyimpanan Karbon dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
**(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,**
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin
Operasi Penyimpanan dilakukan oleh inspektur minyak
dan gas bumi.
**(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan,**
keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin
Operasi Penyimpanan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
**(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
- rekonsiliasi dengan pemegang Izin Operasi
Penyimpanan dan/atau pihak terkait;
- permintaan laporan; dan/atau
- metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
---
Bagian Kedelapan
Jaminan Pelaksanaan Operasi Penyimpanan Karbon
Pasal 49
**(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan**
dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi
Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen)
dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling
sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan
surat pernyataan kesediaan membayar sisa anggaran
sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan.
**(2) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari
bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa
keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok
bank berdasarkan modal inti III.
**(3) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan
penerima jaminan Menteri.
**(4) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan
sebelum pengajuan Izin Operasi Penyimpanan melalui
sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
(online single submission).
**(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan**
pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
**(6) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah Izin Operasi Penyimpanan
diberikan.
**(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan**
Karbon wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya
pengeboran sumur injeksi Karbon, yang diajukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum
berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi
Penyimpanan Karbon.
**(8) Nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon**
dapat dikurangi apabila pelaksanaan pengeboran sumur
injeksi Karbon yang belum dilaksanakan lebih kecil dari
nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
**(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan**
Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit
sama dengan sisa nilai pengeboran sumur injeksi Karbon
yang belum dilaks
