RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN KOMPENSASI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau
langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan
pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga
listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk
mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi,
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya, serta ramah lingkungan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Umum yang selanjutnya disebut lUPTLU adalah izin
untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Sendiri yang selanjutnya disebut IUPTLS adalah izin
untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
1. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang
selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
1. Ruang Bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang
vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang
konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak
boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan
manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta
keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.
1. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada
pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut
karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung
untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
1. Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut Jaringan Transmisi adalah saluran tenaga listrik
yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt
sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
1. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya
disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt
sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai
dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya
disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan nominal di atas 230 (dua ratus tiga puluh)
kilovolt atau mempunyai tegangan tertinggi untuk
perlengkapan di atas 245 (dua ratus empat puluh lima)
---
kilovolt sesuai dengan standar di bidang
ketenagalistrikan.
1. Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang
selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga
listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di
udara bertegangan nominal 250 (dua ratus lima puluh)
kilovolt arus searah dan 500 (lima ratus) kilovolt arus
searah dengan polaritas positif, negatif, atau kombinasi
dari keduanya (dwi kutub).
1. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor adalah
jarak terpendek secara vertikal antara konduktor
Jaringan Transmisi dan permukaan bumi atau benda di
atas permukaan bumi yang tidak boleh kurang dari jarak
yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia,
makhluk hidup, dan benda lainnya, serta keamanan
operasi Jaringan Transmisi.
1. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal
Menara/Tiang adalah jarak terpendek secara horizontal
dari sumbu vertikal menara atau tiang ke bidang vertikal
Ruang Bebas, meliputi jarak dari sumbu vertikal menara
ke konduktor, jarak horizontal akibat ayunan konduktor,
dan jarak bebas impuls petir.
1. Medan Elektromagnetik adalah medan yang ditentukan
oleh kumpulan 4 (empat) besaran vektor yang saling
berkait bersama-sama dengan rapat arus listrik dan
muatan listrik per volume.
1. Medan Listrik adalah unsur pokok dari medan
elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan listrik dan
rapat fluks listrik.
1. Medan Magnet adalah unsur pokok dari medan
elektromagnet yang dicirikan oleh kuat medan magnet
dan rapat fluks magnet.
1. Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada waktu
dan tempat penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi
jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara
pembeli yang berminat membeli dan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu
yang cukup, di mana kedua pihak masing-masing
mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-
hati dan tanpa paksaan.
1. Tanah Masyarakat adalah tanah termasuk bangunan
dan/atau tanaman milik perseorangan, badan hukum,
badan sosial, badan keagamaan, atau tanah ulayat
sebagai pemegang hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
1. Berita Acara Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi
Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut BAPT adalah
berita acara yang memuat laporan hasil pemeriksaan
rencana jalur transmisi tenaga listrik.
---
1. Laporan Hasil Penghitungan Besaran Kompensasi yang
selanjutnya disingkat LHPBK adalah laporan hasil
penghitungan besaran Kompensasi di bawah Ruang
Bebas.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Pemilik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang
selanjutnya disebut Pemilik Jaringan adalah badan
usaha yang memiliki instalasi penyaluran tenaga listrik.
1. Badan Usaha Lain adalah pengembang pembangkit listrik
yang membangun dan memasang Jaringan Transmisi
untuk evakuasi daya dari pembangkit tenaga listrik ke
titik sambung Pemilik Jaringan dan pihak yang
membangun dan memasang Jaringan Transmisi karena
kegiatan usahanya mengakibatkan perubahan jalur
Jaringan Transmisi.
1. Saksi adalah orang yang mengetahui riwayat tanah,
bangunan, dan/atau tanaman dan berasal dari
lingkungan setempat serta tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman.
1. Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan adalah
badan usaha profesional dan independen yang
melakukan penghitungan besaran Kompensasi setelah
melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
Pasal 2
**(1) Ruang Bebas dan jarak bebas minimum Jaringan**
Transmisi merupakan batasan yang wajib dipenuhi oleh:
- Pemilik Jaringan;
- pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas; dan
- masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang
Bebas,
untuk memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
**(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik;
- aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup
lainnya; dan
- ramah lingkungan.
**(3) Ruang Bebas Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(4) Jarak bebas minimum Jaringan Transmisi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
**(5) Dalam hal terdapat jenis saluran udara yang belum**
diatur ketentuan mengenai Ruang Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ketentuan mengenai jarak
bebas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan Ruang
Bebas dan jarak bebas minimum berdasarkan Standar
Nasional Indonesia.
Bagian Kedua
Pemenuhan Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum
Pasal 3
**(1) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum**
Jaringan Transmisi oleh Pemilik Jaringan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- melaksanakan kegiatan perencanaan, pembangunan
dan pemasangan, pengoperasian, dan/atau
pemeliharaan Jaringan Transmisi; dan/atau
- menentukan objek Kompensasi.
**(2) Dalam hal kegiatan perencanaan, pembangunan dan**
pemasangan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan
Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berada dalam wilayah:
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara; dan/atau
- kegiatan usaha lainnya,
Pemilik Jaringan wajib memenuhi ketentuan
Keselamatan Ketenagalistrikan dan standar teknis di
bidang kegiatan tersebut.
**(3) Penentuan objek Kompensasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b meliputi tanah, bangunan,
dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
**(4) Pemenuhan Ruang Bebas dan jarak bebas minimum**
Jaringan Transmisi oleh pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) huruf b dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar**
Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(1) huruf c dapat digunakan untuk melakukan**
pemanfaatan ruang termasuk pemanfaatan atas:
- tanah;
- bangunan termasuk rumah tinggal; dan/atau
- tanaman,
sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas.
**(5) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
wajib memenuhi ketentuan Keselamatan
Ketenagalistrikan dengan tidak melakukan kegiatan:
- menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas;
- membuat bangunan yang:
1. memasuki Ruang Bebas;
1. berada pada tanah tapak menara/tiang;
dan/atau
---
1. berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang
yang mudah meledak, korosif, dan/atau
terbakar;
- mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau
membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda
peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang
dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi;
- memanjat penyangga, menembak, melempar,
menjolok, dan menyentuh konduktor Jaringan
Transmisi;
- bermain layang-layang, balon udara, drone,
dan/atau sejenisnya di sekitar Jaringan Transmisi;
- membakar benda secara sengaja atau tidak
disengaja di bawah Ruang Bebas;
- menimbun atau menguruk tanah di bawah Ruang
Bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak
konduktor Jaringan Transmisi ke permukaan tanah;
- menambang, menggali tanah, atau melakukan
pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi
mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak
menara/tiang;
- menebang pohon yang dapat mengenai Jaringan
Transmisi; dan/atau
- kegiatan lain yang dapat memasuki dalam Ruang
Bebas.
**(6) Penggunaan drone sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf e dikecualikan untuk kegiatan pemeliharaan area
Ruang Bebas Jaringan Transmisi yang dilakukan oleh
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan.
**(7) Kegiatan menambang, menggali tanah, atau melakukan**
pekerjaan konstruksi lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf h dapat dilakukan sepanjang
memenuhi jarak aman kegiatan penambangan,
penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar
menara/tiang Jaringan Transmisi.
**(8) Ketentuan mengenai jarak aman kegiatan penambangan,**
penggalian tanah, atau konstruksi lain di sekitar
menara/tiang Jaringan Transmisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(9) Pemilik Jaringan yang tidak melaksanakan ketentuan**
Ruang Bebas dan mengakibatkan tidak terpenuhinya
Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagalistrikan.
**(10) Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau**
tanaman di bawah Ruang Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan masyarakat yang
beraktivitas di sekitar Ruang Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang tidak
melaksanakan ketentuan Ruang Bebas pada Jaringan
Transmisi yang beroperasi dan mengakibatkan tidak
---
terpenuhinya Keselamatan Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Medan Elektromagnetik
Pasal 4
**(1) Pemilik Jaringan yang mengoperasikan Jaringan**
Transmisi wajib memenuhi ketentuan nilai ambang batas
Medan Elektromagnetik yang terdiri atas:
- Medan Listrik; dan
- Medan Magnet.
