Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tetapi tidak meliputi tenaga listrik yang dipakai
untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik Negara/Daerah dan diadakan dengan
sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana APBN dan/atau
APBD atau perolehan lainnya yang sah.
1. Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN adalah bangunan
untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan
BUMD termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya
serta BHMN.
1. Rumah Tinggal Pejabat adalah rumah yang ditempati oleh para
menteri, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota, pengurus BUMN,
pengurus BUMD dan pimpinan BHMN serta Pejabat Struktural di
lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan BHMN.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.556
1. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah Pimpinan Eselon I
atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan
urusan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara di
lingkungan instansi masing-masing.
1. Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN adalah direktur
atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan
BHMN di lingkungan masing-masing.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
