Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 14

PERMENESDM No. 14 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Cirebon. 1. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon. 1. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 1. Forum TJSL adalah forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program TJSL, dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan TJSL. 1. Tim Fasilitasi adalah tim yang memfasilitasi dan mensinergikan pelaksanaan TJSL yang terdiri dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, kalangan profesional, tokoh masyarakat dan akademisi. 1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah tanggung Jawab yang melekat pada setiap Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. --- 1. Pelaku dunia usaha yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan. 1. Perusahaan adalah Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Perusahaan Daerah dan Perusahaan Perseroan Terbuka yang berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usahanya di Kota Cirebon. 1. Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 1. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 1. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 1. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. --- 1. Analisis mengenai dampak lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 1. Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan. Asas

Pasal 2

Penyelenggaraan TJSL berdasarkan asas : - transparansi; - akuntabilitas; - pertanggungjawaban; - kemandirian; - kesetaraan dan kewajaran; - manfaat; - keadilan; - kehati-hatian; - kelestarian berkelanjutan; - kerakyatan; - kebersamaan; dan - keterpaduan. Bentuk TJSL

Pasal 3

**(1) Bentuk TJSL kepada Pemerintah berupa barang.** **(2) Bentuk TJSL kepada kelompok masyarakat berupa barang** dan atau uang. ---

Pasal 4

Program TJSL diselaraskan dengan 5 (lima) Agenda Prioritas Pembangunan Daerah, yang mencakup: - bidang Kesehatan; - bidang Pendidikan; - bidang Sosial Budaya; - bidang Ekonomi; dan - bidang Infrastruktur.

Pasal 5

Program TJSL Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a, dapat berupa aktivitas: - peningkatan mutu SDM bidang kesehatan dengan pelatihan-pelatihan yang mampu mengakselerasi peningkatan pembangunan bidang kesehatan; - peningkatan perilaku hidup sehat: 1. gerakan ibu terampil dan warga sehat; 1. forum kelurahan sehat; 1. donor darah; dan/atau 1. sosialisasi penanggulangan penyakit menular (HIV, NAPZA dan lain-lain). - peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan sanitasi lingkungan: 1. penyediaan air bersih melalui hydrant umum; 1. pembangunan septic tank komunal; 1. fasilitas air bersih; dan/atau 1. fasilitas pelayanan kesehatan. - pelayanan kesehatan massal.

Pasal 6

Program TJSL Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dapat berupa aktivitas: - pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana, pendidikan masyarakat, mencakup: 1. rehabilitasi ruang kelas Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. --- 1. pembangunan laboratorium lapangan berorientasi pendidikan masyarakat (lifeskill education); 1. pengembangan perpustakaan kelurahan dan kecamatan sebagai bagian sarana belajar masyarakat; dan/atau 1. pengadaan buku-buku untuk perpustakaan sekolah dan perpustakaan sarana belajar masyarakat. - pendampingan dan penyuluhan pendidikan luar sekolah bermuatan motivasi berprestasi dan budaya : 1. pendampingan masyarakat terutama berkaitan dengan motivasi dan prestasi; dan/atau 1. penyuluhan tentang bahaya merokok dan narkoba serta etika budaya bangsa. - program bimbingan kreativitas anak: 1. lomba kreasi anak; 1. beasiswa anak-anak berprestasi; dan/atau 1. beasiswa anak asuh. - penguatan sarana olahraga, mencakup: 1. pembangunan gedung olahraga; 1. penyediaan alat-alat olahraga bagi siswa sekolah; dan/atau 1. pengembangan pusat informasi pendidikan dan pelatihan keolahragaan. - pendukungan atlet berprestasi dengan menjadi sponsorship pada event olahraga. - kaderisasi atlet olahraga berprestasi, mencakup: 1. sosialisasi cabang olahraga pada anak-anak; dan/atau 1. pekan olahraga antar Sekolah.