**(2) Nilai ambang batas Medan Listrik dan Medan Magnet**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Pemilik Jaringan wajib memberikan Kompensasi kepada**
pihak yang berhak atas:
- tanah;
- bangunan; dan/atau
- tanaman,
yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
**(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- Kompensasi untuk Tanah Masyarakat;
- Kompensasi berupa penyelesaian teknis; dan
- Kompensasi lainnya.
**(3) Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses
pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas
Tanah Masyarakat.
**(4) Kompensasi berupa penyelesaian teknis sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses
pemberian sejumlah uang kepada masyarakat yang
menguasai tanah, bangunan, dan/atau tanaman pada
Kawasan Hutan.
**(5) Kompensasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf c meliputi Kompensasi untuk:
- barang milik negara;
- barang milik daerah;
- aset badan usaha milik negara;
- aset badan usaha milik daerah; dan
- aset desa.
---
Pasal 6
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
merupakan bidang tanah yang tidak difungsikan sebagai:
- jalan umum;
- sungai; dan/atau
- saluran air.
Pasal 7
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah
permukaan bumi.
Pasal 8
**(1) Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)**
huruf c merupakan tanaman dengan ketentuan:
- sudah memasuki Ruang Bebas; atau
- dapat tumbuh memasuki Ruang Bebas.
**(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan untuk bibit.
Pasal 9
**(1) Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Kompensasi
berupa penyelesaian teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b hanya diberikan 1 (satu)
kali.
**(2) Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang**
telah diberikan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpindah tangan kepada pihak baru, pihak
baru tidak berhak mendapatkan Kompensasi.
**(3) Kompensasi untuk barang milik negara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang
milik negara.
**(4) Kompensasi untuk barang milik daerah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai pemanfaatan barang
milik daerah.
**(5) Kompensasi untuk aset badan usaha milik negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai aset milik
badan usaha milik negara.
**(6) Kompensasi untuk aset badan usaha milik daerah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai aset milik
badan usaha milik daerah.
**(7) Kompensasi untuk aset desa sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengelolaan aset desa.
---
**(8) Dalam hal peraturan perundang-undangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) belum
mengatur mengenai Kompensasi atas tanah, bangunan,
dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas,
pelaksanaan Kompensasi dapat mengacu pada
Kompensasi untuk Tanah Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Pasal 10
**(1) Kompensasi berlaku untuk kegiatan dengan kriteria**
sebagai berikut:
- pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi
baru; atau
- pemeliharaan Jaringan Transmisi yang meliputi
penggantian kawat telanjang (konduktor) dan/atau
penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi yang
telah ada dengan kondisi:
1. menambah Jarak Bebas Minimum Horizontal
dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang; dan/atau
1. pemindahan sebagian Jaringan Transmisi
dikarenakan dapat mengancam kondisi
Keselamatan Ketenagalistrikan.
**(2) Kompensasi untuk kriteria kegiatan pemeliharaan**
Jaringan Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 1, diberikan Kompensasi sejumlah selisih
Ruang Bebas pada kegiatan yang mengakibatkan
penambahan Jarak Bebas Minimum Horizontal dari
Sumbu Vertikal Menara/Tiang.
**(3) Kompensasi untuk kriteria kegiatan pemeliharaan**
Jaringan Transmisi yang telah ada dengan kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2,
diberikan Kompensasi dengan ketentuan:
- diberikan sejumlah selisih Ruang Bebas pada
kegiatan yang mengakibatkan penambahan Jarak
Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal
Menara/Tiang dalam hal sebagian bidang tanah
belum mendapatkan Kompensasi; dan/atau
- diberlakukan Kompensasi sebagai pembangunan
dan pemasangan Jaringan Transmisi baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
hal bidang tanah sebelumnya tidak pernah
mendapatkan Kompensasi.
Pasal 11
**(1) Pemilik Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5**
ayat (1) terdiri atas:
- pemegang IUPTLU terintegrasi;
- pemegang IUPTLU transmisi tenaga listrik; dan
- pemegang IUPTLS.
**(2) Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha Lain untuk melaksanakan Kompensasi.
**(3) Dalam hal Pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a bekerja sama dengan
Badan Usaha Lain, mekanisme pelaksanaan Kompensasi
dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.
---
**(4) Pemegang IUPTLU terintegrasi wajib bertanggung jawab**
terhadap pelaksanaan Kompensasi yang dilaksanakan
oleh Badan Usaha Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
**(5) Dalam hal Pemilik Jaringan merupakan pemegang**
IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
Kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara
pemegang IUPTLS dan pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman.
Bagian Kedua
Tahapan Kompensasi
Pasal 12
**(1) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 5 meliputi:
- pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik;
- penghitungan besaran Kompensasi atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di
bawah Ruang Bebas;
- penetapan besaran Kompensasi atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas; dan
- pembayaran besaran Kompensasi atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas.
**(2) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikecualikan untuk**
Kompensasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf c.
**(3) Tahapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) wajib dipenuhi oleh:**
- Pemilik Jaringan;
- badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi
tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan; dan/atau
- Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan
berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik
Jaringan.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Rencana Jalur Transmisi Tenaga Listrik
Pasal 13
**(1) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
dilaksanakan oleh:
- Pemilik Jaringan; atau
- badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi
tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan.
**(2) Dalam melaksanakan pemeriksaan rencana jalur**
transmisi tenaga listrik, Pemilik Jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a atau badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
---
menyampaikan rencana pelaksanaan pemeriksaan jalur
transmisi tenaga listrik kepada Menteri.
**(3) Penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan jalur**
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dilakukan secara daring melalui sistem informasi**
usaha jasa penunjang ketenagalistrikan.
**(4) Penyampaian rencana pelaksanaan pemeriksaan rencana**
jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilengkapi dokumen:
- jadwal pelaksanaan pemeriksaan rencana jalur
transmisi tenaga listrik; dan
- susunan tim pelaksanaan pemeriksaan rencana
jalur transmisi tenaga listrik.
**(5) Dalam hal kegiatan pemeriksaan rencana jalur transmisi**
tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik, selain
melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4), harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian kerja**
sama antara Pemilik Jaringan dan badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
**(6) Format surat penyampaian rencana pelaksanaan**
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Berdasarkan surat penyampaian rencana pelaksanaan
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pemilik
Jaringan atau Badan usaha pemeriksaan rencana jalur
transmisi tenaga listrik mendapatkan tanda terima melalui
sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pasal 15
Tahapan pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
meliputi:
- pendataan awal;
- sosialisasi;
- survei dan pemetaan;
- inventarisasi;
- pengumuman; dan
- penyusunan BAPT.
Paragraf 1
Pendataan Awal
Pasal 16
**(1) Pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik**
didahului dengan pendataan awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
**(2) Pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
meliputi pendataan awal calon pihak yang berhak atas
tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di
bawah Ruang Bebas.
---
**(3) Hasil pendataan awal sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) berupa daftar nama dan lokasi calon pihak yang**
berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang
berada di bawah Ruang Bebas.
Paragraf 2
Sosialisasi
Pasal 17
**(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf**
b dilakukan setelah pelaksanaan pendataan awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
**(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap calon pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas dan melibatkan pihak terdampak
pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi.
**(3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan,**
dan/atau tanaman merupakan instansi pemerintah,
sosialisasi dilaksanakan melalui koordinasi dengan
instansi pemerintah.
**(4) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan di kantor desa/kelurahan yang berada
pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi.
**(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan kegiatan penyampaian rencana pelaksanaan
Kompensasi yang meliputi:
- maksud dan tujuan kegiatan Kompensasi;
- tahapan Kompensasi;
- obyek yang mendapatkan Kompensasi;
- mekanisme perhitungan Kompensasi;
- hak dan kewajiban setelah dilakukan Kompensasi;
dan
- informasi lainnya yang dianggap perlu.
**(6) Dalam hal pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga**
listrik dilakukan oleh badan usaha pemeriksaan rencana
jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, kegiatan sosialisasi
dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Pemilik
Jaringan.
