Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Energi dan Mineral Akamigas, yang selanjutnya disebut PEM Akamigas, adalah Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2. Statuta PEM Akamigas yang selanjutnya disebut Statuta, adalah peraturan dasar pengelolaan PEM Akamigas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional PEM Akamigas.
3. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu di PEM Akamigas.
4. Civitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PEM Akamigas.
5. Dewan Penyantun adalah tokoh pemerintah, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat di bidang energi dan sumber daya mineral untuk ikut mengasuh dan membantu pemecahan permasalahan PEM Akamigas.
6. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
8. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PEM Akamigas.
12. Alumni adalah orang-orang yang pernah menjalani pendidikan di PEM Akamigas.
13. Tridharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan dan pembelajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
14. Direktur adalah Direktur PEM Akamigas.
15. Menteri adalah menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
