Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERMENESDM No. 12 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.** **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. ---

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi; - pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

**(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:** - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; - Inspektorat Jenderal; - Badan Geologi; - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral; - Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis; - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan - Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. --- **(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Kementerian terdiri atas: - Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; - Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan - Pusat Strategi Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral. **(3) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 11

Sekretariat Jenderal terdiri atas: - Biro Perencanaan; - Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; - Biro Keuangan; --- - Biro Hukum; - Biro Umum; - Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama; dan - Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol. Bagian Ketiga Biro Perencanaan

Pasal 12

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan manajemen risiko, serta pemantauan dan evaluasi kinerja.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; - penyiapan penyusunan rencana strategis; - koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan; - pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko; - pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.

Pasal 14

Biro Perencanaan terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Perencanaan. Bagian Keempat Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Pasal 16

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, penataan organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan tata laksana; --- - koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan; - koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi; - koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern; - koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan penyiapan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian; - koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik; - koordinasi, penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan penataan sumber daya manusia; - penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 18

Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 19

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia. Bagian Kelima Biro Keuangan

Pasal 20

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi keuangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pelaksanaan administrasi keuangan; - koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja; - koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; - koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian; - koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan; - koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan badan layanan umum; - koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan. ---

Pasal 22

Biro Keuangan terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 23

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Keuangan. Bagian Keenam Biro Hukum

Pasal 24

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan; - koordinasi, penelaahan, dan pemberian pertimbangan hukum; - koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; - pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.

Pasal 26

Biro Hukum terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 27

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Hukum. Bagian Ketujuh Biro Umum

Pasal 28

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta kerumahtanggaan; --- - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan layanan kearsipan Kementerian; - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara lingkup sekretariat jenderal; - pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; - pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.

Pasal 30

Biro Umum terdiri atas: - Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan; - Bagian Rumah Tangga; - Bagian Layanan Pengadaan; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 31

Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31, Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal; - pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal; - pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan, perkantoran, dan rumah negara; - pelaksanaan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian; dan - pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana, dan pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 33

Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan terdiri atas: - Subbagian Perlengkapan; - Subbagian Pemeliharaan; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 34

**(1) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan** koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, perkantoran, rumah negara, serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal. --- **(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan** koordinasi, penyiapan bahan pembinaan pemeliharaan sarana dan prasarana Kementerian, dan pelaksanaan pengelolaan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pemeliharaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 35

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Menteri dan wakil menteri; - pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; - fasilitasi urusan kerumahtanggaan penyelenggaraan kegiatan Kementerian; - pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan keamanan dan ketertiban, layanan kebersihan, dan kendaraan dinas; - pelaksanaan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan pada layanan kesehatan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.

Pasal 37

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: - Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal; - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 38

**(1) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal** mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta urusan pada layanan kesehatan, layanan kebersihan, layanan keamanan, dan kendaraan dinas. **(2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha Biro Umum.

Pasal 39

**(1) Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas** melaksanakan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian. **(2) Pengelolaan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa. ---

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 39, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; - pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; - pelaksanaan penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 41

Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Kedelapan Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Pasal 42

Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, hubungan kelembagaan, dan kerja sama.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42, Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, dan hubungan kelembagaan; - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri; - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama regional dan multilateral; - koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan kerja sama bilateral; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.

Pasal 44

Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 45

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama. --- Bagian Kesembilan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol

Pasal 46

Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dan pengelolaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 46, Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi, dan penyiapan pembinaan layanan keprotokolan dan ketatausahaan; - pelaksanaan koordinasi dan penyiapan administrasi kegiatan Menteri, wakil menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli, serta kegiatan penting lainnya; - pelaksanaan koordinasi, pengelolaan, dan penyiapan pembinaan tata naskah dinas Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.

Pasal 48

Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol terdiri atas: - Bagian Protokol; - Bagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 49

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dukungan administrasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan, serta penyiapan pembinaan keprotokolan pimpinan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 49, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan urusan keprotokolan; - pelaksanaan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan; - pelaksanaan layanan keamanan pimpinan; - pelaksanaan layanan kunjungan pimpinan, tamu pimpinan, serta pelaksanaan koordinasi kegiatan layanan pimpinan dengan instansi lain; dan - penyiapan bahan pelayanan dukungan dan administrasi perjalanan pimpinan.