**(7) Hasil kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil sosialisasi
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
**(8) Format berita acara hasil sosialisasi pemeriksaan**
rencana jalur transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
---
Paragraf 3
Survei dan Pemetaan
Pasal 18
**(1) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 15 huruf c dilaksanakan setelah sosialisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
**(2) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan kegiatan peninjauan lapangan terhadap**
hasil pendataan awal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 dan hasil sosialisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17.
**(3) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) meliputi:**
- pemotretan udara;
- penentuan jalur sumbu vertikal menara/tiang; dan
- penentuan jalur terluar Ruang Bebas.
**(4) Pemotretan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
huruf a merupakan teknik memotret permukaan bumi
menggunakan kamera yang dipasang di pesawat udara,
roket, drone, balon udara, dan/atau alat lainnya di
sepanjang Jaringan Transmisi.
**(5) Ketentuan pemotretan udara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf a meliputi:
- pemotretan udara dilakukan per desa/kelurahan
yang dilintasi Jaringan Transmisi;
- pemotretan udara dilakukan dengan resolusi
ketajaman minimum 1080 (seribu delapan puluh)
piksel; dan
- pemotretan udara dituangkan dalam peta geografis
dengan skala minimum 1:2000, disesuaikan dengan
panjang span.
**(6) Penentuan jalur sumbu vertikal menara/tiang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan
penentuan titik tengah dari jalur Ruang Bebas
berdasarkan ketentuan Jarak Bebas Minimum Horizontal
dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang.
**(7) Penentuan jalur terluar Ruang Bebas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan penentuan
titik terluar dari Ruang Bebas berdasarkan ketentuan
Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal
Menara/Tiang di sepanjang Jaringan Transmisi.
**(8) Penentuan jalur sumbu vertikal menara/tiang**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penentuan
jalur terluar Ruang Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) ditindaklanjuti dengan pemasangan patok.
**(9) Pemasangan patok sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
dilakukan setiap 30 (tiga puluh) meter di sepanjang jalur
Jaringan Transmisi dengan menyesuaikan kondisi
geografis dan/atau sosial di lapangan.
**(10) Survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dilakukan menggunakan alat dengan tingkat presisi**
tinggi dan hasilnya diolah melalui perangkat lunak yang
mendukung informasi geospasial.
---
**(11) Hasil survei dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) berupa pemetaan area Ruang Bebas di sepanjang
Jaringan Transmisi.
Paragraf 4
Inventarisasi
Pasal 19
**(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15**
huruf d dilaksanakan setelah pelaksanaan survei dan
pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
**(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan serangkaian kegiatan mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pendokumentasian, dan
analisis data.
**(3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan terhadap:
- tanah;
- bangunan; dan/atau
- tanaman,
yang berada di bawah Ruang Bebas berdasarkan
pemetaan area Ruang Bebas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (11).
Pasal 20
**(1) Inventarisasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
19 ayat (3) huruf a meliputi:
- desa/kelurahan bidang tanah;
- pengukuran titik koordinat menara/tiang;
- pihak yang berhak atas tanah;
- bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah;
- luas bidang tanah;
- status bidang tanah; dan
- jenis penutup lahan.
**(2) Pengukuran titik koordinat menara/tiang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil
pengukuran terkini titik koordinat lokasi menara/tiang di
lapangan.
**(3) Pihak yang berhak atas tanah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c dibuktikan dengan:
- kartu tanda penduduk atau kartu izin tinggal
terbatas/kartu izin tinggal tetap;
- kartu keluarga;
- nomor pokok wajib pajak;
- akta pendirian; dan/atau
- bukti lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
- sertipikat hak atas tanah; atau
- dokumen lainnya yang membuktikan adanya
penguasaan atau kepemilikan yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
yang mengatur mengenai penguasaan atau
kepemilikan tanah.
---
**(5) Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan dokumen lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa
fotokopi, harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
dari instansi yang menerbitkan dokumen atau notaris.
**(6) Dalam hal terdapat pengakuan kepemilikan terhadap**
bukti penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 1 (satu)
pihak, nama pihak yang berhak merupakan nama-nama
pada bukti penguasaan dan/atau kepemilikan.
**(7) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf e didapatkan berdasarkan hasil pengukuran di
lapangan.
**(8) Status bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf f meliputi:**
- Tanah Masyarakat;
- Kawasan Hutan;
- barang milik negara;
- barang milik daerah;
- aset badan usaha milik negara;
- aset badan usaha milik daerah;
- aset desa; atau
- tanah negara.
**(9) Jenis penutup lahan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf g mengacu pada Standar Nasional Indonesia**
yang mengatur mengenai klasifikasi penutup lahan.
Pasal 21
**(1) Nama pihak yang tercantum pada bukti penguasaan**
dan/atau kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (4) merupakan pihak yang berhak
atas tanah.
**(2) Dalam hal terdapat perbedaan nama pihak yang berhak**
atas tanah dengan nama yang tercantum pada bukti
penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan:
- jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan
dan/atau kepemilikan memberikan kuasa kepada
orang lain sebagai pihak yang berhak atas tanah,
penguasaan atas tanah harus dibuktikan dengan
surat kuasa dari nama yang tercantum pada bukti
penguasaan dan/atau kepemilikan kepada pihak
yang berhak atas tanah;
- jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan
dan/atau kepemilikan sudah meninggal,
penguasaan atas tanah harus dibuktikan dengan
adanya surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada
pihak yang berhak dan diketahui oleh kepala
desa/lurah;
- jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan
dan/atau kepemilikan atas tanah berupa sertipikat
hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (4) huruf a sudah mengalihkan bidang
tanahnya kepada orang lain tetapi belum dilakukan
perubahan nama pada bukti penguasaan dan/atau
---
kepemilikan, penguasaan atas tanah harus
dilengkapi dengan dokumen:
1. akta jual beli;
1. akta perjanjian pengikatan jual beli;
1. akta hibah;
1. akta wasiat;
1. akta ikrar wakaf; atau
1. bukti lain peralihan hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- jika nama yang tercantum pada bukti penguasaan
dan/atau kepemilikan atas tanah berupa dokumen
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
**(4) huruf b sudah mengalihkan bidang tanahnya**
kepada orang lain tetapi belum dilakukan
perubahan nama pada bukti penguasaan dan/atau
kepemilikan, penguasaan atas tanah harus
dilengkapi dengan dokumen:
1. bukti peralihan hak atas tanah; dan
1. surat keterangan peralihan hak atas tanah dari
kepala desa/lurah yang diketahui camat.
**(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf c dan huruf d tidak dapat dilengkapi, pihak**
yang menguasai tanah secara fisik membuat surat
pernyataan penguasaan fisik atas tanah yang
menyatakan:
- yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau
menguasai bidang tanah;
- bidang tanah dikuasai yang bersangkutan secara
terus-menerus/tanpa terputus disertai riwayat
perolehan, penguasaan tanah dan batas yang jelas;
dan
- yang bersangkutan bertanggung jawab penuh secara
perdata maupun pidana,
dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi
dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
**(4) Selain surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), pihak yang menguasai tanah secara fisik
menyampaikan surat keterangan dari kepala desa/lurah
yang menerangkan atas tanah tidak terjadi sengketa dan
perkara dengan pihak lain.
Pasal 22
**(1) Dalam hal terdapat kondisi:**
- tidak terdapat penguasaan fisik bidang tanah;
- terdapat penguasaan fisik bidang tanah tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia menunjukan bukti
penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah; atau
- terdapat penguasaan fisik bidang tanah tetapi yang
bersangkutan tidak dapat menunjukan bukti
penguasaan dan/atau kepemilikan atas tanah,
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana
jalur transmisi tenaga listrik berkoordinasi dengan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk
memperoleh informasi status kepemilikan tanah.
