PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal yang
berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk, dan
sarana pendukung lainnya.
1. Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
adalah rangkaian kegiatan pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan yang sebagian atau seluruhnya
dirancang dan dibangun secara spesifik berdasarkan jenis
dan lokasi Infrastruktur Ketenagalistrikan.
1. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa termasuk
rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau
dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan
berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi
atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan
baku/komponen impor.
1. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya
disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri
pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
1. Barang adalah benda berupa komponen yang membentuk
sistem Infrastruktur Ketenagalistrikan.
1. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh
penyedia jasa, yang mencakup jasa konsultansi, jasa
kontraktor engineering, procurement, and construction
(EPC), jasa pengujian dan sertifikasi, jasa pelatihan,
dan/atau jasa pendukung.
1. Pengguna Barang dan Jasa adalah badan usaha yang
mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang melakukan kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
1. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur
Jenderal EBTKE adalah pejabat tinggi madya yang
memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi.
1. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan adalah pejabat tinggi
madya yang memiliki tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang
ketenagalistrikan.
---
Pasal 2
**(1) Infrastruktur Ketenagalistrikan terdiri atas:**
- pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi
terbarukan;
- pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi
tak terbarukan; dan
- jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu
induk.
**(2) Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi**
terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS);
- Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB);
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm);
- Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg); dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
**(3) Pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak**
terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
terdiri atas:
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG);
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU); dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
**(4) Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik**
yang berasal dari sumber energi terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d
dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan dimulai sejak kegiatan survei untuk
mendapatkan sumber energi terbarukan.
Pasal 3
**(1) Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk kepentingan
umum, wajib menggunakan Barang dan Jasa Produk
Dalam Negeri.
**(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku**
terhadap setiap pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh:
- lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan
satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan
Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri
atau luar negeri; dan
---
- badan usaha milik negara, badan hukum lainnya
yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan
badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan
Jasa yang:
1. pembiayaannya berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
1. pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama
antara pemerintah pusat dan/atau pemerintah
daerah dengan badan usaha; dan/atau
1. mengusahakan sumber daya yang dikuasai
negara.
Pasal 4
**(1) Ketentuan penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam**
Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan Barang
dan/atau Jasa berupa persyaratan produk dalam negeri
yang wajib digunakan.
**(2) Pengadaan Barang impor dilakukan dengan syarat**
sebagai berikut:
- Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri;
- spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam
negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
- jumlah produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
**(3) Dalam hal jumlah produksi dalam negeri tidak mampu**
memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) huruf c, harus dinyatakan oleh pabrikan atau asosiasi.**
**(4) Persyaratan pengadaan Barang impor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) harus diverifikasi oleh lembaga
verifikasi independen.
**(5) Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pengguna
Barang dan Jasa.
Pasal 5
**(1) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menetapkan**
peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN gabungan Barang
dan Jasa dalam lingkup Proyek Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
**(2) Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan**
menetapkan peta jalan (roadmap) pencapaian TKDN
gabungan Barang dan Jasa dalam lingkup Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
huruf c.
Pasal 6
**(1) Pelaksanaan pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam**
Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
wajib menggunakan buku apresiasi Produk Dalam Negeri.
---
**(2) Buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- daftar Barang yang dikategorikan diwajibkan,
dimaksimalkan, dan diberdayakan;
- daftar penyedia Jasa yang dikategorikan
diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan; dan
- daftar kemampuan produsen Barang dan/atau
penyedia Jasa.
**(3) Dalam hal buku apresiasi Produk Dalam Negeri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
pengadaan Barang dan/atau Jasa dilaksanakan sesuai
dengan daftar Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian.
**(4) Buku apresiasi Produk Dalam Negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk
Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
huruf c.
Pasal 7
**(1) Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap**
penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri
dapat memberikan preferensi harga.
**(2) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan nilai penyesuaian atau normalisasi harga
terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan
Barang dan/atau Jasa dalam Proyek Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai preferensi harga**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk
Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
huruf c.
Pasal 8
**(1) Produk Dalam Negeri untuk pembangunan Infrastuktur**
Ketenagalistrikan ditentukan berdasarkan besaran
komponen dalam negeri pada setiap Barang dan/atau
Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN.
---
**(2) TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:**
- TKDN Barang;
- TKDN Jasa; dan
- TKDN gabungan Barang dan Jasa.
**(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a dan Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dalam lingkup komponen industri, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perindustrian.
**(4) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam lingkup Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ditentukan
berdasarkan perbandingan antara keseluruhan harga
komponen dalam negeri untuk Barang ditambah
keseluruhan harga komponen dalam negeri untuk Jasa
terhadap keseluruhan harga komponen untuk Barang
dan Jasa.
**(5) Batas minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa**
dalam lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri.
**(6) Dalam penetapan batas minimum nilai TKDN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada
nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
**(1) Besaran batas minimum nilai TKDN gabungan Barang**
dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
dievaluasi oleh Menteri.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
**(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan besaran
batas minimum nilai TKDN dalam lingkup Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Menteri
menetapkan perubahan besaran batas minimum nilai
TKDN gabungan Barang dan Jasa.
Pasal 10
**(1) Realisasi pemenuhan ketentuan batas minimum nilai**
TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) diverifikasi oleh lembaga verifikasi
independen yang memiliki izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
**(2) Dalam hal lembaga verifikasi independen sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penunjukkan
lembaga verifikasi independen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perindustrian.