Pasal 7

Program TJSL Bidang Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat berupa aktivitas: - penanganan dan pemenuhan hak anak-anak terlantar, mencakup : 1. pembangunan dan pemeliharaan rumah singgah; 1. pemberian edukasi atau pendidikan; 1. layanan kesehatan; 1. penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan; 1. penyediaan bahan bacaan untuk perpustakaan sekolah atau umum; dan/atau --- 1. pembangunan dan pemeliharaan bangunan/ gedung perpustakaan/rumah baca. - perlindungan seni dan budaya tradisional dalam masyarakat : 1. pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seni dan budaya tradisional; dan 1. pameran atau gelar seni budaya. - pembangunan sarana seni dan budaya : 1. revitalisasi sarana dan prasarana seni dan budaya; dan 1. penguatan kearifan lokal. - bantuan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana peribadatan; - bantuan peringatan hari–hari besar Nasional; dan - bantuan lomba dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.

Pasal 8

Program TJSL Bidang Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf d, dapat berupa aktivitas: - kewirausahaan dan kemandirian, mencakup: 1. diklat kewirausahaan; 1. bimbingan teknis kewirausahaan spesifik wilayah; 1. magang ketenagakerjaan usia produktif pada berbagai usaha; dan/atau 1. fasilitasi permodalan usaha bagi UMKM. - pengembangan produk UMKM, mencakup: 1. pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan lembaga keuangan mikro tingkat Kecamatan/Kelurahan; 1. bimbingan teknis usaha kecil berbasis lokal; 1. pendampingan UMKM; 1. promosi usaha bekerjasama dengan media massa; 1. bimbingan pemasaran produk UMKM; dan/atau 1. pameran produk unggulan UMKM. ---

Pasal 9

Program TJSL Bidang Infrastruktur sebagaimana Pasal 4 huruf e, dapat berupa aktivitas: - penataan infrastruktur wilayah, mencakup : 1. penyediaan dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH); 1. revitalisasi sarana umum; 1. revitalisasi bangunan-bangunan bersejarah; 1. penyediaan sumber energi ramah lingkungan; 1. pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan; 1. pembangunan dan rehabilitasi saluran drainase; dan/atau 1. pembangunan dan rehabilitasi pedestrian. - lingkungan hidup: 1. penerapan sistem pengelolaan reaktor terpadu berbasis rumahtangga; 1. bimbingan teknis usaha pengelolaan sampah terpadu; 1. fasilitasi gerakan masyarakat yang terkait dengan pelestarian lingkungan; dan/atau 1. bantuan peralatan untuk pengelolaan sampah; 1. bantuan sarana dan prasarana penangulangan bencana/perubahan iklim.

Pasal 10

Program TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9, diutamakan membantu masyarakat yang berdomisili di sekitar tempat produksi, aktivitas distribusi atau operasi Perusahaan yang bersangkutan, serta dapat pula dilakukan diversifikasi lokasi dan objek sasaran dengan ketentuan memperhatikan prinsip keadilan dan pemerataan.

Pasal 11

**(1) Tim Fasilitasi TJSL terdiri dari unsur:** - Pemerintah Daerah;dan - akademisi. --- **(2) Anggota Tim Fasilitasi dari unsur akademisi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan dan disetujui oleh Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi **(3) Tim Fasiltasi TJSL meliputi bidang perencanaan,** pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. **(4) Tim Fasiltasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. **(5) Bentuk dan format pengusulan anggota Tim Fasilitasi** sesuai dengan ketentuan tata naskah yang berlaku pada Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Perguruan Tinggi.

Pasal 12

**(1) Tim Fasilitasi mempunyai tugas pokok membantu Wali** Kota dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan program TJSL di Daerah. **(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Tim Fasilitasi mempunyai fungsi: 1. penyusunan rencana kerja Tim Fasilitasi; 1. pengoordinasian perencanaan program TJSL; 1. pengoordinasian pelaksanaan program TJSL; 1. pembinaan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan program TJSL; dan 1. pelaporan dan evaluasi program TJSL.

Pasal 22

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 13 Desember 2016 ttd, Diundangkan di Cirebon pada tanggal 15 Desember 2016 ttd, ASEP DEDI Salinan sesuai dengan aslinya Pembina Tingkat I (IV/b) ---