---
**(2) Berdasarkan informasi status kepemilikan tanah dari**
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, terhadap
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan:
- jika status kepemilikan bidang tanah diketahui,
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan
rencana jalur transmisi tenaga listrik melakukan
pencatatan pihak yang berhak atas tanah sesuai
dengan informasi status kepemilikan tanah dari
instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan
tata ruang; dan
- jika status kepemilikan bidang tanah tidak
diketahui, Pemilik Jaringan atau badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
berkoordinasi dengan kepala desa/lurah untuk
memperoleh informasi status kepemilikan tanah.
**(3) Berdasarkan informasi status kepemilikan tanah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku
ketentuan:
- jika status kepemilikan bidang tanah diketahui,
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan
rencana jalur transmisi tenaga listrik melakukan
pencatatan status pihak yang berhak atas tanah
sesuai dengan informasi status kepemilikan tanah
dari kepala desa/lurah;
- jika status kepemilikan bidang tanah tidak
diketahui, berlaku ketentuan:
1. untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga
listrik atau Pemilik Jaringan:
- berkoordinasi dengan kepala desa/lurah
untuk memperoleh surat keterangan
bahwa bidang tanah tidak diketahui
kepemilikannya; dan
- melakukan pencatatan pihak yang berhak
atas nama pemilik tidak diketahui dan
status bidang tanah merupakan tanah
negara.
1. untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Pemilik Jaringan atau badan
usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi
tenaga listrik berkoordinasi dengan kepala
desa/lurah untuk menerbitkan surat
keterangan tidak terjadi sengketa dan perkara
dengan pihak lain, disertai dengan surat
pernyataan penguasaan fisik atas tanah yang
ditandatangani oleh pihak yang berhak, yang
menyatakan:
- yang bersangkutan benar sebagai pemilik
atau menguasai bidang tanah tersebut;
- bidang tanah dikuasai yang bersangkutan
secara terus-menerus/tanpa terputus
---
disertai riwayat perolehan, penguasaan
tanah, dan batas yang jelas; dan
- yang bersangkutan bertanggung jawab
penuh secara perdata maupun pidana,
dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua)
orang Saksi dan diketahui oleh kepala
desa/lurah.
Pasal 23
**(1) Inventarisasi bangunan sebagaimana dimaksud dalam**
### pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
- pihak yang berhak atas bangunan;
- bentuk fisik bangunan;
- jenis bangunan; dan
- luas bangunan.
**(2) Pihak yang berhak atas bangunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sama dengan
pihak yang berhak atas tanah.
**(3) Dalam hal pihak yang berhak atas bangunan tidak sama**
dengan pihak yang berhak atas tanah, pihak yang berhak
atas bangunan harus melengkapi:
- surat persetujuan/perjanjian pemanfaatan tanah
untuk bangunan dari pihak yang berhak atas tanah;
- izin mendirikan bangunan dan/atau kartu
inventaris barang untuk bangunan milik pemerintah
pusat/pemerintah daerah dan/atau bukti fisik
bangunan;
- surat pernyataan penguasaan fisik bangunan yang
ditandatangani oleh pihak yang berhak, yang
menyatakan:
1. yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau
menguasai bangunan;
1. bangunan dikuasai yang bersangkutan secara
terus-menerus/tanpa terputus disertai riwayat
perolehan, penguasaan yang jelas; dan
1. yang bersangkutan bertanggung jawab penuh
secara perdata maupun pidana,
dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang
Saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
- surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi
bangunan; dan/atau
- bukti tagihan atau pembayaran listrik, telepon, atau
perusahaan air minum dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
**(4) Bentuk fisik bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b merupakan bentuk fisik bangunan**
berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
**(5) Jenis bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c dikategorikan menjadi:
- permanen; dan
- sementara/nonpermanen.
**(6) Bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(5) huruf a merupakan bangunan yang rencana**
penggunaannya di atas 5 (lima) tahun.
**(7) Bangunan sementara/nonpermanen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan bangunan
yang rencana penggunaannya paling lama 5 (lima) tahun.
---
**(8) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d didapatkan berdasarkan pengukuran di
lapangan.
Pasal 24
**(1) Inventarisasi tanaman sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 ayat (3) huruf c meliputi:
- pihak yang berhak atas tanaman;
- nama tanaman;
- jumlah tanaman; dan
- kategori tanaman.
**(2) Pihak yang berhak atas tanaman sama dengan pihak**
yang berhak atas tanah.
**(3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanaman tidak sama**
dengan pihak yang berhak atas tanah, pihak yang berhak
atas tanaman harus melengkapi:
- surat persetujuan/perjanjian pemanfaatan tanah
untuk tanaman dari pihak yang berhak atas tanah;
dan/atau
- dokumen surat pernyataan penguasaan tanaman
yang ditandatangani oleh pihak yang berhak atas
tanaman, yang menyatakan bersangkutan benar
sebagai pemilik tanaman dan bertanggung jawab
penuh secara perdata maupun pidana dengan
disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Saksi,
dan diketahui oleh lurah/kepala desa.
**(4) Nama tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dan jumlah tanaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berdasarkan hasil peninjauan
lapangan.
**(5) Kategori tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d meliputi:
- tanaman produksi; atau
- tanaman keras.
**(6) Tanaman produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
huruf a meliputi:
- sudah menghasilkan; atau
- belum menghasilkan.
**(7) Kategori tanaman keras sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) huruf b meliputi:
- kecil;
- sedang; atau
- besar.
**(8) Tanaman keras kategori kecil sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) huruf a merupakan tanaman yang pada
saat dilakukan inventarisasi memiliki diameter kurang
dari 20 (dua puluh) sentimeter.
**(9) Tanaman keras kategori sedang sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) huruf b merupakan tanaman yang pada
saat dilakukan inventarisasi memiliki diameter 20 (dua
puluh) sentimeter sampai dengan 29 (dua puluh
sembilan) sentimeter.
**(10) Tanaman keras kategori besar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) huruf c merupakan tanaman yang pada
saat dilakukan inventarisasi memiliki diameter lebih dari
29 (dua puluh sembilan) sentimeter.
---
Pasal 25
**(1) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 harus dihadiri pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman dan diketahui oleh kepala
desa/lurah.
**(2) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan,**
dan/atau tanaman berhalangan hadir dalam kegiatan
inventarisasi dan mewakilkan kepada orang lain, pihak
yang mewakili harus melengkapi surat kuasa.
**(3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan,**
dan/atau tanaman tidak diketahui atau tidak diketahui
keberadaannya, kegiatan inventarisasi dilakukan tanpa
pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman.
**(4) Kegiatan inventarisasi tanah, bangunan, dan/atau**
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didokumentasikan dalam formulir inventarisasi
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik.
**(5) Format formulir inventarisasi pemeriksaan rencana jalur**
transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan**
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
**(1) Berdasarkan kegiatan inventarisasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 19, Pemilik Jaringan atau badan
usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
menyusun:
- peta bidang tanah sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- daftar nominatif sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(2) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a harus memiliki kesesuaian terhadap daftar
nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(3) Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a ditandatangani oleh tenaga teknik dengan
kualifikasi jabatan pelaksana madya/operator madya dan
pelaksana utama/operator utama dan diketahui oleh
kepala desa/lurah.
**(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b ditandatangani oleh tenaga teknik dengan
kualifikasi jabatan analis muda/teknisi muda dan
pelaksana madya/operator madya serta diketahui oleh
kepala desa/lurah.
Paragraf 5
Pengumuman
Pasal 27
**(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15**
huruf e dilaksanakan setelah pelaksanaan inventarisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
### Pasal 26.
---
**(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa penyampaian seluruh informasi peta bidang
tanah dan daftar nominatif kepada pihak yang berhak
atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman.
**(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan di kantor desa/kelurahan yang berada
pada lokasi pembangunan Jaringan Transmisi.
**(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
diumumkan.
**(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disusun sesuai dengan format pengumuman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 28
**(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap peta bidang**
tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2), pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman dapat mengajukan
keberatan kepada Pemilik Jaringan atau badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak informasi peta
bidang tanah dan daftar nominatif diumumkan.