**(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
sebelum serah terima Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
---
**(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
menjadi dasar pengenaan sanksi atau pemberian
penghargaan terhadap pemenuhan ketentuan batas
minimum nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
**(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
disampaikan oleh Pengguna Barang dan Jasa kepada:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan; atau
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk
Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
huruf c.
**(6) Biaya yang muncul dalam proses verifikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Pengguna
Barang dan Jasa.
Pasal 11
Dalam rangka penilaian TKDN untuk menentukan batasan
lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan,
Pengguna Barang dan Jasa dapat melakukan pre-assessment
TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen pada
saat tahap perencanaan Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
Pasal 12
**(1) Pengguna Barang dan Jasa dikenai sanksi administratif**
apabila tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN
gabungan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8 ayat (5).
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan.
---
Pasal 14
**(1) Pengguna Barang dan Jasa dapat diberikan penghargaan**
apabila memenuhi batas minimum nilai TKDN gabungan
Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5).
**(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
berupa:
- pemberian piagam penghargaan;
- pengumuman di media massa; dan/atau
- penghargaan lainnya.
**(3) Pedoman teknis pemberian penghargaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- Direktur Jenderal EBTKE untuk Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf a; dan
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk
Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
huruf c.
Pasal 15
**(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap**
pelaksanaan penggunaan Produk Dalam Negeri pada
Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
**(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal EBTKE dan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
**(3) Direktur Jenderal EBTKE melakukan pembinaan dan**
pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Produk
Dalam Negeri pada Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a.
**(4) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan**
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
penggunaan Produk Dalam Negeri pada Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan
huruf c.
Pasal 16
**(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan melalui monitoring dan
evaluasi atas realisasi pemenuhan ketentuan nilai TKDN
pada setiap Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan.
**(2) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja
sama dengan kementerian/instansi terkait dan Pengguna
Barang dan Jasa.
**(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan secara berkala setiap tahun.
---
**(4) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal EBTKE atau
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dapat membentuk
tim.
Pasal 17
**(1) Ketentuan kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa**
Produk Dalam Negeri untuk Proyek Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan yang pendanaannya
bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar
negeri, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar
negeri.
**(2) Pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk 1 (satu) Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk
pemenuhan kebutuhan listrik domestik yang baik
seluruhnya atau sebagian dengan nilai paling sedikit 50%
(lima puluh persen) berasal dari kreditor multilateral
dan/atau kreditor bilateral (development bank atau
financial institution), meliputi:
- perjanjian hibah luar negeri berbentuk perjanjian
hibah luar negeri pemerintah, perjanjian penerusan
hibah luar negeri pemerintah, atau perjanjian hibah
langsung ke badan usaha; atau
- perjanjian pinjaman luar negeri berbentuk perjanjian
pinjaman luar negeri pemerintah, perjanjian
penerusan pinjaman pemerintah, atau perjanjian
pinjaman langsung (direct lending) dengan
penjaminan pemerintah atau tanpa penjaminan
pemerintah ke badan usaha.
Pasal 18
**(1) Penggunaan Barang dan Jasa Produk Dalam Negeri untuk**
Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditujukan untuk
kegiatan penjualan listrik lintas negara, dilaksanakan
berdasarkan nilai TKDN minimum tertentu.
**(2) Nilai TKDN minimum tertentu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
**(1) Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan**
berupa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang:
- perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani
paling lambat tanggal 31 Desember 2024; dan
- direncanakan beroperasi secara komersial paling
lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha
penyediaan tenaga listrik,
dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam
Negeri.
---
**(2) Pemberian relaksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025,
dengan ketentuan:
- daftar Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) ditetapkan melalui rapat koordinasi
yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang
membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
- Proyek Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan berupa Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) menggunakan modul surya yang dirakit
di dalam negeri atau modul surya yang diimpor
secara utuh oleh:
1. perusahaan industri modul surya dalam negeri;
dan/atau
1. perusahaan industri modul surya luar negeri,
yang memiliki komitmen investasi untuk
memproduksi modul surya di dalam negeri dan
memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perindustrian; dan
- kesanggupan penyelesaian produksi modul surya
sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam
waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
**(3) Komitmen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b dan kesanggupan penyelesaian produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan
dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan
industri modul surya.
**(4) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) disampaikan kepada Pengguna Barang dan
Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE,
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur
Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan
Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
**(5) Pengguna Barang dan Jasa memberikan sanksi**
administratif berupa penetapan daftar hitam (blacklist)
bagi perusahaan industri modul surya yang gagal
memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
---
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit
Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap
(PLTGU), jaringan transmisi, dan gardu induk yang dalam
tahap perencanaan, konstruksi, atau telah beroperasi secara
komersial sejak tahun 2021 namun belum dilakukan verifikasi
oleh lembaga verifikasi independen, berlaku ketentuan
kewajiban penggunaan Barang dan/atau Jasa dalam negeri
dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Proyek
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik
Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas
(PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan jaringan
distribusi yang dalam tahap perencanaan, konstruksi, atau
telah beroperasi secara komersial, tidak berlaku ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2024
### MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
### REPUBLIK INDONESIA,
Œ
### ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### PLT. DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
### REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### ASEP N. MULYANA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
