Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu
guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta
meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
1. Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan
konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan
efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui
tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk
meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses
produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan
pendukung.
1. Pengguna Sumber Energi adalah perseorangan, badan usaha,
bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non
pemerintah, yang menggunakan sumber energi.
1. Pengguna Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha
tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang
memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa.
1. Konsumsi Energi Spesifik adalah jumlah energi yang digunakan
untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk atau keluaran.
1. Manajer Energi adalah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan
manajemen energi.
1. Audit Energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan
identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi
peningkatan efisiensi pada pengguna sumber energi dan pengguna
energi dalam rangka konservasi energi.
1. Rekomendasi Tanpa Investasi adalah rekomendasi hasil audit energi
yang tidak membutuhkan biaya dalam mengimplementasikannya.
1. Rekomendasi Investasi Rendah adalah rekomendasi hasil audit
energi dengan kriteria potensi penghematan energi sampai dengan
10% (sepuluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi
kurang dari 2 (dua) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.557
1. Rekomendasi Investasi Menengah adalah rekomendasi hasil audit
energi dengan kriteria potensi penghematan energi antara 10%
(sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dan/atau
waktu pengembalian investasi antara 2 (dua) tahun sampai dengan 4
(empat) tahun.
1. Rekomendasi Investasi Tinggi adalah rekomendasi hasil audit energi
dengan kriteria potensi penghematan energi lebih besar dari 20%
(dua puluh persen) dan/atau waktu pengembalian investasi lebih
dari 4 (empat) tahun.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