**(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan secara tertulis sesuai dengan format
formulir keberatan pengumuman informasi peta bidang
tanah dan daftar nominatif sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
ditindaklanjuti oleh Pemilik Jaringan atau badan usaha
pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik
dengan melakukan inventarisasi ulang terhadap peta
bidang tanah dan daftar nominatif paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak keberatan disampaikan.
**(4) Dalam hal terdapat perbedaan data informasi peta bidang**
tanah dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) dengan hasil inventarisasi ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik Jaringan
atau badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi
tenaga listrik harus:
- menyusun berita acara inventarisasi ulang;
- mendokumentasikan ulang dalam formulir
inventarisasi pemeriksaan rencana jalur transmisi
tenaga listrik; dan
- melalukan perubahan informasi peta bidang tanah
dan daftar nominatif.
**(5) Dalam hal tidak terdapat perbedaan data informasi peta**
bidang tanah dan daftar nominatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan hasil
inventarisasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana
jalur transmisi tenaga listrik harus menyusun berita
acara inventarisasi ulang.
---
**(6) Format berita acara inventarisasi ulang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) huruf (a) dan ayat (5) tercantum
dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6
Penyusunan BAPT
Pasal 29
**(1) BAPT disusun setelah pelaksanaan pengumuman**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
**(2) BAPT pada ayat (1) memuat:**
- peta bidang tanah; dan
- daftar nominatif.
**(3) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditandatangani oleh:
- camat dan kepala desa/lurah; dan
- penanggung jawab teknik badan usaha pemeriksaan
rencana jalur transmisi tenaga listrik atau Pemilik
Jaringan.
**(4) BAPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun**
sesuai dengan format BAPT tercantum dalam Lampiran
XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
**(1) Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeriksaan rencana**
jalur transmisi tenaga listrik harus mengajukan
permohonan nomor register BAPT kepada Menteri secara
daring melalui sistem informasi usaha jasa penunjang
tenaga listrik.
**(2) Permohonan nomor register BAPT sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) mengacu pada format surat permohonan
nomor register BAPT tercantum dalam Lampiran XIV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(3) Menteri melakukan evaluasi kelengkapan dokumen**
permohonan nomor register BAPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(4) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan dokumen**
permohonan nomor register BAPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan
pemeriksaan lapangan.
**(5) Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui
atau menolak permohonan nomor register BAPT paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
**(6) Dalam hal permohonan nomor register BAPT disetujui,**
Menteri memberikan nomor register BAPT secara daring
melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga
listrik paling lambat 1 (satu) hari kerja.
**(7) Dalam hal permohonan nomor register BAPT ditolak,**
Menteri memberitahukan hasil evaluasi kepada pemohon
disertai dengan alasan penolakan.
---
**(8) Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi**
tenaga listrik harus menyampaikan BAPT yang telah
diregistrasi kepada Pemilik Jaringan paling lambat 3
(tiga) hari kerja.
**(9) Pemilik Jaringan menindaklanjuti dengan menyampaikan**
BAPT yang telah diregistrasi kepada Lembaga Penilai
Kompensasi Ketenagalistrikan paling lambat 5 (lima) hari
kerja.
**(10) Dalam hal Pemilik Jaringan tidak menyampaikan BAPT**
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemilik Jaringan
harus melakukan pemeriksaan rencana jalur kembali.
Bagian Keempat
Penghitungan Besaran Kompensasi atas Tanah, Bangunan,
dan/atau Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas
Pasal 31
**(1) Penghitungan besaran Kompensasi atas tanah,**
bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Lembaga Penilai
Kompensasi Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian
kerja sama dengan Pemilik Jaringan.
**(2) Dalam melaksanakan penghitungan besaran Kompensasi**
atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di
Bawah Ruang Bebas, Lembaga Penilai Kompensasi
Ketenagalistrikan harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penghitungan besaran Kompensasi kepada
Menteri.
**(3) Penyampaian rencana pelaksanaan penghitungan**
besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dilakukan secara daring melalui sistem informasi**
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
**(4) Penyampaian rencana pelaksanaan penghitungan**
besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) dilengkapi:**
- BAPT yang telah diregistrasi oleh Menteri;
- dokumen perjanjian kerja sama antara Pemilik
Jaringan dan Lembaga Penilai Kompensasi
Ketenagalistrikan;
- jadwal pelaksanaan penghitungan besaran
Kompensasi; dan
- susunan tim pelaksanaan penghitungan besaran
Kompensasi.
**(5) Format surat penyampaian rencana pelaksanaan**
penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 32
Berdasarkan surat penyampaian rencana pelaksanaan
penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3), Lembaga Penilai Kompensasi
Ketenagalistrikan mendapatkan tanda terima melalui sistem
informasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
---
Pasal 33
**(1) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan**
melakukan penilaian tanah, bangunan, dan/atau
tanaman berdasarkan BAPT yang telah diregistrasi oleh
Menteri.
**(2) Penilaian tanah, bangunan, dan/atau tanaman**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada:
- Nilai Pasar tanah;
- Nilai Pasar bangunan atau nilai pembangunan
kembali bangunan; dan
- Nilai Pasar tanaman.
**(3) Nilai Pasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan standar
penilaian Indonesia.
**(4) Nilai Pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali**
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
menggunakan referensi perhitungan biaya teknis
bangunan dari asosiasi profesi penilai yang telah
mendapatkan penetapan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
**(5) Nilai pembangunan kembali bangunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk bangunan yang
difungsikan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial.
**(6) Nilai Pasar tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf c menggunakan referensi dengan urutan**
prioritas:
- ketentuan peraturan perundang-undangan atau
keputusan yang diterbitkan pemerintah
kabupaten/kota setempat mengenai nilai ganti rugi
tanaman atau sejenisnya dengan masa berlaku
paling lama 2 (dua) tahun;
- rekomendasi nilai ganti rugi tanaman yang
diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota
setempat yang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian, perkebunan, dan/atau
kehutanan; dan/atau
- data pasar tanaman.
**(7) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan
melakukan penghitungan besaran Kompensasi atas
tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di
Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
**(8) Penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) mengacu pada formula
perhitungan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan,
dan/atau tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas
yang tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(9) Hasil penghitungan besaran Kompensasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) disusun dalam LHPBK dengan
pedoman penyusunan LHPBK yang tercantum dalam
Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
---
Bagian Kelima
Penetapan Besaran Kompensasi atas Tanah, Bangunan,
dan/atau Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas
Pasal 34
**(1) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus**
mengajukan permohonan nomor register LHPBK kepada
Menteri secara daring melalui sistem informasi usaha
jasa penunjang tenaga listrik.
**(2) Permohonan nomor register LHPBK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format surat
permohonan penetapan dan registrasi besaran
Kompensasi tercantum dalam Lampiran XVIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(3) Menteri melakukan evaluasi kelengkapan dokumen**
permohonan nomor register LHPBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(4) Dalam melakukan evaluasi kelengkapan dokumen**
permohonan nomor register LHPBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat melakukan
pemeriksaan lapangan.
**(5) Berdasarkan evaluasi kelengkapan dokumen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui
atau menolak permohonan nomor register LHPBK paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
**(6) Dalam hal permohonan nomor register LHPBK disetujui,**
Menteri memberikan nomor register LHPBK secara daring
melalui sistem informasi usaha jasa penunjang tenaga
listrik paling lambat 1 (satu) hari kerja.
**(7) Dalam hal permohonan nomor register LHPBK ditolak,**
Menteri memberitahukan hasil evaluasi kepada pemohon
disertai dengan alasan penolakan.
**(8) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan**
menetapkan besaran Kompensasi atas tanah, bangunan,
dan/atau tanaman berdasarkan LHPBK yang telah
diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling
lambat 1 (satu) hari kerja.
**(9) Lembaga Penilai Kompensasi Ketenagalistrikan harus**
menyampaikan penetapan besaran Kompensasi atas
tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) kepada Pemilik Jaringan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja.
