PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Cirebon.
1. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
1. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Forum TJSL adalah forum komunikasi yang dibentuk
beberapa perusahaan yang melaksanakan program TJSL,
dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan
sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi
penyelenggaraan TJSL.
1. Tim Fasilitasi adalah tim yang memfasilitasi dan
mensinergikan pelaksanaan TJSL yang terdiri dari
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah,
kalangan profesional, tokoh masyarakat dan akademisi.
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang
selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung Jawab yang
melekat pada setiap Perusahaan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
---
1. Pelaku dunia usaha yang selanjutnya disebut Perusahaan
adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun
perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan
menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi
barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh
keuntungan.
1. Perusahaan adalah Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara atau Perusahaan Daerah dan Perusahaan Perseroan
Terbuka yang berdomisili dan/atau melakukan kegiatan
usahanya di Kota Cirebon.
1. Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.
1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan
hukum.
1. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan
terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup,
sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa
kini dan generasi masa depan.
1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup,
serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
---
1. Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya
disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
1. Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati lingkungan yang melampaui kriteria baku
kerusakan lingkungan.
Asas
Pasal 2
Penyelenggaraan TJSL berdasarkan asas :
- transparansi;
- akuntabilitas;
- pertanggungjawaban;
- kemandirian;
- kesetaraan dan kewajaran;
- manfaat;
- keadilan;
- kehati-hatian;
- kelestarian berkelanjutan;
- kerakyatan;
- kebersamaan; dan
- keterpaduan.
Bentuk TJSL
Pasal 3
**(1) Bentuk TJSL kepada Pemerintah berupa barang.**
**(2) Bentuk TJSL kepada kelompok masyarakat berupa barang**
dan atau uang.
---
Pasal 4
Program TJSL diselaraskan dengan 5 (lima) Agenda Prioritas
Pembangunan Daerah, yang mencakup:
- bidang Kesehatan;
- bidang Pendidikan;
- bidang Sosial Budaya;
- bidang Ekonomi; dan
- bidang Infrastruktur.
Pasal 5
Program TJSL Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf a, dapat berupa aktivitas:
- peningkatan mutu SDM bidang kesehatan dengan
pelatihan-pelatihan yang mampu mengakselerasi
peningkatan pembangunan bidang kesehatan;
- peningkatan perilaku hidup sehat:
1. gerakan ibu terampil dan warga sehat;
1. forum kelurahan sehat;
1. donor darah; dan/atau
1. sosialisasi penanggulangan penyakit menular (HIV,
NAPZA dan lain-lain).
- peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
dan sanitasi lingkungan:
1. penyediaan air bersih melalui hydrant umum;
1. pembangunan septic tank komunal;
1. fasilitas air bersih; dan/atau
1. fasilitas pelayanan kesehatan.
- pelayanan kesehatan massal.
Pasal 6
Program TJSL Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa aktivitas:
- pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana,
pendidikan masyarakat, mencakup:
1. rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.
---
1. pembangunan laboratorium lapangan berorientasi
pendidikan masyarakat (lifeskill education);
1. pengembangan perpustakaan kelurahan dan kecamatan
sebagai bagian sarana belajar masyarakat; dan/atau
1. pengadaan buku-buku untuk perpustakaan sekolah
dan perpustakaan sarana belajar masyarakat.
- pendampingan dan penyuluhan pendidikan luar sekolah
bermuatan motivasi berprestasi dan budaya :
1. pendampingan masyarakat terutama berkaitan dengan
motivasi dan prestasi; dan/atau
1. penyuluhan tentang bahaya merokok dan narkoba serta
etika budaya bangsa.
- program bimbingan kreativitas anak:
1. lomba kreasi anak;
1. beasiswa anak-anak berprestasi; dan/atau
1. beasiswa anak asuh.
- penguatan sarana olahraga, mencakup:
1. pembangunan gedung olahraga;
1. penyediaan alat-alat olahraga bagi siswa sekolah;
dan/atau
1. pengembangan pusat informasi pendidikan dan
pelatihan keolahragaan.
- pendukungan atlet berprestasi dengan menjadi sponsorship
pada event olahraga.
- kaderisasi atlet olahraga berprestasi, mencakup:
1. sosialisasi cabang olahraga pada anak-anak; dan/atau
1. pekan olahraga antar Sekolah.