Pasal 51

Bagian Protokol terdiri atas: - Subbagian Protokol Pimpinan; - Subbagian Protokol Kementerian; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 52

**(1) Subbagian Protokol Pimpinan mempunyai tugas** melakukan koordinasi dan pelaksanaan layanan --- dukungan administrasi urusan keprotokolan Menteri dan wakil menteri. **(2) Subbagian Protokol Kementerian mempunyai tugas** melakukan koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan layanan dukungan administrasi urusan keprotokolan Kementerian.

Pasal 53

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan tata naskah dinas dan penatausahaan Kementerian; - pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; - pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri; - pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; - pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.

Pasal 55

Bagian Tata Usaha terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha Menteri; - Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; - Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; - Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

**(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas** melakukan koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan Menteri. **(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas** melakukan koordinasi ketatausahaan Wakil Menteri. **(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai** tugas melakukan koordinasi ketatausahaan Sekretaris Jenderal. **(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas** melakukan koordinasi ketatausahaan Staf Ahli. **(5) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol. ---

Pasal 57

**(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh** Direktur Jenderal.

Pasal 58

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian minyak dan gas bumi.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang minyak dan gas bumi; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. --- Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 60

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; - Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi; - Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; - Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; - Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi; dan - Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

Pasal 61

Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61, Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; - koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi; - koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal; - koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum; - pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama; - pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan - pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa. ---

Pasal 63

Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Bagian Umum; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 64

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 65

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 64, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara; - perencanaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 66

Bagian Umum terdiri atas: - Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 67

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa. Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi

Pasal 68

Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program minyak dan gas bumi.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 68, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan --- gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 70

Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 71

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi. Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pasal 72

Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, --- prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 72, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan --- - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 74

Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 75

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pasal 76

Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 76, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian strategi dan pengelolaan komoditas, --- pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 78

Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 79

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Bagian Ketujuh Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

Pasal 80

Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 80, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; --- - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 82

Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 83

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi. Bagian Kedelapan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi

Pasal 84

Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, standardisasi, dan keselamatan minyak dan gas bumi.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 84, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, --- keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keteknikan, standardisasi, keselamatan hulu, keselamatan hilir, keselamatan umum, dan keselamatan lingkungan minyak dan gas bumi; - penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 86

Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 87

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 88

**(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh** Direktur Jenderal.

Pasal 89

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagalistrikan.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 89, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian --- kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 91

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; - Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan; - Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan; - Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis; dan - Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Pasal 92

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 92, Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; - koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi; - koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik /kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal; - koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, --- pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum; - pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik dan koordinasi pelaksanaan kerja sama; - pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan - pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 94

Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terdiri atas: - Bagian Umum; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 95

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara; - perencanaan pengadaan barang/jasa; dan - pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 97

Bagian Umum terdiri atas: - Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa. Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan

Pasal 99

Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program ketenagalistrikan. ---

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.

Pasal 101

Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 102

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan. --- Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan

Pasal 103

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 103, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.

Pasal 105

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan terdiri atas: --- - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 106

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis

Pasal 107

Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan ketenagalistrikan strategis.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 107, Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan --- pengendalian kegiatan hilirisasi, ketenagalistrikan pada kawasan ekonomi, pengembangan smart grid, stasiun pengisian dan penyimpanan listrik, pengembangan infrastruktur listrik desa dan kemasyarakatan, serta investasi dan tingkat komponen dalam negeri ketenagalistrikan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis.

Pasal 109

Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 110

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Ketenagalistrikan Strategis. Bagian Ketujuh Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan

Pasal 111

Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 111, Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; --- - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi ketenagalistrikan, kelaikan teknik dan keselamatan ketenagalistrikan, tenaga teknik ketenagalistrikan, usaha penunjang ketenagalistrikan, dan perlindungan lingkungan ketenagalistrikan; - penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.

Pasal 113

Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 114

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.

Pasal 115

**(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh** Direktur Jenderal.

Pasal 116

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mineral dan batubara.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 116, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; --- - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 118

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; - Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara; - Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral; - Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara; - Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara; dan - Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Pasal 119

Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 119, Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; - koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi; - koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/ kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban --- keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal; - koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum; - pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama; - pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; - penyiapan pembinaan teknis dan pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan jabatan fungsional Pengawas Pertambangan; dan - pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 121

Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas: - Bagian Umum; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 122

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 122, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara; - perencanaan pengadaan barang/jasa; dan - pengelolaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 124

Bagian Umum terdiri atas: - Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 125

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa. --- Bagian Keempat Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara

Pasal 126

Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan program mineral dan batubara.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 126, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pengembangan investasi dan kerja sama, perencanaan produksi dan pemanfaatan, pengelolaan wilayah dan informasi, serta peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara.