Bagian Keenam
Pembayaran Besaran Kompensasi atas Tanah, Bangunan,
dan/atau Tanaman yang berada di Bawah Ruang Bebas
Pasal 35
**(1) Pemilik Jaringan melakukan pembayaran besaran**
Kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan/atau tanaman berdasarkan penetapan
besaran Kompensasi dari Lembaga Penilai Kompensasi
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
---
ayat (8) dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak penetapan besaran Kompensasi.
**(2) Dalam hal Pemilik Jaringan tidak melakukan**
pembayaran besaran Kompensasi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Jaringan
wajib mengulang tahap inventarisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
**(3) Pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diketahui:
- camat; dan/atau
- kepala desa/lurah,
yang berada pada lokasi pembangunan Jaringan
Transmisi dan disertai tanda terima pembayaran besaran
Kompensasi.
**(4) Pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pembayaran
besaran Kompensasi.
**(5) Format berita acara pembayaran besaran Kompensasi**
tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(6) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan penitipan di kantor pengadilan negeri
setempat dalam hal:
- pihak yang berhak atas Kompensasi menolak
Kompensasi;
- pihak yang berhak atas Kompensasi tidak diketahui
keberadaannya;
- objek Kompensasi masih menjadi objek perkara di
pengadilan;
- objek Kompensasi masih dipersengketakan
pemiliknya;
- objek Kompensasi diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang; atau
- objek Kompensasi menjadi jaminan hak tanggungan.
**(7) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),**
Pemilik Jaringan melakukan penitipan pembayaran
besaran Kompensasi di kantor pengadilan negeri
setempat dalam hal terdapat pihak yang menguasai
tanah secara fisik:
- tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c; dan
- telah membuat surat pernyataan penguasaan fisik
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) dan ayat (4).
**(8) Jangka waktu pembayaran besaran Kompensasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk
penitipan pembayaran besaran Kompensasi di kantor
pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dan ayat (7).
**(9) Ketentuan penitipan pembayaran besaran Kompensasi di**
kantor pengadilan negeri setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
**(10) Berdasarkan berita acara pembayaran besaran**
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
penitipan pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), Pemilik Jaringan dapat
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b.
Bagian Ketujuh
Hak dan Kewajiban
Pasal 36
**(1) Pemilik Jaringan yang telah melakukan pembayaran**
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
**(1) berhak untuk melakukan pembangunan dan**
pemasangan Jaringan Transmisi termasuk penebangan,
pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
**(2) Dalam hal terdapat kondisi:**
- diperlukan percepatan pembangunan dan
pemasangan Jaringan Transmisi di lokasi jalur
Jaringan Transmisi; dan
- sudah ditetapkan besaran Kompensasi tetapi belum
dilakukan pembayaran Kompensasi,
Pemilik Jaringan dapat melakukan pembangunan dan
pemasangan Jaringan Transmisi termasuk penebangan,
pemotongan, pencabutan, dan/atau pemangkasan
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas.
**(3) Untuk dapat melakukan pembangunan dan pemasangan**
Jaringan Transmisi termasuk penebangan tanaman
dimaksud pada ayat (2), Pemilik jaringan harus
melengkapi dokumen izin tertulis dari pihak yang berhak
atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berisi:
- persetujuan mendahului pekerjaan; dan
- kesediaan menerima nilai pembayaran berdasarkan
penetapan besaran Kompensasi.
**(4) Pemilik Jaringan wajib memberikan ganti kerugian atas:**
- kerusakan akibat pembangunan dan pemasangan
Jaringan Transmisi pada bangunan dan/atau
tanaman yang tidak diberikan Kompensasi;
- tanaman yang tumbuh tidak di bawah Ruang Bebas
dan sebagian dahan atau rantingnya berada di
bawah Ruang Bebas; dan/atau
- tanaman yang tidak memenuhi ketentuan jarak
aman tanaman yang tidak berada di bawah Ruang
Bebas dan berpotensi memasuki Ruang Bebas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(5) Pemilik Jaringan memberikan informasi kepada pihak**
yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman
terkait batasan tinggi tanaman yang boleh ditanam
dan/atau tinggi bangunan yang boleh dibangun di bawah
Ruang Bebas sesuai dengan ketentuan jarak bebas
minimum vertikal dari konduktor pada Jaringan
Transmisi.
---
Pasal 37
Pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman
yang telah menerima pembayaran besaran Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau pihak yang
telah menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (4):
- berhak untuk menggunakan tanah, mendirikan
bangunan, dan/atau menanam tanaman selama tidak
memasuki Ruang Bebas; dan
- harus mengizinkan dan tidak menghalangi:
1. Pemilik Jaringan; atau
1. badan usaha pembangunan dan pemasangan
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja
sama dengan Pemilik Jaringan,
untuk melakukan aktivitas penebangan, pemotongan,
pencabutan, dan/atau pemangkasan tanaman dalam
rangka pembangunan dan pemasangan serta
pemeliharaan Jaringan Transmisi.
Bagian Ketujuh
Monitoring dan Evaluasi Pembayaran Kompensasi
Pasal 38
**(1) Pemilik Jaringan wajib menyampaikan laporan realisasi**
pembayaran besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) paling sedikit setiap bulan
kepada Menteri secara daring melalui sistem informasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
**(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit berisi:
- progres pembayaran Kompensasi; dan/atau
- kendala pembayaran Kompensasi.
**(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap**
realisasi pembayaran Kompensasi berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 39
**(1) Pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi**
merupakan kegiatan menebang, memotong, mencabut,
dan/atau memangkas tanaman yang memasuki
dan/atau dapat tumbuh memasuki area Ruang Bebas
untuk menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan.
**(2) Pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan Transmisi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pemilik Jaringan; atau
- badan usaha pemeliharaan Jaringan Transmisi
berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemilik
Jaringan.
**(3) Kegiatan pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan**
Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menerapkan sistem manajemen Keselamatan
Ketenagalistrikan.
---
**(4) Pemilik Jaringan yang melakukan pemeliharaan area**
Ruang Bebas Jaringan Transmisi dan tidak menerapkan
sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 40
**(1) Dalam hal pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan**
Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
**(1) terdapat tanaman yang tumbuh:**
- di bawah Ruang Bebas dan tanahnya sudah pernah
dibayarkan besaran Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau
- tidak di bawah Ruang Bebas dan sudah pernah
mendapatkan ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (4),
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan berhak menebang, memotong,
mencabut, dan/atau memangkas tanaman tersebut
tanpa melaksanakan Kompensasi dan/atau ganti rugi
kembali.
**(2) Dalam hal pemeliharaan area Ruang Bebas Jaringan**
Transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
tanaman yang tumbuh:
- di bawah Ruang Bebas dan tanahnya belum pernah
dibayarkan besaran Kompensasi;
- tidak berada di bawah Ruang Bebas dan sebagian
dahan atau rantingnya berada di bawah Ruang
Bebas; dan/atau
- tidak memenuhi ketentuan jarak aman tanaman
yang tidak berada di bawah Ruang Bebas dan
berpotensi memasuki Ruang Bebas,
Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan berhak menebang, memotong,
mencabut, dan/atau memangkas tanaman tanpa
melaksanakan pembayaran besaran Kompensasi
dan/atau ganti rugi.
**(3) Pemilik Jaringan atau badan usaha pemeliharaan**
Jaringan Transmisi berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan yang menebang, memotong,
mencabut, dan/atau memangkas tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memberikan biaya
penggantian tanaman yang ditebang, dipotong, dicabut,
dan/atau dipangkas kepada pemegang hak atas
tanaman.
---
Pasal 41
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam
pelaksanaan pemenuhan Ruang Bebas dan Kompensasi atas
tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah
Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
Pasal 42
**(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41**
dilakukan terhadap:
- Pemilik Jaringan;
- pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan Pemilik
Jaringan;
- pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman di bawah Ruang Bebas; dan/atau
- masyarakat yang beraktivitas di sekitar Ruang
Bebas.
**(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi**
kegiatan:
- penyuluhan dan bimbingan teknis;
- sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
dan/atau
- pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas
pelaksanaan pemenuhan Ruang Bebas dan
Kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang berada di bawah Ruang Bebas
Jaringan Transmisi.