Pasal 7
Program TJSL Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c, dapat berupa aktivitas:
- penanganan dan pemenuhan hak anak-anak terlantar,
mencakup :
1. pembangunan dan pemeliharaan rumah singgah;
1. pemberian edukasi atau pendidikan;
1. layanan kesehatan;
1. penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan;
1. penyediaan bahan bacaan untuk perpustakaan sekolah
atau umum; dan/atau
---
1. pembangunan dan pemeliharaan bangunan/ gedung
perpustakaan/rumah baca.
- perlindungan seni dan budaya tradisional dalam
masyarakat :
1. pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seni
dan budaya tradisional; dan
1. pameran atau gelar seni budaya.
- pembangunan sarana seni dan budaya :
1. revitalisasi sarana dan prasarana seni dan budaya; dan
1. penguatan kearifan lokal.
- bantuan pembangunan dan pemeliharaan sarana
prasarana peribadatan;
- bantuan peringatan hari–hari besar Nasional; dan
- bantuan lomba dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Pasal 8
Program TJSL Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf d, dapat berupa aktivitas:
- kewirausahaan dan kemandirian, mencakup:
1. diklat kewirausahaan;
1. bimbingan teknis kewirausahaan spesifik wilayah;
1. magang ketenagakerjaan usia produktif pada berbagai
usaha; dan/atau
1. fasilitasi permodalan usaha bagi UMKM.
- pengembangan produk UMKM, mencakup:
1. pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan
lembaga keuangan mikro tingkat
Kecamatan/Kelurahan;
1. bimbingan teknis usaha kecil berbasis lokal;
1. pendampingan UMKM;
1. promosi usaha bekerjasama dengan media massa;
1. bimbingan pemasaran produk UMKM; dan/atau
1. pameran produk unggulan UMKM.
---
Pasal 9
Program TJSL Bidang Infrastruktur sebagaimana Pasal 4 huruf
e, dapat berupa aktivitas:
- penataan infrastruktur wilayah, mencakup :
1. penyediaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
1. revitalisasi sarana umum;
1. revitalisasi bangunan-bangunan bersejarah;
1. penyediaan sumber energi ramah lingkungan;
1. pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan;
1. pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase;
dan/atau
1. pembangunan dan rehabilitasi pedestrian.
- lingkungan hidup:
1. penerapan sistem pengelolaan reaktor terpadu berbasis
rumahtangga;
1. bimbingan teknis usaha pengelolaan sampah terpadu;
1. fasilitasi gerakan masyarakat yang terkait dengan
pelestarian lingkungan; dan/atau
1. bantuan peralatan untuk pengelolaan sampah;
1. bantuan sarana dan prasarana penangulangan
bencana/perubahan iklim.
Pasal 10
Program TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 9, diutamakan membantu masyarakat yang
berdomisili di sekitar tempat produksi, aktivitas distribusi atau
operasi Perusahaan yang bersangkutan, serta dapat pula
dilakukan diversifikasi lokasi dan objek sasaran dengan
ketentuan memperhatikan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pasal 11
**(1) Tim Fasilitasi TJSL terdiri dari unsur:**
- Pemerintah Daerah;dan
- akademisi.
---
**(2) Anggota Tim Fasilitasi dari unsur akademisi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dan disetujui
oleh Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi
**(3) Tim Fasiltasi TJSL meliputi bidang perencanaan,**
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
**(4) Tim Fasiltasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
**(5) Bentuk dan format pengusulan anggota Tim Fasilitasi**
sesuai dengan ketentuan tata naskah yang berlaku pada
Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Perguruan Tinggi.
Pasal 12
**(1) Tim Fasilitasi mempunyai tugas pokok membantu Wali**
Kota dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pengawasan program TJSL di Daerah.
**(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Tim Fasilitasi mempunyai fungsi:
1. penyusunan rencana kerja Tim Fasilitasi;
1. pengoordinasian perencanaan program TJSL;
1. pengoordinasian pelaksanaan program TJSL;
1. pembinaan dan pengawasan perencanaan dan
pelaksanaan program TJSL; dan
1. pelaporan dan evaluasi program TJSL.
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 13 Desember 2016
ttd,
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 15 Desember 2016
ttd,
ASEP DEDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Pembina Tingkat I (IV/b)
---