Pasal 128

Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 129

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara. Bagian Kelima Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral

Pasal 130

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan mineral.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 130, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial mineral; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral.

Pasal 132

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 133

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral. Bagian Keenam Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara

Pasal 134

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pembinaan pengusahaan batubara.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 134, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pelayanan usaha, usaha eksplorasi, usaha operasi produksi dan pemasaran, bimbingan usaha, dan hubungan komersial batubara; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.

Pasal 136

Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 137

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara. Bagian Ketujuh Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara

Pasal 138

Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penerimaan mineral dan batubara.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 138, Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan informasi penerimaan mineral dan batubara; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara.

Pasal 140

Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 141

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara. --- Bagian Kedelapan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara

Pasal 142

Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 142, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan standardisasi dan usaha jasa, keteknikan, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara; - penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Tambang; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Pasal 144

Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 145

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Pasal 146

**(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan** Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan** Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 147

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 147, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, --- keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 149

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; - Direktorat Panas Bumi; - Direktorat Bioenergi; - Direktorat Energi Baru; - Direktorat Energi Terbarukan; dan - Direktorat Konservasi Energi. Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Pasal 150

Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 150, Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; - koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi; - koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal; - koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum; - pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama; --- - pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan - pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 152

Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas: - Bagian Umum; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 153

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 153, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara; - perencanaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan.

Pasal 155

Bagian Umum terdiri atas: - Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 156

Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa. Bagian Keempat Direktorat Panas Bumi

Pasal 157

Direktorat Panas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi. ---

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 157, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program perencanaan dan evaluasi wilayah panas bumi, eksplorasi dan eksploitasi, pelayanan dan bimbingan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu panas bumi; - penyiapan pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Panas Bumi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi.

Pasal 159

Direktorat Panas Bumi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 160

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Panas Bumi. --- Bagian Kelima Direktorat Bioenergi

Pasal 161

Direktorat Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi.

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 161, Direktorat Bioenergi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu bioenergi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi.

Pasal 163

Direktorat Bioenergi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 164

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Bioenergi. --- Bagian Keenam Direktorat Energi Baru

Pasal 165

Direktorat Energi Baru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru.

Pasal 166

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 165, Direktorat Energi Baru menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru.

Pasal 167

Direktorat Energi Baru terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. ---

Pasal 168

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Baru. Bagian Ketujuh Direktorat Energi Terbarukan

Pasal 169

Direktorat Energi Terbarukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi.

Pasal 170

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 169, Direktorat Energi Terbarukan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, pelayanan usaha, pengawasan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan serta pembangunan sarana --- dan prasarana tertentu energi terbarukan selain panas bumi dan bioenergi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan.

Pasal 171

Direktorat Energi Terbarukan terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

Pasal 172

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Energi Terbarukan. Bagian Kedelapan Direktorat Konservasi Energi

Pasal 173

Direktorat Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 173, Direktorat Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi; - pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi; - penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan --- iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penyiapan program, penerapan peralatan hemat energi, pengembangan usaha, dan standardisasi peralatan pemanfaatan energi, pelaksanaan kerja sama konservasi energi, aksi mitigasi perubahan iklim serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu konservasi energi; dan - pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.

Pasal 175

Direktorat Konservasi Energi terdiri atas: - Subbagian Tata Usaha; dan - jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 176

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat Konservasi Energi.

Pasal 177

**(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan** Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan** Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 178

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Pasal 179

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 178, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: --- - perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 180

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: - Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral; - Direktorat Pencegahan, Intelijen, dan Penanganan Pengaduan; - Direktorat Penindakan Pidana; - Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif; dan - Direktorat Penanganan Aset Barang Bukti. --- Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 181

Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 182

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 181, Sekretariat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; - koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan teknologi informasi; - koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik/kekayaan negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal; - koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum; - pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik, dan koordinasi pelaksanaan kerja sama; - pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan - pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, barang milik/k