Pasal 43
**(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41**
dilakukan terhadap:
- Pemilik Jaringan; dan
- pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan Pemilik
Jaringan.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan terhadap kegiatan:
- pemeriksaan rencana jalur transmisi tenaga listrik;
- penghitungan besaran Kompensasi;
- pembayaran besaran Kompensasi;
- pemenuhan ketentuan Ruang Bebas dan jarak bebas
minimum; dan/atau
- pemenuhan standar mutu pelayanan.
**(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan inspektur
ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil.
---
Pasal 44
**(1) Pemilik Jaringan yang:**
- mengoperasikan Jaringan Transmisi tidak
memenuhi ketentuan nilai ambang batas Medan
Elektromagnetik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1);
- tidak memberikan Kompensasi kepada pihak yang
berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman
yang berada di bawah Ruang Bebas Jaringan
Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1);
- tidak memenuhi tahapan Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
- tidak memberikan ganti kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4); dan/atau
- tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran
besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ayat (1),
dikenai sanksi administratif.
**(2) Pemegang IUPTLU terintegrasi yang tidak bertanggung**
jawab terhadap pelaksanaan pembayaran besaran
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
**(4) dikenai sanksi administratif.**
**(3) Badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi**
tenaga listrik berdasarkan perjanjian kerja sama dengan
Pemilik Jaringan, dan/atau Lembaga Penilai Kompensasi
Ketenagalistrikan berdasarkan perjanjian kerja sama
dengan Pemilik Jaringan yang tidak memenuhi tahapan
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
**(3) dikenai sanksi administratif.**
Pasal 45
**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
44 ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berupa:**
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
**(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu:
- teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
- teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
- teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
**(4) Dalam hal pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) mendapat sanksi teguran tertulis dan setelah
berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melaksanakan
kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif
berupa pembekuan kegiatan sementara.
**(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pelanggar**
---
ketentuan dalam masa pengenaan sanksi memenuhi
kewajibannya.
**(6) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi**
pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan tidak melaksanakan kewajibannya, pelanggar
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- pelaksanaan Kompensasi yang telah selesai pada tahap
penetapan besaran kompensasi mengikuti pengaturan
Kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13
Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas
Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan
Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman
yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi
Tenaga Listrik;
- dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kompensasi atas Tanah,
Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang
Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara
Tegangan Ekstra Tinggi diundangkan, terdapat kondisi:
1. permintaan pembayaran Kompensasi dari pihak
yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman yang berada di Ruang Bebas;
1. pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman belum mendapatkan pembayaran
Kompensasi; dan
1. tidak dilakukan penitipan pembayaran besaran
Kompensasi di kantor pengadilan negeri untuk pihak
yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman pada saat kegiatan pembangunan dan
pemasangan Jaringan Transmisi,
pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman mendapatkan Kompensasi berdasarkan
ketentuan tahapan Kompensasi dalam Peraturan Menteri
ini dengan formula penghitungan Kompensasi mengacu
pada Nilai Pasar yang berlaku pada kegiatan
pembangunan dan pemasangan Jaringan Transmisi saat
itu; dan
- dalam hal Jaringan Transmisi dibangun sebelum terbit
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
975.K/47/MPE/1999 dan belum pernah mendapatkan
Kompensasi dilakukan pemeliharaan Jaringan Transmisi
yang meliputi penggantian kawat telanjang (konduktor)
dan/atau penggantian menara/tiang Jaringan Transmisi,
diberlakukan sebagai pembangunan dan pemasangan
Jaringan Transmisi baru.
---
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun
2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas
Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah
Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 710), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
terkait penyelesaian teknis untuk penggunaan tanah secara
tidak langsung di Kawasan Hutan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33
Tahun 2016 tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah,
Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat
pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1655), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2025
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
Œ
### BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
### RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN
### KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN
### YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN
### TRANSMISI TENAGA LISTRIK
### RUANG BEBAS PADA JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK
A. Penampang Memanjang Ruang Bebas Jaringan Transmisi
Keterangan :
: Penampang memanjang Ruang Bebas Jaringan Transmisi
Tenaga Listrik
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
---
B. Pandangan Atas Ruang Bebas Jaringan Transmisi
Keterangan :
: pandangan atas Ruang Bebas Jaringan Transmisi
L : jarak dari sumbu vertikal menara/tiang ke konduktor
H : jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : jarak bebas impuls petir untuk SUTT dan SUTTAS atau
jarak bebas impuls switsing (switching impulse) untuk
SUTET
---
C. Ruang Bebas SUTT 66 (Enam Puluh Enam) Kilovolt Menara dan 150
(Seratus Lima Puluh) Kilovolt Menara Sirkuit Ganda
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTT 66 (enam puluh
enam) kilovolt dan 150 (seratus lima puluh) kilovolt
menara sirkuit ganda pada tengah gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibatf ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
D. Ruang Bebas SUTT 66 (Enam Puluh Enam) Kilovolt dan 150 (Seratus Lima
Puluh) Kilovolt Tiang Baja atau Tiang Beton
Keterangan :
: penampang melintang Ruang Bebas SUTT 66 (enam puluh
enam) kilovolt dan 150 (seratus lima puluh) kilovolt tiang
baja atau tiang beton pada tengah gawang
L : jarak dari sumbu vertikal tiang ke konduktor
H : jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
tiang
---
E. Ruang Bebas SUTT 150 (Seratus Lima Puluh) Kilovolt Menara Sirkuit
Empat Vertikal
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTT 150 (seratus
lima puluh) kilovolt menara sirkuit empat pada tengah
gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal tiang ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
F. Ruang Bebas SUTET 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) Kilovolt dan 500
(Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Ganda (Insulator I)
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 275 (dua ratus
tujuh puluh lima) kilovolt dan 500 (lima ratus) kilovolt
menara sirkuit ganda pada tengah gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse)
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
G. Ruang Bebas SUTET 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) Kilovolt dan
SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Ganda (Insulator V)
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 275 (dua
ratus tujuh puluh lima) kilovolt dan SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt menara sirkuit ganda pada tengah gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse)
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
H. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Tunggal
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt menara sirkuit tunggal pada tengah gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse)
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
I. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Empat
Vertikal
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt menara sirkuit empat vertikal pada tengah
gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse)
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
J. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Sirkuit Empat
Horizontal
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt menara sirkuit empat horizontal pada
tengah gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls switsing (switching impulse)
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
K. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Compact Sirkuit
Ganda
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt menara compact sirkuit ganda pada tengah
gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
L. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Tiang Baja Sirkuit Ganda
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt tiang baja sirkuit ganda pada tengah
gawang
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
tiang
---
M. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Menara Compact Sirkuit
Empat Vertikal
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt menara compact sirkuit empat vertikal
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
---
N. Ruang Bebas SUTET 500 (Lima Ratus) Kilovolt Tiang Baja Sirkuit Empat
Vertikal
Keterangan :
: Penampang melintang Ruang Bebas SUTET 500 (lima
ratus) kilovolt tiang baja sirkuit empat vertikal
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
tiang
---
O. Ruang Bebas SUTTAS 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Kilovolt dan SUTTAS
500 (Lima Ratus) Kilovolt
Keterangan :
: Penampang melintang SUTTAS 250 (dua ratus lima
puluh) Kilovolt dan SUTTAS 500 (lima ratus) kilovolt
L : Jarak dari sumbu vertikal menara ke konduktor
H : Jarak horizontal akibat ayunan konduktor
I : Jarak bebas impuls petir
C : Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
D : Jarak lendutan maksimum di tengah gawang antara dua
menara
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### BAHLIL LAHADALIA
---
### LAMPIRAN II
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
### RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN
### KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN
### YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN
### TRANSMISI TENAGA LISTRIK
### JARAK BEBAS MINIMUM JARINGAN TENAGA LISTRIK
1. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor pada Jaringan Transmisi
Tenaga Listrik
Tabel a. Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor
### SUTT SUTET SUTTAS
No. Lokasi 66 kV 150 kV 275 kV 500 kV 250 kV 500 kV
(m) (m) (m) (m) (m) (m)
1. Lapangan terbuka atau 7,5 8,5 10,5 12,5 7,0 12,5
daerah terbuka a)
1. Daerah dengan keadaan
tertentu
- Bangunan, jembatan b) 4,5 5,0 7,0 9,0 6,0 9,0
- Tanaman/tumbuhan, 4,5 5,0 7,0 9,0 6,0 9,0
hutan, perkebunan b)
- Jalan/jalan raya/rel 8,0 9,0 11,0 15,0 10,0 15,0
kereta api a)
- Lapangan umum a) 12,5 13,5 15,0 18,0 13,0 17,0
- SUTT lain, saluran 3,0 4,0 5,0 8,5 6,0 7,0
udara tegangan
rendah (SUTR),
saluran udara
tegangan menengah
(SUTM), saluran udara
komunikasi, antena
dan kereta gantung b)
- Titik tertinggi tiang 3,0 4,0 6,0 8,5 6,0 10,0
kapal pada kedudukan
air pasang/tertinggi
pada lalu lintas air b)
Keterangan:
- Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor dihitung dari konduktor ke
permukaan bumi atau permukaan jalan/rel
- Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor dihitung dari konduktor ke titik
tertinggi/terdekatnya
---
1. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Tabel b. Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Jarak Jarak Bebas Impuls Petir Jarak dari Horizontal (untuk SUTT dan Sumbu Vertikal
Akibat SUTTAS) atau Jarak Total
Menara/Tiang Pembulatan Ayunan Bebas Impuls SwitsingNo. Saluran Udara L + H + I ke Konduktor Konduktor (untuk SUTET) (m) (m) L H I
(m) (m) (m)
1. SUTT 66 kV tiang baja 1,80 1,37 0,63 3,80 4,00
1. SUTT 66 kV tiang beton 1,80 0,68 0,63 3,11 4,00
1. SUTT 66 kV menara 3,00 2,74 0,63 6,37 7,00
1. SUTT 150 kV tiang baja 2,25 2,05 1,50 5,80 6,00
1. SUTT 150 kV tiang beton 2,25 0,86 1,50 4,61 5,00
1. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda 3,85 3,76 1,50 9,11 10,00
1. SUTT 150 kV menara sirkuit empat vertikal 3,85 3,76 1,50 9,11 10,00
1. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda 5,80 5,13 1,80 12,73 13,00
1. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal 12,00 6,16 3,10 21,26 22,00
1. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda 6,85 6,16 3,10 16,11 17,00
1. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal 7,30 6,16 3,10 16,56 17,00
1. SUTET 500 kV menara sirkuit empat 20,35 6,16 3,10 29,61 30,00
horizontal
1. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda 5,37 5,06 3,10 13,53 14,00
---
Jarak Jarak Bebas Impuls Petir Jarak dari Horizontal (untuk SUTT dan
Sumbu Vertikal
Akibat SUTTAS) atau Jarak Total
Menara/Tiang Pembulatan Ayunan Bebas Impuls SwitsingNo. Saluran Udara L + H + I ke Konduktor Konduktor (untuk SUTET) (m) (m) L H I
(m) (m) (m)
1. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat 5,37 5,06 3,10 13,53 14,00
vertikal
1. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda 4,98 5,06 3,10 13,14 14,00
1. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat vertikal 4,98 5,06 3,10 13,14 14,00
1. SUTTAS 250 kV 7,40 4,30 1,70 13,40 14,00
1. SUTTAS 500 kV 9,00 5,30 3,30 17,60 18,00
CATATAN: Untuk jenis menara atau tiang kombinasi, Jarak Bebas Minimum Horizontal dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang menggunakan nilai tegangan
yang tertinggi.
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### BAHLIL LAHADALIA
---
### LAMPIRAN III
### PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
### RUANG BEBAS JARINGAN TRANSMISI TENAGA LISTRIK DAN
### KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN, DAN/ATAU TANAMAN
### YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS JARINGAN
### TRANSMISI TENAGA LISTRIK
### JARAK AMAN KEGIATAN PENAMBANGAN, PENGGALIAN TANAH, ATAU
### KONSTRUKSI LAIN DI SEKITAR MENARA/TIANG JARINGAN TRANSMISI
### TENAGA LISTRIK
1. Ketentuan Pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Ketentuan pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dari aktivitas
penggalian tanah di sekitar menara/tiang adalah:
- jarak pinggir galian di sekitar menara dengan kaki menara/tiang
terdekat harus memenuhi ketentuan sesuai dengan tabel dan gambar;
- penggalian pada lereng yang miring di sekitar menara harus
memperhatikan kemiringan lereng sesuai dengan tabel dan gambar;
dan
- dalam hal terdapat jenis tanah dan/atau jenis saluran udara yang
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini, pelaksana
kegiatan galian harus memperhatikan keamanan Jaringan Transmisi
Tenaga Listrik dengan melakukan kajian teknis keamanan Jaringan
Transmisi Tenaga Listrik akibat adanya aktivitas penggalian tanah.
---
1. Pengamanan Galian Tanah Lempung
- 1 (satu) Lapisan
A (VARIAN)
1 LAPISAN : 5 m 1.5
LEMPUNG
Gambar 1
---
- 2 (dua) Lapisan
A (VARIAN)
1 :
5 m 1.5
LAPISAN 1.5 m
LEMPUNG
1 :
5 m 1.5
Gambar 2
---
- 3 (tiga) Lapisan
A (VARIAN)
1:
5 m 1.5
1.5 m
1:
LAPISAN 5 m 1.5
LEMPUNG 15 m
1:
5 m 1.5
Gambar 3
---
1. Pengamanan Galian Tanah Lempung dan Pasir
- 2 (dua) Lapisan
A (VARIAN)
1: LAPISAN 5 m 1.5
LEMPUNG
1.5 m
### LAPISAN 1: 2
PASIR 5 m
Gambar 4
---
- 3 (tiga) Lapisan
A (VARIAN)
1: LAPISAN 5 m 1.5
LEMPUNG
1.5 m
1: 2
5 m
LAPISAN 5 m
PASIR
1: 2 5 m
Gambar 5
---
- 4 (empat) Lapisan
A (VARIAN)
1: LAPISAN 5 m 1.5
LEMPUNG
1.5 m
1: 2
5 m
5 m
1: LAPISAN 5 m 2
PASIR
1.5 m
1: 5 m 2
Gambar 6
---
- 5 (lima) Lapisan
A (VARIAN)
1: LAPISAN 5 m 1.5
LEMPUNG
1.5 m
1:2
5 m
5 m
1:2 LAPISAN 5 m
PASIR
1.5 m
1:2 5 m
5 m
1:2 5 m
Gambar 7
---
- 6 (enam) Lapisan
A (VARIAN)
1: LAPISAN 1.5 5 m
LEMPUNG
1.5 m
1:2
5 m
5 m
1:2 LAPISAN 5 m
PASIR
1.5 m
1:2 5 m
5 m
1:2 5 m
1.5 m
1:2 5 m
Gambar 8
---
1. Pengamanan Galian Tanah Kapur
- 1 (satu) Lapisan
A (VARIAN)
1 LAPISAN : 5 m 1
KAPUR
Gambar 9
---
- 2 (dua) Lapisan
A (VARIAN)
1 :
5 m 1
LAPISAN 5 m
KAPUR
1:3
5 m
Gambar 10
---
Tabel 1. Jarak Aman Galian Tanah Lempung
Kedalaman Galian
Ket 5 meter 10 meter 15 meter
0.0 - 0.5 0.0 - 0.5 0.5 - 10.0 0.0 - 0.5 0.5 - 10.0 10.0 - 15.0
SUTT 70 kV
Jarak Minimal (meter) (A) 18,0 19,0 20,0
Kemiringan Lereng
(B) 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5(vertikal:horizontal)
Bahu (meter) (C) - - 1,5 - 1,5 15,0
SUTT 150 kV
Jarak Minimal (meter) (A) 19,0 19,0 20,0
Kemiringan Lereng (B) 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5 1 : 1,5
(vertikal:horizontal)
Bahu (meter) (C) - - 1,5 -
